Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehShinta Yuwono Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Materi 1 Manajemen Penanggulangan Bencana
Disampaikan oleh : Naibul Umam
2
NAIBUL UMAM EKO SAKTI Konsultan penanggulangan bencana
Yogyakarta, 1 Oktober 1972 Jl. Sokabaru III No. 47 RT.01 RW.04 Kelurahan Berkoh Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas 53146 Konsultan penanggulangan bencana Ketua MDMC (Muhammadiyah Disaster Management Center) Jawa Tengah No. Hp
3
Tujuan Peserta mengetahui tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana Peserta mengetahui peran dan tanggungjawab penyelenggaraan penanggulangan bencana Peserta mengetahui pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam penanggulangan bencana
4
SITUASI TIDAK ADA BENCANA SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA
PENYELENGGARAAN PB Perencanaan Pencegahan Pengurangan Resiko Pendidikan/Pelatihan Penelitian Penataan Ruang SITUASI TIDAK ADA BENCANA PRA BENCANA Mitigasi Peringatan Dini Kesiapsiagaan SITUASI TERDAPAT POTENSI BENCANA Kajian Cepat Status Darurat Evakuasi-penyelamatan Pemenuhan Kebutuhan Dasar Perlindungan Pemulihan SAAT TANGGAP DARURAT PENANGGULANGAN BENCANA Prasarana & Sarana Sosial-Ekonomi Kesehatan Keamanan & Ketertiban Lingkungan REHABILITASI PASCA BENCANA REKONSTRUKSI
5
PENYELENGGARA PB 3 pilar pelaku PB : Pemerintah/pemerintah daerah
UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana: Psl 5 : Pemerintah/pemerintah daerah menjadi penanggungjawab PB Psl 26 & 27 : Hak & Kewajiban Masyarakat dalam PB Psl 28 & 29 : Peran Lembaga Usaha/sektor swasta dalam PB (Corporate Social Responsibility). 3 pilar pelaku PB : Pemerintah/pemerintah daerah Masyarakat (Sipil) Lembaga Usaha/sektor swasta
6
YANG BERPERAN & BERTANGGUNG JAWAB DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
1. PEMERINTAH (Pusat Dan Daerah) 2. LEMBAGA USAHA (BUMN, BUMD, KOPERASI, SWASTA) 3. MASYARAKAT (Perorangan, Lembaga Sosial Masyarakat, Lembaga Adat, Karang Taruna, Kelompok Relawan, PMI, Tagana, Satgana, Universitas dll)
7
TUGAS BPBD JAWA TENGAH (UU No. 24/2007 Pasal 21; PERDA Jateng No
TUGAS BPBD JAWA TENGAH (UU No. 24/2007 Pasal 21; PERDA Jateng No. 11/2009 Pasal 10) Menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dan BNPB terhadap usaha PB yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. Menetapkan standardisasi serta kebutuhan penyelenggaraan PB berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Menyusun, menetapkan, dan menginformasikan Peta Rawan Bencana. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana. Melaksanakan penyelenggaraan PB pada wilayahnya. Melaporkan penyelenggaraan PB kepada kepala daerah setiap sebulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
8
PENANGGULANGAN BENCANA BERBASIS KOMUNITAS
Masyarakat kunci pengelolaan Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Masyarakat adalah pihak pertama yang langsung berhadapan dengan ancaman dan bencana. Masyarakat turut terlibat Penanggulangan Bencana sejak tahap perencanaan Kesiapan masyarakat menentukan besar kecilnya dampak bencana di masyarakat Masyarakat diberi mandat/kepercayaan untuk aktif dalam Pengurangan Risiko Bencana (PRB) Upaya yang dilakukan oleh anggota masyarakat secara terorganisir baik sebelum, saat dan sesudah bencana, Peningkatan kapasitas masyarakat. Pemberian sorongan, motivasi, advokasi untuk masyarakat rentan menuju masyarakat tangguh Menggunakan sumber daya yang miliki semaksimal mungkin untuk mencegah, mengurangi, menghindari dan memulihkan diri dari dampak bencana.
9
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Pemberdayaan Masyarakat Merupakan Upaya Fasilitasi Proses Di Mana Individu, Keluarga, dan Masyarakat: Mengambil Tanggung jawab Atas diri, keluarga dan masyarakat dalam pengurangan risiko bencana Mengembangkan kemampuan untuk berperan dalam upaya PRB bagi diri sendiri dan masyarakat untuk mengenali masalah, merencanakan dan memecahkan masalah sesuai potensi yang dimiliki Menjadi pelaku/perintis dalam upaya PRB dan menjadi pemimpin penggerakan masyarakat dilandasi semangat gotong royong, kebersamaan, dan kemandirian Sasaran pemberdayaan masyarakat adalah : Individual sbg kader (pelopor & tauladan ) Kelompok/lembaga masyarakat (Menuju masyarakat tangguh bencana) Lembaga usaha (CSR) Masyarakat akademisi
10
TUJUAN PEMBERDAYAAN MASY
Upaya Agar Masyarakat & Keluarga Memiliki : Kesadaran, Kemauan & Kemampuan Untuk Dapat Melayani Pemenuhan Kebutuhan Dalam PRB Memperjuangkan Kepentingan Dalam Upaya PRB Berperan Aktif Melaksanakan Tinjauan Kritis & Memberikan Masukan Dlm Upaya PRB
11
Penguatan Kelembagaan Masyarakat Tangguh Bencana
Prabencana Lembaga dengan Peraturan Daerah Sarana /Prasarana Peralatan SDM SOP Anggaran/Dana Stok Logistik 1. Peta Risiko (Pusat, Provinsi,Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa) 2.Sosialisasi 1.Gempabumi 2.Tsunami 3. Banjir 4. Tanah longsor 5.Kekeringan 6.Letusan Gn Api 3. Gladi Bencana a. Gladi Manajemen b. Gladi Lapang 4. Desa Siaga Masyarakat Tangguh Bencana Masyarakat dapat mengatasi/menanggulangi Bencana secara mandiri dalam skala kecil/sesuai kemampuan yang dimiliki
12
Harapan Ke Depan Penguatan kelembagaan, baik pemerintah, masyarakat, dan swasta merupakan faktor kunci dalam upaya pengurangan risiko bencana Pengurangan risiko bencana di tingkat masyarakat harus melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, Penguatan kelembagaan dalam bentuk kesiapsiagaan, sistem peringatan dini, tindakan gawat darurat dan evakuasi bencana bertujuan mewujudkan masyarakat yang berdaya sehingga dapat meminimalkan dampak bencana
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.