Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVerawati Cahyadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Hukum Dagang Anggota: Yulandha Rizkova Yudik Nurwanto Fitri Aprilia
Andri Benydictus Annisyah Intan Syakir Kamil
2
Pengertian Hukum Hukum ialah peraturan yang di buat oleh manusia yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam masyarakat (Kansil, 2008).
3
Pengertian Dagang Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah membeli barang dari suatu tempat atau waktu dan menjual lagi barang tersebut untuk tujuan memperoleh untung.
4
Pengertian Hukum Dagang
Hukum Dagang adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yg turut melakukan perdagangan dalam usahanya memperoleh keuntungan
5
Jenis-Jenis Perdagangan
1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang: Perdagangan mengumpulkan Perdagangan menyebarkan 2. Menurut barang yang diperdagangkan: Perdagangan barang Perdagangan uang dan surat berharga
6
Tujuan Perdagangan Membawa / memindahkan barang dari tempat yang berlebihan (surplus) ke tempat yang kekurangan (minus) Memindahkan barang-barang dari produsen ke konsumen Menyimpan barang-barang tersebut dari masa surplus sampai mengancam bahaya kekurangan
7
Sumber-sumber Hukum Dagang
KUH Perdata KUHD Peraturan di bidang dagang di luar KUHD
8
KUH Perdata Pada 1 mei 1848 di Indonesia diadakan KUH perdata. KUHperdata di Indonesia berasal dari KUH perdata Netherlands yang dikodifikasikan pada 5 juli 1830. Bagian-bagian KUH perdata yang mengatur tentang hukum datang sebagian besar dari kitab III dan sebagian kecil dari kitab II.
9
KUH Perdata Hal-hal yang di atur dalam kitab III KUHperdata ialah mengenai perikatan-perikatan umumnya yang dilahirkan dari persetujuan dan undang-undang seperti: persetujuan jual beli persetujuan sewa persetujuan pinjam uang
10
KUHD Kitab undang-undang hukum dagang di bawa oleh Belanda ke tanah air, pada awalnya hanya berlaku bagi orang Eropa di Indonesia, kemudian berlaku juga bagi orang timur asing, tetapi tidak berlaku bagi seluruhnya orang Indonesia. KUHD mulai berlaku di Indonesia pada 1 mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Kitab I terdiri dari 10 bab dan kitab II terdiri dari 13 bab.
11
Perubahan KUHD Dihapuskannya buku III tahun 1893 dan diganti UU Kepailitan dgn stb.348 tahun 1906 dan berlaku 1906 Dihapuskannya pasal 2 s/d pasal 5 KUHD tgl 17 juli 1938 dgn stb – 276
12
Digantikannya istilah perdagangan dengan perusahaan.
Istilah perdagangan lebih sempit drpd perusahaan. Perdagangan mrpkan salah satu kegiatan perusahaan. Tetapi istilah “perusahaan “tdk diberikan intrepestasi otentik dalam UU. Pengertian perusahaan berkembang sesuai dengan kebutuhan hukum
13
Pengertian Perusahaan
Dari definisi yang diberikan diberikan Molengraaff dapatlah diambil kesimpulan, bahwa suatu perusahaan harus mempunyai unsur – unsur : Terus – menerus atau tidak terputus – putus Secara terang – terangan (karena berhubungan dengan pihak ketiga) Dalam kualitas tertentu (karena dalam lapangan perniagaan) Menyerahkan barang – barang; Mengadakan perjanjian – perjanjian perdagangan; Harus bermaksud memperoleh laba.
14
Golongan Pekerja Perniagaan dalam Perusahaan
Pemimpin perusahaan (manager) Pemegang prokurasi Pedagang keliling
15
Golongan perantara di luar perusahaan
Agen perniagaan Makelar Komisioner Pengusaha bank
16
Hukum Dagang SEKIAN TERIMA KASIH
17
Daftar Pustaka Kansil, C.S.T dan Kansil Christine S.T Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.