Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri"— Transcript presentasi:

1 Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri

2

3 Verifikasi Berkas Calon Peserta
Sasaran Guru telah memperoleh kualifikasi pendidikan S2 dari Perguruan tinggi yang berakreditasi minimal B. Guru berstatus PNS dan bukan PNS pada semua jenjang pendidikan baik sekolah negeri maupun swasta di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memenuhi persyaratan. Jumlah sasaran secara nasional ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

4 Verifikasi Berkas Calon Peserta
Persyaratan Memiliki NUPTK yang dinyatakan aktif pada data Dapodik dengan dibuktikan surat keterangan Kepala Sekolah. Belum memiliki sertifikat pendidik. Memiliki kualifikasi pendidikan S1 yang linear dengan mata pelajaran sertifikasi yang akan diambil (pendidikan maupun non kependidikan) dan memiliki kualifikasi Akademik S2 dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang linier dengan kualifikasi akademik S1 (non kependidikan) yang telah dimiliki dibuktikan dengan melampirkan fotokopi Ijazah S1 dan S2 serta transkrip nilai S2.

5 Verifikasi Berkas Calon Peserta
Persyaratan Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan surat keputusan sebagai guru PNS/Guru tetap. Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta melampirkan SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri melampirkan SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji bersumber pada APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 (dua) tahun terakhir berturut-turut. Bukti telah memenuhi persyaratan ini adalah Fotokopi SK sebagai guru, mulai SK pengangkatan pertama hingga SK terakhir yang dilegalisasi oleh atasan langsung/pejabat terkait.

6 Verifikasi Berkas Calon Peserta
Persyaratan Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari Bagi guru yang melaksanakan tugas belajar pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti tugas belajar dari pejabat yang berwenang). Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

7 Verifikasi Berkas Calon Peserta
Persyaratan Masih aktif mengajar dibuktikan dengan melampirkan fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 (dua) tahun terakhir. Masa Kerja sebagai guru minimal 2 (dua) tahun per 1 Januari Bagi guru yang melaksanakan tugas belajar pada 2 (dua) tahun terakhir dapat diperhitungkan sebagai masa kerja (melampirkan bukti tugas belajar dari pejabat yang berwenang). Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.

8 Proses dan Jadwal Guru menyiapkan dokumen persyaratan dan menyerahkan ke LPMP setempat mulai 27 Juli s.d 4 Agustus Dalam kondisi tertentu dimungkinkan LPMP berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota setempat dalam hal pengumpulan berkas calon peserta LPMP melakukan verifikasi, validasi, perbaikan data yang diperlukan dan persetujuan paling lambat tanggal 11 Agustus 2017.

9 Proses dan Jadwal Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak Format A1 dan mendistribusikan kepada peserta paling lambat tanggal 12 Agustus 2017 LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta. LPMP mengirim berkas peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan paling lambat 30 Agustus 2017.

10 Proses dan Jadwal Penetapan peserta PLPG dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui proses perankingan berdasarkan nilai IPK S-2 dan usia calon peserta.

11 Tahapan Penetapan Peserta (1)
Tahap Persiapan Koordinasi Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru berkualifikasi S2 antar unsur Dirjen GTK, LPMP, dan Disdik Propinsi/Kabupaten/Kota Disdik Propinsi/Kabupaten/Kota menginformasikan ke calon peserta sertifikasi guru berkualifikasi S2.

12 Tahapan Penetapan Peserta (1)
B. Tahap Pengumpulan Berkas dan Penetapan Calon Peserta Calon peserta mengumpulkan dan menyerahkan berkas yang diperlukan ke LPMP. Dalam kondisi tertentu dimungkinakan LPMP berkoordinasi dengan Disdik setempat dalam hal pengumpulan berkas calon peserta. LPMP melakukan verifikasi, validasi, perbaikan data yang diperlukan dan persetujuan. Penetapan mapel sertifikasi linier dengan kualifikasi S1

13 Tahapan Penetapan Peserta (1)
B. Tahap Pengumpulan Berkas dan Penetapan Calon Peserta Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota mencetak A1 dan mendistribusikan ke peserta LPMP mencetak A1 duplikat untuk disertakan dalam berkas peserta. LPMP mengirim berkas peserta yang telah ditetapkan sebagai peserta peserta PLPG tahun 2017 ke LPTK yang ditetapkan.

14 Proses Verval Calon Peserta Mempersiapkan Berkas Peserta
Satatus Verifikasi Sudah Verifikasi Calon Peserta Mempersiapkan Berkas Mengumpulkan Berkas (LPMP) Verifikasi dan Validasi (LPMP) Memenuhi Persyaratan ? Peserta Cetak A1 (DINAS) YA TIDAK SELESAI

15 Jadwal Verval No Kegiatan Waktu 1
Disdik Prop/Kab/Kota menginformasikan ke calon peserta 27-31 Juli 2 Calon peserta mengumpulkan berkas ke LPMP 27 Juli s.d 4 Agustus 3 LPMP melakukan verifikasi, validasi berkas dan persetujuan berkas yang memenuhi persyaratan di AP2SG 27 Juli s.d 12 Agustus 4 Disdik Prop/Kab/Kota mencetak, mengirim ke LPMP serta mendistribusikan A1 ke peserta 5 Distribusi peserta ke masing-masing LPTK 18-23 Agustus LPMP mengirim berkas ke LPTK 24-30 Agustus

16 Terima Kasih


Download ppt "Mekanisme Verval Calon Peserta PLPG 2017 Non Reguler Jalur S2 Mandiri"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google