Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PELANGGARAN UU PORNOGRAFI
PAPARAN KANIT IV / PPA POLRES SALATIGA PENGETAHUAN UMUM DAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELANGGARAN UU PORNOGRAFI IPDA HENRI WIDYORIANI, SH
2
DASAR
3
TUJUAN UU no 44 th 208 a. MEWUJUDKAN DAN MEMELIHARA TATANAN KEHIDUPAN MASY YG BERETIKA, KEPRIBADIAN LUHUR, MENJUNJUNG TINGGI NILAI2 KETUHANAN YME, SERTA MENGHORMATI HARKAT DAN MARTABAT KEMANUSIAAN; b MENGHORMATI, MELINDUNGI DAN MELESTARIKAN NILAI SENI DAN BUDAYA, ADAT ISTIADAT DAN RITUAL KEAGAMAAN MASY INDONESIA YG MAJEMUK; c. MEMBERIKAN PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN THD MORAL DAN AKHLAK MASY. d. MEMBERIKAN KEPASTIAN HKM DAN PERLINDUNGAN BAGI WARGA NEG. DARI PORNOGRAFI, TERUTAMA BAGI ANAK DAN PEREMPUAN;DAN e. MENCEGAH BERKEMBANGNYA PORNOGRAFI DAN KOMERSIALISASI SEX DIMASY.
4
PENGERTIAN PORNOGRAFI ADALAH GAMBAR, SKETSA, ILUSTRASI, FOTO, TULISAN, SUARA, BUNYI, GAMBAR BERGERAK, ANIMASI, KARTUN, KECAKAPAN, GAMBAR TUBUH, ATAU BENTUK PESAN LAINNYA MELALUI BERBAGAI BENTUK MEDIA KOMUNIKASI DAN ATAU PERTUNJUKAN DIMUKA UMUM, YANG MEMUAT KECABULAN ATAU EKSPLOITASI SEKSUAL YANG MELANGGAR NORMA KESUSILAAN DALAM MASYARAKAT. PORNOAKSI Adalah penampilan seseorang yang sedikit banyak menonjolkan hal-hal seksual, misalnya gerakan-gerakan yang merangsang atau cara berpakaian minim yang menyingkap sedikit atau banyak bagian-bagian yang terkait dengan alat kelamin.
5
KRITERIA PORNOGRAFI : BERDASARKAN DEFINISI TERSEBUT, MAKA KRITERIA PORNO DAPAT DIJELASKAN SEBAGAI BERIKUT : - SENGAJA MEMBANGKITKAN NAFSU BIRAHI ORANG LAIN, - BERTUJUAN MERANGSANG BIRAHI ORANG LAIN / KHALAYAK, - TIDAK MENGANDUNG NILAI (ESTETIKA, ILMIAH, PENDIDIKAN), - TIDAK PANTAS MENURUT TATA KRAMA DAN NORMA ETIS MASYARAKAT SETEMPAT, DAN - BERSIFAT MENGEKSPLOITASI UNTUK KEPENTINGAN EKONOMI, KESENANGAN PRIBADI, DAN KELOMPOK.
7
ILUSTRASI
8
DAMPAK PORNOGRAFI Kerusakan Otak
merusak setidaknya lima bagian otak (PRE FRONTAL CORTEX), tdk bisa bedakan baik buruk, pornografi sering dianggap sebagai "narkolema" atau narkoba lewat mata. 2. Merusak Sistem Kerja Hormon Kehilangan kreatifitas, hilang raya kenyamanan dan ketenangan. 3. Penyimpangan Sosial 4. Dampak Terhadap Keturunan 5. Ukuran Otak Mengecil
9
LARANGAN DAN PEMBATASAN PORNOGRAFI
PASAL 4 (1) SETIAP ORANG DILARANG MEMPRODUKSI, MEMBUAT, MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN, MENYIARKAN, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, MENAWARKAN, MEMPERJUAL BELIKAN, MENYEWAKAN ATAU MENYEDIAKAN PORNOGRAFI YG SECARA EKSPLESIT MEMUAT : a. PERSENGGAMAAN, TERMASUK PERSENGGAMAAN YG MENYIMPANG, b. KEKERASAN SEKSUAL, c. MASTURBASI ATAU ONANI, d. KETELANJANGAN ATAU TAMPILAN YG MENGESANKAN KETELANJANGAN, e. ALAT KELAMIN, f. PORNOGRAFI ANAK
10
PASAL 5 SETIAP ORANG DILARANG MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI YANG :
MENYAJIKAN SCR EKSPLESIT KETELANJANGAN ATAU TAMPILAN YG MENGESANKAN KETELANJANGAN MENYAJIKAN SCR EKSPLISIT ALAT KELAMIN MENGEKSPLOITASI ATAU MEMAMERKAN AKTIFITAS SEKSUAL MENAWARKAN ATAU MENGIKLANKAN, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG LAYANAN SEKSUAL. PASAL 5 SETIAP ORANG DILARANG MEMINJAMKAN ATAU MENGUNDUH PORNOGRAFI, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1)
11
PASAL 6 SETIAP ORG DILARANG MEMPERDENGARKAN, MEMPERTONTONKAN, MEMANFAATKAN, MEMILIKI ATAU MENYIMPAN PRODUK PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1), KECUALI YG DIBERI KEWENANGAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. PASAL 7 SETIAP ORG DILARANG MENDANAI ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4. PASAL 8 SETIAP ORG DILARANG DGN SENGAJA ATAU ATAS PERSETUJUAN DIRINYA MJD OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI. PASAL 9 SETIAP ORG DILARANG MJDKAN ORG LAIN SBG OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI.
12
PASAL 10 SETIAP ORG DILARANG MEMPERTONTONKAN DIRI ATAU ORLA, DLM PERTUNJUKAN ATAU DIMUKA UMUM, YG MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN EKSPLOITASI SEKSUAL, PERSENGGAMAAN ATAU YG BERMUATAN PORNOGRAFI LAINNYA. PASAL 11 SETIAP ORG DILARANG MELIBATKAN ANAK DLM GIAT DAN/ SBG OBYEK, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4, PSL 5, PSL 6, PSL 8, PSL 9 ATAU PSL 10. PASAL 12 SETIAP ORG DILARANG MENGAJAK, MEMBUJUK, MEMANFAATKAN, MEMBIARKAN, MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, ATAU MEMAKSA ANAK DLM MENGGUNAKAN PRODUK ATAU JASA PORNOGRAFI.
13
PASAL 15 SETIAP ORG BERKEWAJIBAN MELINDUNGI ANAK DARI PENGARUH PORNOGRAFI DAN MENCEGAH AKSES ANAK THD INFORMASI PORNOGRAFI.
14
BEBERAPA CIRI SESEORANG YANG SUDAH KECANDUAN SITUS PORNO :
1. TIDAK MEMILIKI KETERAMPILAN SOSIAL YANG MEMADAI, 2. SERING BERGELUT DENGAN FANTASI-FANTASI YANG BERSIFAT SEKSUAL, 3. SUKA BERKOMUNIKASI DENGAN FIGUR-FIGUR CIPTAAN HASIL IMAJINASINYA SENDIRI, 4. TIDAK MAMPU MENGENDALIKAN DIRI UNTUK TIDAK MENGAKSES SITUS PORNO.
15
Untuk perkembangan pribadi, pornografi juga bisa menyebabkan seseorang menjadi :
• budak nafsu, • malas kerja keras, • suka berbohong, • suka berkhayal, • sampai kehilangan orientasi masa depan.
16
DAMPAK BERIKUT BEBERAPA BAHAYA PORNOGRAFI BAGI OTAK, TUBUH DAN KEJIWAAN SESORANG : 1# KERUSAKAN OTAK 2# MERUSAK KESEIMBANGAN HORMONE 3# PERPUSTAKAAN PORNO DI OTAK 4# BAHAYA BAGI YANG BELUM MENIKAH 5# BAGI YANG SUDAH MENIKAH, HUBUNGAN DENGAN PASANGAN BISA RUSAK 6# DAMPAK TERHADAP KETURUNAN, VIBRASI PORNOGRAFI
17
PASAL 20 MASY DPT BERPERAN SERTA DLM MELAKUKAN PENCEGAHAN THD PEMBUATAN, PENYEBARLUASAN DAN PENGGUNAAN PORNOGRAFI. PASAL 21 (1) PERAN SERTA MASY SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 20, DPT DILAKUKAN DGN CARA : a. MELAPORKAN PELANGGARAN UNDANG2 INI. b. MELAKUKAN GUGATAN PERWAKILAN KEPENGADILAN c. MELAKUKAN SOSIALISASI PERATURAN PERUNDANG2AN YG MENGATUR PORNOGRAFI;DAN (2) KETENTUAN SBGMN DIMAKSUD PD AYAT (1) hrf a DAN hrf b, DILAKSANAKAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG2AN. PASAL 22 MASY YG MELAPORKAN PELANGGARAN, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 21 AYAT (1) hrf a, BERHAK MENDPT PERLINDUNGAN SESUAI DGN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG2AN.
18
KETENTUAN PIDANA PASAL 29
SETIAP ORG YG MEMPRODUKSI, MEMBUAT, MEMPERBANYAK, MENGGANDAKAN, MENYEBARLUASKAN, MENYIARKAN, MENGIMPOR, MENGEKSPOR, MENAWARKAN, MEMPERJUALBELIKAN, MENYEWAKAN ATAU MENYEDIAKAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (1), DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp ,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp ,- (ENAM MILIAR RUPIAH). PASAL 30 SETIAP ORG YG MENYEDIAKAN JASA PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 4 AYAT (2), DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING LAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp ,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp ,- (TIGA MILIAR RUPIAH)
19
PASAL 31 SETIAP ORG YG MEMINJAMKAN ATAU MENGUNDUH PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 5, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PLG LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp ,- (DUA MILIAR RUPIAH). PASAL 32 SETIAP ORG YG MEMPERDENGARKAN, MEMPERTONTONKAN, MEMANFAATKAN, MEMILIKI ATAU MENYIMPAN PRODUK PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 6, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp ,- (DUA MILIAR RUPIAH). PASAL 33 SETIAP ORG YANG MENDANAI ATAU MEMFASILITASI PERBUATAN SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 7, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 2 (DUA) TAHUN DAN PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp ,- (SATU MILIAR RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp ,- (TUJUH MILIAR LIMA RATUS JUTA RUPIAH).
20
PASAL 34 SETIAP ORG YG DGN SENGAJA ATAU ATAS PERSETUJUAN DIRINYA MJD OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 8, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 10 (SEPULUH) TAHUN DAN /ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp ,- (LIMA MILIAR RUPIAH). PASAL 35 SETIAP ORG YG MJDKN ORLA SBG OBYEK ATAU MODEL YG MENGANDUNG MUATAN PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 9, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING SINGKAT 1 (SATU) TAHUN DAN PALING LAMA 12 (DUA BELAS) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING SEDIKIT Rp ,- (LIMA RATUS JUTA RUPIAH) DAN PALING BANYAK Rp ,- (ENAM MILIAR RUPIAH).
21
PASAL 36 SETIAP ORG YG MEMPERTONTONKAN DIRI ATAU ORLA DLM PERTUNJUKAN ATAU DIMUKA UMUM YG MENGGAMBARKAN KETELANJANGAN, EKSLOITASI SEKSUAL, PERSENGGAMAAN, ATAU BERMUATAN PORNOGRAFI LAINNYA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 10, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PALING LAMA 10(SEPULUH) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK Rp ,- (LIMA MILIAR RUPIAH). PASAL 37 SETIAP ORG YG MELIBATKAN ANAK DLM GIAT DAN/ATAU SBG OBYEK, SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 11, DIPIDANA DGN PIDANA YG SAMA DGN PIDANA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 29, PSL 30, PSL 31, PSL 32, PSL 34, PSL 35, DAN PSL 36, DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI MAKSIMUM ANCAMAN PIDANANYA.
22
PASAL 38 SETIAP ORG YG MENGAJAK, MEMBUJUK, MEMANFAATKAN, MEMBIARKAN, MENYALAHGUNAKAN KEKUASAAN, ATAU MEMAKSA ANAK DLM MENGGUNAKAN PRODUK ATAU JASA PORNOGRAFI SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 12, DIPIDANA DGN PIDANA PENJARA PLG SINGKAT 6 (ENAM) BULAN DAN PALING BANYAK Rp ,- (TIGA MILIAR RUPIAH). PASAL 39 TINDAK PIDANA SBGMN DIMAKSUD DLM PSL 29, PSL 30, PSL 31, PSL 32, PSL 33, PSL 34, PSL 35, PSL 36, PSL 37 DAN PSL 38 ADALAH KEJAHATAN. S 3
23
TINDAKAN PREVENTIF DAN PENANGANAN :
1. KOKOHKAN KEIMANAN & TAATLAH BERIBADAH 2. BERIKAN PEMAHAMAN KEPADA ANAK SEJAK USIA DINI 3. KENALI MEDIA HIBURAN ANDA ATAU ANAK ANDA! 4. BAGI PARA ORANG TUA, BERUSAHALAH UNTUK MENJADI MAWAS TEKNOLOGI. 5. LETAKKAN KOMPUTER DI RUANG UMUM 6. JAUHKAN SEGALA PEMICUNYA! 7. BATASI PERGAULAN. 8. BERIKAN TULISAN SUGESTI 9. BERKUMPUL DENGAN KELUARGA, OLAHRAGA, DAN SIBUKKAN DIRI DENGAN AKTIFITAS POSITIF! 10. BUANG SEGERA SEMUANYA 11. MINIMALISIR PENGARUH NEGATIF BUDAYA ASING 12. SADARI PORNOGRAFI TIDAK AKAN BERHENTI SELAMA ANDA BELUM BERHENTI MENGAKSESNYA 13. JANGAN COBA-COBA! 14. MENIKAH
26
BURUNG IRIAN BURUNG CENDRAWASIH CUKUP SEKIAN DAN TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.