Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PPh pasal 26 UU No 28 Tahun 2007 1. Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PPh pasal 26 UU No 28 Tahun 2007 1. Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas."— Transcript presentasi:

1 PPh pasal 26 UU No 28 Tahun 2007 1. Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang dan diajukan. 2.Sebelum surat keputusan diterbitkan, wp dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. 3. Keputusan Dirjen Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar. 4. Dalam hal wp mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 huruf b dan huruf d, wp ybs harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tsb. 5. Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 telah dilampaui dan Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yg diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

2 PPh pasal 26A Tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan diatur dengan atau Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. 2. Tata cara penajuan dan penyelesaian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 antara lain, mengatur ttg pemberian hak kepada wp untuk hadir memberi kan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya. 3. Apabila wp tidak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat 2 proses keberatan tetap dapat dilaksanakan. 4.Wp yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yg tidak diberikan pada saat pemeriksanaan, selain data dan informasi yg pada saat pemeriksaan belum diperoleh wp dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

3 Tarif PPh ps 26 adalah 20% dikenakan dari dasar pengenaan pajak (DPP)
Ketentuan sbb.: Tarif 20% dari penghasilan bruto 2. Tarif 20% dari penghasilan neto 3. Tarif 20% dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi PPh Contoh perhitungan PPh pasal 26 1. PPh pasal 26= 20%x pengahsilan bruto Perhitungan tsb diterapkan untuk penghasilan yg bersumber dari modal dalam bentuk: a. deviden b. bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang. c. royalti, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan. e. hadiah dan penghargaan f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya Berdasarkan PP No. 1 th 2007, pengenaan PPh atas deviden yg dibayarkan Kepada subyek pajak ln sebesar 10% atau tarif lebih rendah menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yg berlaku dlm hal penana man modal bidang usaha tertentu atau di daerah tertentu.

4 Contoh 1.1. PT Perdana merupakan penerbit buku cerita anak-anak. Pada Maret 2007 membayarkan Royalti sebesar Rp kepada Akira Toriyama sebagai pengarang buku cerita Anak-anak Dragon Ball. Akira Toriyama adalah WP LN PPh pasal 26 yang dipotong oleh PT Perdana adalah: 20% x Rp = Rp Contoh 1.2. Jane adalah atlet Singapur, Mei 2007 mengikuti perlombaan maraton di Indonesia dan Merebut hadiah uang sebesar US $ dengan kurs US$ 1=Rp 8.500 PPh pasal 26 yg dipotong oleh penyelenggara kegiatan di Indonesia adalah 20% xUS$20.000xRp8.500 = Rp Cntoh 1.3 Richard telah menikah dengan 2 anak bekerja sebagai konsultan pada Hotel Melia Di Jkt dnegan gaji sebulan US$ mulai bekerja 5 September 2006 dan berakhir Juli 2007 (berada di Indonesia kurang dari 183 hr dalam 12 bulan berturut-turut).Kurs Yg berlaku pada Maret Kurs US$ 1=Rp 8.750 PPh ps 26 yg dipotong oleh Hotel Melia dari Richard pada Juni 2007 adalah: 20%x US$ xRp8.700x10 bulan=Rp

5 2. PPh pasal 26 =20% x penghasilan neto
Penghasilan neto= perkiraan penghasilan netoxpenghasilan bruto Perhitungan tsb diterapkan untuk: a. Penghasilan dari penjualan harta di Indonesia. b. Premi asuransi dan reasuransi yg dibayarkan kepada perusahaan asuransi luar negeri. Besarnya perkiraan penghasilan neto dihitung berdasarkan kondisi berikut: -Untuk premi yg dibayar tertanggung kepada perusahaan di ln baik langsung maupun melalui pialang besarnya perkiraan penghasilan neto adalah 50% dari jumlah premi yg dibayar (pengahsilan bruto) sehingga PPh ps 26 = 20% x penghasilan neto = 20% x(50% xpenghasilan bruto) = 10% xpenghasilan bruto = 10% x jumlah premi yg dibayar

6 Untuk premi yg dibayar perusahaan asuransi berkedudukan di Indonesia kepada
Perus asuransi di ln baik langsung maupun melalui pialang adalah 10% dari jumlah Premi yg dibayar (pengahsilan bruto) sehingga PPh ps 26 =20% x penghasilan neto =20%x(10%xpenghsilan bruto) =2% x penghasilan neto =2%x jumlah premi yang dibayar Untuk premi yg dibayar perusahaan reasuransi yg berkedudukan di Indonesia Kepada perusahaan asuransi di ln secara langsung maupun melalui pialang adalah 5% dari jumlah prremi yang dibayar (penghasilan bruto), sehingga PPh ps 26 =20% x penghasilan =20% (5%xpenghasilan bruto) = 1%xpenghasilan bruto = 1% x jumlah premi yg dibayar

7 Contoh 2.1. PT Ananda merupakan perusahaan persewaan gedung kantor mengasuransi Kan bangunan bertingkat ke perusahaan asuransi di ln Building Life Inc. Premi yang Dibayar oleh PT Ananda kepada Building Life Inc. sebesar Rp PPh ps 26 yang dipotog oleh PT Ananda adalah 20% x 50% Rp = Rp Contoh 2.2 Seperti contoh 2.1. PT Ananda tidak mengasuransikan bangunannya langsung ke Perus asuransi di ln tetapi mengasuransi bangunan yg dimiliki kepada perusahaan Asuransi dn yaitu Perus Asuransi Beringin Jaya dnegan jumlah premi sebesar Rp Untuk mengurangi risiko, Beringin Jaya mengasuransikan sebagian Polis asuransinya kepada perusahaan asuransi di ln Tower Insurance Ltd dengan Premi sebesar Rp PPh pasal 26 yang harus dipotong Beringin Jaya adalah: 20% x 10% Rp = Rp

8 3. PPh ps 26 =20% x (PKP-PPh terutang)
Perhitungan tsb diterapkan pada but di Indonesia yg penghasilan atau bagian labanya tidak ditanamkan kembali di Indonesia. Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tsb ditanamkan kembali di Indonesia, atas pengahsilan tsb tidak dipotong PPh ps 26. Contoh Suatu but di Indonesia memperoleh PKP sebesar Rp PPh ps 26 dihitung sbb: PKP ………………………………………………….=Rp PPh terutang: 10% x Rp ………… =Rp 15%x Rp ………… = Rp 30%x Rp ……=Rp ________________ (-) Penghasilan setelah dikurangi pajak ……………=Rp PPh ps 26 yang dihitung =20%xRp = Rp Jika penghasilan setelah dikurangi pajak tsb ditanamkan kembali di Indonesia atas penghasilan sebesar Rp tidak dipotong PPh ps 26

9 SIFAT PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 1.SIFAT PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPh Pasal 26 Pada prinsipnya pemotongan pajak atas penghasilan wp ln adalah bersifat final. Pemotongan PPh ps 26 yg tidak bersifat adalah: a. Peghasilan kantor pusat dari usaha/kegiatan, pejualan barang/jasa di Indonesia yg sejenis dengan yg dijalankan atau yg dilakukan oleh but di Indonesia. b. Penghasilan deviden: -bunga -diskonto -premi swap -royalti -sewa -imbalan dari jasa -imbalan dari pekerjaan -penghasilan dari kegiatan -penghasilan dari harta -premi asuransi dan reasuransi -PKP setelah dikurangi pajak dari but di Indonesia kecuali ditanamkan lagi di Ind c. pengahsilan wp op atau bada ln yg berubah status menjadi wp dn atau but

10 2. Penyetoran dan pelaporan atas pemotongan PPh ps 26
Penghasilan berikut ini terutang PPh ps 26 pada akhir bulan dilakukannya pemotongan dari terutang pengahsilan ybs: a. –Penghasilan bersumber dari modal dalam bentuk deviden - bunga termasuk premium - diskonto - premi swap -royalti -sewa -penghasilan dari penggunaan harta -penghasilan dari jasa -penghasilan harta -hadiah dan penghargaan dalam bentuk apapun -pendapatan pensiun -pembayaran berkala selain pensiun b. penghasilan dari penjualan harta di Indonesia c. premi asuransi dan reasuransi yg dibayarkan kepada perusahaan di luar negeri.

11 3. Ketentuan dalam penyetoran dan pelaporan PPh ps 26
a. PPh ps 26 yg telah dipotong harus disetor paling lambat tgl 10 bulan berikutnya b. Pemotong PPh ps 26 diwajibkan menyampaikan SPT Masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. c. Pemotong PPh ps 26 harus memberikan tanda bukti pemotongan PPh Ps 26 kepada op atau badan yang dibebani membayar PPh yang dipotong. d. Pemotongan PPh ps 26 atas penghasilan berupa PKP sesudah dikurangi pajak dari semua but di Indonesia, terutang dan harus dibayar lunas paling lambat tgl 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir sebelum SPT Tahunan disampaikan.

12 BERDASARKAN UU NO 7 TH 1983 jo UU No 28 th 2008 TTG PPH PS 26, MEMUAT:
ATAS PENGHASILAN TERSEBUT DI BAWAH INI DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APA PUN YANG DIBAYARKAN ATAU TERHUTANG OLEH BADAN PEMERINTAH, BUMN/D DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APA PUN ATAU OLEH WP DN LAIN- NYA KEPADA WP LN, DIPOTONG PAJAK YANG BERSIFAT FINAL SEBESAR 20% DR JUMLAH BRUTO OLEH PIHAK YANG WAJIB MEMBAYARKAN: 1). DIVIDEN DARI PERSEROAN DN 2). BUNGA TERMASUK IMBALAN KRN JAMINAN PENGEMBALIAN HUTANG. 3). SEWA. ROYALTI, PENGHASILAN LAIN KARENA PENGGUNAAN HARTA 4). IMBALAN YANG DIBAYARKAN UTK JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAINNYA YANG DILAKUKAN DI INDONESIA. 5). KEUNTUNGAN SESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BUT DI INDONESIA. DARI KETENTUAN TSB DI ATAS INDONESIA MENGANUT DUA PENDEKATAN PENERAPANNYA: a. PEMENUHAN SENDIRI KEWAJIBAN PAJAK BAGI WP LN YANG MENJALANKAN USAHA/KEGIATAN MELALUI BUT DI INDONESIA. b. PEMOTONGAN OLEH PIHAK YANG WAJIB MEMBAYAR BAGI WP LN LAINNYA

13 B. TARIF DAN OBYEK SERTA SIFAT PENGENAAN PPH PS 26
TARIF DAN OBYEK PPH PS 26 DAPAT DIBAGI DALAM TIGA KELOMPOK: 1. 20% X BRUTO PENGHASILAN YANG DITERIMA WP LN DAN BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN SBB: 1). DIVIDEN 2). BUNGAN (PREMIUM, DISKONTO, DLL) 3). ROYALTI, SEWA, PENGHASILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA. 4). IMBALAN JASA, PEKERJAAN ATAU KEGIATAN 5) HADIAH DAN PENGHARGAAN DENGAN NAMA DAN DALAM BENTUK APAPUN 6) PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA CONTOH SUATU BADAN SUBYEK PAJAK DN MEMBAYAR ROYALTI SEBESAR RP 100 JUTA KEPADA WP LN MAKA SUBYEK PAJAK DN WAJIB MEMOTONG PPH SEBESAR: 20% X RP = RP

14 2 20% X PERKIRAAN PENGHASILAN NETO DAN BERSIFAT FINAL ATAS PENGHASILAN:
1) PENGHASILAN ATAS PENJUALAN HARTA DI INDONESIA, PENGALIHAN HARTA BERUPA TANAH DAN ATAU BANGUNAN, TRANSAKSI DAN SAHAM, DLL 2). PREMI ASURANSI BERSIFAT FINAL DAN PREMI REASURANSI YANG DIBAYARKAN KEPADA PERUSASHAAN LN CONTOH, SEORANG ATLIT LN IKUT AMBIL BAGIAN DALAM PERLOMBAAN LARI MARATON DI INDONESIA, KEMUDIAN MEREBUT HADIAH RP 10 JUTA, MAKA DIPOTONG PPH PS 26 SEBESAR: 20% X RP = RP 3. 20% BERSIFAT FINAL DARI PKPSESUDAH DIKURANGI PAJAK DARI SUATU BUT KECUALI DITANAMKAM KEMBALI DI INDONESIA MAKA TIDAK DIPOTONG PPH PS 26. CONTOH, PEGAWAI DENGAN STATUS WP LN ADALAH OP YANG TIDAK BERTEM- PAT TINGGAL DI INDONESIA TIDAK LEBIH 183 HARI DLM JANGKA WAKTU 12 BLN MENERIMA GAJI HONOR DAN IMBALAN LAIN. SAHOTA PEGAWAI ASING DI INDO- NESIA KURANG 183 HR STATUS KAWIN 2 ANAK. MEMPEROLEH GAJI MARET 2000 US $ SEBULAN. KURS YANG BERLAKU ADALAH RP PER US $ 1.00 PENGHASILAN BRUTO GAJI SEBULAN=2.500 X = RP MAKA PPH PS 26 ADALAH: 20% X RP = RP

15 C. PEMOTONG, PENYETOR DAN PELAPORAN PPH PS 26 C,
1. PPH PS 26 DIPOTONG PIHAK YANG WAJIB MEMBAYARKAN PENGHASILAN TSB YAITU: 1) INSTANSI PEMERINTAH 2). SUBYEK PAJAK DN 3) PENYELENGGARA KEGIATAN 4) BUT 5) PERWAKILAN PERUSAHAAN LN 2. DIKECUALIKAN WAJIB POTONG PPH PS 26 DITETAPKAN MENKEU 3. a. PEMOTONGAN PPH PS 26 PADA AKHIR BULAN ATAS PEMBAYARAN ATAS PENGHASILAN: - PENGHASILAN DARI MODAL - PENGHASILAN DARI PENJUALAN HARTA DI INDONESIA - PREMI ASURANSI YANG DIBAYARKAN KEPADA ORANG ASING DI LN b. SETELAH DIPOTONG HARUS DISETOR PALING LAMBAT TGL 10 BULAN BERIKUT c. SPT MASA PALING LAMBAT 20 HARI d. TANDA BUKTI POTONGAN HARUS DISERAHKAN KEPADA YBS C,

16 D. PREMI ASURANSI DAN REASURANSI YANG DIBAYAR KE LN.
DIKENAKAN PPH PS 26 SEBESAR 20% DARI PERKIRAAN PENGHASILAN NETO. BESARNYA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO TSB ADALAH: 1. ATAS PREMI YANG DIBAYAR TERTANGGUNG KEPADA PERUSAHAAN DI LN SECARA L/TL MELALUI PIALANG SEBESAR 50% X JUMLAH YANG DIBAYAR. CONTOH, PERUSAHAAN PENYEWAAN GEDUNG KANTOR PT A MENGASURAN- SIKAN BANGUNAN BERTINGKAT LANGSUNG KE PERUSAHAAN ASURANSI LN TH 95 DENGAN MEMBAYAR PREMI RP 1 M. PERKIRAAN PENGHASILAN NETO ASURANSI LN = 50% X RP = RP BESARNYA PPH PS 26 PT A ADALAH= 20% X RP =RP (10% X RP ) 2. ATAS PREMI YANG DIBAYAR PERUSAHAAN ASURANSI DI INDONESIA KEPADA LN SECARA L/TL MELALUI PIALANG SEBESAR 10%X JUMLAH PREMI YANG DIBAYAR. CONTOH JIKA PT B MENGASURANSIKAN DI DN PT C, DENGAN MEMBAYAR PREMI SAMA RP 1 M DAN PT C MEREASURANSIKAN SEBAGIAN POLIS TSB KEPADA ASURANSI LN DGN MEMBAYAR PREMI RP 500 JT MAKA BESARNYA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO’ PERUSAHAAN ASURANSI DI LN ADALAH =10% X RP = RP PPH PS 26 YANG WAJIB DIPOTONG PT C ADALAH = 20%X RP = RP (2% X RP )

17 3. ATAS PREMI YANG DIBAYARKAN PERUSAHAAN REASURANSI YANG BERKEDUDU-
KAN DI INDONESIA KEPADA PERUSAHAAN LN SECARA L/TL MAUPUN MELALUI PIALANG SEBESAR 5% X JUMLAH PREMI YANG DIBAYARKAN. 4. PEMOTONGAN PPH PS 26 DILAKUKAN: a. TERTANGGUNG DALAM HAL DILAKUKAN PEMBAYARAN PREMI OLEH TERTANGGUNG KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LN SECARA L/TL ATAU MELALUI PIALANG b. PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA DALAM HAL PEMBAYARAN PREMI OLEH PERUSAHAAN ASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA KEPADA PERUSAHAAN ASURANSI DI LN BAIK L/TL MELALUI PIALANG. c. PERUSAHAAN REASURANSI YANG BERKEDUDUKAN DI INDONESIA, DALAM HAL DILAKUKAN PEMBAYARAN PREMI OLEH PERUSAHAAN REASURANSI YANG ADA DI INDONESA KEPADA PERUSAHAAN DI LN SECARA L/TL MAUPUN MELALUI PIALANG.

18 PPH PASAL 26 YANG TIDAK BERSIFAT FINAL
ATAS PENGHASILAN TERTENTU DIPOTONG PPH PS 26 YANG TIDAK BERSIFAT FINAL TERHADAP: PEMOTONGAN ATAS PENGHASILAN SBB: a. PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI USAHA/KEGIATAN PENJUALAN BARANG, PEMBERIAN JASA DI INDONESIA YANG SEJENIS DENGAN YANG DIJALANKAN OLEH BUT DI INDONESIA. HAL INI DIANGGAP SEBAGAI PENGHASILAN BUT KARENA PADA HAKEKATNYA USAHA/ KEGIATAN TSB TERMASUK DLM RUANG LINGKUP USAHA/KEGIATAN DAN DAPAT DILAKU – KAN BUT. USAHA/KEGIATAN SEJNIS DENGAN USAHA/KEGIATAN BUT MISALNYA TERJADI SEBUAH BANK DI LUAR INDONESIA MEMPUNYAI BUT DI INDONESIA MEMBERIKAN PINJAMAN SECARA LANGSUNG TANPA MELALUI BUTNYA KEPADA PERUSAHAAN DI INDONESIA. PENJUALAN BARANG SEJENIS DENGAN YANG DIJUAL OLEH BUT MISALNYA KANTOR PUSAT DI LUAR NEGERI YG MEMPUNYAI BUT DI INDONESIA MENJUAL PRODUK YANG SAMA DENGAN PRODUK YANG DIJUAL OLEH BUT TSB SECARA LANGSUNG TANPA MELALUI BUTNYA KEPADA PEMBELI DI INDONESIA. PEMBERIAN JASA OLEH KANTOR PUSAT SEJENIS DENGAN JASA YANG DIBERIKAN OLEH BUT, MISALNYA KONSULTAN DI LUAR INDONESIA YANG SAMA JENIS JASA YANG DIBERI- KAN OLEH BUTNYA SECARA LANGSUNG TANPA MELALUI BUTNYA KEPADA KLIEN DI INDONESIA.

19 b. PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN, BUNGA TERMASUK PREMIUM, DISKONTO DAN IMBALAN
SEHUBUNGAN DENGAN JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG, ROYALTI, SEWA DAN PENGHA- SILAN LAIN SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA, IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA, PEKERJAAN/KEGIATAN, HADIAH DAN PENGHARGAAN, PENSIUN DAN PEMBAYARAN BERKALA LAINNYA YANGA DITERIMA DIKANTOR PUSAT, DENGAN SYARAT TERDAPAT HUBUNGAN EFEKTIF ANTARA BUT DENGAN HARTA /KEGIATAN YANG MEMBERIKAN PENG- HASILAN DIMAKSUD. CONTOH: JERSEY INC MENUTUP PERJANJIAN LISENSI DENGAN PT YAMATO UNTUK MENGGUNAKAN MERK DAGANG JERSY INC. ATAS PENGGUNAAN HARTA TSB JERSEY INC MENERIMA IMBALAN BERUPA ROYALTY DARI PT YAMATO. SEHUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN TSB JERSEY INC JUGA MEMBERIKAN JASA MANAJEMEN KEPADA PT YAMATO MELALUI SUATU BUT DI INDONESIA. HALK INI DALAM ARANGKA PEMASARAN PRODUK PT YAMATO YANG MENGGUNAKAN MERK DAGANG TSB. DALAM HAL DEMIKIAN PENGGUNAAN MERK DAGANG OLEH PT YAMATO MEMPUNYAI HUBUNGAN EFEKTIF DENGAN BUT DI INDONESIA DAN OLEH KARENA AITU PENGHASILAN JERSEY INC YANG BERUPA AROYALTY TSB DIPERLAKUKAN SEBAGAI PENGHASILAN BUT. ATAS PENGHASILAN HURUF a DAN b DIGABUNGKAN DENGAN PENGHASILAN LAINNYA DARI BUT UNTUK MENGHITUNG PKP SEBAGAI DASAR PERHITUNGAN PAJAK TERUTANG DLM SPT TAHUNAN PPH SEDANGKAN PPH PS 26 YANG DIPOTONG ATAS PENGHASILAN TSB TIDAK BERSIFAT FINAL DAN DAPAT DIJADIKAN KREDIT PAJAK BUT TSB DALAM SPT TAHUNAN PPH. b.

20 2. PEMOTONGAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH OLEH OP/BADAN LN
YANG BERUBAH STATUS WP LN ATAU BUT. PEMOTONGAN PPH PS 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA/DIPEROLEH OP ATAN BADAN LN YANG BERUBAH STATUS MENJADI WP DN ATAU BUT TIDAK BERSIFAT FINAL SEHINGGA POTONGAN PAJAK TSB DAPAT DIKREDITKAN DALAM SPT TAHUNAN PPH. CONTOH JOHN SEBAGAI TENAGA KERJA ASING MEMBUAT PERJANJIAN KERJA DENGAN PT BAHANA SEBAGAI WP DN UNTUK BEKERJA DLM JANGKA WAKTU 5 BULAN TMT PADA 20- 04-99 PERJANJIAN TSB DIPERPANJANG MENJADI 8 BULAN SEHINGGA AKAN BERAKHIR PADA JIKA PERJANJIAN KERJA TSB TIDAK DIPERPANJANG MAKA STATUS JOHN ADALAH TETAP SEBAGAI WP LN. DENGAN DIPERPANJANGNYA PERJANJIAN KERJA TSB MAKA STATUS JOHN BERUBAH DARI WP LN MENJADI WP DN TMT SELAMA BULAN JANUARI S/D MARET 99 ATAS PENGHASILAN BRUTO JOHN TELAH DIPO- TONG PPH PS 26 OLEH PT BAHANA. BERDASARKAN KETENTUAN INI MAKA UNTUK MENGHITUNG PPH YANG TERUTANG ATAS PENGHASILAN JOHN UNTUK MASA JANUARI S/D AGUSTUS 99, PPH PS 26 YANG DIPOTONG DAN DISETOR OLEH PT BAHANA ATAS PENGHASILAN JOHN SAMPAI MARET TSB DAPAT DIKREDITKAN TERHADAP PAJAK JOHN SEBAGAI WP DN.

21 5. PPH PASAL 26 TIDAK BERSIFAT FINAL
TERHADAP PENGHASILAN TERTENTU DIPOTONG PPH PS 26 YANG TIDAK FINAL 1) P0TONGAN ATAS PENGHASILAN SBB PENGHASILAN KANTOR PUSAT DARI USAHA/KEGIATAN PENJUALAN BARANG /JASA DI INDONESIA DIANGGAP SEBAGAI PENJUALAN BUT KANTOR PUSAT DI LN DAN MENJUAL PRODUK YANG SAMA KEPADA PEMBELI DI INDONESIA. - PENGHASILAN BERUPA DEVIDEN, DISKONTO, IMBALAN KARENA JAMINAN PENGEMBALIAN UTANG, ROYALTI, SEWA DAN PENGHASILAN ATAS PENG- GUNAAN HARTA, JASA, HADIAH. 2). PEMOTONGAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OP/BADAN LN YANG BERUBAH STATUS MENJADI WP DN ATAU BUT PPH PS 26 ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH OP/BADAN LN YANGA MENJADI WP DN, TIDAK BERSI- FAT FINAL SEHINGGA POTONGAN PAJAK TSB DAPAT DIKREDITKAN DALAM SPT PPH TAHUNAN.


Download ppt "PPh pasal 26 UU No 28 Tahun 2007 1. Dirjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tgl surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google