Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI
INSPEKTORAT JENDERAL Integritas dan disiplin pejabat fungsional auditor dalam mendukung kinerja inspektorat jenderal Kemenristekdikti Prof. DR. Jamal Wiwoho, SH., M.Hum. Inspektur Jenderal Kemenristekdikti Jogjakarta, 18 Juli 2018 INTEGRITAS, PROFESIONAL, SEJAHTERA

2 Kepemerintahan Yang Baik (Good Governance)
Unsur Kepemerintahan yang baik yang sering diungkap Menristekdikti Akuntabilitas: didefinisikan sebagai Pertanggungjawaban, atau Keadaan yang dipertangungjawabkan, keadaan yang diminta untuk dipertanggungjawabkan Transparansi: didefinisikan sebagai setiap informasi harus diterima oleh mereka yang membutuhkan. Partisipasi: didefinisikan sebagai setiap orang yang anggota organisasi memiliki hak untuk memberikan kontribusinya dalam setiap kegiatan atau keputusan organisasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

3 Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Permenpan RB No
Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Permenpan RB No. Per/04/M PAN/03/2008 Prinsip-Prinsip Perilaku Auditor harus memiliki kepribadian yang dilandasi oleh unsur jujur, berani, bijaksana, dan bertanggung jawab untuk membangun kepercayaan guna memberikan dasar bagi pengambilan keputusan yang andal 1. INTEGRITAS Auditor harus menjunjung tinggi ketidakberpihakan profesional dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan memproses data/informasi auditi. 2. OBYEKTIVITAS Auditor harus menghagai nilai dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkapkan informasi tersebut tanpa otorisasi yang memadai, kecuali diharuskan oelh peraturan perndang-undangan. 3. KERAHASIAAN Auditor harus memiliki pengetahuan, keahlian, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas 4. KOMPETENSI

4 Aturan Perilaku Integritas:
Melaksanakan tugasnya secara jujur, teliti, bertanggung jawab, dan bersungguh-sungguh Menunjukkan kesetiaan dalam segala hal yang berkaitan dengan profesi dan organisasi dalam melaksanakan tugas Mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dan mengungkapkan segala hal yang ditentukan peraturan perundang-undangan dan profesi yang berlaku Menjaga citra dan mendukung visi dan misi organisasi Tidak menjadi bagian kegiatan ilegal, atau mengikatkan diri pada tindakan-tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi APIP dan Organisasi Menggalang kerjasama yang sehat diantara sesama auditor dalam pelaksanaan audit Saling mengingatkan, membimbing, dan mengoreksi perilaku sesama auditor

5 Aturan Perilaku Obyektivitas:
Mengungkapkan semua fakta material yang diketahuinya yang apabila tidak diungkapkan mungkin dapat mengubah pelaporan kegiatan-kegiatan yang diaudit Tidak berpartisipasi dalam kegiatan atau hubungan-hubungan yang mungkin mengganggu atau dapat mengganggu penilaian yang tidak memihak atau mungkin dapat menyebakan terjadinya benturan kepentingan Menolak suatu pemberian dari auditi yang terkait dengan keputusan maupun pertimbangan profesionalnya Kerahasiaan: Secara hati-hati menggunakan dan menjaga segala informasi yang diperoleh dalam audit Tindak menggunakan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi/golongan di luar kepenttingan organisasi atau dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Kompetensi: Melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan standar audit Terus menerus meningkatkan kemahiran profesi, keefektifan, dan kualitas hasil pekerjaan Menolak untuk melaksanakan tugas apabila tidak sesuai dengan pengetahuan, keahlian, dan ketrampilan yang dimiliki

6 Disiplin (PP No. 53 Tahun 2010) Adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

7 Pelanggaran dan Sanksi
Tidak ada toleransi atas pelanggaran aturan etika dan penyimpangan perilaku dengan alasan apapun Sanksi Hukuman: Teguran Tertulis Usulan Pemberhentian dari Tim Audit Tidak diberi penugasan selama jangka waktu tertentu Dalam beberapa hal dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

8 Contoh Kasus Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Pengawasan
Perjalanan Dinas: Transportasi Penginapan Uang Harian Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pemeriksaan Pelaksanaan Pemeriksaan Temuan Hasil Pemeriksaan Perluasan Pemeriksaan Reviu Rencana Kegiatan dan Anggaran Pertanggungjawaban Belanja Narasumber

9 Modus Operandi Penyimpangan Perjalanan Dinas
Transportasi: Perjalanan fiktif  kuitansi fiktif Pegawai tidak melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan moda transportasi sebagaimana bukti kuitansi yang dipertanggungjawabkan atau tidak melakukan perjalanan namun membuat bukti kuitansi pertanggungjawaban dengan menggunakan Daftar Pengeluaran Riil (DPR). Markup Kuitansi  apakah masih ada dilakukan oleh auditor? Pegawai menambahkan sejumlah nilai uang atas pembayaran yang dilakukan dalam kuitansi atau tanda terima biaya transportasi. Contohnya adalah menambahkan fee atau menaikkan harga tiket sampai jumlah tarif maksimum. 2. Penginapan: Kuitansi Fiktif  tidak menginap namun dipertanggungjawabkan dengan kuitansi fiktif. Kuitansi Fiktif  Satu kamar berdua namun dipertanggungjawabkan satu kamar sendiri-sendiri. Kuitansi Fiktif  Satu kamar berdua namun dipertanggungjawabkan dengan memanfaatkan fasilitas tidak menginap (30%)

10 Modus Operandi Penyimpangan Perjalanan Dinas
2. Penginapan: Markup Kuitansi ----- Menggunakan tarif koorporat namun dipertanggungjawabkan sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dengan mendapatkan fasilitas lainnya di luar ketentuan berlaku (jasa cuci dan seterika, makan malam, dll). Markup Kuitansi ---- Menggunakan kamar standar namun dipertanggungjawabkan dengan tarif sesuai SBM (Kamar Delux di SPJ kan Kamar Executive). Kick Back  Memperoleh discount, cashback, entertainment, atau souvenir diluar kebijakan resmi yang diberlakukan untuk semua pelanggan. Tidak Efisien  memilih menggunakan hotel dengan tarif sesuai SBM dibandingkan dengan menggunakan hotel dibawah tarif jauh di bawah SBM dengan alasan yang tidak logis.

11 Modus Penyimpangan Dalam Pemeriksaan
Pelaksanaan Pemeriksaan: Pemeriksaan tidak direncanakan dengan baik sehingga pelaksanaan pemeriksaan tidak memenuhi standar (substandard) perencanaan pemeriksaan dan mutu hasil pemeriksaan tidak optimal. Pemeriksaan tidak dilaksanakan sesuai program kerja sehingga hasil pemeriksaan substandard Pemeriksaan tidak disupervisi dengan baik sehingga hasil pemeriksaan substandard Menggunakan fasilitas kendaraan dinas dan penginapan untuk keperluan pribadi atau diluar dinas 2. Temuan Hasil Pemeriksaan: Temuan pemeriksaan tidak disusun dan didukung data dengan baik sehingga simpulan tidak optimal. Temuan pemeriksaan tidak diungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Temuan pemeriksaan tidak dibahas dengan pihak yang bertanggungjawab untuk menindaklanjuti. Temuan dibahas dengan pihak lain yang tidak memiliki kewenangan. Temuan pemeriksaan dinegosiasikan untuk memperoleh kepentingan lain. 3. Perluasan Pemeriksaan: Tim melakukan perluasan pemeriksaan untuk kegiatan di luar surat tugas yang telah ditentukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

12 Modus Penyimpangan dalam Reviu dan Evaluasi
Reviu Rencana Kerja dan Anggaran: Tim melakukan negosiasi dengan satker untuk menyetujui RKA yang diajukan dengan imbalan tertentu. Tim tidak melakukan reviu secara baik sehingga menyetujui atau tidak menyetujui RKA yang direviu. Reviu Pertanggungjawaban Belanja Tim tidak melakukan reviu secara baik sehingga simpulan hasil reviu tidak optimal. Tim melakukan negosiasi untuk menyetujui pertanggungjawaban belanja dengan imbalan tertentu

13 Modus Penyimpangan Nara Sumber
Meminta mitra kerja pengawasan untuk menyelenggarakan sosialisasi, bimbingan teknis atau Diskusi Kelompok Fokus dengan nara sumber dari yang bersangkutan. Meminta pembayaran honor dari pihak mitra kerja pengawasan dan Inspektorat Jenderal atas kegiatan sosialisasi, bimbingan teknis, dan FGD sehingga memperoleh honor ganda. Menerima honor nara sumber atas kegiatan pengawasan (audit, reviu, evaluasi, dan pemantauan).

14 KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI
TERIMA KASIH KEMENTERIAN RISTEK DAN PENDIDIKAN TINGGI 14


Download ppt "KEMENTERIAN RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google