Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan"— Transcript presentasi:

1 Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan
Illegal Logging Disampaikan Oleh Eko Supriyadi (PEH Madya pada Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produksi Wilayah XIII Samarinda) Samarinda, Oktober 2015 11/10/2018

2 PENDAHULUAN Kegiatan pengelolaan hutan alam di Indonesia khususnya Hutan Produksi dimulai sejak tahun 1967, dengan dasar hukum UU No 1 Tahun 1967 tentang PMA, UU No 5 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Kehutanan dan UU No 6 Tahun 1968 tentang PMDN. PP No 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (HPHH) 11/10/2018 By Eko Supriyadi

3 Kegiatan pengelolaan hutan alam produksi periode kedua dimulai dengan dasar hukum:
UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, PP No 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan. PP No 6 Tahun 2007 jo PP No 3 Tahun 2008 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Serta Pemanfaatan Hutan. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

4 Dalam PP No. 6/2007 untuk memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka semua hutan dan kawasan hutan harus dikelola dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik dan keutamaannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi 11/10/2018 By Eko Supriyadi

5 Pengelolaan hutan produksi lestari menjadi kewajiban (mandatory) bagi pemegang IUPHHK, melalui pemberlakuan : Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut–II/2014 tanggal 19 Juni 2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Hutan Hak 11/10/2018 By Eko Supriyadi

6 KEBIJAKAN PHPL DI INDONESIA
Kegiatan pengeloaan hutan produksi melalui pemanfaatan hasil hutan kayu di hutan produksi menerapkan azas kelestarian yaitu: Produksi Lingkungan/ekologi dan Sosial budaya 11/10/2018 By Eko Supriyadi

7 Pengusaha/Unit Managemen : peraturan perundangan pengelolaan hutan/pemanfaatan hasil hutan kayu dalam banyak hal dirasakan terlalu kaku yang berdampak kontra produktif terhadap pencapaian pengelolaan hutan produksi yang lestari. Litbang KPK : Pengelolaan SDH belum mengarah pd pengelolaan hutan lestari yang berkeadilan akibat faktor biaya traksaksi tinggi, ketidak pastian status kawasan hutan negara, monopsoni perdagangan kayu bulat, sehingga isi dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan SDH menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan korupsi 11/10/2018 By Eko Supriyadi

8 Peraturan : Pencadangan dan Proses Permohonan Izin di HP
Permenhut No P.8/Menhut-II/2014 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri atau IUPHHK RE pada Hutan Produksi. Permenhut No P.9/Menlhk-II/2015 tentang Tata Cara Pemberian, Perluasan Areal Kerja dan Perpanjangan IUPHHK-HA, IUPHHK RE atau IUPHHK-HTI pada Hutan Produksi. Permenhut No P.33/Menhut-II/2010 jo No P.28/Menhut-II/2014 tentang Tata Cara Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

9 Peraturan : Kewajiban Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan di HP
Permenhut No P.43/Menhut-II/2013 tentang Penataan Batas Areal Kerja Izin Pemanfaatan Hutan, Persetujuan Prinsip PKH, Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan dan Pengelolaan Kawasan Hutan pada KPH dan KHDTK Permenhut No P.33/Menhut-II/2014 tentang IHMB dan Rencana Kerja pada Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam. Permenhut No P.30/Menhut-II/2014 tentang IHMB dan Rencana Kerja pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

10 Permenhut No P. 11/Menhut-II/2009 jo No P
Permenhut No P.11/Menhut-II/2009 jo No P.65/Menhut-II/2014 tentang Sistem Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Produksi. Permenhut No P.64/Menhut-II/2014 tentang Penerapan Silvikultur dalam Areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem pada Hutan Produksi Permenhut No P.74/Menhut-II/2014 tentang Penerapan Teknik Silvikultur dalam Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi. Permenlhk No P.42/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Alam. Permenlhk No P.43/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Kayu yang Berasal dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

11 Permenhut No 54/Menhut-II/2014 tentang Kompetensi dan Sertifikasi Tenaga Teknis dan Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perdirjen Bina Produksi Kehutanan No P.8/VI-SET/2009 tentang Juklak Kewajiban Pemegang IUPHHK untuk mempekerjakan Sarjana Kehutanan dan GANIS-PHPL Surat Dirjen BUK Nomor S.57/VI-BIKPHH/2012 tanggal 17 Januari 2012. Surat Edaran Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi No 274/VI-PHA/2001 tanggal 23 Pebruari 2001 tentang Reduced Impact Logging (RIL) 11/10/2018 By Eko Supriyadi

12 11/10/2018 By Eko Supriyadi

13 Peraturan : Penilaian Kinerja Pengelolaan HP dan Penerapan Sanksi
Permenhut No P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau Hutan Hak Perdirjen BUK No P.14/VI-BPPHH/2014 tentang Standard dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) Permenhut No P.39/Menhut-II/2008 tentang tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

14 Peraturan : Kesatuan Pemangkuan Hutan Produksi
Permenhut No P.6/Menhut-II/2009 tentang Pembentukan Wilayah Kesatuan Pemangkuan Hutan Permenhut No P.6/Menhut-II/2010 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Pengelolaan Hutan pada KPHL dan KPHP. Permenhut No P.46/Menhut-II/2013 tentang Tata Cara Pengesahan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang KPHL dan KPHP. Permenhut No P.47/Menhut-II/2013 tentang Pedoman, Kriteria dan Standar Pemanfaatan Hutan di wilayah tertentu pada KPHL dan KPHP. 11/10/2018 By Eko Supriyadi

15 Peraturan : Kontra-produktif terhadap PHPL
UU No 26 Tahun 2007 tanggal 26 April 2007 tentang Penataan Ruang PP No 26 Tahun 2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. UU No 4 Tahun 2009 tanggal 12 Januari 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Inpres RI No 4 Tahun 2005 tanggal 18 Maret tentang Pemberantasan Penebangan Kayu Secara Ilegal di Kawasan Hutan dan Peredarannya di seluruh wilayah Republik Indonesia. Permenhut No P.16/Menhut-II/2014 tanggal 10 Maret tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan 11/10/2018 By Eko Supriyadi

16 KEBIJAKAN PEMBERANTASAN ILLEGAL LOGGING
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Subyek hukum : Orang Perseorangan Orang Perseorangan dalam/sekitar kawasan hutan Koorporasi dan Pejabat 11/10/2018 By Eko Supriyadi

17 Perbuatan dilarang diancam sanksi pidana
Diatur dalam : Pasal 12 huruf a s/d m, Pasal 14 huruf a s/d b, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17 Ayat (1) huruf a s/d e, Pasal 17 Ayat (2) huruf a s/d e, Pasal 19 huruf a s/d I, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24 huruf a s/d c, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 huruf a s/d h Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 11/10/2018 By Eko Supriyadi

18 Ketentuan pidana Diatur dalam : Pasal 82 sampai dengan Pasal 106, Undang-Undang No18 Tahun 2013 11/10/2018 By Eko Supriyadi

19 11/10/2018 by Eko Supriyadi


Download ppt "Kebijakan Pengelolaan Hutan Lestari dan Upaya Pemberantasan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google