Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENYELESAIAN PEKERJAAN JALAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENYELESAIAN PEKERJAAN JALAN"— Transcript presentasi:

1 PENYELESAIAN PEKERJAAN JALAN
DIKLAT PEMBANTU PENGAWASAN PEKERJAAN JALAN DAN JEMBATAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN JALAN, PERUMAHAN PERMUKIMAN DAN PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR 08/11/2018 Ajang Zaenala Afandi

2 TUJUAN PEMBELAJARAN UMUM
Setelah selesai mengikuti modul ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan tentang penyelesaian pelaksanaan, sehingga pelaksanaan pengawasan teknik jalan dan jembatan sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak 08/11/2018 Ajang Zaenala Afandi

3 TUJUAN PEMBELAJARAN KHUSUS
Setelah selesai mengikuti pembelajaran ini, peserta diharapkan mampu menjelaskan: Pembuatan dan kebenaran gambar terlaksana (as built drawings) ; Pelaksanaan serah terima sementara pekerjaan (PHO) ; Pelaksanaan masa pemeliharaan pekerjaan (Warranty Period) ; Pelaksanaan serah terima akhir pekerjaan (FHO) ; Adendum / Amandemen Akhir (Kontrak Penutup/Final Contract) 08/11/2018 Ajang Zaenala Afandi

4 MASA PEMELIHARAAN SERAH TERIMA AKHIR GAMBAR TERLAKSANA
BAHASAN GAMBAR TERLAKSANA SERAH TERIMA SEMENTARA MASA PEMELIHARAAN SERAH TERIMA AKHIR ADENDUM/AMANDEMEN AKHIR Ajang Zaenal Afandi

5 IKHTISAR PENANGANAN KEGIATAN/PROY.
Periode Pra Kontrak Periode Kontrak Proses pengadaan Periode Persiapan Pelaksanaan Periode Konstruksi Periode Pemeli-haraan Pengend. Pelaks. Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) Serah Terima Akhir Pekerjaan (FHO) Dokumen Pengadaan Tanda Tangan Kontrak Pengumuman Lelang Serah Terima Lapangan 08/11/2018

6 DRAWINGS Shop Drawing : Gambar Pelaksanaan ( Gambar Kerja )
Design Drawing : Gambar Rencana Shop Drawing : Gambar Pelaksanaan ( Gambar Kerja ) As Built Drawing : Gambar Terlaksana 08/11/2018

7 TUJUAN AS BUILT DRAWING
Gambar yang telah disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya dan telah dilaksanakan di lapangan. Gambar-gambar mengenai perubahan-perubahan yang terjadi,dengan catatan perubahan tersebut telah disetujui oleh direksi teknik. TUJUAN AS BUILT DRAWING Menggambarkan hasil nyata yang telah dikerjakan yang menyangkut semua aspek pekerjaan. Hasil ini dibutuhkan untuk mengadakan modifikasi desain dimasa yang akan datang tanpa pengukuran kembali 08/11/2018

8 SUSUNAN GAMBAR TERLAKSANA
Untuk jalan : a.Gambar situasi rencana setiap nomor seksi, dibuat sedemikian rupa shg dpt diketahui jenis konstr. pd setiap lokasi; b.penampang memanjang jalan c. Penampang melintang berbagai perkerasan, urugan dsb Untuk Drainase : a. penampang melintang dan memanjang selokan b. potongan memanjang pipa gorong2 dsb 08/11/2018

9 SUSUNAN GAMBAR TERLAKSANA
Untuk Jembatan : Peta situasi, lokasi utk pekerjaaan penggantian atau pemeliharaan b. Gambar detail pondasi, bangunan bawah, bangunan atas, bangunan pelengkap. Lain2 : a. Gambar detail penampang melintang pelindung lereng, tembok penahan b. Gambar detail fasilitas keamanan lalin patok KM ,rambu, road marking dsb. 08/11/2018

10 GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA
PENYIAPAN GAMBAR-GAMBAR TERLAKSANA Membuat catatan2 dalam gambar selama pelaksanaan Penyedia jasa menunjuk petugas utk memelihara dokumen catatan proyek, selama proses pelaksanaan Catat semua perubahan2 yang terjadi, hari, tanggal, jenis perubahan (elevasi, lokasi, dimensi, vertikal, horisontal, ketinggian, kemiringan dsb) Memindahkan data ke dalam gambar Pemindahan seluruh catatan dan perubahan ke dalam Konsep Akhir Gambar Terlaksana, Harus dilaksanakan dengan hati2, teliti dan jelas. 08/11/2018

11 (Permen 43/2007 : Syarat2 Umum Kontrak Bab IV. 49)
GAMBAR TERLAKSANA (Permen 43/2007 : Syarat2 Umum Kontrak Bab IV. 49) Penyedia jasa harus menyerahkan kepada direksi pekerjaan gambar terlaksana (as built drawing) paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyerahan akhir pekerjaan. Apabila penyedia jasa terlambat menyerahkan gambar terlaksana, maka PPK dapat menahan sejumlah uang sesuai ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. Apabila penyedia jasa tidak menyerahkan gambar terlaksana, maka PPK dapat memperhitungkan pembayaran kepada penyedia jasa sesuai dengan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak. 08/11/2018

12 PEMERIKSAAN ULANG DAN PENGESAHAN
Penyedia jasa harus menyerahkan seluruh Dokumen Akhir (yg berhubungan dgn pelaksanaan) kpd pengguna jasa, pada saat permohonan penyerahan pekerjaan Bila menurut pendapat Direksi Teknik atau pengguna jasa perlu diadakan perbaikan, penyedia jasa harus segera melakukannya, dan harus segera menyerahkan kepada Direksi Teknik atau pengguna jasa untuk mendapatkan pengesahannya. 08/11/2018

13 PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI
08/11/2018 tws

14 KETENTUAN2 DALAM PERPRES TENTANG PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI (1)
Ps 95 : (1). Setelah pek. selesai 100% sesuai ketentuan yg tertuang dlm kontrak, penyedia B/J mengajukan permintaan tertulis kpd PA/KPAmelalui PPK utk penyerahan pek. (2). PA/KPA menunjuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan utk melakukan penilaian thd hasil pek yg telah diselesaikan. (3). Apabila terdapat kekurangan dalam hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud ayat (2) diatas, Panitia/Pejabat PenerimaHasil Pekerjaan melalu PPK memerintahkan Penyedia Barang/Jasa utk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pek. Tsb. (4). Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan menerima penyerahan pek. setelah seluruh hasil pek. dilaks. sesuai dg ketentuan kontrak. 08/11/2018

15 KETENTUAN2 DALAM PERPRES TENTANG PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI (2)
(5). (a). Penyedia jasa melakukan pemeliharaan atas hasil pekerjaan selama masa yg dittpkan dalm kontrak, shg kondisinya tetap spt saat penyerahan pekerjaan. (b). Masa pemeliharaan minimal 6 bulan (pek. permanen), 3 bulan (pek. semi permanen) dan dapat melampaui tahun anggaran. (c). Masa pemeliharaan dpt melampaui thn anggaran. (6). Jaminan pemeliharaan/uang retensi dikembalikan ke penyedia B/J setelah masa pemeliharaan berakhir. (8). Penyedia B/J menandatangani BA serahterima Akhir pd saat serahterima akhir (FHO). (9). Penyedia B/J yg tidak menandatangani BA STA Pekerjaan sbgmn dimaksud (8), dimasukkan daftar hitam. 08/11/2018

16 TUJUAN PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI
Review menyeluruh dan Penilaian Akhir (Adm, Teknis/mutu, Visual). Penyerahan Tanggung Jawab. 08/11/2018

17 TAHAPAN PENYERAHAN PEKERJAAN SELESAI
Penyerahan Pek Selesai DARI PENYEDIA JASA KE PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN .(KEPPRES 80/2003 PSL 36, Syarat-syarat Umum Kontrak) Penyerahan Pekerjaan Selesai DARI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN KE MENTERI/ GUBERNUR/ BUPATI/ WALIKOTA/DSB (KEPPRES 80/2003 PSL 9.(3).j ) 08/11/2018

18 SIKLUS PROYEK SK/DIPA Pembina jalan Pjbt. Pembuat Komitmen PBJ
(Ment/Gub/Bup/WK) Pjbt. Pembuat Komitmen Penyerahan Berjenjang Ijin Lokasi PHO/FHO PBJ Pembebasan tanah Utk. Pembangunan baru/ Pelebaran jalan tertentu Instansi Terkait Penyedia Jasa 08/11/2018

19 SERAH TERIMA SEMENTARA PEKERJAAN (PROVISIONAL HAND-OVER)
PIHAK YANG TERKAIT DALAM PHO Penyedia Jasa/Kontraktor Konsultan Supervisi/Direksi Teknik Pejabat Pembuat Komitmen Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan Tim Teknis 08/11/2018

20 TANGGUNG JAWAB PENYEDIA JASA
Memberitahukan wakilnya kepada PPK Membuat Permohonan kepada PPK Menemani Direksi Teknik untuk pemeriksaan Menghadiri rapat/pertemuan Memperbaiki kerusakan dan kekurangan Menerima Berita Acara PHO 08/11/2018

21 TANGGUNG JAWAB DIREKSI TEKNIK
Melakukan pemeriksaan pendahuluan paling lambat 3 hari setelah surat permohonan penyedia jasa Melaporkan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan memberitahukan tanggal atau hari penyelesaian pekerjaan secara keseluruhan 08/11/2018

22 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Menerima permohonan PHO dari penyedia jasa Menerima laporan hasil pemeriksaan awal dari Dir. Tek. Melaporkan rencana PHO keatasan langsung Menerima SK pembentukan panitia PHO oleh PA/KPA Memberitahu penyedia jasa ttg rencana pemeriksaan oleh Panitia Menerima hasil pemeriksaan Panitia Menyetujui Berita Acara PHO yg dibuat Panitia 08/11/2018

23 PANITIA / PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Susunan Panitia : Ketua (merangkap anggota). Sekretaris (merangkap anggota). Anggota Tim/Tenaga Ahli Jumlah keseluruhan panitia sebaiknya ganjil. 08/11/2018

24 TANGGUNG JAWAB PANITIA….1
Rapat Panitia I 1. Meneliti laporan pendahuluan Direksi Teknik 2. Menetapkan tanggal rencana pemeriksaan PHO 3, Memberitahu Penyedia Jasa jadwal pemeriksaan & nama2 Panitia 4. Memberitahu nama2 Tim Teknik & tgl tiba di Lap 5. Memeriksa kantor (catatan kontrak & perubahan) 6. Memeriksa Visual, kenyataan pelaks. pengawasan mutu dan nilai mutunya. 08/11/2018

25 TANGGUNG JAWAB PANITIA…2
Rapat Panitia II 1. menyatakan keadaan hasil pekerjaan 2. Membuat Berita Acara pemeriksaan akhir 3. Menaksir lingkup pek. perbaikan & menetapkan penagg, jwb. 4. Menentukan masa pemeliharaan. 5. Mengadakan rapat serah terima 6. Membuat dan menandatangani Berita Acara PHO 08/11/2018

26 TANGGUNG JAWAB TIM TEKNIS / TA
Menghadiri rapat Panitia pertama Bersama penyedia jasa memeriksa lapangan Mengumpulkan dan mempelajari catatan lapangan Mencatat kekurangan dalam pekerjaan dan mutu pek. Memeriksa semua catatan kantor di lapangan Menyusun konsep laporan teknik utk Panitia Melaporkan temuan2 teknik pada rapat panitia Melakukan pemeriksaan akhir dan menyusun laporan teknik utk dimasukkan dlm BA ST 08/11/2018

27 KEGIATAN PERSIAPAN PHO
Pembentukan Panitia “PHO” Penunjukan Tim Teknis ya Pekerjaan Selesai Meneliti laporan dan Rencana Pemeriksaan Pemeriksaan Awal Oleh Direksi Teknis tidak Permohonan Serah Terima Sementara (PHO) Dari Penyedia Jasa Pemeriksaan Pekerjaan / Lapangan 08/11/2018

28 PELAKSANAAN PHO Office Exmin Qual. Contr. Cacat Tdk Sempurna
Waktu Tenggang (Grace Period) Pemeriksaan Pekerjaan/ Kemajuan Pekerjaan Memuaskan Peringatan Ambil Alih Sanksi tidak Perbaikan dan Penyempurnaan ya Penyelesaian Berita Acara PHO Masa Pemeliharaan 08/11/2018

29 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
Panitia (+unsur proyek + unsur kontraktor + unsur konsultan supervisi) dibagi menjadi 3 tim sbb : Pemeriksaan Kantor (Office Examination). * Adm. * Keu. * Teknik. Pengujian Mutu (Quality Control). Dimensi (Panjang, Lebar, Tebal). Mutu (Pengambilan Contoh + Pengujian). Pengamatan Lapangan (Site/Visual Observation). Defacts. Deficiencies. 08/11/2018

30 OFFICE EXAMINATION (Pemeriksaan Kantor / ADM)
Evaluasi ketaatan, kelengkapan, kebenaran Adm. selama pelaksanaan proyek. Adm. Organisasi & Personil. Adm. Keuangan. Adm. Teknis. Laporan Proyek. Adm. Kekayaan milik negara. 08/11/2018

31 QUALITY CONTROL (Pengujian Mutu)
Daftar Pengujian mutu yang dilaksanakan (jenis pekerjaan & dokumen pelaksanaan pengujian). Pengambilan contoh dilapangan secara random. Pengukuran dimensi (Tebal, Panjang, Lebar). Pengujian Mutu. 08/11/2018

32 POLA PENGENDALIAN SPESIFIKASI YANG BAIK POLA 2 - 3 - 5
Berlingkup – : - Dimensi (tebal, lebar, panjang dsb). - Kualitas (kuat tekan, kepadatan dsb) . Bertahap – : Bahan baku. - Bahan olahan. - Pekerjaan jadi. Berstruktur –5 hal : - Nama/jenis Pemeriksaan. - Metode pemeriksaan. - Frekuensi pemeriksaan. - Spesifikasi pemeriksaan. - Toleransi hasil. 08/11/2018

33 08/11/2018

34 PENGAMBILAN CONTOH L T 2. Dimensi 1. Ekstraksi P I a b
d = Tanah Dasar c = Pondasi Bawah b = Pondasi Atas a = Lapis Penutup 1. Ekstraksi 2. Dimensi P T L . kepadatan . Stability . Flow . Void . Kadar aspal dsb Kepadatan lapangan Indeks Plastis Gradasi CBR Setiap 50m, 100 m, dsb Selang seling Minimum 5 maks 100 . 08/11/2018

35 VISUAL OBSERVATION (Pengamatan Lapangan)
Pengamatan dilakukan dari titik awal s/d titik akhir Proyek. Diamati secara cermat adanya cacat/ kerusakan (devacts) dan adanya kekurangan/ketidak sempurnaan (deficiencies). Yang harus diamati seluruh jenis pekerjaan yang ada dalam kontrak. Dicatat, dibahas cara penanganan, waktu pelaksanaan dan menetapkan penanggung jawab pembiayaannya. Tentukan Pekerjaan Tambah 08/11/2018

36 TANGGAL DEFINITIF PHO Tanggal definitif PHO ditetapkan oleh panitia PHO berdasarkan tanggal penyelesaian pekerjaan yang termuat dalam Daftar Cacat/Kerusakan dan Kekurangan dengan ketentuan : jika pekerjaan yang termuat dalam daftar cacat/kerusakan dan kekurangan dapat diselesaikan/diterima dalam masa grace period, maka tanggal definitif PHO adalah tanggal yang dinyatakan oleh Panitia bahwa pekerjaan telah selesai 100 % dan memenuhi syarat kontrak ; 08/11/2018

37 TANGGAL DEFINITIF PHO jika sampai dengan berakhirnya masa grace period; pekerjaan yang termuat dalam daftar cacat/kerusakan dan kekurangan belum dapat diselesaikan/diterima, maka tanggal definitif akan ditentukan kembali sesuai tanggal penyelesaian cacat dan kekurangan dengan mengenakan denda kepada penyedia jasa (apabila melampaui masa Kontrak). 08/11/2018

38 MASA PEMELIHARAAN (WARRANTY PERIOD)
Terhitung mulai dari PHO sampai FHO Setelah PHO uang retensi dibayarkan kepada penyedia jasa dan diganti dengan jaminan pemeliharaan Selama masa pemeliharaan harus memperbaiki semua kerusakan. Perbaikan atas biaya penyedia jasa Kerusakan akibat tanah longsor, bencana alam harus diperbaiki atas pesetujuan pengguna jasa  Pek. Tambah. Pemeriksaan akhir pekerjaan kalau semua perbaikan telah dilakukan, utk proses FHO. 08/11/2018

39 MASA PEMELIHARAAN BTS TA Tanda Tng Kontrak PHO FHO 14 Jaminan pelaks.
100% Jaminan Pemel Jaminan pemel. Retention money Kegagalan bang. Kegagalan Bang. = Umur Rencana Max. 10 Thn. Pekerjaan Permanen ≥ 6 bulan Pekerjaan Semi Permanen ≥ 3 bulan 08/11/2018

40 MASA PEMELIHARAAN Rencana Kerja Pemeliharaan
Cara pelaksanaan pemeliharaan. Penyediaan peralatan, bahan, tenaga kerja & jadwal pelaksanaan. Rencana kegiatan : Pemel drainase, timbunan /galian/longsoran; perkerasan & batu. Pengendalian Pelaksanaan Pemeliharaan Terus menerus selama masa pemel. Cacat ditanggulangi sedini mungkin. Kondisi jalan waktu PHO tetap terpelihara selama masa pemeliharaan. 08/11/2018

41 PERSYARATAN PERMOHONAN FHO
Penyedia Jasa mengajukan FHO 15 hari sebelum berakhirnya masa pemeliharaan Direksi Teknik/Konsultan Supervisi menyetujui bahwa proyek layak untuk di FHO 08/11/2018

42 PEMERIKSAAN PEKERJAAN
OLEH PANITIA 15 hari sebelum berakhirnya pemeliharaan, pekerjaan seluruhnya selesai 100% ajukan permintaan FHO Direksi Teknik mempelajari (5 hari paling lambat) Panitia memeriksa ke lapangan Pekerjaan diterima selesai 100%, Direksi Teknik mempersiapkan Berita Acara FHO. 08/11/2018

43 Permohonan FHO dari Penyedia Jasa
PELAKSANAAN FHO Pemeliharaan Selesai Permohonan FHO dari Penyedia Jasa Pemeriksaan Pek. Pemel Memuaskan Tdk Cacat. Kurang. -Tegoran. -Sanksi/ ambil alih. ya Berita Acara FHO Perbaikan. Penyempurnaan 08/11/2018

44 AMANDEMEN / ADENDUM AKHIR (KONTRAK PENUTUP / FINAL CONTRACT)
PERHITUNGAN VOLUME AKHIR Pada periode akhir kontrak ini, pengawas bersama penyedia jasa melakukan perhitungan bersama yang telah dilaksanakan. Perhitungan ini dilaksanakan untuk setiap item pembayaran atau item pekerjaan, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar penagihan pembayaran akhir oleh penyedia jasa, dan juga digunakan sebagai kemajuan hasil kerja akhir dari penyedia jasa ( amandemen / adendum akhir). Hal ini yang dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir lengkap dengan Harga satuan yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga. 08/11/2018

45 BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
Isi Berita Acara untuk Pembayaran Akhir yang diterbitkan oleh Direksi Pekerjaan, harus termasuk, tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut : Jumlah Harga Kontrak Akhir yang telah disesuaikan dengan kuantitas akhir sesuai dokumen kontrak, Kuantitas akhir pekerjaan yang telah diselesaikan seperti yang dibuktikan dalam berita acara pengukuran dan hasil perhitungan pada pekerjaan yang bersangkutan ; Nilai setiap pekerjaan tambah atau kurang seperti disahkan dalam Addenda selama Periode Kontrak. 08/11/2018

46 BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
Nilai setiap penambahan atau pengurangan terhadap Jumlah Harga Kontrak sebagai akibat dari : - Denda akibat keterlambatan, bila ada. - Pekerjaan yang tidak lengkap atau tidak benar. - Variasi yang telah disetujui tetapi masih harus dituangkan dalam Addendum. - Setiap penyesuaian lainnya yang diperlukan pada ketentuan dan persyaratan dalam Dokumen Kontrak. 08/11/2018

47 BERITA ACARA PEMBAYARAN AKHIR
Perhitungan Jumlah Harga Kontrak akhir. Ringkasan lembaran neraca yang menunjukkan selesainya Pengembalian Semua Uang Muka dan pencairan semua Uang Yang Ditahan (Retention Money). Jadwal tentang seluruh pembayaran yang telah disahkan oleh Direksi Pekerjaan PPK. Jumlah yang menjadi hak atau yang harus dipotong dari Kontraktor. 08/11/2018

48 ADENDUM/AMANDEMEN AKHIR (KONTRAK PENUTUP/FINAL CONTRACT)
Berdasarkan detail Berita Acara Pembayaran Akhir yang dibuat oleh Direksi Pekerjaan / PPK, Direksi Pekerjaan harus juga menyiapkan Addendum Penutup yang harus ditandatangani PPK dan Kontraktor, dilengkapi dengan perhitungan akhir dan Jumlah Harga Kontrak Akhir. 08/11/2018

49 ADENDUM/AMANDEMEN AKHIR (KONTRAK PENUTUP/FINAL CONTRACT)
Setelah disetujui dan ditanda-tangani oleh Kontraktor, selanjutnya Direksi Pekerjaan harus menyerahkan Addendum Penutup tersebut kepada PPK untuk ditandatangani bersama-sama dengan Berita Acara Pembayaran Akhir yang telah disetujui. 08/11/2018

50 DOKUMEN REKAMAN AKHIR Penyerahan Dokumen Rekaman Akhir
Tujuan pembuatan Dokumen Rekaman Akhir adalah menyiapkan informasi nyata menyangkut semua aspek Pekerjaan, baik yang tertanam maupun yang terlihat, untuk memungkinkan modifikasi rancangan di kemudian hari dapat dilaksanakan tanpa pengukuran ulang yang lama dan mahal, tanpa investigasi dan pemeriksaan ulang 08/11/2018

51 DOKUMEN REKAMAN AKHIR Dokumen Rekaman Akhir tersebut harus di serahkan kepada Instansi yang berwenang sebagai arsip. Instansi tersebut adalah : Direktorat Wilayah Leger Jalan Balai Pelaksana Jalan Nasional Dinas/Bidang Bina Marga 08/11/2018

52 Semoga bermanfaat Terima Kasih 08/11/2018


Download ppt "PENYELESAIAN PEKERJAAN JALAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google