Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika"— Transcript presentasi:

1 Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika Sub Urusan Aplikasi Informatika Firmansyah Lubis Semarang, 31 Juli 2018

2 Isue-isue terkait implementasi eGovernment di daerah
Bimtek/Training DC berbagi pakai Standarisasi layanan, app dan db Penerapan SMPI Pengembangan inovasi layanan publik Sertifikasi Profesi Jaringan Intra Pemerintah Interoperabilitas Audit KI Pemanfaatan data/informasi Pemerintah Daerah bagi GBC GCIO Sistem komunikasi intra pemerintah Repository CA & TTE Smartcity/Province SI, aplikasi dan data milik negara RPM Sertifikasi SDM Sertifikasi, kelaikan & audit Satu Data Pemda Pendaftaran SE SDM Kapasitas SDM yang terbatas Tidak tersertifikasi profesi Infrastruktur TIK tersedia, namun berpulau-pulau, tidak memenuhi SNI/Internasional Tidak diaudit kelayakan operasinya Utilitas rendah Layanan, Aplikasi dan Database tidak saling “berbicara” Keamanan informasi tidak diperhatikan Layanan publik yang belum bertransformasi melalui inovasi-inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Proses bisnis sangat sektoral, tidak terpadu

3 Layanan Utama eGovernment pada Diskominfo
Infrastruktur dasar DC/DRC Akses internet Pengelolaan Domain Keamanan Informasi Sistem Komunikasi Internal Pemerintah Pengelolaan Data & Informasi Integrasi SI Pemerintahan dan Pelayanan Publik Pengembangan Aplikasi Penyelenggaraan Ekosistem TIK Smartcity Pengembangan sumberdaya TIK Pemda dan Masyarakat Sebagai GCIO Pemda NSPK Pasal 120 PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah dalam rangka meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, perangkat daerah secara bertahap menerapkan sistem informasi yang terintegrasi antar kabupaten/kota, provinsi, dan pemerintah pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai.   penerapan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

4 Tujuan penyusunan NSPK Sub Urusan Aplikasi Informatika bagi Pemerintah Daerah
Memperkuat peran Dinas Kominfo dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Menempatkan Dinas Kominfo sebagai pusat dalam penyelenggaraan SMART-Government Menempatkan Dinas Kominfo sebagai : Penyedia ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah Daerah System Integrator dari berbagai layanan, aplikasi dan data elektronik Pemerintah Daerah Menjadikan Dinas Kominfo sebagai pusat interkoneksi TIK intra- Pemerintah Daerah, dengan Pemerintah Daerah lain hingga pusat

5 Konstruksi konten NSPK Sub Urusan Aplikasi Informatika
Nama Domain DOmain bagi pemerintah hingga tk desa Standar domain domain .go.id Domain .desa.id Domain .id Prosedur: Pendaftaran Perpanjangan Perubahan Penonaktifan Kriteria Pelayanan publik Instansi Kegiatan Pusat Data DC Pemerintah SNI, TIA, ISO Audit, integrasi, berbagi pakai, SOP 1 Pemda 1 DC, Kemkominfo menilai kelaikan Jaringan komputer Jaringan intra pemerintah, tertutup, internet, non komersial SNI, TIA, Diskominfo sbg penyedia Jartup, jaringan akses publik Jaringan komunikasi Sistem komunikasi intra Pemerintah mll TIK Jaminan ketersediaan dan keamanan DIskominfo sbg penyedia Wajib bagi seluruh Instansi Pemerintah Keamanan Informasi Pengamanan SI Pemda SNI 27001 Audit secara berkala Pemda boleh mengelola DC sejauh memenuhi SMPI Data dan Informasi Data pemerintah, Bigdata, informasi pemerintah Standarisasi data dan informasi SOP Pertukaran data Penyampaiian data dan informasi Sesuai ketentuan yg berlaku aplikasi Sumber pembiayaan, kepemilikan aplikasi Mengacu kepada SOP Nasional dan daerah, menggunakan apl generik nasional Pemanfaatan secara cloud, daerah dapat mengembangankan sesuai kebutuhan Generik, spesifik, suplemen Interoperabilitas Pertukaran data oleh Pem dikoordinasikan menteri Standar metadata, Standar pertukaran data Diskominfo mengkoordinasikan data elektronik utk diinterasikan Setiap SKPD melakukan pertukaran data yang saling terkait dengan SKPD lainnya Ekosistem Smartcity Diskominfo sbg penyelenggara ekosistem smartcity Standar smartcity sesuai ketentuan Fasilitasi integrasi G2G, G2B, G2C, B2B, B2C Pemda mengutamakan fasilitasi stakeholder smartcity pada sektor-sektor kerakyatan Sumberdaya TIK Area Sumberdaya: SDM, aset TIK, aplikasi, data elektronik Standar kompetensi SDM sesuai ketentuan kepegawaian dan kebutuhan masyarakat Sesuai tugas dan fungsinya GCIO Ka Diskominfo sbg GCIO Standar kompetensi sesuai ketentuan Bimtek dan training secara berkala Kepala Daerah menunjuk GCIO dari Diskominfo, atau dapat membentuk Dewan TIK Daerah N S P K

6 RUANG LINKUP NSPK Sub-Urusan APTIKA
Rencana Induk dan Anggaran e-Government Pengelolaan Nama Domain dan Subdomain Pusat Data Sistem jaringan intra Pemerintah Sistem komunikasi intra pemerintah Data dan Informasi elektronik Aplikasi dan proses bisnis e-Government Sistem penghubung layanan pemerintah Ekosistem smart city Sumber daya TIK Government Chief Information Officer

7 Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Permohonan domain baru diajukan oleh Sekretaris Daerah melalui DInas kominfo SKPD dapat mengusulkan penonaktifan tetap sementara thd domain yang dikelolanya melalui Dinas Kominfo. DIajukan oleh Sekda Sekda dapat mendaftarkan domain di pemdanya secara kolektif dengan pengelola teknisnya adalah pns diskominfo Domain pemda digunakan bagi nama SKPD, layanan publik dan kegiatan Pemda domain bagi Desa adalah desa.id Diskominfo dapat menetapkan standar penamaan domain dengan mengacu pada ketentuan yg berlaku Diskominfo menetapkan SOP bagi pengelolaan domain dan website di lingkungan pemdanya Kewajiban menyesuaikan standar web/portal Pem Indonesia sesuai ketentuan yg berlaku Daerah mengatur domain dan sub domain yang disetujui Pusat Daerah dapat menerbitkan aturan turunan Pemda boleh memiliki lebih dari 1 domain Diskominfo dapat melakukan penonaktifan sementara terhadap domain/website yang telah disalahgunakan Norma Standar Prosedur Kriteria Pasal aa

8 Pusat Data Pemerintah Daerah
Norma Pemda dapat mengelola DC/DRCSatu Pemda 1 DC, dan dikelola oleh DIskominfo DRC menggunakan DC Nasional Apabila Pemkab/kota tidak bisa memenuhi standar, maka tidak dapat menyelenggarakan DC/DRC Pemkab/Kota menggunakan DC Prov sebagai DC Pemkab/Kota bila dinyatakan tidak memenuhi persyaratan pengelola DC Standar DC Pemda wajib memenuhi standar DC nasional atau internasional Pengelola DC adalah PNS Pemda Diskominfo menetapkan SLA sbg kontrak kinerja layanan Kewajiban melakukan audit setiap tahun sekali paling lama Prosedur Diskominfo melakukan konsolidasi DC/ruang server yang masih dikelola SKPD Diskominfo menetapkan prosedur pemanfaatan DC Kriteria Data center Ruang server DC memerlukan ijin kelaikan dari Menteri Kominfo, apabila tidak memenuhi, DC tidak diijinkan beroperasi Dasar pemberian status kelaikan operasi DC: Audit DC/DRC Audit keamanan informasi Audit layanan (ISO/SNI) Kebijakan dasar nasional: Menuju 1 Instansi 1 DC Penguatan tata kelola Kewajiban memenuhi standar dan melakukan audit SE Pemenuhan kapasitas SDM DC Nasional sebagai DRC Instansi Penempatan DC di Indonesia Kelaikan operasi DC ditetapkan oleh Menkominfo setiap 3 tahun sekali

9 Jaringan Intranet Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah dapat mengelola jaringan intra Pemerintah dan internet Pemerintah Daerah menyelenggarakan jaringan tertutup untuk kepentingan interkoneksi internal dan intra pemda Pemerintah Daerah menjamin keterhubungan antar SKPD, desa, Pemerintah Daerah lain dan pusat Pemda dapat bekerjasama dengan pihak ISP dalam penyediaan intranet (jartup) Pemerintah Daerah Jartup/intranet Pemerintah Daerah wajib terhubung dengan Jaringan intra Pemerintah nasional yang diselenggarakan Menkominfo Norma Standar Prosedur Kriteria Menjamin ketersediaan jaringan kompjuter bagi seluruh kepentingan pemda (SLA) Pemerintah Daerah menggunakan IP Private sesuai alokasi dari Kemkominfo Dinas mengkoordinasikan pembelanjaan internet bagi seluruh SKPD hingga desa Dinas Kominfo melakukan pengaturan penggunaan internet dinas untuk menjamin pemanfaatannya bagi kepentingan pekerjaan

10 Jaringan Komunikasi Intra Pemerintah Daerah
Norma Jarkom Intra Pemda merupakan sistem komunikasi berbasis suara, video dan text yang dislengarakan bagi kepentingan internal dan antar Pemda Standar VoIP Text Audio dan video Prosedur Diskominfo bertugas menyediakan sistem komunikasi Pemda menggunakan nomor IP registrasi pemda kepada Menkominfo Kriteria Pemda menggunaka nomor ekstensi VoIP sesuai alokasi dari Kemkominfo Sistem komunikasi intra pemerintah Pemda wajib terhubung dengan Sistem komunikasi intra pem nas yg dikelola Menkominfo Kebijakan Dasar Nasional: Mendorong penggunaan sistem komunikasi intra pemerintahan Mendorong terwujudnya integrasi sistem komunikasi intra Pemerintah secara nasional Penggunaan nomor ekstensi komunikasi berbasis VoIP Nasional

11 Keamanan Informasi Pemda
Norma Keamanan SE Pemerintahan Pengamanan infrastruktur, aplikasi, database Penggunaan tandatangan elektronik dalam pegaran transaksi elektronik di Pemda Kewajiban pengggunaan sertifikat elektronik pada aplikasi online Pemerintah Pemda membentuk team Pemda-CERT Standar Penggunaan standar internasional dan SNI Kewajiban melakukan audit keamanan informasi Root CA Sivion Prosedur Ketersediaan prosedur sesuai SNI/ISO Penyesuaian eGovt pemda dengan SMPI (Merujuk PM KOminfo 4/2016 ttg SMPI) Kriteria Pemda wajib menyesuaikan dengan standar, apabila tidak sanggup, DC tidak diijinkan dimanfaatkan secara onlin

12 Data dan Informasi Pemerintah Daerah
Norma Data elektronik adalah... Informasi elektronik adalah Berbagi data dan informasi elektronik sesuai aturan yg berlaku Pemda menyusun struktur data dalam format satu data Standar Dinas menyusun Metadata yang bukan metadata yang telah ditetapkan sbg Data Nasional Standarisasi data dan informasi Prosedur Diskominfo sebagai walidata pemrintah daerah Dinas menyediakan database bagi kebutuhan SKPDs Kriteria Penyampaiian data dan informasi Sesuai ketentuan yg berlaku

13 Pengembangan Aplikasi Pemerintah Daerah
Norma DInas Kominfo mengembagkan aplikasi bagi seluruh SKPD Dinas melibatkan SKPDs Pengembangan multyplatform apps Penggunaan aplikasi generik sebagai aplikasi utama Pemda Pemda dapat berinovasi mengembangan aplikasi generik yang telah ada, sejauh sesuai dengan kebijakan pusat Aplikasi pemda menjadi milik negara Dok aplikasi: source code, ded db, manual admin, manual user, troubleshot, dll Aplikasi ditempatkan pada repository nasional untuk kepentingan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pemerintah Standar Standar proses bisnis sesuai ketentuan penyelenggara urusan Prosedur SKPDs mengusulkan kepada DIskominfo Dinas melibatkan SKPD dalam pengembangan aplikasi Diskominfo menyerahkan aplikasi kepada Menteri Pemda mendapatkan hak akses aplikasi dari menteri Kriteria Aplikasi generik dikembangkan Pusat Aplikasi Spesifik dikembangkan daerah, di luar generik Aplikasi suplemen, melengkapi apl generik

14 Interoperabilitas eGovernment Pemerintah Daerah
NORMA Dinas mengintegrasikan data, informasi dan layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi antar SKPD STANDAR Dinas menentukan kebijakan dan standar interoperabilitas antar SKPD, antar Pemerintah Daerah dan Pusat Dinas menetapkan standar metadata yang unik (hanya digunakan oleh Pemerintah Daerah yang bersangkutan) Dinas menetapkan wali data pada setiap SKPD merujuk pada kebijakan satu data nasional Norma Standar Prosedur Kriteria KRITERIA Setiap SKPD wajib melakukan pertukaran data yang saling terkait dengan SKPD lainnya PROSEDUR Dinas mengintegrasikan data, informasi, aplikasi dan layanan antar SKPD, antar Pemerintah Daerah dan Pusat sesuai ketentuan yang berlaku

15 Ekosistem TIK Smartcity Pemerintah Daerah
Pemda memfasilitasi ekosistem TIK bagi kepentingan integrasi antar G2G, G2B, B2B, G2C, B2C dan C2C Norma Standar penerapan smartcity sesuai ketentuan (6 Dimensi Smart City) Smart Society Smart Governance Smart Environment Smart Economy Smart Banding Smart Living Standar Pemerintah Daerah Bekerjasama dengan setiap sektor dalam penyediaan ekosistem bagi smartcity Prosedur Pemda mengutamakan fasilitasi stakeholder smartcity pada sektor-sektor kerakyatan Kriteria

16 Sumberdaya TIK Pemerintah Daerah
Norma peningkatan kapasitas pemanfaatan eGovt oleh masyarakar Standar Menggunakan standar kompetensi profesi Prosedur Pemerintah mendorong peningkatan kapasitas masyarakat utk dapat memanfaatkan layanan berbasis eGovt Kriteria SDM Masyarakat SDM Pegawai Pememerintah, khususnya Pemda

17 GCIO Pemerintah Daerah
Norma Kepala Diskominfo adalah GCIO GCIO membentuk struktur organisasi sebagai wadah koordinasi pengembangan eGovt (Pembentukan dewan TIK Daerah) GCIO berhak mengarahkan keg pada seluruh SKPD bagi kepentingan integrasi Pemda GCIO mengintegrasikan pengembangan eGovt SKPD, antar SKPD, Pemda lain dan Pusat Standar Standar kompetensi pimpinan pemerintahan bidang TI sesuai ketentuan Prosedur Setiap usulan kegiatan dan penganggaran yang berbasis TIK wajib mendapatkan rekomendasi dari Dinas Bimtek dan training secara berkala Kriteria GCIO Provinsi GCIO Kab/Kota GCIO SKPD Kepala Daerah menunjuk GCIO dari Diskominfo, atau dapat membentuk Dewan TIK Daerah

18 Konsekuensi implementasi NSPK
Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib memfasilitasi: Infrastruktur DC/DRC Nasional National Network Operation Center (NNOC) National Security Operation Center (NSOC) Team keamanan informasi National Govt CERT CC Penggunaan Sivion yang lebih ramah user Sistem komunikasi intra pemerintah berbasis internet (SIP Nasional – VoIP, pengaturan nomor ekstensi telepon lokal bagi seluruh Instansi) Team Audit Sistem Elektronik Team penguji kelaikan operasi DC Repository nasional (id store, seperti apps/play store) Pusat interoperabilitas nasional (National Interoperability Center)

19 TERIMA KASIH


Download ppt "Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google