Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
SMA/SMK NEGERI DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH PETUNJUK TEKNIS O N L I N E PPDB TAHUN PELAJARAN 2018/2019
2
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online
pada Tahun Pelajaran 2018/2019 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Sumber: Petunjuk Teknis Salah satu upaya atas pemanfaatan kemajuan teknologi informasi dimaksud, antara lain dengan implementasi layanan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online pada Tahun Pelajaran 2018/2019 akan diterapkan pada seluruh satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah
3
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN
“MEMERATAKAN LAYANAN DAN MUTU PENDIDIKAN” Program Indonesia Pintar (PIP) Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) Revitalisasi Pendidikan Kejuruan dan Keterampilan Reformasi Sekolah & Penguatan Sistem Evaluasi 1 2 3 4 salah satunya melalui Pengaturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
4
D A S A R PPDB ONLINE Objektif Transparan Akuntabel
DAN PRINSIP-PRINSIP PPDB ONLINE SMA/ SMK NEGERI DI JAWA TENGAH 2018/2019 Akuntabel Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah Tahun Pelajaran 2018/2019 didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut : 1. obyektif, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru harus diselenggarakan secara obyektif; 2. transparan, artinya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik baru, untuk menghindari segala penyimpangan yang mungkin terjadi; 3. akuntabel, artinya Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; 4. tidak diskriminatif, artinya setiap warga negara yang berusia sekolah dapat mengikuti program pendidikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial (kondisi ekonomi); Tidak Diskriminatif Sumber: Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
5
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PENYELENGGARAAN PPDB ONLINE DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH Pada prinsipnya PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Manajemen Berbasis SEKOLAH Koordinasi
6
PEMBIAYAAN GRATIS PPDB ONLINE APBD Tahun Anggaran 2018 SMA/SMK
1. Penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2018/2019, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran. 2. Pembiayaan penyelenggaraan PPDB pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah dibebankan pada anggaran : a. APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; b. Satuan Pendidikan masing-masing penyelenggara PPDB APBD Tahun Anggaran 2018 Calon Perserta Didik
7
JADWAL SMA PPDB ONLINE : 1 Pendaftaran Online Mandiri
Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 2 Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 3 Verifikasi Berkas 4 Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran Tanggal, 6 Juli 2018, pukul WIB 5 Analisis dan Penyusunan Peringkat Tanggal, 9 s.d 10 Juli 2018 6 Pengumuman Tanggal, 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pada pukul WIB 7 Pendaftaran Ulang Tanggal, Juli 2018 8 Hari Pertama Masuk sekolah Tanggal, 16 Juli 2017 PPDB ONLINE
8
ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019
Pendaftaran Online tgl. 2-6 Julii 2018 Pkl – WIB SISWA KE SAT.PEND Pendaftaran Online MANDIRI 1-6 Juli 2018 ppdb.jatengprov.go.id ganti pilihan Batas akhir ganti pilihan kompetensi keahlian 6 Juli 2018 pukul WIB Analisis dan penyusunan peringkat 9-10Juli 2018 Tidak ganti pilihan PENGUMUMAN 11 Juli 2018 jam 23.55 Daftar Ulang Juli 2018 diterima Masuk sekolah 16 Juli2018 Cabut berkas Tidak diterima Ijazah Akta Kelahiran Kartu Keluarga SKTM / Surat Keterangan dr Kab/Kota Piagam Prestasi SK Anak Guru Verivikasi Data tgl.2-6 Juli 2018 Calon siswa datang langsung di satuan pendidikan Melihat rangking sementara Mulai tgl 2 Juli 2018 Pukul WIB ALUR PPDB SMA PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019 Wawancara Tes tertulis Mendemontrasikan kompetensi Tes psikologi
9
Piagam Prestasi Tertinggi SK Anak Guru (dari Sekolah) Cukup Fotocopy
Beserta Dok Asli PERSYARATAN SMA PPDB ONLINE SKTM Piagam Prestasi Tertinggi SK Anak Guru (dari Sekolah) Cukup Fotocopy Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas): Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019; Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran); Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas): Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan; Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas; Ijazah SMP/sederajat Akta Kelahiran (max 21 th) Kartu Keluarga (min 6 bulan )
10
JADWAL SMK PPDB ONLINE 1 Pendaftaran Online Mandiri :
Tanggal, 1 s.d. 6 Juli 2018 2 Pendaftaran Online lewat Satuan Pendidikan Tanggal, 2 s.d. 6Juli 2018 3 Verifikasi Berkas Tanggal, 2 s.d. 6 Juli 2018 4 Tes Khusus 5 Batas Akhir Pencabutan Berkas Pendaftaran Tanggal, 6 Juli 2018, pukul WIB 6 Input Nilai Tes Khsus oleh Satuan Pendidikan Tanggal, 2 s.d. 8 Juli 2018 Analisis dan Penyusunan Peringkat Tanggal, 9 Juli s.d 10 Juli 2018 7 Pengumuman Tanggal, 11 Juli 2018 selambat-lambatnya pada pukul WIB 8 Pendaftaran Ulang Tanggal, 12 – 13 Juli 2018 9 Hari Pertama Masuk Sekolah Tanggal, 16 Juli 2017 JADWAL SMK PPDB ONLINE
11
ALUR PPDB SMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019
Pendaftaran Online tgl. 2-6 Julii 2018 Pkl – WIB SISWA KE SAT.PEND Pendaftaran Online MANDIRI 1-6 Juli 2018 ppdb.jatengprov.go.id ganti pilihan Batas akhir ganti pilihan kompetensi keahlian 6 Juli 2018 pukul WIB Analisis dan penyusunan peringkat 9-10Juli 2018 Tidak ganti pilihan PENGUMUMAN 11 Juli 2018 jam 23.55 Daftar Ulang Juli 2018 diterima Masuk sekolah 16 Juli2018 Cabut berkas Tidak diterima Ijazah Akta Kelahiran Kartu Keluarga SKTM / Surat Keterangan dr Kab/Kota Piagam Prestasi SK Anak Guru Surat Keterangan Sehat Verivikasi Data tgl.2-6 Juli 2018 Calon siswa datang langsung di satuan pendidikan Melihat rangking sementara Mulai tgl 2 Juli 2018 Pukul WIB wawancara Tes Tertulis Demontrasi Tes Psikologi ALUR PPDB SMK PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2018/2019 Tes Khusus 2 - 6 Juli 2018 Wawancara Tes tertulis Mendemontrasikan kompetensi Tes psikologi
12
Piagam Prestasi Tertinggi SK Anak Guru (dari Sekolah)
Beserta Dok Asli PERSYARATAN SMK PPDB ONLINE SKTM Piagam Prestasi Tertinggi SK Anak Guru (dari Sekolah) Surat Keterangan Sehat (dari Dokter Pemerintah) Cukup Fotocopy Catatan: Surat keterangan sehat menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik SMK Negeri Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas): Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP, Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2018/2019; Kartu Keluarga (terhitung paling sedikit 6 (enam) bulan tinggal di Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebelum waktu pendaftaran); Foto copy yang telah dilegalisir pejabat berwenang, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas): Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu/miskin yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah/Kepala Desa yang diketahui Camat), atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota setempat; Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan; Surat keterangan anak guru yang diterbitkan oleh sekolah dari guru yang bersangkutan tempat bertugas; Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah; Ijazah SMP/sederajat Akta Kelahiran (max 21 th) Kartu Keluarga (min 6 bulan )
13
Bidang Keahlian Pemeriksaan Kesehatan Sesuai Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di berikut. NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN 1. Teknologi Rekayasa Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm Tidak buta warna Tidak bertato Tidak bertindik Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris 2. Teknik Informatika Tinggi badan Minimal Pa. 150, Pi 145 cm 3. Kesehatan dan Pekerjaan Sosial Tidak buta warna total (Peksos) Tidak buta warna total dan parsial (Kesehatan) Kesehatan Pendengaran baik Kesehatan mulut dan gigi baik Catatan : Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
14
Bidang Keahlian Pemeriksaan Kesehatan Sesuai Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di berikut. NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN 4. Agribisnis dan Teknologi Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm Tidak buta warna Tidak bertato Tidak bertindik 5. Kemaritiman Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris 6. Bisnis dan Manajemen Tinggi badan Pa/Pi. 150 cm Catatan : Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
15
Bidang Keahlian Pemeriksaan Kesehatan Sesuai Catatan :
Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di berikut. NO BIDANG KEAHLIAN OBYEK PEMERIKSAAN 7. Pariwisata Tinggi badan Pa. 155, Pi 150 cm Tidak buta warna Tidak bertato Tidak bertindik Mata + dan – maksimal 2 dan tidak silindris 8. Energi dan Pertambangan Mata + dan – maksimal 1,5 dan tidak silindris 9. Seni dan Industri Kreatif Tinggi badan Minimal Pa. 155, Pi 150 cm Tidak bertindik (Pa) Tidak bertindik lebih dari 1 (Pi) Catatan : Satuan pendidikan dapat menetapkan syarat kesehatan khusus untuk kompetensi keahlian yang memerlukan persyaratan khusus selain sebagaimana tersebut pada tabel di atas.
16
SMA SMK Ketentuan SKTM Dalam PPDB 2018/2019 1 Kota/Kabupaten
hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili pada zona 1. hanya berlaku bagi pendaftar yang berdomisili di dalam 1 Kota/Kabupaten
17
4 Pilihan Peminatan (SMA)
pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMA A SMA B SMA C SMA D Program IPA IPS Atau Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMA A SMA B SMA C Program IPA IPS Bahasa
18
POINT Pilihan Peminatan
RUMUSAN PEMINATAN (SMA) PPDB ONLINE NO Mapel UN POINT Pilihan Peminatan MIPA IPS Bahasa 1 IPA 5 2 3 Matematika 4 Bahasa Inggris Bahasa Indonesia Peminatan Matematika dan IPA Mapel IPA : 5 point Mapel Matematika : 4 point Mapel Bahasa Inggris : 3 point Mapel Bahasa Indonesia : 2 point Peminatan IPS Mapel IPA : 2 point Mapel Matematika : 3 point Mapel Bahasa Inggris : 4 point Mapel Bahasa Indonesia : 5 point Peminatan Bahasa dan Budaya Mapel IPA : 3 point Mapel Matematika : 2 point
19
Teknologi dan Rekayasa
4 Pilihan Peminatan (SMK) 1 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMK A SMK B SMK C SMK D Program Studi Teknik Mesin Tek. Otomotif T. Perkapalan T. Grafika Bid. Keahlian Teknologi dan Rekayasa Catatan: Tempat Tes Khusus dilaksanakan Pada Sekolah saat Menyerahkan Berkas
20
Teknologi dan Rekayasa
4 Pilihan Peminatan (SMK) 1 Bidang Keahlian pada 1 Satuan Pendidikan atau lebih Kategori Pilihan 1 Pilihan 2 Pilihan 3 Pilihan 4 Sekolah : SMK A SMK B Program Studi Teknik Mesin Tek. Otomotif Bid. Keahlian Teknologi dan Rekayasa Catatan: Tempat Tes Khusus dilaksanakan Pada Sekolah saat Menyerahkan Berkas
21
PENCABUTAN BERKAS Calon peserta didik dapat memindahkan pendaftarannya dengan cara mencabut berkas pada satuan pendidikan yang telah dipilihnya, dan mendaftarkan pada satuan pendidikan lain di luar satuan pendidikan yang telah dipilih sebelumnya. Mengubah pilihan peminatan/kompetensi keahlian pada satuan pendidikan yang sama cukup dengan mengganti data pilihan peminatan/kompetensi keahlian sebelumnya. Pencabutan berkas pendaftaran paling lambat Tanggal 6 Juli 2018 pukul WIB
22
2 Tata Cara / 1 Alur PPDB SMA SMK PPDB ONLINE Datang Langsung
SMA/SMK Tujuan Alur PPDB Entry Data melalui Computer Sekolah Mencetak dan menyerahkan berkas pendaftaran menunggu pengesahan dari Panitia menerima tanda bukti pendafataran PPDB ONLINE SMA/ SMK NEGERI DI JAWA TENGAH 2018/2019 Proses PPDB SMA SMK Tes Kesehatan 2 Tidak Datang Langsung Entry Data melalui situs internet/ Sekolah Induk Mencetak Hasil pendaftaran (Print Out) Wajib Tes Khusus Menyerahkan Bukti Proses PPDB menyerahkan berkas pendafataran menunggu pengesahan dari Panitia menerima tanda bukti pendafataran Sekolah Asal/ SMP
23
3 Tata Cara / Alur PPDB PPDB ONLINE SMA/SMK DITERIMA
SMA/ SMK NEGERI DI JAWA TENGAH 2018/2019 Lapor/Daftar Ulang Ke Satpen sesuai Pilihan Menyerahkan Berkas sesuai Syarat Calon Peserta didik/ Publik/ Masyarakat memantau Pengumuman/ Jurnal secara Online dan Offline di Sekolah TIDAK DITERIMA SMA/SMK SWASTA/LAINNYA 3 Cabut berkas dan Mendaftar Ke Sekolah lain/ Swasta
24
ZONASI PPDB ONLINE PROV. JATENG TAHUN PELAJARAN 2018/2019
25
Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
berupaya menjamin PPDB berjalan secara: Objektif Akuntabel Transparan Tidak diskriminasi untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan salah satunya melalui KEBIJAKAN ZONASI
26
“Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona
“Nanti kita akan menggunakan sistem zonasi atau sekolah pakai zona. Maka tidak boleh ada siswa di dalam zona itu yang tidak diterima, apapun alasannya. Apalagi pakai tes,” (Dikdasmen) Muhajir Efendi Mendikbud RI
27
SMA ZONASI PPDB Online Zona 1 : wilayah kecamatan di tempat/lokasi satuan pendidikan berada dan/atau kecamatan lain yang berbatasan langsung dengan satuan pendidikan yang bersangkutan baik di dalam maupun di luar kabupaten/ kota/provinsi yang ditetapkan oleh Kepala Dinas. Zona 2 : wilayah di luar Zona 1 (satu) dan berada dalam satu kabupaten/kota dengan satuan pendidikan yang bersangkutan Luar Zona : wilayah di luar ketentuan Zona 1 (satu) dan Zona 2 (dua) di dalam satu wilayah provinsi dan/atau luar provinsi Jawa Tengah
28
50 % 90 % 20 % PROV. JATENG PPDB Berbasis Zonasi 10 % Siswa Miskin
Luar Zona Maksimal 10 % Zona 1 Siswa Miskin 20 % Minimal Minimal 50 % perlu diakomodir siswa di daerah perbatasan untuk bersekolah di sekolah terdekat Apabila Jumlah Minimal 20% Anak miskin belum tercapai maka akan penuhi dari keluarga yang tidak miskin Zona 2 Zona 1 + Zona 2 90 % Minimal Minimal SMK Non Zonasi 40 %
29
Contoh Zonasi KAB. KARANGANYAR KAB. SUKOHARJO Kota Surakarta
Gondangrejo Kebakkramat KAB. KARANGANYAR 5 8 Colomadu 6 Banjarsari 4 Jebres Kartosuro Laweyan 2 SMA N 2 Sukoharjo 2 1 Jaten 3 Gatak 7 Klik nomer sekolah untuk melihat daerah Zonasi nya Sawit BYL Pasarkliwon Serengan Grogol Mojolaban Baki KAB. SUKOHARJO
30
Daya Tampung = PD X RB - STK
PPDB 2018/2019 DAYA TAMPUNG Daya Tampung = PD X RB - STK PD = Jmlh Peserta Didik dalam 1 Rombel RB = Jmlh Rombongan Belajar STK = Siswa Tinggal Kelas Peserta Didik SMA SMK Max 36 Min 20 Min 15 Rombongan Belajar SMA Max 36 Min 3 SMK Max 72 Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas pada tahun pelajaran sebelumnya. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar/Kelas diatur sebagai berikut : SMA dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; SMK dalam satu rombongan belajar/kelas berjumlah paling sedikit 15 (lima belas) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik; Jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah diatur sebagai berikut : SMA paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar. SMK paling sedikit 3 (tiga) Rombongan Belajar dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.
31
SMK SMA NA = UN + NP NA = (85% UN + 15 % TK) + NP NA UN NP
: Nilai Akhir : Nilai Ujian Nasional : Nilai Prestasi NA = (85% UN + 15 % TK) + NP NA UN TK NP : Nilai Akhir : Nilai Ujian Nasional : Nilai Tes Khusus : Nilai Prestasi
32
Nilai Tambahan nilai prestasi hanya diambil dari salah satu prestasi tertinggi dari nilai kejuaraan yang diperoleh, bukan merupakan penjumlahan dari seluruh nilai prestasi yang dimiliki. Prestasi diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, terhitung dari waktu pendaftaran peserta didik Kategori prestasi dikelompokkan menjadi: Prestasi di bidang sains (ilmu pengetahuan)/Akademik Prestasi di bidang teknologi tepat guna Prestasi di bidang seni dan budaya Prestasi di bidang olahraga Prestasi keteladanan Prestasi Bela Negara, Nasionalisme, dan Kepramukaan Prestasi
33
Nilai Prestasi tingkat kabupaten/kota diselenggarakan oleh Instansi di Tingkat Kota/Kabupaten yang ditetapkan sebagai agenda Pemerintah Kota/ Kabupaten. Prestasi tingkat Nasional diselenggarakan oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda nasional. Prestasi dari tingkat Internasional yang diakui oleh Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang ditetapkan sebagai agenda internasional. Prestasi
34
Nilai Prestasi sebagaimana tersebut angka 5 dicapai dalam kapasitas mewakili Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Nasional. Prestasi sebagaimana tersebut angka 6 dicapai dalam kapasitasnya mewakili Pemerintah Republik Indonesia pada kejuaraan/lomba/invitasi/pemilihan/sayembara di tingkat Internasional. Prestasi sebagaimana kategori tersebut di atas dilaksanakan secara berjenjang dan berkelanjutan. Prestasi
35
Prestasi Nilai Pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
Prestasi akademik tingkat kabupaten/kota pengesahan dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat; Prestasi akademik tingkat provinsi dan/atau internasional disahkan oleh BP2MK Wilayah setempat dan/atau Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah; Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat kabupaten/kota serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Kabupaten/Kota setempat; Prestasi
36
Prestasi Nilai Pengesahan/legalisasi dengan ketentuan :
Prestasi non akademik di bidang olahraga tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Induk Organisasi Olahraga yang bersangkutan di tingkat provinsi serta Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi keolahragaan di Provinsi Jawa Tengah; Prestasi non akademik di bidang seni tingkat kabupaten/kota, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Kabupaten/ Kota setempat; Prestasi non akademik di bidang seni tingkat provinsi, pengesahan dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kesenian dan/atau kebudayaan di Provinsi Jawa Tengah Prestasi
37
Nilai Prestasi Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk menentukan piagam/sertifikat sesuai ketentuan dan diperbolehkan menguji calon peserta didik sesuai prestasi yang diperolehnya
38
Prestasi Nilai NO EVENT / JENJANG PERINGKAT PENAMBAHAN NILAI 1.
Internasional I Langsung Diterima II III 2. Nasional 5,00 4,00 3. Provinsi 3,00 2,75 2,50 4. Kab/Kota 2,25 2,00 1,75
39
Layanan Pengaduan UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM)
Tim penanganan pengaduan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan. Tim penanganan pengaduan membentuk sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) Sekretariat UPM berada di : Satuan Pendidikan, Sekretariat MKKS SMA atau SMK Kab/Kota, Kantor BP2MK, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Ruang ICT). Pengaduan masyarakat dapat berupa keluhan, kritik dan saran dalam penyelenggaraan PPDB Tindaklanjut atas pengaduan masyarakat secara teknis diselesaikan oleh Tim penanganan pengaduan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya. Tim penanganan pengaduan melaporkan hasil penanganan pengaduan secara berjenjang kepada Kepala Dinas.
40
Layanan Pengaduan TIM UPM Sekolah TIM UPM MKKS TIM UPM BP2MK
UNIT PENGADUAN MASYARAKAT (UPM) Pengaduan TIM UPM Sekolah TIM UPM MKKS TIM UPM BP2MK TIM UPM PROVINSI Satuan pendidikan wajib membentuk tim penanganan pengaduan dengan menyertakan Komite Sekolah/Majelis Sekolah. Dinas membentuk tim penanganan pengaduan penerimaan peserta didik di tingkat provinsi. Tim Pengaduan terdiri dari pemangku kepentingan pendidikan Provinsi Jawa Tengah dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas. Pengaduan dalam penyelengaraan penerimaan peserta didik ditanggapi dan ditindaklanjuti sebagaiman mestinya. Ragam dan jenis pengaduan yang diterima oleh satuan pendidikan beserta tindaklanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas. Masyarakat Masyarakat Tanya Tim UPM Menjawab Koordinasi
41
SANKSI Apabila peserta didik memberikan data palsu/tidak benar termasuk didalamnya memperoleh SKTM atau surat keterangan tidak mampu/miskin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya, maka akan dikenakan sanksi pengeluaran oleh satuan pendidikan, meskipun yang bersangkutan diterima dalam proses seleksi
42
SIMULASI PPDB SMA NO Pendaftaran Hasil Zona 1 dan 2 : Hasil Luar Zona:
Case 1 SIMULASI PPDB SMA (Daya Tampung 100) NO Pendaftaran Jumlah Zona 1 Zona 2 Luar Zona Max 10 % 1 Pendaftar dengan SKTM 35 2 Anak Guru tempat mengajar 3 Prestasi Internasional I, II, III 5 4 Prestasi Nasional (1) Selain poin 1 s.d. 4 30 20 33 TOTAL JUMLAH 74 25 38 Hasil Zona 1 dan 2 : Zona 1 + Zona 2 = 90% Zona 1 otomatis = 74 orang Zona 2 otomatis = 5 orang Sisa Kuota yang diperebutkan (Zona 1 dan Zona 2) : 90 – (74+5) = 11 orang / 20 Orang Hasil Luar Zona: Luar Zona = 10% Luar Zona otomatis = 5 orang Sisa Kuota yang diperebutkan (Luar Zona) : 10 – (5) = 5 orang / 33 Orang Lihat Hasil 90 % Lihat Hasil 10 %
43
SIMULASI PPDB SMA NO Pendaftaran Hasil Zona 1 dan 2 : Hasil Luar Zona:
Case 2 SIMULASI PPDB SMA (Daya Tampung 100) NO Pendaftaran Jumlah Zona 1 Zona 2 Luar Zona Max 10 % 1 Pendaftar dengan SKTM 35 2 Anak Guru 3 Prestasi Internasional I, II, III 5 4 Prestasi Nasional (1) Selain poin 1 s.d. 4 130 30 33 TOTAL JUMLAH 174 38 Hasil Zona 1 dan 2 : Zona 1 otomatis = 44 orang Zona 2 otomatis = 5 orang Sisa Kuota yang diperebutkan hanya di (Zona 1) karena sudah melebihi kuota : 90 – (44+5) = 41 orang / 130 Orang Hasil Luar Zona: Luar Zona = 10% Luar Zona otomatis = 5 orang Sisa Kuota yang diperebutkan (Luar Zona) : 10 – (5) = 5 orang / 33 Orang Lihat Hasil 90 % Lihat Hasil 10 %
44
SIMULASI PPDB SMA NO Pendaftaran Hasil Zona 1 dan 2 : Hasil Luar Zona:
Case 3 SIMULASI PPDB SMA (Daya Tampung 100) NO Pendaftaran Jumlah Zona 1 Zona 2 Luar Zona Max 10 % 1 Pendaftar dengan SKTM 25 2 Anak Guru 3 Prestasi Internasional I, II, III 5 4 Prestasi Nasional (1) Selain poin 1 s.d. 4 30 20 33 TOTAL JUMLAH 64 39 Hasil Zona 1 dan 2 : Zona 1 otomatis = 64 orang Zona 2 otomatis = 25 orang Karena Kuota 90% di Zona 1 dan Zona 2 belum tercapai, maka dinyatakan kosong Hasil Luar Zona: Luar Zona = 10% Luar Zona otomatis = 6 orang Sisa Kuota yang diperebutkan (Luar Zona) : 10 – (6) = 4 orang / 33 Orang Lihat Hasil 90 % Lihat Hasil 10 %
45
SIMULASI PPDB SMK NO Pendaftaran Jumlah Hasil : Penentuan Peringkat :
Case 4 SIMULASI PPDB SMK (Daya Tampung 100) NO Pendaftaran Jumlah 1 Pendaftar dengan SKTM 35 2 Anak Guru 3 Prestasi Akademik Internasional I, II, III 5 4 Prestasi Akademik Nasional (1) Selain poin 1 s.d. 4 150 TOTAL JUMLAH 194 Hasil : Pendaftar otomatis diterima = 44 orang Sisa Kuota yang diperebutkan : 100 – 44 = 56 orang / 150 Orang Penentuan Peringkat : Nilai UN diberikan bobot 85 % Nilai Tes Khusus (TK) diberikan bobot 15 %, dan Nilai Prestasi (NP) sesuai kriteria NA : (85% UN + 15% TK)+ NP Lihat Hasil
46
HOTLINE PPDB SMA/ SMK JATENG 2018/2019
Telepon : SMS :
47
Dilarang !! Mengubah dan menambah sesuatu di File ini kecuali mendapat ijin dari Tim PPDB Provinsi Jawa Tengah
48
Thanks You….
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.