Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP"— Transcript presentasi:

1 OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP
Materi 04 KNPK PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG YANG BERAKHIR DENGAN KEPAILITAN OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP

2 A. Pengertian PKPU Bahwa sesuai UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UUK”), PKPU adalah Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat diajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) kepada Pengadilan Niaga, dengan maksud Debitor tersebut dipaksa/sukarela mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor. (Pasal 222 UUK)

3 B. Syarat-Syarat Dikabulkannya PKPU
Permohonan PKPU harus membuktikan bahwa Debitor mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor. (Pasal 222 Ayat 1 UUK) Permohonan diajukan oleh Debitor itu sendiri. Maksimal 3 hari sejak tanggal pendaftaran, Permohonan PKPU wajib dikabulkan oleh Pengadilan. (Pasal 225 Ayat 2 UUK) Permohonan diajukan oleh kreditor. Maksimal 20 hari sejak tanggal pendaftaran, Permohonan PKPU wajib dikabulkan oleh Pengadilan. (Pasal 225 Ayat 3 UUK)

4 C. Status Hukum Putusan PKPU Bagi Debitor
Ditunjuk Hakim Pengawas yaitu Hakim yang ditunjuk Pengadilan yang bertugas mengawasi jalannya perkara PKPU. (Pasal 1 Ayat 8 UUK) Diangkat Pengurus yang bertugas mengawasi Debitor dalam mengurus harta kekayaannya. Selama PKPU, Debitor tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya. (Pasal 240 Ayat 1 UUK) Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diberikan paling lama 270 Hari sejak putusan PKPU. (Pasal 228 Ayat 6 UUK) Jika dalam masa tenggang PKPU Sementara/Tetap (maksimal 270 hari) telah terlampaui namun perdamaian belum tercapai, demi hukum debitor dinyatakan pailit. (Pasal 228 Ayat 5 dan Pasal 267 UUK)

5 D. Pengakhiran PKPU PKPU dapat diakhiri atas permintaan Hakim Pengawas, Kreditor atau atas prakarsa Pengadilan, dalam hal:(Pasal 255 UUK) Debitor beritikad buruk dalam pengurusan hartanya; Debitor mencoba atau telah merugikan kreditornya; Debitor melakukan tindakan hukum tanpa persetujuan Pengurus; Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan atau disyaratkan oleh Pengadilan maupun Pengurus; Dalam masa waktu PKPU, keadaan harta debitor tidak memungkinkan dilanjutkannya PKPU; Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya. Atas Putusan Pengakhiran PKPU oleh Pengadilan dapat diajukan keberatan dengan upaya hukum Kasasi (Pasal 256 UUK)

6 E. Rencana Perdamaian Debitor PKPU
Debitor berhak mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor baik secara tuntas atau diangsur. (Pasal 265 Jo. Pasal 222 Ayat 2 & 3 UUK) Rencana Perdamaian wajib diajukan Debitor sebelum sidang permusyawaratan hakim atau sebelum 45 hari sejak tanggal putusan PKPU. (Pasal 266 UUK)

7 E. Rencana Perdamaian Debitor PKPU
3. Rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan: (Pasal 281 Ayat 1 UUK) persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah kreditor Konkuren; dan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Kreditor separatis. Catatan : Bahwa kreditor yang masuk dalam tawaran rencana perdamaian Debitor merupakan kreditor yang tagihannya bersifat konkuren dan separatis (Pemegang Jaminan Kebendaan Harta Debitor), sedangkan kreditor di luar itu (Preferen) tidak termasuk dalam rencana perdamaian sehingga oleh UU tidak diberikan hak suara untuk ikut voting. Apabila rencana perdamaian ditolak kreditor dalam voting, maka Pengadilan harus menyatakan Debitor Pailit. (Pasal 289 UUK)

8 F. Pengesahan Atau Penolakan Rencana Perdamaian
1. Apabila Perdamaian diterima dalam voting, Pengadilan wajib memberikan putusan mengenai pengesahan perdamaian (Homologasi) disertai alasan- alasannya. (Pasal 285 Ayat 1 UUK) 2. Pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian, apabila: (Pasal 285 Ayat 2 UUK) harta Debitor, termasuk benda untuk mana dilaksanakan hak untuk menahan benda, jauh lebih besar daripada jumlah yang disetujui dalam perdamaian; pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin; perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih Kreditor, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah Debitor atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini; dan/atau imbalan jasa dan biaya yang dikeluarkan oleh ahli dan pengurus belum dibayar atau tidak diberikan jaminan untuk pembayarannya.

9 F. Pengesahan Atau Penolakan Rencana Perdamaian
Apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian maka dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor Pailit. (Pasal 285 Ayat 3 UUK) Perdamaian yang telah disahkan mengikat semua Kreditor, kecuali Kreditor Separatis yang tidak menyetujui rencana perdamaian. (Pasal 286 UUK) PKPU berakhir pada saat putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum Tetap. (Pasal 28 UUK)

10 G. Upaya Hukum/Keberatan Terhadap Putusan Pengesahan atau Penolakan Perdamaian (Homologasi)
Upaya Hukum Kasasi Terhadap putusan pengesahan perdamaian Homologasi dapat diajukan upaya hukum kasasi, namun tidak berlaku terhadap putusan penolakan perdamaian. (Pasal 285 Ayat 4 UUK) Permohonan Kasasi diajukan paling lambat 8 hari sejak putusan dibacakan. (Pasal 11 UUK) Upaya Hukum Luar Biasa (Peninjauan Kembali/PK) diajukan terhadap Putusan yang BHT, apabila: setelah perkara diputus ditemukan bukti baru (novum), dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 180 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK memperoleh kekuatan hukum tetap.; atau dalam putusan hakim yang bersangkutan terdapat kekeliruan yang nyata, dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan PK memperoleh kekuatan hukum tetap. (Pasal 295, Pasal 296 UUK)

11 G. Upaya Hukum/Keberatan Terhadap Putusan Pengesahan atau Penolakan Perdamaian (Homologasi)
3. Pembatalan Perdamaian Kreditor dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitor lalai memenuhi isi perdamaian tersebut. (Pasal 291 Ayat 1 Jo. Pasal 170 UUK) Dalam putusan Pengadilan yang membatalkan perdamaian, Debitor juga harus dinyatakan pailit. (Pasal 291 Ayat 2 UUK)

12 H. Debitor PKPU Yang Dinyatakan Pailit
Debitor dalam PKPU dapat dinyatakan Pailit secara hukum, apabila: Jangka waktu PKPU telah melewati masa tenggang yang ditetapkan oleh Pengadilan (maksimal 270 hari), namun perdamaian belum tercapai (Pasal 228 Ayat 5 dan Pasal 267 UUK) PKPU masih dalam masa tenggang, namun diakhiri oleh Pengadilan dengan alasan-alasan tertentu. (Pasal 255 UUK) Rencana perdamaian ditolak kreditor dalam voting. (Pasal 289 UUK) Perdamaian tercapai dalam voting, namun Pengadilan menolak untuk mengesahkan karena alasan-alasan tertentu. (Pasal 285 Ayat 2 UUK) Kreditor mengajukan Pembatalan Perdamaian yang sudah disahkan Pengadilan akibat Debitor lalai memenuhi isi Perdamaian. (Pasal 291 Ayat 1 Jo. Pasal 170 UUK)

13 I. Status Hukum Debitor PKPU Yang Pailit
Ditunjuk Hakim Pengawas yaitu Hakim yang ditunjuk Pengadilan yang bertugas mengawasi jalannya perkara kepailitan. (Pasal 1 Ayat 8 UUK) Diangkat Kurator yang bertugas melakukan Pengurusan dan Pemberesan Harta Debitor Pailit. (Pasal 69 Jo. Pasal 1 Ayat 5 UUK ) Debitor demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan menguasai hartanya. (Pasal 24 UUK)

14 J. Penyelesaian Kewajiban Debitor PKPU Kepada Kreditor Dalam Proses Kepailitan
Debitor, Pailit yang disebabkan: Berakhirnya jangka waktu PKPU (maksimal 270 hari); Jangka waktu PKPU diakhiri Pengadilan dengan alasan tertentu; serta tidak diterimanya rencana perdamaian oleh kreditor dalam proses voting PKPU, maka debitor masih berhak mengajukan kembali usulan rencana perdamaian dalam proses kepailitan. (Pasal 292 UUK) Perdamaian tercapai dalam voting, namun Pengadilan menolak pengesahannya; atau Perdamaian yang sah dibatalkan oleh Kreditornya akibat debitor cedera janji, maka debitor tidak bisa mengusulkan lagi rencana perdamaian dalam proses kepailitan serta harta debitor otomatis dalam keadaan insolvensi, (Pasal 292 UUK dan Penjelasannya) Dengan dinyatakan Debitor Pailit dalam keadaan insolvensi, maka Kurator wajib melakukan PEMBERESAN HARTA PAILIT. (Bagian Ketujuh UUK)

15 K. Pemberesan Harta Debitor Pailit
“Going Concern” (melanjutkan usaha Debitor Pailit) Kurator atau Kreditor dapat mengusulkan supaya perusahaan Debitor Pailit dilanjutkan. (Pasal 179 Ayat 1 UUK) Usul untuk melanjutkan perusahaan wajib diterima apabila usul tersebut disetujui oleh Kreditor yang mewakili lebih dari 1/2 (satu perdua) dari semua tagihan yang bersifat konkuren. (Pasal 179 UUK) Dalam hal perusahaan dilanjutkan dapat dilakukan penjualan benda yang termasuk harta pailit, yang tidak diperlukan untuk meneruskan perusahaan. (Pasal 184 Ayat 2 UUK) Penjualan seluruh harta Debitor Pailit Atas permintaan Kreditor atau Kurator, Hakim Pengawas dapat memerintahkan supaya kelanjutan perusahaan dihentikan. (Pasal 183 Ayat 1UUK) Kurator harus memulai pemberesan dan menjual semua harta pailit tanpa perlu memperoleh persetujuan atau bantuan Debitor. (Pasal 184 Ayat 1 UUK) Semua benda harus dijual di muka umum melalui KPKNL (Pasal 185 Ayat 1 UUK)

16 SEKIAN


Download ppt "OLEH: PARULIAN P ARITONANG SH LLM MPP"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google