Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh"— Transcript presentasi:

1 REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh

2 Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal ..1/2
Rekonsiliasi fiskal dilakukan oleh WP (Badan atau Orang pribadi) yg wajib menyelenggarakan pembukuan karena terdapat perbedaan perhitungan khususnya laba menurut akuntansi (komersial) dan laba menurut perpajakan (fiskal) Lap keu komersial atau bisnis ditujukan untuk menilai kinerja ekonomi dan keadaan finansial dari sektor swasta, disusun berdasarkan PABU yaitu SAK

3 Latar Belakang Rekonsiliasi Fiskal …2/2
Lap keu fiskal lebih ditujukan untuk menghitung pajak disusun berdasarkan peraturan perpajakan (UU PPh) Perbedaan dasar penyusunan lap keu ini mengakibatkan perbedaan perhitungan laba (rugi) suatu entitas (WP) Rekonsiliasi fiskal dilakukan utk mempermudah pengisian SPT tahunan PPh dan menyusun lap keu fiskal sbg lampiran SPT tahunan.

4 Tiga pendekatan untuk mengatasi masalah terjadinya perbedaan laba (rugi) suatu entitas
Laporan keuangan fiskal disusun secara beriringan dengan laporan keuangan komersial. Laporan keuangan fiskal ekstrakomtabel dengan laporan keuangan bisnis  melalui penyesuaian atau proses rekonsiliasi. Laporan keuangan fiskal disusun dengan menyisipkan ketentuan-ketentuan pajak dalam laporan keuangan bisnis. (Saran untuk menjembatani dua kepentingan dan tujuan efisiensi adalah pilihan ke dua)

5 Penyebab perbedaan lap keu komersial dan lap keu fiskal
Perbedaan prinsip akuntansi Perbedaan metode dan prosedur akuntansi Perbedaan pengakuan penghasilan dan biaya Perbedaan perlakuan penghasilan dan biaya

6 Perbedaan prinsip akuntansi
Prinsip konservatisme, contoh penilaian persediaan dan penilaian piutang Prinsip harga perolehan (cost), contoh penentuan harga perolehan. Prinsip pemadanan (matching) biaya-manfaat, contoh biaya penyusutan.

7 Perbedaan metode dan prosedur akuntansi
Metode penilaian persediaan, dlm fiskal hanya ada metode average dan FIFO. Metode penyusutan dan amortisasi, dlm fiskal tdk mengakui nilai residu, untuk non bangunan ada metode garis lurus dan saldo menurun, utk bangunan hanya garis lurus. Metode penghapusan piutang, dlm fiskal metode penghapusan langsung dengan syarat tertentu.

8 Perbedaan perlakuan dan pengakuan penghasilan dan biaya
Penghasilan tertentu diakui dlm ak komersial tetapi bukan merupakan objek PPh. Penghasilan tertentu diakui dlm ak komersial tetapi pengenaan pajaknya bersifat final. Penyebab perbedaan lain yg berasal daari penghasilan diantaranya kerugian usaha di luar negeri, kerugian usaha dalam negeri tahun-tahun sebelumnya, imbalan dengan jumlah yang melebihi kewajaran. Pengeluaran tertentu dlm ak komersial sbg pengurang penghasilan bruto, tetapi di ak fiskal tidak boleh.

9 Pengelompokan perbedaan penghasilan dan biaya menurut akuntansi dan menurut fiskal
Perbedaan tetap atau perbedaan permanen (permanent differences) meliputi: penghasilan yang pajaknya bersifat final Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak Biaya/pengeluaran yg tdk boleh sbg pengurang penghasilan bruto Perbedaan sementara atau perbedaan waktu (timing differences).

10 Teknik rekonsiliasi fiskal ….1/2
Jika penghasilan diakui menurut akuntansi tetapi tdk diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dgn mengurangkan penghasilan tsb dari jumlah penghasilan menurut akuntansi, yg berarti mengurangi laba akuntansi. Jika penghasilan tdk diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dgn menambahkan penghasilan tsb pada jumlah penghasilan menurut akuntansi, yg berarti menambah laba akuntansi.

11 Teknik rekonsiliasi fiskal ….2/2
Jika biaya diakui menurut akuntansi tetapi tdk diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dgn mengurangkan biaya tsb dari jumlah biaya menurut akuntansi, yg berarti menambah laba akuntansi. Jika biaya tdk diakui menurut akuntansi tetapi diakui menurut fiskal, rekonsiliasi dilakukan dgn menambahkan biaya tsb pada jumlah biaya menurut akuntansi, yg berarti mengurangi laba akuntansi.

12 Kertas kerja rekonsiliasi fiskal  Format 1
Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Laba bersih menurut akuntansi komersial Rp. xxx Koreksi Positif ……………………………… Rp. xxx ……………………………… Rp. xxx + Total koreksi positif Rp. xxx + Koreksi Negatif ………………………………. Rp. xxx ………………………………. Rp. xxx + Total koreksi negatif Rp. xxx (-) Laba (Penghasilan) kena pajak (fiskal) Rp. xxx

13 Pedoman Koreksi Perbedaan dimasukkan sebagai koreksi positif apabila:
Pendapatan menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan diakui menurut fiskal tetapi tidak diakui menurut akuntansi. Biaya menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu biaya tdk diakui menurut fiskal tetapi diakui menurut akuntansi. Perbedaan dimasukkan sebagai koreksi negatif apabila: Pendapatan menurut fiskal lebih kecil daripada menurut akuntansi atau suatu penghasilan tdk diakui menurut fiskal (bukan objek pajak) tetapi diakui menurut akuntansi. Biaya menurut fiskal lebih besar daripada menurut akuntansi atau suatu biaya diakui menurut fiskal tetapi tdk diakui menurut akuntansi. Suatu pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan bersifat final

14 Kertas kerja rekonsiliasi fiskal  Format 2
Wajib Pajak X Rekonsiliasi Fiskal Tahun 20xx Keterangan Menurut Akuntansi Koreksi Fiskal Menurut Fiskal Beda Tetap Beda Waktu Pendapatan 1. 2. Biaya-Biaya Laba (Penghasilan) Laba bersih sebelum pajak Laba (Penghasilan) kena pajak

15 SPT tahunan PPh dikelompokkan: ….. 1/2
SPT Tahunan PPh WP Badan (1771) SPT Tahunan PPh WP Orang pribadi yg mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas yg menyelenggarakan pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto dari satu usaha atau lebih pemberi kerja, yg dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final dan dari penghasilan lain (1770).

16 SPT tahunan PPh dikelompokkan: ….. 2/2
SPT Tahunan PPh WP Orang pribadi yg mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, dalam negeri lainnya, dan yg dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final (1770S). SPT Tahunan PPh WP Orang pribadi yg mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dgn penghasilan bruto tdk melebihi Rp ,- (1770SS).

17 SPT Tahunan PPh WP Badan …… 1/2
Terdiri dari Induk SPT dan lampiran-lampirannya yg merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan NO Kode Formulir Nama Formulir Ket 1 1771 SPT Tahunan PPh WP Badan Induk SPT 2 1771-I Perhitungan Penghasilan Neto Fiskal Lamp I 3 1771-II Perincian HPP, Biaya Usaha Lainnya, dan Biaya dari Luar Usaha secara Komersial Lamp II 4 1771-III Kredit Pajak Dalam Negeri Lamp III 5 1771-IV PPh Final dan Penghasilan yg tdk termasuk Objek Pajak Lamp IV

18 SPT Tahunan PPh WP Badan …. 2/2
Terdiri dari Induk SPT dan lampiran-lampirannya yg merupakan satu kesatuan yg tdk dpt dipisahkan NO Kode Formulir Nama Formulir Ket 6 1771-V Daftar Pemegang saham/Pemilik Modal dan Jumlah Deviden yg dibagikan Daftar susunan Pengurus dan Komisaris Lamp V 7 1771-VI Daftar Penyertaan Modal pada Perusahaan Afiliasi Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Daftar Piutang kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi Lamp VI

19 Lampiran Khusus SPT tahunan terdiri: ….. 1/3
Lampiran Khusus 1A ttg Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal. Lampiran Khusus 2A ttg Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal. Lampiran Khusus 3A ttg Pernyataan Transaksi dgn Pihak yg Memiliki Hubungan Istimewa. Lampiran Khusus 3A-1 ttg Pernyataan Transaksi dlm Hubungan Istimewa.

20 Lampiran Khusus SPT tahunan terdiri: ….. 2/3
Lampiran Khusus 3A-2 ttg Pernyataan Transaksi dgn Pihak yg Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Country. Lampiran Khusus 4A ttg Fasilitas Penanaman Modal. Lampiran Khusus 5A ttg Daftar Cabang Utama Perusahaan. Lampiran Khusus 6A ttg Perhitungan PPh Pasal 26 ayat (4).

21 Lampiran Khusus SPT tahunan terdiri: ….. 2/3
Lampiran Khusus 7A ttg Kredit Pajak Luar Negeri. Lampiran Khusus 8A ttg Transkip kutipan elemen- elemen dari Laporan Keuangan, meliputi: Lampiran 8A-1 utk Perusahaan manufaktur. Lampiran 8A-2 utk Perusahaan dagang. Lampiran 8A-3 utk bank konvensional. Lampiran 8A-4 utk bank syariah. Lampiran 8A-5 utk perusahaan asuransi. Lampiran 8A-6 utk perusahaan non-kuaalifikasi.

22 Terima Kasih Semoga Bermanfaat


Download ppt "REKONSILIASI FISKAL & SPT Tahunan PPh"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google