Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSuhendra Irawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PEMBANGUNAN YANG MENINGGALKAN PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN (CATATAN SITUASI PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2017 DI DAERAH) Disusun oleh Forum Pengada Layanan untuk Perempuan Korban Kekerasan Jakarta, 27 Maret 2018 FORUM PENGADA LAYANAN BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
2
Forum Pengada Layanan (FPL)
DAFTAR ISI 1. Tentang Forum Pengada Layanan (FPL) 2. Sumber Data dan Sebaran Wilayah Pendokumentasian 3. Pendekatan 4. Situasi Kasus Kekerasan terhadap Perempuan di Daerah 5. Situasi Penanganan Kekerasan terhadap Perempua di Daerah 6. Kesenjangan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Korban 7. Kesimpulan 8. Rekomendasi
3
Forum Pengada Layanan (FPL)
Berdiri sejak 2000 di Batu Malang Beranggotakan 112 lembaga di 32 Propinsi Fokus Kerja : Pelayanan Bagi Perempuan dan Anak korban Kekerasan
4
Forum Pengada Layanan (FPL)
Sumber Data dan Sebaran Wilayah Pendokumentasian Kasus yang Ditangani oleh 20 Anggota FPL Provinsi Kabupaten/ Kota Lembaga Sulawesi Tenggara Lambu Ina Sulawesi Utara Swara Parangpuan Nusa Tenggara Timur SSP Soe Maluku Gasira Bali LBH APIK Bali Jawa Timur Surabaya & Jombang Savy Amira, Jombang Jawa Tengah SPEKHAM, LRC KJHAM
5
Forum Pengada Layanan (FPL)
Sumber Data dan Sebaran Wilayah Pendokumentasian Kasus yang Ditangani oleh 20 Anggota FPL Provinsi Kabupaten/ Kota Lembaga Yogyakarta CIQAL Jakarta LBH APIK Jakarta Jawa Barat SAPA, Mawar Balqis Bengkulu Yayasan PUPA Aceh LBH APIK Aceh Sumatera Barat Nurani Perempuan Kepulauan Riau Yayasan Embun Pelangi Sumatera Utara Serikat Perempuan Indonesia
6
Forum Pengada Layanan (FPL)
DATA KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN YANG DITANGANI Provinsi Lembaga BARAT 385 TENGAH 637 TIMUR 318
7
Jenis Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan
8
JUDUL BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
9
Kekerasan Seksual CONTOH PERKOSAAN: GENG RAPE, PERKOSAAN TERHADAP DISABILITAS
10
RANAH
11
KORBAN BERDASAR USIA
12
PELAKU BERDASAR USIA
13
PELAKU BERDASAR PROFESI
14
LAYANAN UNTUK PEREMPUAN KORBAN
15
PENANGANAN KASUS
16
HAMBATAN GEOGRAFIS: KETERSEDIAAN AKSES LAYANAN “Di kabupaten Muna, Sultra, korban di BAP Polisi di polsek tapi listrik sering mati. Kalau mati, korban disuruh pulang padahal untuk sampai polsek, korban harus naik ketinting yang jauh. “ (Sumber Cerita Pendamping)
17
HAMBATAN PENYELESAIAN KASUS SECARA ADAT -> KEADILAN BAGI KORBAN BELUM TERPENUHI Penyelsaian KDRT di Bali diselesaikan secara adat. (sumber LBH Apik Bali)
18
HAMBATAN KETERSEDIAAN LAYANAN PADA KELOMPOK KHUSUS ; CONTOH DISABILITAS -> KEADILAN BAGI KORBAN BELUM TERPENUHI N, perempuan disabilitas tuli, 16 tahun, diperkosa oleh bapaknya, kemudian dijual oleh bapaknya kepada teman bapaknya hingga hamil. Kehamilan tersebut dipaksa digugurkan oleh bapaknya. Kasus N belum bisa diproses secara hukum karena polisi tidak memiliki penerjemah untuk disabilitas tuli. (Sumber : Lembaga CIQAL)
19
HAMBATAN PELABELAN Saat korban perkosaan diperiksa polisi, penyidik yang memeriksa mengatakan ," Lha apa kamu ngak tahu kalau orang pergi ke hotel ya mesti akan melakukan hubungan, lha kenapa kamu juga ngak berteriak waktu di paksa" (sumber : SPEKHAM)
20
REKOMENDASI DPR harus segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Pemerintah Pusat dan daerah harus menyediakan berbagai layanan yang mudah, murah dan memadai bagi korban baik di tingkat nasional maupun daerah. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh perintah UU No. 23 tahun 2004 dan UU No. 21 Tahun 2007 dengan menyediakan alokasi anggaran dan sarana prasarana yang mencukupi serta petugas yang berkualitas dan memiliki berperspetif korban. Kementerian Bapenas, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meninjau kembali kebijakan yang menjadikan P2TP2A sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), sehingga sifat keterpaduan – sinergi layanan antar pihak, antar pemerintah dan masyarakat sebagaimana perintah UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKdRT dan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) menjadi hilang.
21
REKOMENDASI Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Bapenas, Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama untuk bersama-sama merancang dan menerapkan strategi pencegahan seksual yang terintegrasi dalam semua sektor urusan pemerintahan ( pendidikan, keagamaan, kebudayaan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, komunikasi dan informatika). Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan Bapenas memperkuat dan memperluas program-program pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan pada Kementerian dan Lembaga terkait Kementerian Bapenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menerapkan keadilan anggaran yang memungkinkan setiap layanan yang dibutuhkan korban, baik yang disediakan pemerintah dan masyarakat mendapatkan alokasi anggaran yang adil dan mencukupi terutama di wilayah kepulauan, perdalaman dan perbatasan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.