Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
Muhammad Noor Hidayat MIKom

2 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
BACAAN : Hidayat, Dedy N, dkk, 2000, Pers dalam revolusi Mei, Runtuhnya Sebuah Hegemoni, Jakarta: Gramedia Hill, David T, 2011, Pers di Masa Orde Baru, Jakarta : Yayasan Obor dan LSPP Sadono, Bambang, 1993, Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Jakarta : Sinar Harapan Smith, Erdwad C, 1983, Sejarah Pembreidelan Pers di Indonesia, Jakarta : Grafiti Pers

3 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PERGESERAN POLITIK MEDIA Di Bawah UUD 1945 Pasal 28 : kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang Setelah Amandemen UUD 1945 Pasal 28 F : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, dan mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

4 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRA KEMERDEKAAN Kebijakan Pembatasan dan pengawasan VOC (1712) : melarang rencana penerbitan berita-berita kapal VOC (1744), melarang Bataviase Nouveelles, yang sudah terbit 2 tahun 1776, terbit Vendu Niews, surat kabar lelang, disensor ketat 1795, percetakan dilarang mencetak surat kabar tanpa izin, dan disensor lebih dulu 1809, Daendels mengambil alih percetakan Vendu Niews, dan menempatkan petugas sensor berita maupun iklan 1848, KUHP, ada pasla-pasal haatzaai artiikelen yang bisa dikenakan pada media

5 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1854, Regerings Reglement, memberi kewenangan pemerintah Hindia Belanda untuk mengawasi pers 1856, lahir peraturan tentang Barang Cetakan (Drukpersregelement), yang mewajibkan pencetak menyerahkan semua tulisan sebelum dicetak , Java Bode memperjuangkan kebebasna pers 1858, wartawan HJ Lion yang mengkritik pemerintah dijatuhi hukuman satu setengah tahun penjara 1864, wartawan JJ Nosse diusir dari Hindia Belanda, karena tulisananya di Niewsbode

6 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1872, JHJ Elberg, pimred Soerabajasch Handelsblad, didenda dan dihukun satu tahu karena tuduhan memfitnah 1903, redaktur Nieuwsblad, JF Scheltema, dipaksa mengundurkan diri setelah dihukum 3 tahun penjara karena mengritik politik candu pemerintah 1906, Revisi Peraturan Barang Cetakan 1856, kebebasan dilonggarkan, sensor ditiadakan, pencetak dibebaskan dari tanggungjawab

7 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRA KEMERDEKAAN (Lanjutan) 1919, Parada Harahap pimpinan Sinar Merdeka di Medan, dipenjarakan selama 3 bulan 1920-an, para pFikiran Rakyatolitisi aktif di media, Soekarno di Fikiran Rakyat, Hatta di Panji Islam dan Pedoman Masyarakat, Amir Syarifudin di majalah Banteng 1931, Peraturan 394, tentang Pembreidelan Pers (Presbreidel Ordonantie) 1937, dibuat Ordonansi Pengawasan Pers, yang menjaid alat pemerintah untujk menutup surat kabar untuk sementara, tanpa proses hukum

8 POLITIK MEDIA DI DINDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
MASA PEMERINTAHAN JEPANG 1942, Jepang melarang dan mengambil alih semua pers Belanda dan Cina, pers berbahasa Melayu boleh terus terbit dengan pengawasan ketat , masa penjajahan Jepang, pemerintah menerbitkan surat kabar untuk Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan untuk Kepulauan Maluku, yang maisng-maisng berkerjasama dengan surat kabar besar yang ada di Jepang Pemerintah juga menerbitkan media berbahasa Indonesia, Asia Raya (Jakarta), Tjahaja (Bandung), Sinar Baru (Semarang), Sinar Matahari (Yogyakarta), dan Suara Asia (Surabaya)

9 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE LAMA Pengumuman Pemerintah melalui Menteri Penerangan Amir Sjarifoeddin (1945): "… pers yang tidak merdeka tidak mungkin menyatakan pikiran masyarakat, hanya pikiran dari beberapa orang yang berkuasa. Maka azas kami, pers harus merdeka…"

10 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE LAMA Sejak Indonesia Merdeka, pers nasional bangkit Pemandangan (Asa Bafaqih) Berita Indonesia, Merdeka (BM Diah) Pedoman (Rosihan Anwar)- Partai Sosialis Indonesia Raya (Mochtar Lubis) Abadi (Suardi Tasrif)- Masyumi Harian Rakyat (Djawoto), PKI Suluh Indonesia, PNI

11 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE LAMA (Lanjutan) Sekjen Kemenpen, Ruslan Abdulgani (1952) : Pada umumnya, tidak dapat disangkal, memang terdapat kemajuan, tetapi sementara itu terasa pula terjadinya penajaman lidah serta sarkasme yang semakin meningkat Oktober 1952, Injo Beng Goat (Keng Po), diadili karena tajuk yang ditulis 2 tahun sebelumnya Peristiwa 17 Oktoberv 1952, menyebabkan harian Merdeka dan Berita Indonesia dibreidel, walaupun diizinkan terbit kembali tiga hari kemudian

12 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE LAMA (Lanjutan) 1953, TAHUN BURUK BAGI PERS Abadi, Indonesia Raya, dan Pedoman, diawasi ketat oleh Kementerian Penerangan, soal persiapan Pemilu pengendalian pemerintah melalui langganan sejumlah surat kabar ancaman Jaksa Agung pada media yang menyebabkan ketidaktenangan dalam negeri Asa Bafaqih (Pemandangan), diadili karena menolak membuka sumber beritanya Penerapan pasal 171 KUHP , tentang penyebaran kabar bohong, pada sejumlah wartawan

13 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
1956, CAMPUR TANGAN ANGKATAN DARAT 14 September, Angkatan Darat mengeluarkan surat keputusan Keadaan Darurat, yang melarang pemberitaan pers yang bersifat provokatif 25 Oktober, Mochtar Lubis dan Rosihan Anwar, disidangkan dengan tuduhan memfitnah pejabat pemerintah 20 Desember, Mochtar Lubis dipenjarakan oleh polisi militer, karena memuat percobaan kudeta di Indonesia Raya

14 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
1957, NEGARA DALAM KEADAAN BAHAYA 24 April, Indonesia, Pedoman, dan Bintang Timur, ditutup 2 hrai oleh penguasa militer Jakarta Raya Mei, Panglima Tentara dan Teritorium Makasar melakukan sensor terhadap pers Juni, Pimred Indonesia Raya, Bintang Timur, dan Harian Rakyat, dipanggil Komando Militer Jakarta Raya, karena melanggar ketentuan kampanye pemilihan DPR untuk Jakarta Raya September, 10 harian dan 3 kantor berita ditutup penguasa militer Jakarta Desember, semua surat kabar berbahasa Belanda dilarang terbit, karena kasus Irian Barat

15 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
1961, PEMERINTAH MENGAWASI PERCETAKAN Badan Pengawasan dan Pembinaan Percetakan, antara lain terdiri lembaga Angkatan darat, Penerangan, Kejaksaan, dan Kepolisian Menpen mengumumkan penerbitan surat kabar harus kolektif, tidak boleh perorangan Kantor Berita Antara ditempatkan dibawah presiden Menpen Mohamad Yamin mengancam pers yang bersifat kontrarevolusi akan dihancurkan oleh semua alat negara

16 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE LAMA (Lanjutan) Presiden Soekarno (1962): “saya ingin agar berita yang disiarkan itu obyektif, tetapi jelas-jelas berpihak kepada revolusi kita dan menghantam musuh-musuh revolusi”. Menpen Ruslan Abdulgani (1963) : “dalam demokrasi terpimpin pers masih dibolehkan mengkritik kebijaksaan pemerintah, tetapi kritik itu harus konstruktf” Tahun 1964, kontrol dan pengawasan pada pers oleh pemerintah semakin ketat Revolusioner dan Bintang Timur di bredidel

17 POLITIK MEDIA INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PRESIDEN SUKARNO (1965) : “saya dengan tegas menyatakan sekarang bahwa dalam suatu revolusi tidak boleh ada kebebasan pers. Hanya pers yang mendukung revolusi yang boleh hidup. Pers yang bermusuhan terhadap revolusi harus disingkirkan.” Pemerintah melarang seluruh surat kabar anti komunis, jumlahnya mencapai 21 penerbitan SK Menteri Penerangan (26 Maret 1965) : Mewajibkan surat kabar mempunyai afilisasi dengan partai politik : Harian Rakyat (PKI), Pedoman (PSI), Suluh Marhaen (PNI), Abadi (Masyumi), Duta Masyarakat (NU), Suara Merdeka (Angkatan Darat)

18 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA 0RDE BARU UU Pers (UU 11/1966) : “pers bebas dan bertanggungjawab” Pasal 4 : Pers nasional tidak dikenakan sensor dan breidel Pasal 5 : Kebebasan Pers dijamin Pasal 8 : Pers nasional takmembutuhkan izin Pasal 20 : untuk sementara Surat Izin Terbit masih dibutuhkan

19 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA 0RDE BARU (Lanjutan) Politik Media Tahun 1970-an Surat kabar Idealis : Harian Kami, Pedoman, Indonesia Raya Surat Kabar Bisnis : Sinar Harapan, Kompas, Pos Kota Surat Kabar Partisan : Suluh Marhaen, Abadi, Duta Masyarakat Surat Kabar Pemerintah : Berita Yudha, Berita Buana. Suara Karya

20 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA 0RDE BARU (Lanjutan) PEMBREIDELAN (Pencabutan SIT/SIC) - Kasus Pemilu (1971) : Harian Kami dan Duta Masyarakat Pembocoran RAPBN (1973) : Sinar Harapan Malari (1974) , 12 SK : Nusantara, Harian Kami, Indonesia Raya, Abadi, The Jakarta Times, Ekspress, Pedoman, The Indonesia Times, dll Kasus NKK/BKK (1978) : 7 surat kabar dibreidel

21 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA 0RDE BARU (Lanjutan) Presiden Soeharto (1981) : “ kita tidak perlu begitu saja mencontoh kebebasan pers di negara-negara lain. Lebih-lebih lagi karena kebebasan pers di negara-negara lain itu pun kini mulai dipertanyakan kebaikannya bagi masyarakat mereka sendiri”

22 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA 0RDE BARU (Lanjutan) UU 21/1982 , Revisi UU 11/1966 : Pasal Perailihan tentang pencabutan SIT ditiadakan Sebagai gantinya ada ketentuan tentang SIUPP Permenpen 01/1984 mengatur soal SIUPP SIUPP bisa dibatal;kan

23 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE BARU (Lanjutan) PEMBATALAN SIUPP 1983 : Jurnal Ekuin, mengkritik kebijakan Ekspor 1983 : Expo, pemuatan 100 Milioner Indonesia 1984 : Fokus, memuat 200 Orang Kaya Indonesia 1986 : Sinar Harapan , mengkritisi kebijakan ekonomi 1987 : Prioritas, melanggar izin media ekonomi 1990 : Monitor, melecehkan Nabi Muhamad 1994 : Tempo, Detik, dan Editor, mengkritisi pembelian kapal eks Jerman Timur

24 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE BARU (Lanjutan) - Presiden Suharto (1994) : “ada sejumlah media yang secara politis bermaksud mengacaukan kestabilan nasional dengan cara memprovokasi perkara-perkara seperti pembelian kapal perang Jerman” Mulai muncul perlawanan terhadap pembreidelan, termasuk dari perwira ABRI Gerakan memperjuangkan kebebasan pers, terus menguat sampai akhirnya Presiden Suharto jatuh (1998)

25 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KONTROL TERHADAP PERS : Kontrol preventif dan korektif melalui SIT, SIUPP Kontrol SDM melalui PWI, penataran P-4, dll Kontrol produk teks, melalui telepon, pernyataan kesetiaan, dll Kontrol sumberdaya denghan pengendalian kertas Kontrol akses ke pers,pencekalan tokoh-tokoh kritis, untuk tidak dimunculkan media

26 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA ORDE BARU (Lanjutan) Sejak 1962, monopoli TV negara melalui TVRI, hanya membertikan berita yang dikontrol pemerintah, karena TVRI masuk struktur Departemen Penerangan 1989 : Mulai muncul televisi swasta (RCTI, SCTV, TPI, Anteve dan Indonesiar), tidak boleh menyiarkan berita 1993 : RCTI mulai menyiarkan Seputar Indonesia, walaupun tidak boleh disebut sebagi berita, namun informasi UU 24/1997 : TV mulai memproduksi berita sendiri 1998 : televisi dikendalikan melalui TV Poll, dengan induknya TVRI, namun televisi swasta melanggar dengan menyiarkan liputannya sendiri, terutama berbagai berita demo reformasi

27 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
PERKEMBANGAN RADIO Sejak Indonesia Merdeka, pemerintah mempunyai RRI, yang menyiarkan berita 1975 mulai muncul radio swasta, yang hanya boleh merelay siaran RRI, izin harus diperbarui setiap lima tahun 1998, radio swasta sangat berperan dalam pemberitaaninformais menjelang jatuhnya Presiden Suharto

28 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA REFORMASI Menpen Yunus Yosfiah (5 Juni 1998): Mencabut Permenpen 01/1984 tentang SIUPP Mencabut Permenpen 02/1969, tentang Wartawan Mencabut Permenpen 214A tentang Prosedur dan Persyaratan untuk mendapat SIUPP Mencabut Kepmenpen 47/1997 tentang PWI dan SPS sebagai satu-satunya organisasi wartawan dan penerbit dan Kepmenpen 184/1978 tentang pengukuhan SGP sebagai satu-satunya organisasi percetakan pers Mencabut Kepmenpen 49/1991 yang dismepurnakan dengan Kepmenpen 26/1984 tentang Wajib Relai Siaran RRI

29 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA REFORMASI UU 40/1999 TENTANG PERS Pengakuan hak informasi Tidak ada sensor dan breidel Tidak memerlukan Izin Terbit Tidak ada tanggungjawab fiktif Pers meliputi media cetak, penyiaran, dan cyber Dewan Pers yang mandiri Kebebasan organisasi kewartawanan

30 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
ERA REFORMASI (Lanjutan) UU 32/2002 TENTANG PENYIARAN: TVRI dan RRI menjadi lembaga penyiaran publik Televisi dan radio bebas menyiarkan berita Tumbuh televisi dan radio yang khusus menayangkan berita Muncul institusi Komisi Penyiaran Muncul lembaga penyiaran lokal dan komunitas Memungkin televisi berjaringan

31 Pergeseran Politik Media
Pra UUD 1945 UUD 1945 Amandemen UUD 1945 Era Orde Lama Era Orde Baru Otoriter Semi Semi Otoriter Demokrasi Lebih Demokratis

32 POLITIK MEDIA DI INDONESIA KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA
KESIMPULAN Smith : pers Indonesia tidak pernah menikmat kebebasan pers, sejak 1712 sampai dengan 1965,kecuali dua tiga tahun saat pengalihan kedaulatan ( ) Rosihan Anwar : sampai Orde Baru berakhir, pers Indonesia tidak pernah menikmati kebebasan pers Paska Reformasi, media Indonesia menjadi yang paling liberal di dunia

33 Tugas Buat makalah tentang hukum media di indonesia, beserta kenyataan mengenai implementasi aturan hukum tersebut secara nyata

34 Terima kasih


Download ppt "KEBIJAKAN DAN REGULASI MEDIA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google