Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSucianty Setiawan Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan
KETERKAITAN SISTEM INFORMASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP (SIPKD) TERHADAP PANGKALAN DATA PERGURUAN TINGGI (PDPT) Oleh Tim SI-PKD Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ditjen Dikti 11/10/2018
2
PETA INTEGRASI PENGEMBANGAN KARIR DOSEN TETAP
PDPT forlap.dikti.go.id PTI pti.dikti.go.id SERDOS serdos.dikti.go.id BEA SISWA beasiswa.dikti.go.id SIMLITABMAS simlitabmas.dikti.go.id BEBAN KERJA DOSEN sipkd.dikti.go.id PENILAIAN JBT AKD pak.dikti.go.id 11/10/2018
3
forlap.dikti.go.id
4
serdos.dikti.go.id
5
sipkd.dikti.go.id 11/10/2018
6
pak.dikti.go.id
7
simlitabmas.dikti.go.id
8
pti.dikti.go.id
10
PELAPORAN PERGURUAN TINGGI
Diagram Konteks Pelaporan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
11
Melaporkan Kegiatan Perguruan Tinggi
12
Mengisi Data Master Perguruan Tinggi
13
AKREDITASI PERGURUAN TINGGI
Diagram Konteks Akreditasi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta
14
Proses Akreditasi Perguruan Tinggi
15
Mengajukan Permohonan Akreditasi Perguruan Tinggi
16
PENELITIAN DOSEN TETAP
Diagram Konteks Publikasi/Penelitian Dosen Tetap
17
Pelaporan Kegiatan Penelitian
18
HIBAH PERGURUAN TINGGI
Diagram Konteks Hibah Perguruan Tinggi
19
Pelaporan Kegiatan Hibah
20
PTN & PTS NON KEMENDIKBUD
CCALON DOSEN PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD Evaluasi lulus DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak lulus Sertifikasi ? DOSEN PROFESIONAL tidak BKD Lap BKD lulus DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS lulus PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) TPJA PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN 11/10/2018 tidak
21
DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN)
PTN & PTS KEMENDIKBUD PTN & PTS NON KEMENDIKBUD CALON DOSEN EVALUASI DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) tidak lulus Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Dosen Nasional maka Calon Dosen harus dievaluasi Penilai adalah Tim Evaluasi dari Ditjen Dikti Apabila dinyatakan lulus maka: Mendapat Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) Biodatanya diakui dan dimasukkan dalam database Ditjen Dikti, dan Mendapatkan fasilitas untuk pengembangan misal: beasiswa, hibah penelitian, pengabdian masyarakat, dll. Mendapatkan hak untuk mendapatkan predikat dosen profesional melalui proses Sertifikasi Dosen 11/10/2018
22
Penilai adalah Asesor pada PTPS
DATA DOSEN DGN NOMOR INDUK DOSEN NASIONAL (NIDN) SERTIFIKASI PENDIDIK UNTUK DOSEN tidak Sertifikasi ? lulus DOSEN PROFESIONAL Untuk menjadi Dosen Profesional maka Dosen harus mengikuti Proses Sertifikasi Dosen Sertifikasi Dosen dilakukan dengan uji kompetensi melalui Uji Portofolio (Rekam Jejak Profesi Dosen) Sertifikasi dosen dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Dosen (PTPS) Penilai adalah Asesor pada PTPS Kriteria lulus sesuai dengan Buku Pedoman Sertifikasi Dosen Apabila lulus Sertifikasi maka Dosen: Mendapatkan pengakuan formal sebagai dosen profesional yang ditandai dengan pemberian Sertifikat Pendidik Mempunyai hak untuk mengajar di Perguruan Tinggi, dan Mendapatkan tunjangan profesi pendidik 11/10/2018
23
Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester
tidak BKD DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) Dosen Profesional harus melaporkan kinerjanya setiap semester Apabila kinerja memenuhi peraturan (PP 37/2009 dan PP 41/2009) maka tunjangan profesi dapat dilanjutkan Profesor harus melakukan tiga kewajiban khusus (UU No. 14/2005) untuk mendapatkan tunjangan kehormatan Kewenangan menilai adalah pada satuan pendidikan tinggi (UU 14/2005 Pasal 72 ayat (3)) Kewenangan menghentikan tunjangan adalah pada Satuan Pendidikan Tinggi (PTN) dan Kopertis (PTS) – (Permenkeu 164/2010-tentang pembayaran tunjangan profesi dosen) Penilai adalah asesor pada Satuan Pendidikan Tinggi Data kinerja dosen profesional dihimpun dalam Pangkalan Data Beban Kerja Dosen (PD – BKD)
24
DOSEN PROFESIONAL DGN KEMAMPUAN MENGHADAPI PERKEMB IPTEKS
PANGKALAN DATA BEBAN KERJA DOSEN (PD-BKD) TPJA lulus PENINGKATAN JABATAN / PANGKAT AKADEMIK DOSEN tidak Dosen mempunyai hak dan kewajiban untuk meningkatkan jabatan akademik dari Asisten Ahli sampai ke Profesor Penilai kenaikan Jabatan Akademik Dosen dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Akademik (TPJA) TPJA Satuan Pendidikan Tinggi Negeri (PTN) atau Kopertis (PTS) mempunyai kewenangan menilai dari Asisten Ahli sampai dengan Lektor. Sedangkan untuk Lektor Kepala dan Profesor oleh TPJA Ditjen Dikti TPJA menilai dari Pangkalan Data Beban Kerja Dosen Profesional (Tidak ada ajuan tertulis) Data pada PD-BKD hanya dapat dilihat oleh TPJA hanya apabila (1) sudah di verifikasi oleh asesor dan (2) di sahkan oleh pimpinan perguruan tinggi Kriteria sukses/ lolos dari TPJA ditunjukkan dalam PERMEN PAN RB (No 17/2013 tentang Jabatan Funsional dan Angka Kridit) 11/10/2018
25
ANTARMUKA PD-BKD ANTARA PERG. TINGGI/KOP DGN DITJEN DIKTI UNTUK BKD
proses di perguruan tinggi tidak DOSEN PROFESIONAL BKD lolos ALOKASI TUNJANGAN PROFESI DAN KEHORMATAN DI PERG. TINGGI PD-BKD DI PERG. TINGGI PD-BKD DI DITJEN DIKTI VERIFIKASI tidak layak layak 11/10/2018
26
REKAPITULASI LAPORAN BKD
11/10/2018
27
11/10/2018
28
SEKIAN TERIMA KASIH DAN MOHON MAAF BILA ADA KESALAHAN
11/10/2018
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.