Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSugiarto Hermawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Hukum tata laksana UNIVERSITAS BRAWIJAYA rektorat lantai 2
2
TATA NASKAH DINAS UNIVERSITAS BRAWIJAYA
Disampaikan dalam Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepegawaian Calon Tenaga Kependidikan Tetap Non PNS Universitas Brawijaya Tahap I Tahun 2018 4 April 2018
3
Tata Naskah Dinas Universitas Brawijaya
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2082)
4
Tata Naskah Dinas Universitas Brawijaya
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG TATA NASKAH DINAS
5
Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, distribusi, dan penyimpanan naskah dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.
6
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Universitas Brawijaya dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan.
7
JENIS NASKAH DINAS Tata Naskah Dinas Universitas Brawijaya Peraturan;
Keputusan; Instruksi; Surat Perintah; Surat Edaran; Surat Dinas; Nota Dinas; Memo; Surat Undangan; Surat Tugas; Surat Pengantar; Nota Kesepahaman. Surat Perjanjian; Surat Kuasa; Surat Keterangan; Surat Pernyataan; Pengumuman; Berita Acara; Laporan; Notula Rapat; Telaahan Staf; dan Prosedur Operasional Standar.
8
Peraturan dan Keputusan
Peraturan merupakan naskah dinas yang bersifat mengatur Jenis Peraturan Peraturan Universitas; Peraturan Rektor; Peraturan Senat Universitas; Peraturan Fakultas; Peraturan Dekan/Direktur Pascasarjana; dan Peraturan Senat Fakultas. Keputusan digunakan untuk menetapkan status dan posisi kepegawaian atau jabatan; menetapkan atau membubarkan suatu kepanitiaan; atau menetapkan pemberian mandat. Jenis Keputusan Keputusan Rektor; Keputusan Dekan/Direktur Pascasarjana; dan Keputusan Ketua Lembaga
9
NASKAH DINAS LAINYA Naskah Dinas selain Peraturan dan Keputusan
Bagian-bagian Surat selain Peraturan, Keputusan dan Instruksi memiliki bagian-bagian yang sama yaitu: kepala surat; pembukaan surat; isi surat; dan penutup.
10
Kepala Surat Penjelasan pada Pasal 3 Contoh Kepala Surat
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA Jalan Veteran, Malang 65145, Indonesia Telp , Fax contoh kepala surat Fakultas Hukum KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI UNIVERSITAS BRAWIJAYA FAKULTAS HUKUM Jalan MT Haryono 169, Malang 65145, Indonesia Telp , Fax
11
Pembukaan Surat Pembuka surat dinas terdiri atas: nomor surat;
Nomor surat berisikan nomor urut, kode surat, dan tahun pembuatan surat. Kata nomor ditulis di sebelah kiri di bawah garis kepala surat dinas. Nomor urut surat tidak dikombinasikan dengan huruf lampiran surat; hal surat; tanggal surat; dan alamat surat.
12
Isi surat pendahuluan;
Pendahuluan merupakan kalimat pembuka isi surat dinas, ditulis singkat dan jelas. Awal kalimat pendahuluan surat dinas ditulis di bawah dan sejajar dengan alamat tujuan surat. isi pokok; Isi pokok merupakan uraian dari inti surat dinas kalimat penutup. Kalimat penutup merupakan kalimat yang mengakhiri isi surat dinas
13
Penutup surat nama jabatan penanda tangan surat yang ditulis di bagian kanan bawah dengan huruf kapital pada setiap awal kata, kecuali kata penghubung, dan diakhiri tanda baca koma; nama pejabat yang menandatangani surat ditulis di bawah, sejajar dengan nama jabatan, dan menggunakan huruf kapital pada setiap awal kata tanpa diapit dengan tanda kurung dan tanpa garis bawah; tanda tangan dibubuhkan diantara nama jabatan dan nama pejabat; singkatan NIP ditulis di bawah dan sejajar dengan nama pejabat yang menandatangani serta menggunakan huruf kapital tanpa diakhiri dengan titik dan diikuti dengan nomor tanpa jarak; cap dinas atau cap jabatan dibubuhkan dengan menyentuh bagian sisi kiri tanda tangan pejabat; dan apabila ada tembusan, dibuat dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106.
15
KODE SURAT Surat harus menggunakan kode surat yang terdiri atas kode Unit Kerja, dan kode hal. Surat yang bersifat rahasia diberi kode RHS diantara Unit Kerja dan kode hal. Kode Unit Kerja merupakan tanda dari Unit Kerja yang membuat atau mengeluarkan surat. Kode hal merupakan tanda dari hal atau subjek surat. Kode Unit berupa kode nomor urut dan diberikan kepada fakultas/Pascasarjana, lembaga, biro, jurusan/bagian, program studi, laboratorium, pusat-pusat pengembangan dan kajian, UPT, dan unit usaha. Kode surat ditulis setelah nomor urut surat dengan urutan kode Unit Kerja, kode RHS apabila surat bersifat rahasia, kode hal, dan tahun pembuatan surat yang penulisannya masing-masing dibatasi dengan garis miring.
18
KODE HAL
19
Cara Penulisan Nomor Surat
20
MATRIKS KEWENANGAN PENANDATANGANAN NASKAH DINAS
21
NASKAH DINAS BADAN PENGELOLA USAHA
NASKAH DINAS BPU BAB VIII NASKAH DINAS BADAN PENGELOLA USAHA Pasal 242 Badan pengelola usaha merupakan unit usaha untuk mengoptimalkan perolehan sumber-sumber pendanaan Universitas guna mendukung pelaksanaan penerapan pengelolaan keuangan badan layanan umum. Unit usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi: Usaha Akademik; Usaha Non Akademik; Rumah Sakit UB; Rumah Sakit Gigi dan Mulut; Rumah Sakit Hewan Pendidikan; dan Poliklinik. Badan Inkubator Wirausaha Kantor Layanan Hukum Jenis dan bentuk Naskah Dinas badan pengelola usaha diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.
22
KODE UNIT KERJA BPU
23
PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS BRAWIJAYA NOMOR 33 TAHUN 2016 TENTANG KODE UNIT KERJA FAKULTAS, PASCASARJANA, LEMBAGA, DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS
24
TERIMA KASIH Subbagian Hukum dan Tata Laksana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.