Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Indradjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERMUKIMAN KUMUH MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DIREKTORAT JENDERAL CIPTA KARYA DIREKTORAT PENGEMBANGAN PERMUKIMAN MEKANISME IDENTIFIKASI LOKASI PERMUKIMAN KUMUH
2
Latar Belakang Definisi Permukiman Kumuh Kriteria Permukiman Kumuh Proses Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh Proses/ Mekanisme Pelaksanaan Survei Pendataan Kawasan Permukiman Kumuh Contoh Layout Profil Kawasan Kumuh Pola Penanganan Kumuh
3
Latar Belakang LANDASAN UTAMA: UU No.1 Tahun 2011 (Pasal 94 sd 95) Pembangunan & Pengembangan Perumahan Permukiman Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh Pengawasan dan pengendalian; Pemberdayaan Masyarakat. Permasalahan Umum Kawasan Permukiman Kumuh Kepadatan Bangunan yang tinggi; Kondisi Prasarana dan Sarana yang buruk secara kuantitatif dan kualitatif; Kondisi Lingkungan yang tidak didukung oleh sistem drainase; Tidak memiliki keteraturan struktur permukiman; Permukiman di bantaran sungai; Areal yang terpengaruh secara fisik oleh adanya pengelolaan limbah oleh pabrik di sekitarnya. PENYUSUNAN DATABASE KAWASAN KUMUH & POLA PENANGANAN KAWASAN KUMUH DI KAWASAN PERKOTAAN DI INDONESIA Penanganan kumuh di perkotaan merupakan salah satu agenda yang terdapat dalam Renstra Kementerian PU, Ditjen Cipta Karya, dimana upaya penanganan kumuh melalui pendekatan kawasan dalam mengurangi luasan kawasan kumuh yang ada (dari target 2014 sebesar 675 kawasan sudah ditangani sebesar 900 kawasan atau sebesar 75%) dan mendukung program MDGs (sebagai dukungan data kota tanpa kumuh 2020). Perlunya akurasi data dan relevansi yang sesuai serta framing lokasi dalam konteks keterpaduan penanganan kawasan menjadi sangat penting untuk menjadi dasar/ readiness criteria pembangunan. Justifikasi dan relevansi kriteria kawasan kumuh yang terdapat dalam payung hukum dan ketetapan formal terkait kawasan kumuh oleh Pemda berupa Surat Keterangan (SK) Daerah. Diperlukannya pemutakhiran data kawasan kumuh berdasarkan SK Daerah (sesuai Amanat Pasal 98 Undang-Undang no 1 tahun tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, RPIJM, SPPIP, dan RPKPP ).
4
PENURUNAN KUALITAS TEMPAT HUNIAN PERMUKIMAN TIDAK LAYAK HUNI
Definisi psl. 1 UU No. 1/2011 PERUMAHAN PERUMAHAN adalah Kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. PERUMAHAN KUMUH PERUMAHAN KUMUH adalah Perumahan yang mengalami penurunan kualitas fungsi sebagai tempat hunian. PENURUNAN KUALITAS TEMPAT HUNIAN PERMUKIMAN TIDAK LAYAK HUNI Ketidakteraturan bangunan Tingkat kepadatan bangunan yang tinggi Kualitas bangunan tidak memenuhi syarat Kualitas sarana dan prasarana tidak memenuhi syarat PERMUKIMAN KUMUH PERMUKIMAN KUMUH adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. PERMUKIMAN adalah Bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. PERMUKIMAN
5
Permukiman Kumuh PERMUKIMAN KUMUH FAKTOR PENYEBAB FISIK ALAMI
Kelayakan & ketersediaan lahan FISIK ALAMI Daya dukung lahan Akses & ketersediaan prasarana FISIK BINAAN Struktur & tata letak Kemampuan ekonomi individu SOSIAL EKONOMI Potensi ekonomi lingkungan Pola perilaku SOSIAL BUDAYA Pola bermukim Ketidakjelasan status tanah EKSTERNAL Ketidaktahuan aturan bangunan & lingkungan Marginalisasi proses pembangunan
6
Kriteria Kumuh ketidakteraturan dalam hal dimensi, orientasi, dan bentuk kepadatan tinggi yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam rencana tata ruang ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis sistem struktur, pengamanan petir, penghawaan, pencahayaan, sanitasi dan bahan bangunan Kriteria Bangunan Gedung kondisi permukaan jalan yang tidak dapat dilalui kendaraan dengan aman dan nyaman lebar jalan yang tidak memadai kelengkapan jalan yang tidak memadai Kriteria Jalan Lingkungan Kriteria yang digunakan untuk menentukan kondisi kekumuhan pada suatu perumahan dan permukiman Kriteria Penyediaan Air Minum ketidaktersediaan akses air minum tidak terpenuhinya kebutuhan air minum setiap individu tidak terpenuhinya kualitas air minum sesuai standar kesehatan Kriteria Drainase Lingkungan ketidakmampuan mengalirkan limpasan air hujan menimbulkan bau tidak terhubung dengan sistem drainase perkotaan Kriteria Pengelolaan Air Limbah ketidaktersediaan sistem pengelolaan air limbah ketidaktersediaan kualitas buangan sesuai standar yang berlaku tercemarnya lingkungan sekitar Ketentuan kriteria diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kriteria Pengelolaan Persampahan ketidaktersediaan sistem pengelolaan persampahan ketidaktersediaan sarana dan prasarana pengelolaan persampahan tercemarnya lingkungan sekitar oleh sampah Kriteria Pengamanan Kebakaran ketidaktersediaan sistem pengamanan secara aktif dan pasif ketidaktersediaan pasokan air untuk pemadaman yang memadai ketidaktersediaan akses untuk mobil pemadam kebakaran
7
Kriteria Permukiman Kumuh & Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
Persyaratan Penetapan Lokasi dapat berada atau tidak berada pada peruntukan perumahan dan permukiman dalam rencana tata ruang; tidak dipenuhinya persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi bangunan gedung; rendahnya kualitas fisik prasarana dan sarana lingkungan (berupa jalan lingkungan, saluran drainase, pematusan dan lain-lain); kepadatan penduduk tinggi; dan sebagian besar rumah tidak layak huni. Kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; Kesesuaian dengan rencana tata bangunan dan lingkungan; Kondisi dan kualitas prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan dan tidak membahayakan penghuni; Tingkat keteraturan dan kepadatan bangunan; Kualitas bangunan; dan Kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.
8
Proses Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh
Memperhatikan: Kesesuaian dengan RTRW Kesesuaian dengan RTBL Kualitas PSU yang tidak membahayakan penghuni Kualitas bangunan Kondisi sosial ekonomi msyarakat Sumber : Rancangan Peraturan Menteri PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
9
Analisis Tingkat Kekumuhan Tipologi Kawasan Kumuh
Inventarisasi Data SK tentang Kaw. Permukiman Kumuh SPPIP/RPKPP Studi Terkait Kawasan Kumuh Kawasan Terduga Kumuh Survey Kawasan Terduga Kumuh Analisis Tingkat Kekumuhan Tipologi Kawasan Kumuh METODE PENJELASAN STUDI LITERATUR & REVIEW literatur digunakan untuk mengkaji kriteria & indikator kawasan kumuh , studi-studi kawasan kumuh di kawasan studi, serta program peremajaan yang pernah dilakukan. Review digunakan untuk mengkaji kebijakan dan strategi penanganan permukiman dalam RTRW, SPPIP, RPKPP, SK Kumuh dan sejenisnya KAJIAN DATA PRIMER & SEKUNDER kondisi wilayah perkotaan di Wilayah Jawa khususnya pada data-data di kawasan yang diduga merupakan permukiman kumuh FGD Untuk pendalaman kajian data dan informasi, apabila diperlukan dapat dilakukan Focus Group Discussion (FGD) dengan peserta terbatas yang berasal dari satu kelompok tertentu dan dengan topik bahasan diskusi tertentu pula OVERLAY & BASIS DATA GIS informasi baru (informasi turunan) yang dihasilkan dari overlay beberapa informasi yang telah ada sebelumnya
10
Kerangka Pemikiran
11
Proses/ Mekanisme Pelaksanaan
Survei Pendataan Kawasan Permukiman Kumuh Survei tahap pertama yang dilakukan adalah survei sekunder di tingkat provinsi (Bappeda dan Dinas PU/CK). Tujuannya adalah untuk mendapatkan dan menginventarisasi data dan informasi terkait dengan kawasan permukiman kumuh. Survei tahap kedua adalah melakukan survei ke setiap kabupaten/kota yang telah ditentukan dengan tujuan penyepakatan lokasi / kawasan yang akan disurvei dan inventarisasi data sekunder dan data primer melalui wawancara dengan pihak terkait. Kesepakatan lokasi / kawasan kumuh yang akan disurvei dituangkan dalam Berita Acara. Survei tahap ketiga adalah observasi/pengamatan lapangan, yang mencakup kegiatan: Inventarisasi data sekunder terkait kawasan berupa Monografi Kecamatan dan Kelurahan. Inventarisasi data primer melalui wawancara pihak kecamatan dan kelurahan. Sifat wawancara adalah bebas/terbuka dengan tetap terarah pada pendataan kawasan kumuh. Pengamatan visualisasi lapangan pada lokasi / kawasan permukiman kumuh. Lokasi / kawasan permukiman kumuh. Mengisi Form Isian.
12
Metode Analisis Tingkat Kekumuhan
13
Metode Analisis Tingkat Kekumuhan
Sumber: Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 2013.
14
Penentuan Urutan Skala Prioritas Penanganan
Penentuan Prioritas Penanganan Penentuan urutan Skala Prioritas Penanganan dapat ditentukan dengan pertimbangan sebagai berikut: Prioritas 1, kelompok kumuh berat dengan pertimbangan lain tinggi, yaitu klasifikasi C5 dan C6; Prioritas 2, kelompok kumuh sedang dengan pertimbangan lain tinggi, yaitu klasifikasi B5 dan B6; Prioritas 3, kelompok kumuh ringan dengan pertimbangan lain tinggi, yaitu klasifikasi A5 dan A6; Prioritas 4, kelompok kumuh berat dengan pertimbangan lain sedang, yaitu klasifikasi C3 dan C4; Prioritas 5, kelompok kumuh sedang dengan pertimbangan lain sedang, yaitu klasifikasi B3 dan B4 Prioritas 6, kelompok kumuh ringan dengan pertimbangan lain sedang, yaitu klasifikasi A3 dan A4; Prioritas 7, kelompok kumuh berat dengan pertimbangan lain rendah, yaitu klasifikasi C1 dan C2; Prioritas 8, kelompok kumuh sedang dengan pertimbangan lain rendah, yaitu klasifikasi B1 dan B2; Prioritas 9, kelompok kumuh ringan dengan pertimbangan lain rendah, yaitu klasifikasi A1 dan A2. Penentuan Urutan Skala Prioritas Penanganan Sumber: Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 2013.
15
Penentuan Tipologi Kawasan Kumuh
Tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh merupakan pengelompokan perumahan kumuh dan permukiman kumuh berdasarkan letak lokasi menurut bio-region. NO TIPOLOGI BATASAN 1 Perumahan kumuh dan permukiman kumuh di atas air Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di atas air, baik daerah pasang surut, rawa, sungai ataupun laut. 2 Perumahan kumuh dan permukiman kumuh di tepi air Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada tepi badan air (sungai, pantai, danau, waduk dan sebagainya), namun berada di luar Garis Sempadan Badan Air. 3 Perumahan kumuh dan permukiman kumuh di dataran rendah Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di daerah dataran rendah dengan kemiringan lereng < 10%. 4 Perumahan kumuh dan permukiman kumuh di perbukitan Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang berada di daerah dataran tinggi dengan kemiringan lereng > 10 % dan < 40%. 5 Perumahan kumuh dan permukiman kumuh di daerah rawan bencana Perumahan kumuh dan permukiman kumuh yang terletak di daerah rawan bencana alam, khususnya bencana alam tanah longsor, gempa bumi dan banjir. Sumber: Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 2013.
16
Penentuan Rekomendasi Penanganan Kawasan Kumuh
Berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, pola penanganan yang merupakan upaya peningkatan kualitas meliputi: Pemugaran; Peremajaan; dan Pemukiman kembali. PRIORITAS KEKUMUHAN PERTIMBANGAN LAIN LEGALITAS LAHAN PENANGANAN 1 Berat Tinggi Legal Permukiman Kembali atau Peremajaan 4 Sedang 7 Rendah Ilegal Permukiman Kembali atau Legalitas Lahan lalu peremajaan 2 Peremajaan 5 8 Renda 3 Ringan Pemugaran 6 9 Sumber: Rapermen PU tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, 2013.
17
Pendekatan Pelaksanaan
Menetapkan lokasi kabupaten/kota yang akan disurvai dengan memperhatikan kebijakan dan arah pengembangannya sebagaimana telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah. Menetapkan lokasi/kawasan permukiman kumuh yang akan disurvai dalam wilayah kabupaten/ kota berdasarkan keputusan Kepala Daerah (SK Bupati/Walikota) atau telah ditetapkan melalui hasil identifikasi/kajian tetapi belum ditetapkan dengan SK Bupati/Walikota, atau berdasarkan dokumen perencanaan lainnya (SPPIP, RPKPP, RP3KP, RP4D, RTRW). Menyepakati kawasan-kawasan permukiman kumuh yang disurvai, baik atas pertimbangan di atas, atau pertimbangan-pertimbangan lain, yang dituangkan dalam bentuk Berita Acara Kesepakatan Lokasi/Kawasan Permukiman Kumuh yang akan disurvai. Melakukan koordinasi dengan aparatur pemerintah di tingkat kecamatan/ kelurahan untuk mengetahui kondisi umum kawasan kawasan permukiman kumuh yang akan disurvai, sekaligus untuk memperoleh data dan informasi pendukung. Menentukan delineasi kawasan yang menjadi kawasan survai, dan ditentukan koordinatnya dengan menggunakan GPS. Melakukan observasi kondisi kawasan yang disertasi dengan pengisian Form Isian dan menggambarkan kondisinya secara visual.
19
Contoh Layout Profil Kawasan Kumuh
20
Konsep Penanganan Permukiman Kumuh
(UU No. 1/2011) Pencegahan Pengawasan dan Pengendalian Kesesuaian terhadap perizinan, standar teknis dan pemerikasaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan POLA PENANGANAN KUMUH Pemberdayaan Masyarakat Pelaksanaan melalui pendampingan dan pelayanan informasi Peningkatan kualitas Pemugaran Perbaikan, pembangunan kembali menjadi permukiman layak huni Peremajaan Mewujudkan permukiman yang lebih baik guna melindungi keselamatan dan keamanan masyarakat sekitar dengan terlebih dahulu menyediakan tempat tinggal bagi masyarakat Pemukiman kembali Pemindahan masyarakat dari lokasi yang tidak mungkin dibangun kembali/ tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/ atau rawan bencana serta menimbulkan bahaya bagi barang ataupun manusia (co: penyediaan Rusunawa)
21
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.