Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI"— Transcript presentasi:

1 INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI
STANDAR BIAYA KELUARAN BIDANG PENELITIAN & CAKUPAN SBK BIDANG PENELITIAN Disampaikan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Reviewer di Lingkungan LLDIKTI WIL. IV Jatinangor, 12 September 2018 Oleh : Mohamad Hardi, Ak. Mprof Acc, CA. QIA. Inspektur 1 Kemenristekdikti

2 Curriculum Vitae Nama Alamat Pendidikan Pekerjaan
DIII Akuntansi STAN, 1985 DIV Akuntansi STAN, 1991 S2 Master of Professional Accounting, University of Queensland 2000 Short Course Auditing in IT Environment, India 2010 Alamat Auditor BPKP ( ) Kasubbid Pelaporan PUSDIKLATWAS BPKP ( ) Dosen Luar Biasa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Trisakti ( ) Kasubag Program dan Pelaporan BPKP Lampung ( ) Kasubid Bimbingan Perencanaan BPKP (2007 – 2008) Kabid Investigasi BPKP Prov Sumbar ( ) Pengendali Teknis BPKP Prov Banten ( ) Inspektur I Kemenristekdikti (2015 – Skrg) Pekerjaan Pendidikan Jl. Express IV Blok WW-1 Kemang Pratama, Bekasi Mohamad Hardi, Ak. MProf. Acc., CA., QIA.

3 PERMASALAHAN YANG DIHADAPI PENELITI DI INDONESIA
Anggaran Rendah MERUBAH PARADIGMA RISET Riset Berbasis Proses (Peneliti sibuk urusan SPJ,Kwitansi dll.) RISET BERBASIS OUTPUT Tidak Ada Jaminan Keberlanjutan Anggaran Riset MENUJU ERA EMAS PENELITIAN DI INDONESIA 2017 SDM Peneliti Sedikit

4 LATAR BELAKANG UU No. 17 Tahun 2003 mengamanatkan penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) utk meningkatkan kualitas APBN. Standar Biaya Keluaran (SBK) merupakan dari kebijakan standar biaya sebagai instrumen penting dlm penerapan PBK utk menjamin efisiensi alokasi & efisiensi operasional. SBKU Bidang Penelitian merupakan paradigma baru dari kebijakan penganggaran untuk mewujudkan penerapan kebijakan penganggaran berbasis kinerja yang makin berkualitas dan pengelolaan anggaran penelitian.

5 DASAR HUKUM SBK PENELITIAN
Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara Lembaga Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja Peraturan Menteri Keuangan No. 106/PMK.02/2016 Tanggal 30 Juni tentang SBK Sub Output Penelitian 2017  MULAI BERLAKU TA 2017  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 86 /Pmk.02/2017 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 20 18 Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan Komite Penilaian Dan/Atau Reviewer dan Tatacara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran Tahun 2017 (Amanat Pasal 5 (2) Permenkeu No. 106/PMK.02/2016)

6 Output Penelitian distandarkan dgn SBKU
OPERASIONALISASI SBKU-P Necessity Pembiayaan Penelitian Rumusan Output- Suboutput Penelitian harus tertata Effectivity ppembiayaan penelitian Efisiensi Alokasi Bid Penelitian Biaya Output-Sub Output Penelitian distandarkan dgn SBKU Penelitian Berbasis Kinerja Efisiensi Operasional Bid Penelitia 3 Prove Hasil penelitian hrs lebih baik Evaluasi Kinerja Penelitian Improve kebijakan penelitian Sumber: Kementerian Keuangan

7 Definisi & Cakupan SBK SBK TA 2018 meliputi:
SBK adalah besaran biaya yg ditetapkan untuk menghasilkan (sub output) keluaran (output)/ sub keluaran (Pasal 1 PMK 86)  Cakupan SBK TA 2018 meliputi: 1. SBKU, terdiri dari sub output: a. Perencanaan, Pemeriksaan, Diklat; b. Penelitian. 2. SBKK (Pasal 2 PMK 86)

8 Fungsi SBK Dalam rangka Perencanaan 1. Batas tertinggi yg besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKAK/L TA 2018; Referensi penyusunan prakiraan maju; Bahan penghitungan pagu indikatif K/L TA 2019; dan/atau Referensi penyusunan SBK sejenis pada K/L yang berbeda. 2. 3. 4. (Pasal 3 PMK 86) Dalam rangka Pelaksanaan 1. Berfungsi Sebagai Estimasi, 2. Prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. 3. Ayat ( 1 ) dan ayat (2) dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran SBK Sub Output Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (Pasal 4 PMK 86)

9 Pelaksanaan SBKU Penelitian
1. Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk Sub Keluaran (Sub Output) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan / a tau reviewer, Pedoman pembentukan komite penilaian dan/ atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian. 2. 3. (Pasal 5 PMK 86)

10 CAKUPAN SBK BIDANG PENELITIAN 5 Jenis Penelitian: 1. 2. 3. 4. 5.
Riset Pembinaan/Kapasitas Riset Dasar Riset Terapan Riset Pengembangan Kajian Aktual Strategis 15 Bidang Fokus: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF BF Pangan-Pertanian Energi-EBT Kesehatan-Obat Transportasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Hankam Material Maju Kemaritiman Kebencanaan Soshum, Senbud, Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Soshum, Senbud, Pendidikan Desk Study Luar Negeri Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Sedang) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) Soshum, Senbud, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri

11 Pendidikan Desk Study Dalam Negeri
BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran SBK Riset Pembinaan/Kapasitas Laporan SBK Riset Dasar a SBK Riset Dasar Bidang Fokus Pangan-Pertanian Laporan b SBK Riset Dasar Bidang Fokus Energi-EBT Laporan c SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kesehatan-Obat Laporan d SBK Riset Dasar Bidang Fokus Transportasi Laporan e SBK Riset Dasar Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Komunikasi Laporan (TIK) f SBK Riset Dasar Bidang Fokus Hankam Laporan g SBK Riset Dasar Bidang Fokus Material Maju Laporan h SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kemaritiman Laporan i SBK Riset Dasar Bidang Fokus Kebencanaan Laporan j SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Desk Study Dalam Negeri k SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Desk Study Luar Negeri l SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) m SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) n SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) o SBK Riset Dasar Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Laporan Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri

12 Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Kebijakan
BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran SBK Riset Terapan a SBK Riset Terapan Bidang Fokus Pangan-Pertanian Laporan b SBK Riset Terapan Bidang Fokus Energi-EBT Laporan c SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kesehatan-Obat Laporan d SBK Riset Terapan Bidang Fokus Transportasi Laporan e SBK Riset Terapan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Laporan Komunikasi (TIK) f SBK Riset Terapan Bidang Fokus Hankam Laporan g SBK Riset Terapan Bidang Fokus Material Maju Laporan h SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kemaritiman Laporan i SBK Riset Terapan Bidang Fokus Kebencanaan Laporan j SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Naskah Pendidikan Desk Study Dalam Negeri Kebijakan k SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Naskah Pendidikan Desk Study Luar Negeri Kebijakan l SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Naskah Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Kecil) Kebijakan m SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Naskah Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Menengah) Kebijakan n SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Naskah Pendidikan Penelitian Lapangan Dalam Negeri (Besar) Kebijakan o SBK Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya, Pendidikan Penelitian Lapangan Luar Negeri 1 Naskah Kebijakan

13 5 SBK Kajian Aktual Strategis 1 Naskah 70.000.000
BESARAN SBK BIDANG PENELITIAN No Uraian Satuan Besaran SBK Riset Pengembangan a SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Pangan-Pertanian Laporan b SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Energi-EBT Laporan c SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kesehatan-Obat Laporan d SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Transportasi Laporan e SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Teknologi Informasi dan Laporan Komunikasi (TIK) f SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Hankam Laporan g SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Material Maju Laporan h SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kemaritiman Laporan i SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Kebencanaan Laporan j SBK Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Laporan Budaya, Pendidikan SBK Kajian Aktual Strategis Naskah Kebijakan

14 BESARAN BIAYA TAMBAHAN SBK BIDANG PENELITIAN
No Uraian Besaran 1 Publikasi/artikel jurnal nasional tidak terakreditasi 2 Publikasi/artikel jurnal nasional terakreditasi 3 Publikasi/artikel jurnal regional/ internasional tidak terindeks 4 Publikasi/artikel jurnal regional/ internasional terindeks 5 Prototipe R&D/digunakan dalam kebijakan 6 Prototipe laik industri/digunakan dalam kebijakan 7 Paten/hak cipta terdaftar 8 Paten/hak cipta granted 9 Paten/hak cipta terpakai di industri 10 Buku nasional 11 Buku internasional 12 Naskah kebijakan 13 Artikel populer di media cetak 14 Material/spesimen/jenis kekayaan hayati penambahan 15 Material/spesimen/jenis kekayaan hayati baru 16 Material untuk produk biologi 17 Galur perbaikan untuk seed/sistem ekspresi protein rekombinan 18 Jenis hasil penangkaran 19 Temuan senyawa baru sintetis untuk obat 20 Temuan senyawa baru dari natural resource untuk obat

15 BESARAN BIAYA TAMBAHAN SBK BIDANG PENELITIAN
No Uraian Besaran 21 Temuan senyawa/squence DNA penambahan 22 Temuan senyawa baru dari natural resources untuk obat 23 Protokol riset keanekaragaman hayati (kehati) 24 Galur perbaikan 25 PVT/varietas terdaftar 26 PVT/varietas terdaftar ornamental 27 Jenis fauna penangkaran, domestikasi, breeding 28 Jenis benih/bibit/varietas/strain fauna unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding 29 Jenis flora hasil propagasi domestikasi, breeding 30 Jenis benih/bibit/varietas flora unggul hasil propagasi, domestikasi, breeding 31 Jenis isolasi/ekstraksi bioresources untuk bahan pangan, obat, dan energi 32 Jenis kehati sebagai bioindicator kualitas lingkungan dan sebagai penyerap karbon 33 Produk biosimiliar, protein therapeutic, vaksin, blood produk, atau kit diagnostic 34 Prototipe benih/seed telah terkarakterisasi sesuai regulasi 35 Prototipe laik preklinis 36 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 37 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 38 Prototipe memenuhi syarat pada clinical trial fase 39 Herbal terstandar 40 Taman tematik, kebun, koleksi

16 TATA CARA PENGALOKASIAN SBK BIDANG PENELITIAN
Kementerian negara/lembaga dalam mengalokasikan besaran SBK Bidang Penelitian dan besaran tambahan biaya didasarkan atas: a. b. c. Ketersediaan alokasi anggaran; Pembiayaan kegiatan penelitian yang didasarkan atas prakiraan penilaan menjadi: proposal yang besarannya dapat dikelompokkan 1) 2) Grade A yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 100% Grade B yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 75% (tujuh Grade C yaitu prakiraan pembiayaan setinggi-tingginya 60% (enam 3)

17 BESARAN ANGGARAN BATAS TERTINGGI ANGGARAN TAMBAHAN OUTPUT
PERHITUNGAN BIAYA PENELITIAN BERBASIS SBK BESARAN ANGGARAN BATAS TERTINGGI CONTOH PERHITUNGAN: Untuk Penelitian Dasar di Bidang TIK (Bea dasar Rp 93,9 Jt), dengan target Publikasi Internasional terindeks (Anggaran tambahan Rp 50 Jt) di berikan anggaran Penelitian Maksimal sebesar: Rp Rp = Rp ANGGARAN TAMBAHAN OUTPUT

18

19 CONTOH PERHITUNGAN BIAYA PENELITIAN BERBASIS SBK

20 PENELITIAN DENGAN BIAYA DIATAS SBK

21

22 PENYELENGGARA PENELITIAN
PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN TATACARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN MENGGUNAAN STANDAR BIAYA KELUARAN TAHUN 2017 (Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016) PENYELENGGARA PENELITIAN Proposal Penelitian akan dikelola oleh Penyelenggara Penelitian dengan Ketua/penanggung jawab, yaitu Direktur/pejabat setingkat eselon 2/ atau Pejbat yang dotunjuk yang memiliki Program Pembiayaan Penelitian di Kementerian/Lembaga. Melakukan Perencanaan, pelaksanaan dan monitoring/evaluasi program pembiayaan penelitian; Menyusun arah kebijakan memperhatikan kesesuaian dengan Rencana Induk Riset Nasional dan atau dokumen-dokumen terkait kebijakan strategis pembangunan iptek; Mengembangkan organisasi dan sistem manajemen yang efektif, dan efisien serta accountable untuk pelaksanaan kegiatan; Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam rangka menjaga kualitas hasil dan dilengkapi dengan format model evaluasi tertentu yang dipandang baik; Menyusun format penilaian; Kesemua butir diatas dapat disusun secara rinci pada Pedoman Teknis untuk masing-masing program pembiayaan penelitian.

23 Mekanisme Perolehan Tambahan Biaya SBK Penelitian
PEDOMAN PEMBENTUKAN KOMITE PENILAIAN DAN TATACARA PELAKSANAAN PENILAIAN PENELITIAN (Permenristekdikti No. 69 Tahun 2016) Mekanisme Perolehan Tambahan Biaya SBK Penelitian (UNTUK TAHUN DAN TARGET BERIKUTNYA) Tambahan biaya SBK penelitian diberikan untuk memberikan nilai tambah dari sebuah penelitian. Besaran tambahan biaya yang diberikan berdasarkan pada nilai tambah yang dihasilkan (jenis keluaran hasil penelitian). Pengajuan tambahan biaya termasuk dalam proposal kegiatan penelitian yang diajukan setahun sebelumnya. Tambahan biaya akan diberikan jika kegiatan penelitian disetujui dan proposal penelitiannya dinyatakan layak oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Penilaian Proposal. Pembayaran tambahan biaya akan diberikan jika keluaran kegiatan penelitian disetujui dan dinyatakan layak oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian.

24 PENGAWASAN

25

26 Sumber : Eddy Mulyadi, BPK

27 TEMUAN BPK 2016

28 TEMUAN BPK

29 TEMUAN BPK

30 JENIS TEMUAN BPK 2017 1. PENETAPAN DANA PENELITIAN MELEBIHI SBK PMK 106/2016 2. PENELITIAN BATAL DAN DANANYA BELUM DISETORKAN KE KAS NEGARA 3. LAPORAN AKHIR PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT YANG BELUM DIUPLOAD PADA SIMLITABMAS 4. DENDA KETERLAMBATAN UPLOAD LAPORAN PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT 5. PENELITI YANG TIDAK MENGIKUTI MONEV 6. PENELITI YANG TIDAK MENYAMPAIKAN SPTJB 7. SISA DANA PENELITIAN YANG KURANG DIPERTANGGUNGJAWABKAN 8. PEMBAYARAN HONOR KEPADA PENELITI/PENGABDI MASYARAKAT 9. PENGELUARAN UNTUK BIAYA HIDUP PENELITI 10. PENGENAAN (PEMOTONGAN) INSTITUSIONAL FEE TERHADAP DANA PENELITIAN

31 TERIMA KASIH


Download ppt "INSPEKTORAT JENDERAL KEMENRISTEKDIKTI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google