Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PERENCANAAN PENGADAAN CPNS
KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
2
AGENDA MANAJEMEN ASN PERENCANAAN ASN PENGADAAN ASN eformasi
3
Reformasi Manajemen ASN
“Pengelolaan ASN berbasiskan Sistem Merit” Perencanaan ASN sesuai arah pembangunan Penghargaan berdasarkan kinerja Kebutuhan ASN berdasarkan ABK Pemberhentian ASN karena tidak mencapai kinerja Sistem Seleksi CPNS menggunakan CAT & Promosi JPT Secara Terbuka Penggajian & Tunjangan berdasarkan beban, tanggung jawab & resiko pekerjaan UU 5/2014 ASN Penilaian Kinerja dg SKP dg penilaian 360⁰ Pengembangan kapasitas ASN Diklat PNS minimal 5 hari/tahun Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua berdasarkan iuran pasti
4
PP 11 Tahun 2017
5
Misi Perencanaan ASN SMART ASN MISI PERENCANAAN ASN
Penataan Sistem Seleksi ASN Penataan Struktur Organisasi Penataan Jabatan Pengembangan Kompetensi MISI PERENCANAAN ASN Penataan Kebutuhan ASN Peningkatan Kesejahteraan ASN Profesionalisasi ASN Pengangkatan Dalam Jabatan SMART ASN Penataan Distribusi ASN
6
dapat menduduki Jabatan
GRAND DESAIN PERENCANAAN ASN PNS dapat menduduki Jabatan JPT Utama JPT Madya JPT Pratama Adminisator Pengawas Pelaksana Jab. Fungsional PPPK Gambaran jabatan yang sesuai dengan tugas & fungsi unit oranisasi instansi masing-masing Anjab dilakukan minimal lima tahun sekali FORMASI Pengangkatan dalam jabatan melalui jalur CPNS & PPPK Pengangkatan dalam jabatan melalui jalur Inpassing Perpindahan JABATAN Pegawai ASN diangkat dalam oleh PPK Pegawai ASN wajib meningkatkan kompetensi setiap tahun minimal 5 Hari Kerja Melalui Program Diklat DIKLAT KEKURANGAN Jabatan yang kosong/ kekurangan dapat dilakukan Penambahan Pegawai ASN Kelebihan Pegawai wajib dilakukan Redistribusi KELEBIHAN ANJAB PETA JABATAN ABK KEBUTUHAN ABK dilakukan setiap tahun kebutuhan pegawai sesuai dgn beban kerja masing-masing jabatan minimal memangku beban kerja 1250 Jam Per tahun
7
melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
LANDASAN HUKUM UU PP Permen. Peta Jabatan Beban Kerja SDM Aparatur UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajmen PNS Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja. Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan jabatan. Hasil penyusunan kebutuhan disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN dengan melampirkan dokumen rencana strategis Instansi Pemerintah.
8
ALUR PENETAPAN KEBUTUHAN PNS
PP 11 TAHUN 2017 Setiap Instansi wajib menyelesaikan Anjab dan ABK untuk menyusun peta jabatan/kebutuhan pegawai di lingkungannya serta harus sudah disampaikan ke MenpanRB dan BKN melalui e-Formasi paling lambat akhir bulan Mei tahun sebelumnya; Rincian penyusunan kebutuhan PNS setiap tahun untuk penetapan kebutuhan PNS tahun berikutnya disampaikan oleh PPK Instansi Pemerintah kepada Menteri dan Kepala BKN paling lambat akhir bulan Maret tahun sebelumnya. Kebutuhan PNS secara nasional ditetapkan oleh Menteri pada setiap tahun, setelah memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN. Pertimbangan teknis Kepala BKN dan disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Juli tahun sebelumnya. Rencana pemenuhan kebutuhan PNS disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk dimintakan pendapat paling lambat akhir bulan April untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan disampaikan kepada Menteri paling lambat akhir bulan Mei untuk rencana pemenuhan kebutuhan PNS tahun berikutnya. Penetapan kebutuhan PNS pada setiap Instansi Pemerintah setiap tahun ditetapkan oleh Menteri paling lambat akhir bulan Mei tahun berjalan.
9
KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN
Rencana Pengadaan CPNS KRITERIA PENETAPAN KEBUTUHAN Kebijakan secara nasional Zero Growth (rinsip persetujuan Menkeu Surat tgl 28 Desember 2017) berdasarkan jumlah pensiun PNS sampai dengan tahun 2018. Kategori formasi jabatan yang mendukung Nawa Cita (pelayanan dasar, yang mendukung pembangunan infrastruktur dan jabatan yang mendukung tugas inti organisasi/core business : Pendidikan, Kesehatan dengan Prioritas daerah tertinggal, terluar, dan terdepan). Jumlah yang pensiun K/L dan Pemda sampai dengan 2018 = pegawai ( pegawai pusat dan pegawai Pemda) Ketersedian Anggaran yang dibutuhkan (Gaji, Diklat) Faktor Pendukung lain : struktur organisasi K/L dan Pemda Peta jabatan (melalui analisis jabatan) Kebutuhan pegawai (melalui analisis beban kerja) Jumlah PNS Tahun 2017 Jumlah PNS yang akan pensiun Tahun 2018 Daerah Memperhatikan : Rasio belanja pegawai Luas wilayah Asio Jumlah Penduduk dengan Pegawai 6. Jadwal (tentatif) Penetapan formasi .... Pengumuman pendaftaran ... Pelaksanaan Pengadaan Pengumuman s/d proses pengangkatan
10
Rekrutmen ASN TAHUN 2018 PROGRAM WAJIB KESEHATAN PENDIDIKAN
PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROGRAM PRIORITAS PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR PEMBANGUNAN POROS MARITIM PEMBANGUNAN KETAHANAN ENERGI PEMBANGUNAN KETAHANAN PANGAN TAHUN 2018 KESEHATAN PENDIDIKAN INFRASTRUKTUR 3. PROGRAM DUKUNGAN REFORMASI BIROKRASI PENAMBAHAN PEGAWAI BARU MELALUI JALUR Pelamar dari Jalur Umum. Pelamar dari lulusan sekolah Ikatan Dinas yang saat menjadi siswa telah dilakukan tes dengan CAT (bersedia di tempatkan di wilayah NKRI) Pelamar dari jalur khusus Disabilitas Putra-putri yang memiliki nilai bagus (comlaude) sesuai dengan ketentuan instansi masing-masing
11
Progress Validasi (Berdasarkan surat Menpan No 750)
Perlunya Validasi terhadap Usulan Kebutuhan ASN di Pusat & Daerah Seluruh PPK/Kepala Daerah perlu selektif dalam mengusulkan kebutuhan ASN karena akan berdampak terhadap kenaikan belanja Pegawai karena akan menjadi beban APBD dalam jangka panjang. Total Usulan Kebutuhan ASN berdasarkan e-Formasi (Desember 2017): (Belum dilakukan Validasi): 619 77 K/L dengan kebutuhan ASN: (542) 34 Provinsi dan 508 Kab/Kota dengan kebutuhan ASN: Progress Validasi (Berdasarkan surat Menpan No 750) Total Usulan Kebutuhan ASN berdasarkan e-Formasi (9 April 2018) : 518 (akan dilakukan pinalisasi Validasi): Usul K/L (72) dengan kebutuhan ASN: Usul Provinsi dan Kab/Kota (446) dengan kebutuhan ASN: Instansi yg belum usul Kebutuhan ASN berdasarkan berdasar surat menpan No 750 : 101 INSTANSI 5 K/L 96 Provinsi dan Kab/Kota
12
01 02 03 04 05 06 Validasi Kebutuhan ASN di Pusat & Daerah
Peta Jabatan sesuai dengan kebutuhan Organisasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pembina Kepegawaian (sesuai dengan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS) 01 Jumlah pegawai berdasarkan analisis beban kerja 02 Redistribusi/Perpindahan: Internal Antar unit kerja Eksternal Antar Instansi Kebutuhan Kompetensi (pendidikan formal dan pelatihan) Antar jabatan (perubahan PP 18 dan PermenpanRB 25) 03 Rencana Strategis Instansi (wajib dilampirkan) 04 Rasio Belanja Pegawai (di atas 50% = 133 Pemda, di bawah 50% = 409 Pemda) 05 BUP : (Daerah), (Pusat) Per Oktober 2017 06
13
Perubahan Kelembagaan
TANTANGAN Perubahan Kelembagaan SOTK e-formasi Penataan Pegawai UPAYA YANG PERLU DILAKUKAN Evaluasi Anjab & ABK Peta jabatan & kebutuhan Pengangkatan Dalam Jabatan Redistribusi Peningkatan Kompetensi (dilat) Alih
14
Apakah setiap unit organisasi sudah melaksanakan analis jabatan
EVALUASI PETA JABATAN Apakah setiap unit organisasi sudah melaksanakan analis jabatan gambaran peta jabatan di utamakan jabatan inti susuai dengan tugas dan fungsi organisasi apabila unit tersebut dapat di penuhi dari Jabatan fungsional maka jabatan pelaksana di ditiadakan) Gambaran Jabatan yang berkesuaian untuk di tempatkan di unit tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya (Hasil dari ANJAB) Peta Jabatan Nomenklatur Jabatan Pelaksana berdasarkan PerMenpanRB No 25 Tahun 2016 Jabatan Fungsional sesuai dengan ketentuan PerMenpanRB (JF yang telah ditetapkan berjumlah lebih Kurang 152)
15
PETA JABATAN JPT PRATAMA 4 4 ADMINTRATOR.. PENGAWAS .. JABATAN KELAS
ABK PNS K/L Peng. Umum 5 2 1 -1 Peng. Persuratan 3 -2 JABATAN KELAS ABK PNS K/L Peng. Umum 5 2 1 -1 Analis Kep Madya. ? Analis Kep Muda. Analis Kep Pratama 3 -2 Setiap unit pengawas (es 4) di mungkinkan membutuhkan jabatan Pengadministrasi umum (apabila jabatan utama nya tdk memenuhi beban kerja 1250 jam) Pengadministrasi umum kebutuhan paling banyak 2 pegawai
16
TU TU TU TP TU TP TP EVALUASI KEBUTUHAN PEGAWAI Ideal/match mismatch
Apakah setiap pegawai telah mendapat tugas & beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan yang didudukinya Pegawai setiap Tahun memiliki Jam Kerja Efektif 1250 TU Ideal/match TU TP Progressive/ over-active TU = Tugas utama TP = Tugas penunjang TU TP Under capacity TU mismatch TP Formasi (besaran beban kerja) Kelebihan (Redistribusi) Kekurangan (kekosongan )
17
PROSEDUR PERENCANAAN ASN
PENGADAAN 4 Tes (SKD-SKB) Sesuai Dengan Kompetensi jabatan KEBUTUHAN ASN 3 Kebutuhan (Formasi) ASN Provinsi/Kab/Kota Minimal memperhatikan Rasio Belanja dan jumlah penduduk Kebutuhan ASN Kem/Lembaga Sesuai dengan Mandat Instansi PETA JABATAN 1 Penetapan Peta Jabataan sesuai dengan fungsi organisasi KETERSEDIAN ANGGARAN GAJI SDM APARATUR ABK 2 setiap pegawai harus memilik beban kerja paling sedikit 1250 Jam per tahun
18
INPASSING (PENYESUAIAN) PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
USUL kebutuhan/FORMASI JAB. FUNGSIONAL PENGANGKATAN PERTAMA KEAHLIAN Ahli Muda Ahli Pertama KETERAMPILAN Terampil Pemula KEAHLIAN Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama INPASSING (PENYESUAIAN) PERMENPANRB NO. 26 TH 2016 KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN KEAHLIAN Ahli Utama Ahli Madya Ahli Muda Ahli Pertama KETERAMPILAN Penyelia Mahir Terampil Pemula PROMOSI
19
PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN
USUL kebutuhan/FORMASI JAB. PELAKSANA CPNS (PERMENPANRB NO. 25/2016) PERPINDAHAN DARI JABATAN LAIN ROTASI
20
INFRASTRUKTUR E FORMASI
Isi Struktur Organisasi Isi Bezzeting Isi Analisis Jabatan BKN Pusat DATA KEPEGAWAIAN Internet BKD Provinsi BKD Kab. BKD Kota. Kementerian/ Lembaga
21
PROSEDUR PENETAPAN KEBUTUHAN/FORMASI
6 Setiap instansi wajib membuat Anjab & menghitung ABK ANJAB & ABK Jab. Fung memperhatikan pertimbangan teknis dari Instansi Pembina. Instansi Pembina menyampaikan rekomendasi ANJAB & ABK (jab Fung) Hasil Anjab & ABK disampaikan kepada Menteri PANRB (secara elektonik melalui sistem e-formasi) Tembusan Hasil Anjab & ABK di sampaikan kepada Kepala BKN Peta Jabatan & Kebutuhan tersimpan dalam e formasi A ANJAB & ABK B USUL FORMASI usul jumlah kebutuhan jabatan di lakukan oleh PPK instansi masing- masing kepada Kem PANRB tembusan Kepala BKN. Kepala BKN menyampaikan pertimbangan teknis kebutuhan setiap instansi kepada Menteri PANRB Rencana pemenuhan kebutuhan PNS disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan Pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Penetapan kebutuhan PNS K/L/P oleh Menteri PANRB Kem Keuangan C D 4 Kem PAN & RB ANJAB E 1 Instansi K/L/P A B BKN ABK 2 3 5 Instansi Pembina Jab Fung
22
PROSEDUR PENGADAAN ASN
TES 3 SKD CAT SKB 4 LULUS Sesuai dengan kebutuhan PENGUMUMAN PELAMARAN ADMINSTRASI 2 Secara online FORMASI PNS PPPK 1 Rekruitmen Nawacita Pembangunan Program Wajib Program Prioritas Program Dukungan RB ASN YANG PROFESIONAL
23
pengadaan CPNS Sistem/Prinsip Seleksi PNS (ASN) SKD --> CAT
Instansi yang Melaksanakan Seleksi Tahun 2017 Sistem/Prinsip Seleksi PNS (ASN) Total alokasi formasi : 62 K/L dan 1 Pemprov. Kaltara: Kategori Cumlaude: 1.850 Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua: 362 8 K/L dari sekolah ikatan dinas: 8.269 Jumlah pendaftar online: Kompetitif Adil Objektif Transparan Bebas Unsur KKN Bebas Biaya SKD --> CAT (40%) Integrasi Nilai Kelulusan CPNS SKB --> CAT (60%) MEMPEROLEH PUTRA-PUTRI TERBAIK BANGSA DAN MENDAPATKAN PEGAWAI ASN YANG PROFESIONAL 23
25
PENGENDALIAN FORMASI cpns
ASN (PNS –PPPK) Masa magang di berikan selama 1 Tahun Ikut dan lulus diklat Pra Jabatan paling lambat bulan ke 13 harus sudah dapat diangkat menjadi PNS sesuai dengan formasi jabatan & penempatan di lakukan evaluasi oleh Tim MENPANRB Pelamar yang telah mendapatkan NIP dapat diangkat menjadi CPNS Sesuai dengan formasi Jabatan & penempatan CPNS pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan PEMBEKASAN PENETAPAN N I P Setiap berkas usul lamaran di sampaikan kepada Kepala BKN selanjutnya dilakukan validasi kemudian diberikan NIP dan TMT
26
PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Gambaran Jabatan yang berkesuaian untuk di tempat di unit tersebut sesuai dengan fungsi dan tugasnya Menentukan batas usia pensiun bagi PNS yg menduduki jabatan tersebut. Peta Jabatan Kebu tuhan Pember hentian Formasi (besaran beban kerja) Kelebihan (Redistribusi) Kekurangan (kekosongan ) Penga daan Jab. Pelaksana Pengga jian Penguman Seleksi admininistari Seleksi SKD & SKB Gaji Pokok TunjanganKinerja Tunjangan Kemahalan Jab. Fungsional Bahan pertimbangan Untuk Pemberian Penghasilan Sesuai dengan bobot jabatan Kelas Jabatan Kulifikasi Pendidi kan Pendidikan formal adalah persyaratan dasar yg dibutuhkan untuk menduduki jabatan tersebut Pembi naan Karier Sasaran Kerja Sebagai dasar pola karier : Kenaikan jabatan Mutasi Perpindahan Penyesuian Ijazah dll Setiap jabatan mempunyai sasaran kerja sesuai dengan tugas jabatan
27
BELANJA PEGAWAI (Desember 2017) JABATAN YANG DIUSULKAN
USUL KEBUTUHAN CPNS TAHUN 2018 NO INSTANSI BELANJA PEGAWAI (Desember 2017) ABK PNS BUP USUL FORMASI JABATAN YANG DIUSULKAN GURU TK/PAUD GURU KELAS GURU AGAMA GURU PENJA SORKES GURU MATA PELAJARAN KESEHA TAN INFRASTRUK TUR TEKNIS LAINNYA JABATAN PELAKSANA 1 Provinsi Jawa Timur 22.45 92882 52219 1251 1998 41 570 367 1020 2 Kab. Gresik 30.29 13298 8106 424 510 110 50 68 42 130 3 Kab. Mojokerto 44.50 13741 8546 346 348 4 Kab. Sidoarjo 35.93 21515 12276 729 556 171 61 34 8 100 182 5 Kab. Jombang 49.10 19104 10646 1369 606 161 63 43 241 30 6 Kab. Sampang 39.47 12105 7040 52 581 175 91 205 7 Kab. Pamekasan 41.04 10145 7227 289 694 297 135 49 94 119 Kab. Sumenep 43.46 13220 9565 179 500 120 29 39 15 215 82 9 Kab. Bangkalan 48.08 16779 9039 158 3569 1072 181 235 259 487 1335 10 Kab. Bondowoso 38.35 14511 8740 201 3066 1133 48 400 227 472 786 11 Kab. Situbondo 41.13 12478 7732 197 200 37 70 60 12 Kab. Banyuwangi 40.65 14191 11346 177 750 170 47 19 193 284 13 Kab. Jember 41.76 31589 16728 470 7641 1740 683 737 777 3670 14 Kab. Malang 44.27 25320 14835 369 863 360 160 105 150 78 Kab. Pasuruan 40.91 14654 9070 157 2441 1550 410 154 252 16 Kab. Probolinggo 41.18 15874 8165 67 17 Kab. Lumajang 45.04 14978 8025 137 730 172 97 88 58 202 113 18 Kab. Kediri 45.47 16464 10632 146 509 142 35 24 165 Kab. Tulungagung 46.73 17806 11544 317 1173 600 189 136 20 Kab. Nganjuk 43.05 15163 9905 365 263 140 51 21 Kab. Trenggalek 48.04 11009 7988 318 550 115 54 22 Kab. Blitar 43.24 29713 10133 574 86 23 Kab. Madiun 40.56 10200 7686 719 370 131 116 Kab. Ngawi 48.61 13290 10771 420 425 74 25 Kab. Magetan 48.76 11510 385 520 27 232 26 Kab. Ponorogo 45.54 13169 9679 422 125 99 151 Kab. Pacitan 45.19 5731 3298 28 250 164 Kab. Bojonegoro 35.88 16974 9675 208 220 32 44 Kab. Tuban 40.17 3849 2337 77 507 190 85 Kab. Lamongan 37.56 14836 10436 168 2445 1527 283 325 36 207 31 Kota Surabaya 33.37 25855 14950 354 513 217 127 Kota Mojokerto 35.91 3681 2636 38 713 72 192 355 33 Kota Malang 9662 7590 455 275 107 65 Kota Pasuruan 41.45 5147 3977 888 104 45 73 489 138 Kota Probolinggo 40.04 6752 4321 444 95 Kota Blitar 29.38 4237 3007 540 307 101 Kota Kediri 44.42 7129 6359 Kota Madiun 42.21 5672 3535 198 46 76 Kota Batu 41.23 4033 3010 514
28
PENUTUP Instansi wajib melaksanakan anjab dan ABK
PPK menetapkan Peta jabatan dan disampaikan ke PANRB. PPK mengangkat PNS dalam jabatan sesuai dengan Peta jabatan. PPK menetapkan kebutuhan pegawai berdasarkan peta jabatan (setiap pegawai harus memiliki beban kerja per tahun 1250 Jam) PPK dpt mengusulkan kebutuhan berdasarkan jabatan yang lowong.
29
Terima Kasih 29
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.