Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996"— Transcript presentasi:

1 UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996
tentang PANGAN

2 Apakah yang ada dalam pikiran Saudara terkait dengan PANGAN
Berikanlah gambaran umum, masalah-masalah apa saja yang dihadapi terkait dengan pangan sehingga perlu dibuat suatu undang-undang khusus tentang PANGAN

3 UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996 tentang PANGAN
Menimbang: Kebutuhan dasar manusia  meningkatkan kualitas SDM Perlindungan kepentingan kesehatan  kemakmuran, sejahtera Komoditas  pertumbuhan ekonomi nasional Perlu system pengaturan, pembinaan, pengawasan yang efektif Pembangunan pangan  kebutuhan dasar manusia, bermanfaat, adil, merata, kemandirian, tak bertentangan dengan keyakinan masyarakat. Tujuan pengaturan, pembinaan, pengawasan: Tersedianya pangan, aman dan berkualitas Perdagangan yang jujur, bertanggungjawab Terwujudnya kecukupan pangan, wajar, terjangkau masyarakat

4 KETENTUAN UMUM Pangan , segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, air, baik yang diolah/tidak, makanan/minuman, tambahan, bahan baku Sistem pangan ,pengaturan, pembinaan, pengawasan mulai proses produksi – dikonsumsi manusia Keamanan pangan , upaya mencegah pangan dari cemaran bilogis, kimia, bahan lain yang dapat mengganggu kesehatan manusia Produksi pangan , kegiatan menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, mengubah bentuk pangan Kemasan pangan , wadah/bungkus yang bersentukan Label pangan , keterangan gambar tulisan pada kemasan Ketahanan pangan , kondisi terpenuhinya pangan rumahtangga yang cukup, kualitas/kuantitas, aman.

5 KEAMANAN PANGAN Pemerintah menetapkan persyaratan sanitasi
b. Penetapan larangan pemakaian bahan tambahan (melampaui ambang batas ) c. Rekayasa genetika dan iradiasi pangan  ada izin pemerintah, tidak membahayakan Kemasan pangan tidak berbahaya, tidak boleh dibuka dan dikemas kembali e. Jaminan mutu pangan, wajib pemeriksaan di lab. yang ditunjuk pemerintah Pangan tercemar, dilarang untuk digunakan dalam proses produksi Pemerintah mengatur ambang batas, persyaratan, cara, metode, dan proses produksi

6 MUTU DAN GIZI PANGAN LABEL DAN IKLAN PANGAN PANGAN IMPOR
Pemerintah menetapkan: Standar mutu pangan, sertifikasi (untuk yang diperdagangkan) Larangan perdagangan pangan tidak sesuai standar mutu/sertifikasi Kebijakan gizi, komposisi pangan, perbaiki gizi Pangan yang diperdagangkan  memenuhi syarat gizi LABEL DAN IKLAN PANGAN Pangan impor pakai label (nama produk, daftar bahan, isi bersih, produsen/importir, keterangan halal, tanggal kadaluwarsa) Label jelas/mudah dibaca, jujur dan tidak menyesatkan Keterangan-keterangan lain yang diperlukan PANGAN IMPOR Melalui ketentuan UU, telah diuji di negara asal dan di Indonesia, aman dan berkualitas

7 KETAHANAN PANGAN Pemerintah dan masyarakat mewujudkan ketahanan pangan Pemerintah mengatur; cadangan pangan nasional, kebutuhan, antisipasi kekurangan pangan Mengembangkan, membina, kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Penyediaan, penyaluran, dan penganekaragaman pangan Mencegah gejala kekurangan pangan, keadaan darurat, spekulasi, manipulasi Mengendalikan harga pasar Pembinaan SDM Meningkatkan peran serta masyarakat, asosiasi (keterampilan, penyuluhan, penganekaragaman) Mendorong/menunjang penelitian/pengembangan teknologi Penyebarluasan pengetahuan/penyuluhan Kerjasama internasional  kepentingan nasional

8 Wajib membayar ganti rugi gugatan atas kesalahan/ kerugian konsumen
TANGGUNGJAWAB INDUSTRI Aman Wajib membayar ganti rugi gugatan atas kesalahan/ kerugian konsumen Tanggungjawab industri, produsen, pengedar. PENGAWASAN Pemerintah berwenang melakukan pemeriksaan (tempat produksi, sarana angkutan, membuka kemasan, buku/dokumen, izin usaha) Pemerintah berwenang melakukan tindakan administrasi: tertulis (larangan pengedaran barang, pemusnahan, penghentian produksi, denda, izin usaha).


Download ppt "UU REPUBLIK INDONESIA NO. 7 TAHUN 1996"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google