Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGlenna Kusnadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
PERAN PMIK DALAM IMPLEMENTASI SNARS DI RUMAH SAKIT
ELISE GARMELIA
2
Akreditasi RS UU RS No 44 Safety & Quality
3
TATA KELOLA RS MUTLAK (SE.KARS NO. 864/KARS/VIII/2017)
RS DIPIMPIN OLEH TENAGA MEDIS (DR/DRG) RS MEMILIKI IJIN OPERASIONAL DAN IJIN IPAL YANG VALID RS MENGADAKAN OBAT2AN DARI JALUR DISTRIBUTOR RESMI BILA RS MELAKSANAKAN PELAYANAN KEMOTERAPI, HARUS SESUAI STANDAR DAN PERPU SELURUH STAF MEDIS YANG MELAKUKAN ASUHAN KEPADA PASIEN DI RS MEMPUNYAI STR DAN SIP YANG VALID
4
DASAR HUKUM UU.RI No.36 TH.2014 Bab. IX Pasal. 58 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik wajib memberikan Yankes sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi dan etika profesi. ( Bab.III, Pasal 18, KMK No.42 th.2016 ) BAB. X Pasal. 62 ayat.1 Tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik harus sesuai dengan kewenangan yang didasarkan pada kompetensi yang dimiliki. Bab.XII Pasal.80 Pemerintah dan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kpd Nakes dg melibatkan konsil” masing” Nakes dan Organisasi Profesi sesuai kewenangannya. Pembinaan dan pengawasan sebagaimana di maksud pd pasal 80, di tujukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, melindungi penerima pelayanan kesehatan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan Nakes. XII Pasal.81
5
2. Standar Pelayanan Profesi
NAKES menjalankan praktik wajib memenuhi standar: (UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan: Pasal 66) batasan kemampuan minimal berupa pengetahuan, keterampilan, & perilaku profesional yg harus dikuasai & dimiliki oleh seorang individu utk dpt melakukan kegiatan profesionalnya pd masy secara mandiri yg dibuat oleh OP bidang kesehatan 1. Standar Profesi pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. 2. Standar Pelayanan Profesi suatu perangkat instruksi/langkah2 yg dibakukan utk menyelesaikan proses kerja rutin ttt dgn memberikan langkah yg benar & terbaik berdasarkan konsensus bersama utk melaksanakan berbagai kegiatan & fungsi pely yg dibuat oleh Fasyankes berdasarkan StanPro. 3. Standar Prosedur Operasional
7
SNARS Ed.1 TAHUN 2017
8
TATA KELOLA RS MUTLAK (SE.KARS NO. 864/KARS/VIII/2017)
RS DIPIMPIN OLEH TENAGA MEDIS (DR/DRG) RS MEMILIKI IJIN OPERASIONAL DAN IJIN IPAL YANG VALID RS MENGADAKAN OBAT2AN DARI JALUR DISTRIBUTOR RESMI BILA RS MELAKSANAKAN PELAYANAN KEMOTERAPI, HARUS SESUAI STANDAR DAN PERPU SELURUH STAF MEDIS YANG MELAKUKAN ASUHAN KEPADA PASIEN DI RS MEMPUNYAI STR DAN SIP YANG VALID
9
SASARAN KESELAMATAN PASIEN
1 IDENTIFIKASI PASIEN 2 KOMUNIKASI YANG EFEKTIF 3 HIGH ALERT MEDICATION 4 LOKASI PEMBEDAHAN 5 RISIKO INFEKSI 6 RISIKO CIDERA
10
KELOMPOK STANDAR PELAYANAN BERFOKUS PADA PASIEN
1 ARK ( Akses ke Rumah Sakit dan Kontinuitas ) 2 HPK ( Hak Pasien dan Keluarga) 3 AP ( Asesmen Pasien) 4 PAP (Pelayanan Asuhan Pasien ) 5 PAB (Pelayanan Anestesi dan Bedah ) 6 PKPO (Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat ) 7 MKE (Manajemen Komunikasi dan Edukasi )
11
KELOMPOK STANDAR MANAJEMEN RUMAH SAKIT
1 PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien 2 PPI ( Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ) 3 TKRS ( Tata Kelola Rumah Sakit ) 4 MFK (Manajemen Fasilitas dan Keselamatan) 5 KKS ( Kompetensi dan Kewenangan Staf) 6 MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis )
12
PROGRAM NASIONAL Menurunkan angka kematian ibu dan bayi dan meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi, Menurunkan angka kesakitan HIV/AIDS, Menurunkan angka kesakitan tuberkulosis, Pengendalian resistensi antimikroba dan Pelayanan Geriatri INTEGRASI PENDIDIKAN KESEHATAN DALAM PELAYANAN RS (IPKP)
13
Management of Communication and Information
Management of Medical Record and Information
14
MANAJEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMASI ( MKI)
Bab ini Fokus pada komunikasi dan informasi untuk keselamatan pasien dan kualitas pelayanan Bab ini berisi 20 standar terdiri dari : Komunikasi dengan komunitas Komunikasi dengan pasien dan keluarganya Komunikasi antara pengelola dengan organisasi lain Kepemimpinan dan perencanaan Rekam Medis Data agregat dan informasi
15
Jumlah Standard MIRM No KRITERIA Standard MANAJEMEN INFORMASI 16
STD. 1 2 STD. 2 3 STD. 3 4 STD. 4 5 STD. 5 6 STD. 6 7 STD. 7 Jumlah EP 16 MANAJEMEN REKAM MEDIS 8 STD. 8 9 STD. 9 10 STD. 10 11 STD. 11 12 STD. 12 13 STD. 13 14 STD. 13.1 15 STD STD. 13.2 17 STD. 13.3 18 STD. 13.4 19 STD. 14 20 STD. 15 51 Total EP MKI = 109 khusus RM 28 EP
16
MIRM STANDAR KE 14 sakit harus lebih efektif dalam:
mengidentifikasi kebutuhan informasi; merancang suatu sistem manajemen informasi; mendefinisikan serta mendapatkan data dan informasi; menganalisis data dan mengolahnya menjadi informasi; mengirim serta melaporkan data dan informasi; juga mengintegrasikan & menggunakan informasi.
17
REKAM MEDIS
18
Penyelenggaraan rekam medis
merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit sampai dengan pencatatan data medis, keperawatan, manajer pelayanan pasien (MPP), serta PPA lainnya selama pasien mendapat asuhan. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya.
19
RUANG LINGKUP PELAYANAN
Mengumpulkan, mengintegrasikan, menganalisis data pelayanan kesehatan primer dan sekunder, menyajikan dan mendesiminasi, menata sumber informasi kesehatan bagi kepentingan riset, perencanaan, monitoring dan evaluasi pelayanan kesehatan; Membuat standar dan pedoman manajemen informasi kesehatan meliputi aspek legal dengan unsur keamanan (safety), kerahasiaan (confidential), sekuritas, privasi serta integritas data; Manajemen operasional unit kerja manajemen informasi kesehatan, dibagi berdasarkan kemampuan sarana pelayanan kesehatan dalam menjalankan manajemen informasi kesehatannya.
20
REKAM MEDIS bukti tertulis (kertas/eletronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti temuan hasil asesmen, rencana asuhan, rincian pelaksanaan asuhan dan pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan kepulangan pasien yang dibuat oleh profesional pemberi asuhan (PPA).
21
Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien (TKPPAP)
Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan langsung kepada pasien (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014). Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien diposisikan mengelilingi pasien Kompetensi yang memadai Berkontribusi setara dalam fungsi profesinya Tugas mandiri, kolaboratif, delegatif, bekerja sebagai satu kesatuan memberikan asuhan yang terintegrasi 2. Interprofesional (Interprofessionality) Kolaborasi interprofesional (Interprofessional Collaboration) Edukasi Interprofesional (Interprofessional Education Kolaborasi Kompetensi Praktis Interprofesional (Interprofessional Collaborative Practice Competency) 3. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah Pemimpin Klinis (Clinical Leader) DPJP melakukan koordinasi, sintesis, review dan mengintegrasikan asuhan pasien 4. Personalisasi Asuhan (Personalized Care) & BPIS (Bila Pasien Itu Saya) Keputusan klinis selalu diproses berdasarkan juga nilai-nilai pasien Setiap Dr memperlakukan pasiennya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
22
Rekam medis memiliki aspek-aspek yang sangat penting.
ADM MEDIS HUKUM KEUANGAN PENELITIAN PENDIDIKAN DOKUMENTASI REKAM MEDIS
23
DATA DAN INFORMASI KLINIK
Standar MIRM 1 SIM RS MANAJERIAL DATA DAN INFORMASI KLINIK Penyelenggaraan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIM RS) harus mengacu PERPU-Standar MIRM 1.1
24
Elemen Penilaian MIRM 1 1. Terdapat unit kerja yang mengelola SIMRS. (R) 2. Sumber daya manusia dalam unit kerja SIMRS yang memiliki kompetensi dan sudah terlatih. (D,W)
25
Elemen Penilaian MIRM 1.1 1. Terdapat regulasi tentang pengelolaan data dan informasi. (R) – SIMRS Permenkes 1171/2015 2. Data serta informasi klinik dan manajerial diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan. (D,W)
26
Standar MIRM 2 Elemen Penilaian MIRM 2
Proses perencanaan kebutuhan informasi melibatkan: para profesional pemberi asuhan (PPA); para kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan; badan/pihak lain di luar rumah sakit yang membutuhkan data atau informasi tentang operasional dan pelayanan rumah sakit. 2. Proses perencanaan kebutuhan informasi mengacu pada peraturan perundang-undangan. (D,W) 3. Perencanaan disesuaikan dengan besar dan kompleksitas rumah sakit. (D,W)
28
Standar MIRM 3 Elemen Penilaian MIRM 3 1. Dalam membangun sistem informasi rumah sakit melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA). (D,W) 2. Dalam membangun sistem informasi rumah sakit melibatkan kepala bidang/divisi dan kepala unit pelayanan. (D,W)
29
Computerized Patient Record dan Electronic Health Record dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
30
STANDAR MIRM 4 Rumah sakit menyediakan kumpulan data :
No Elemen Penilaian R D O/S W 1 Rumah sakit menyediakan kumpulan data : data mutu dan insiden keselamatan pasien data surveilans infeksi; data kecelakaan kerja. untuk PPA, kepala bidang/divisi, dan kepala unit pelayanan V MFK.10 2 Rumah sakit memberikan data yang dibutuhkan oleh badan/pihak lain di luar rumah sakit sesuai PERPU. PMKP 6 dan TKRS 5
31
No Elemen Penilaian R D O/S W 1 v 2 3 4
Standar MIRM 5 No Elemen Penilaian R D O/S W 1 Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung asuhan pasien. v 2 Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung manajemen rumah sakit. 3 Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung program manajemen mutu. 4 Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung pendidikan dan penelitian.
32
Standar MIRM 6 No Elemen Penilaian R D O W 1 Data dan informasi disampaikan sesuai kebutuhan pengguna. v 2 Pengguna menerima data dan informasi dalam format yang sesuai dengan yang dibutuhkan. 3 Pengguna menerima data dan informasi tepat waktu. 4 Staf pengolah data memiliki hak akses ke data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan tanggung jawabnya.
33
Standar MIRM 7 No Elemen Penilaian R D O W 1 Rumah sakit menyediakan fasilitas utk mendapat kan informasi ilmiah terkini & informasi lain secara tepat waktu utk mendukung asuhan pasien. v 2 Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan Informasi ilmiah terkini & informasi lain secara tepat waktu utk mendukung pendidikan klinik. 3 Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapat kan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung penelitian. 4 Rumah sakit menyediakan fasilitas internet untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung manajemen
34
Computerized Patient Record dan Electronic Health Record dapat dilihat dalam bagan berikut ini:
35
Standar MIRM 8 Elemen Penilaian MIRM 8
Terdapat unit kerja yang mengelola rekam medis yang memiliki regulasi dan program untuk mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (R) UU No.44/2009 dan Perpres 77/2015 2. Organisasi pengelola rekam medis dipimpin tenaga rekam medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (D, W) Stanpro, Permenkes 377/2007, Kewenangan PMIK, Permenkes 55/2013 Jabfung PM, Permenpan 30/2013
36
Kewenangan PMIK – Permenkes 55/2013
D3 Pelaksana, Mengelola UKRM Pengelolaan RM Manual D4 Identifikasi, validasi, evaluasi, Analisa Pengelolaan RM Manual/elektronik S1 Identifikasi, Validasi, Evaluasi, Analisa Merancang dan mengembangkan Pengelolaan RM manual / elektronik S2 Mengembang Design RMIK, Modul Riset Evaluasi, Analisis Trend
37
Standar MIRM 8 Elemen Penilaian MIRM 8 3. Tersedia tempat penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. (D,O,W)
38
HAK AKSES -MIRM 9 Tenaga kesehatan adalah tenaga kesehatan pemberi pelayanan langsung kepada pasien (Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014). Tenaga Kesehatan Profesional Pemberi Asuhan Pasien diposisikan mengelilingi pasien Kompetensi yang memadai Berkontribusi setara dalam fungsi profesinya Tugas mandiri, kolaboratif, delegatif, bekerja sebagai satu kesatuan memberikan asuhan yang terintegrasi 2. Interprofesional (Interprofessionality) Kolaborasi interprofesional (Interprofessional Collaboration) Edukasi Interprofesional (Interprofessional Education Kolaborasi Kompetensi Praktis Interprofesional (Interprofessional Collaborative Practice Competency) 3. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah Pemimpin Klinis (Clinical Leader) DPJP melakukan koordinasi, sintesis, review dan mengintegrasikan asuhan pasien 4. Personalisasi Asuhan (Personalized Care) & BPIS (Bila Pasien Itu Saya) Keputusan klinis selalu diproses berdasarkan juga nilai-nilai pasien Setiap Dr memperlakukan pasiennya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan
39
Identifikasi dan Level Akses
No Nama Dokter Spesialisasi NIP Contoh paraf Contoh TTD Contoh Stampel 1. Dr. Andi SpA No Nama Dokter Spesialisasi Login Level Akses Hak Akses Otorisasi 1 Dr. Andi SpA Ada PPAP Pasien Rajal Ranap
40
Permenkes 269 tahun 2008 (MIRM 10)
41
Sistem Manajemen Dokumen (MIRM 11)
RM non elektronik Dokumen kertas dialihmediakan ke bentuk digital, kemudian disimpan di dalam server, dikelola oleh alat penyimpan. RM Elektronik Dapat mengakses dokumen yang sama secara bersamaan dengan hak akses yang berbeda
42
Alih Media rekam medis
43
Regulasi MIRM 12 Standardisasi kode diagnosis
Standardisasi Prosedur/Tindakan Kedokteran Definisi dan simbol yang digunakan & yang tidak boleh digunakan Daftar singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan
44
Pengelolaan RM – MIRM 13 Sub Sistem Penyimpanan:
Pengambilan Penomoran Penjajaran Pengendalian / telusur RM Retensi dan Pemusnahan Asembling / Penataan RM ( RJ, RI dan GD danhasil pemeriksaan penunjang) Monitoring pengisiannya ( AKPLRM)
45
Informasi dalam RM – MIRM 13.1
Identifikasi pasien (semua Formulir) Diagnosis ( RMK, CPPT, Ringkasan Plg) Justifikasi asuhan dan pengobatan ( CPPT) Pemberian dan hasil pengobatan ( Lembar Tindakan, Lembar Pengobatan, hasil penunjang) Monitoring MPP Case Manajer dan atau Ka.Ru
46
PROSES ASUHAN PASIEN RAWAT JALAN
HPK 5 Pengumpulan data klinis Analisis data --> Dx AP 1.3 AP 3 Hak Pasien General consent Informasi asuhan APK 1.1 APK 4.3 Lab, Rad Transfer Ke ruangan APK 1.1.2 Rencana asuhan Skrining Asesmen Registrasi AP 1..1 AP1.2 AP 4. SPO Yandok Askep APK 1.3 HPK 2.1 Pelayanan fokus pasien: MULTI PROFESI - ASUHAN – EDUKASI Rawat inap Rawat jalan Resep obat Surat rujuk Surat kontrol Asesmen nyeri Risiko jatuh APK 1.2 Skrining prioritas AP 1.7 Risiko malnutrisi APK 3.3, APK 5 AP 1.6 APK 1.1.2 HPK PPK SKP MRM PPI
47
Standar MIRM 13.1 Elemen Penilaian MIRM 13.1 Ada regulasi tentang isi spesifik dari rekam medis pasien yang ditentukan oleh RS untuk kesinambungan asuhan oleh PPA. (R)
48
Standar MIRM 13.1 1 Ada regulasi tentang isi spesifik dari rekam
No Elemen Penilaian R D O/S W 1 Ada regulasi tentang isi spesifik dari rekam medis pasien yang ditentukan oleh RS untuk kesinambungan asuhan oleh PPA. (R) v 2 Rekam Medis berisi informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien 3 Rekam Medis berisi informasi yang memadai untuk mendukung Diagnosis 4 Rekam Medis berisi informasi yang memadai untuk memberi justifikasi asuhan dan pengobatan 5 Rekam Medis berisi informasi yang memadai untuk mendokumentasikan pemberian dan hasil pengobatan 6 Aktifitas Manajer Pelayanan Pasien (MPP) dicatat dalam RM
49
Standar MIRM No Elemen Penilaian R D O/S W 1 Terdapat regulasi tentang RM pasien gawat darurat yang memuat waktu kedatangan dan keluar pasien, ringkasan kondisi pasien saat keluar dari gawat darurat, dan instruksi tindak lanjut asuhan. v 2 Rekam medis pasien gawat darurat memuat waktu kedatangan dan keluar dari unit pelayanan gawat darurat. 3 Rekam medis pasien gawat darurat memuat ringkasan kondisi pasien saat keluar dari unit pelayanan gawat darurat. 4 instruksi tindak lanjut asuhan.
50
Standar MIRM 13.2 1 Terdapat regulasi yang menetapkan individu yang
No Elemen Penilaian R D O/S W 1 Terdapat regulasi yang menetapkan individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi. v 2 Terdapat bukti yang mengisi RM hanya individu yang mendapat otoritas untuk mengisi rekam medis. 3 Terdapat bukti individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi.
51
Standar MIRM 13.3 Setiap profesional pemberi asuhan (PPA) yang mengisi rekam medis menulis identitas setelah pencatatan dibuat. Maksud dan Tujuan MIRM 13.3 Terdapat proses untuk menjamin bahwa hanya profesional pemberi asuhan (PPA) yang diberi kewenangan yang mengisi rekam medis pasien dan bahwa setiap pengisian ditulis tanggal dan jam, serta identifikasi profesional pemberi asuhan (PPA) berupa nama jelas dan tandatangan/paraf. Elemen Penilaian MIRM Pada setiap pengisian rekam medis dapat diidentifikasi dengan jelas PA yang mengisi. (D,O) 2. Tanggal dan jam pengisian rekam medis dapat diidentifikasi. (D,O)
52
Standar MIRM 13.4 Elemen Penilaian MIRM Rumah sakit menetapkan individu atau tim yang melakukan review rekam medis secara berkala. (R) 2. Rekam medis pasien di-review secara berkala. (D,W) 3. Review menggunakan sampel yang mewakili. (D,W) 4. Fokus review adalah pada ketepatan waktu, keterbacaan, dan kelengkapan rekam medis. (D,W) 5. Proses review termasuk isi rekam medis harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (D,W) 6. Proses review termasuk rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang. (D,W) 7. Hasil review dilaporkan secara berkala kepada direktur rumah sakit. (D,W)
53
ASUHAN PASIEN IGD
54
REVIEW MR Closelanjuti Medical Record Review
Open Medical Record Review AKPLRM Temuan Review Medical Record yang ditindak 4 Indikator sesuai SPM
55
MIRM 14 Elemen Penilaian MIRM Terdapat regulasi mengenai privasi dan kerahasiaan informasi terkait data pasien dan hak akses terhadap isi rekam medis berdasar atas peraturan perundang-undangan. (R) 2. Terdapat bukti regulasi dilaksanakan. (D, W) 3. Kepatuhan pelaksanaan regulasi dimonitor. (D,W)
56
ISI RINGKASAN PULANG -MIRM 15
riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik 2. indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain 3. Prosedur terapi dan tindakan yang telah dikerjakan. 4. Obat yang diberikan, termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. 5. Kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang rumah sakit 6. Instruksi tindak lanjut, serta dijelaskan dan di TTD oleh pasien dan keluarga
57
REGULASI PANITIA/KOMITE/TIM
Tugas : Pedoman Kerja, Program, Laporan Komite Etik Komite Medik Komite Keperawatan KomitePPI Komite Mutu & KP Komite K3 Komite Rekam Medis Tim Farmasi danTerapi Komite PKRS Tim MDGs
58
REVIEW MR Closelanjuti Medical Record Review
Open Medical Record Review AKPLRM Temuan Review Medical Record yang ditindak 4 Indikator sesuai SPM
59
KEWENANGAN DAN KOMPETENSI STAF - PMIK
60
Kredensial SPK RKK OPPE KKS
SDM TENAGA KESEHATAN ARK AP PAP PAB PKPO HPK MKE SKP Structure Process Outcome Standar Standar Profesi KKS Kredensial Evaluasi Kinerja SDM Kompetensi KKS KKS 3 KKS 4 SPK RKK Kewenangan OPPE KKS 8 KKS KKS 11 Djoti Atmodjo
61
Berkas Kepala Instalasi Rekam Medik dan Staf Rekam Medik dilengkapi dengan:
SK Jabatan dengan melampirkan uraian tugas {KKS 2.3 -EP (1),(2) dan(3) danTKRS 3 –EP (1) dan(2)} Ijazah, STR, SIP, Sertifikat Pelatihan {KKS 16 -EP (2)} Bukti verifikasi ijazah {KKS 16 -EP (3)} Sertifikat Bantuan Hidup Dasar dan Hand Hygyene dan K3 {KKS 8.1-EP (3)}
62
Peningkatan kualitas SDM sbg jaminan trhdp keselamatan pasien
Memberikan kejelasan terhadap kewenangan Klinis yg bisa dilakukan. Bukti fisik pendelegasian kewenangan sesuai kompetensi dari pimpinan fayankes. Legalitas dan perlindungan hukum Tujuan Kredensialing
64
KESIMPULAN
65
Unit Kerja RMIK Rekam Medis Pasien Manajemen IT Kebijakan pelayanan
Pedoman pengorganisasian Pedoman Pelayanan SPO Manajemen IT Kode diagnosis Kode prosedur/tindakan Simbol dan singkatan Akses ke rekam medis Pencatatan data pasien Proses transfer disertai ringkasan asuhan Rekam Medis Pasien Kerahasiaan dan keamanan Hak pasien atas data RM Penyimpanan RM, risiko hilang/rusak Pemusnahan RM PMK 269/2008
66
Setiap EP (R), (D), (W),(O), (S)
Regulasi, yang dimaksud dengan regulasi adalah dokumen pengaturan yang disusun oleh rumah sakit yang dapat berupa kebijakan, prosedur (SPO), pedoman, panduan, peraturan Direktur rumah sakit, keputusan Direktur rumah sakit dan atau program. Dokumen, yang dimaksud dengan dokumen adalah bukti proses kegiatan atau pelayanan yang dapat berbentuk berkas rekam medis, laporan dan atau notulen rapat dan atau hasil audit dan atau ijazah dan bukti dokumen pelaksanaan kegiatan lainnya. (O) Observasi, yang dimaksud dengan observasi adalah bukti kegiatan yang didapatkan berdasarkan hasil penglihatan/observasi yang dilakukan oleh surveior. (S) Simulasi, yang dimaksud dengan simulasi adalah peragaaan kegiatan yang dilakukan oleh staf rumah sakit yang diminta oleh surveior. (W) Wawancara, yang dimaksud dengan wawancara adalah kegiatan tanya jawab yang dilakukan oleh surveior yang ditujukan kepada pemilik/representasi pemilik, direktur rumah sakit, pimpinan rumah sakit, profesional pemberi asuhan (PPA), staf klinis, staf non klinis, pasien, keluarga, tenaga kontrak dan lain-lain.
67
RINGKASAN MIRM > STD 1 - 7
Standard EP PERPU Regulasi Dokumen Obs/ Wawancara 1 √ 1.1. 2 2.1 2.2 2.3 3 4 4.1 – 2 5 6 7
68
RINGKASAN MIRM > STD 8-12
Standard EP PERPU Regulasi Dokumen Obs/Wawancara 8 8.1 √ 8.2 8.3 9 9.1 9.2-4 10 10.1 10.2-3 11 11.1 11.2-4 12 12.1 12.2
69
RINGKASAN MIRM > STD 13-15
Standard EP PERPU Regulasi Dokumen Obs/Wawancara 13 13. √ 13.1 1/5 13.1.1 13.2 14 14. 1 15
70
Standar terkait dengan MIRM
ARK 2/7 HPK AP 1,2 PAP 2,3 PAB 7.1 MKE 5 MFK 10 PMKP 6 TKRS MIRM
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.