Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta"— Transcript presentasi:

1 Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta
KEBIJAKAN PELAKSANAAN ANGGARAN MENUJU EFISIENSI, EFEKTIVITAS & AKUNTABILITAS BELANJA PEMERINTAH Disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Revisi Penghematan dan Pemanfaatan Anggaran Perjalanan Dinas dan Meeting/Konsinyering TA 2015

2 KONSEP PELAKSANAAN ANGGARAN SESUAI PAKET UNDANG-UNDANG KEUANGAN NEGARA

3 PERAN DAN TANGGUNG JAWAB MENTERI KEUANGAN DAN MENTERI TEKNIS
Menteri Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah RI (Ps 7) Setiap menteri sebagai pembantu Presiden pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO) untuk bidang tugas kementerian yang dipimpinnya (Ps 4)

4 PEMISAHAN KEWENANGAN sesudah reformasi Menteri Keuangan Menteri Teknis
Selaku Bendahara Umum Negara Menteri Teknis Selaku Pengguna Anggaran KUASA PENGGUNA ANGGARAN KUASA BUN Pengurusan Administrasi administratief beheer Pengurusan Komtabel Comptabel beheer PPK PPSPM KPPN PEMBUATAN KOMITMEN PENGUJIAN & PEMBEBANAN PERINTAH PEMBAYARAN PENELITIAN & PENGUJIAN PERINTAH PENCAIRAN DANA SP2D SPP SPM sesudah reformasi (Kondisi setelah berlaku UU No. 1 Tahun 2004) 4

5

6

7

8

9 PENGELOLAAN PENGANGGARAN
Standar  Kesesuaian Tidak Standar  Formal Material Kebijakan SB CFO Salah satu ruang lingkup reviu dan penelitian RKA-K/L adalah kesesuaian RKA-K/L dengan Standar Biaya Penggunaan SB COO Penelitian ROCAN Reviu APIP RKAKL/DIPA Auditor PELAKSANAAN DIPA Penelaahan DJA Internal Eksternal

10 Langkah langkah efisiensi Anggaran
Tema RKP 2015 Melanjutkan Reformasi Pembangunan Bagi Percepatan Pembangunan Ekonomi Yang Berkeadilan 4 Pilar Pembangunan Pro Environment Pro Growth Pro Job Pro Poor Penggunaan Standart Biaya Masukan Langkah langkah efisiensi Anggaran Pembatasan dan Pengendalian biaya Perjalanan Dinas Pembatasan dan Pengendalian biaya rapat di luar kantor Penerapan sewa kendaraan operasional Pembatasan dan pengendalian Tim pelaksana kegiatan 10

11 2. Pilar-pilar Pendukung Sistem Penganggaran
Unified Budget Sistem Pengangga ran Indikator Kinerja Penganggaran Berbasis Kinerja (PBK) Allocative Efficiency *) Standar Biaya Medium term expenditure framework Operational Efficiency **) Evaluasi Kinerja

12 Kebijakan Penganggaran (PMK 136 tahun 2014)
Hal-hal yang Dibatasi dalam alokasi anggaran (PMK 136 tahun 2014) Penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor/proyek dan sejenisnya. Pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tugas dan fungsi satker Pengadaan kendaraan bermotor, kecuali: Kendaraan fungsional; Pengadaan kendaraan bermotor untuk Satker baru; Penggantian kendaraan operasional yang benar-benar rusak berat; Kendaraan roda 4 dan atau roda 6 untuk keperluan antar jemput pegawai; Penggantian kendaraan yang rusak berat. 12-Nov-18

13 Gerakan Penghematan Nasional dan untuk mendorong
peningkatan efektivitas dan efisiensi kerja aparatur negara, (SE MENPAN 10 tahun 2014) Melaksanakan secara konsisten ketentuan mengenai peningkatan efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dan sarana prasarana kerja di lingkungan instansi pemerintah Melaksanakan penghematan terhadap penggunaan sarana dan prasarana kerja di lingkungan Instasi masing masing Melakukan penghematan terhadap anggaran belanja barang dan belanja pegawai, dengan cara: a. membatasi perjalanan dinas; b. membatasi kegiatan rapat di luar kantor dengan memaksimalkan penggunaan ruang rapat kantor; c. membatasi pengadaan barang/jasa baru sesuai dengan kebutuhan; d. mendayagunakan fasilitas kantor atau memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain. Melakukan langkah-langkah penghematan lainnya sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing Instansi.

14 SURAT EDARAN NOMOR 11 TAHUN 2014
TENTANG PEMBATASAN KEGIATAN PERTEMUAN/RAPAT DI LUAR KANTOR Menyelenggarakan seluruh kegiatan instansi pemerintah di lingkungan masing-masing atau di lingkungan instansi pemerintah lainnya, kecuali melibatkan jumlah peserta kegiatan yang kapasitasnya tidak mungkin ditampung untuk dilaksanakan di lingkungan instansi masing-masing atau instansi pemerintah lainnya Menghentikan rencana kegiatan konsinyering/Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor, seperti: di hotel/villa/cottage/resort, selama tersedia fasilitas ruang pertemuan di lingkungan instansi pemerintah masing-masing atau instansi pemerintah di wilayahnya yang memadai Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor di lingkungan Instansi masing-masing secara berkala setiap 6 bulan dan melaporkan kepada Kementerian PAN RB.

15 OVERVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN 2014 & SPENDING REVIEW
REVISI ANGGARAN (paket meeting dalam kota menjadi FULLBOARD LUAR KOTA) pagu nambah Perjalanan biasa menjadi paket meeting (lakip, sop) Pengadaan buku berkurang Perjalanan dalam kota menjadi luar kota Dispensasi Satker Jml SPM Bel Barang Bel Sosial Kemenag Kota Yogya (417610 4 Kemenag Kab G. Kidul (417766) 1 Kanwil Kemenag DIY (417595) 8 Kanwil Kemenag DIY (417597) 136 jumlah 149

16 OVERVIEW PELAKSANAAN ANGGARAN 2014 & SPENDING REVIEW
REVISI ANGGARAN (paket meeting dalam kota menjadi FULLBOARD LUAR KOTA) pagu nambah Perjalanan biasa menjadi paket meeting (lakip, sop Pengadaan buku berkurang Perjalanan dalam kota menjadi luar kota Dispensasi FULLBOARD LUAR KOTA PANITIA memenuhi syarat 10 % namun ada hampir setiap kegiatan Bila dihittung jumlah personil dan panitia ???? HONORARIUM TIDAK TEPAT, KEGIATAN ?? MODERATOR>NARASUMBER

17 Satker Jml SPM Bel Barang Bel Sosial Kemenag Kota Yogya (417610 4 Kemenag Kab G. Kidul (417766) 1 Kanwil Kemenag DIY (417595) 8 Kanwil Kemenag DIY (417597) 136 jumlah 149

18 DASAR HUKUM PMK 113 TAHUN TENTANG PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PERDIRJEN 22 TAHUN 2013 KETENTUAN LEBIH LANJUT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP PMK 71 TAHUN 51 PMK 53 TAHUN 2014/PMK.02/2014 TENTANG STANDART BIAYA MASUKAN

19 Atasan sebagai penerbit surat tugas
Monit Penerbitan ST Atasan sebagai penerbit surat tugas Menentukan Jenis Perjadin (membatasi SPD dlm kota <= 8 jam) Memastikan Pelak sanaan PDJ s.d. 8 jam ssi dg ST yang dibuktikan (Form Bukti Kehadiran) Selektif PPK Menguji Capaian Kinerja atas Perjadin Ketersediaan dana Prinsip Perjalanan Dinas menurut PMK 113/2012 Pembebanan Biaya Perjadin PP SPM Efisiensi belanja Menguji Pembebanan Biaya Perjadin Sesuai PMK 190/2012 Bend Pengeluaran akuntabilitas Melaksanakan Perjadin Pelaksana SPD Segera kembali ke Tempat Tugas Segera Meng SPJ kan Pelaksanaan Perjadin

20 PRINSIP PERJALANAN DINAS
selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan; ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga; efisiensi penggunaan belanja negara; akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan Perjalanan Dinas dan pembebanan biaya Perjalanan Dinas.

21 IMPLEMENTASI PRINSIP PERJALANAN DINAS ..(1)
kepastian tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang tumpang tindih atau rangkap; a tidak terdapat pelaksanaan perjalanan dinas yang dipecah-pecah apabila suatu kegiatan dapat dilaksanakan secara sekaligus dengan sasaran peserta, tempat tujuan, dan kinerja yang dihasilkan sama; b perjalanan dinas hanya dilaksanakan oleh Pelaksana SPD yang memang benar-benar diharapkan memberikan kontribusi nyata dalam hasil yang akan dicapai; c tidak terdapat perjalanan dinas keluar kantor untuk kegiatan yang seharusnya dapat dilakukan di kantor; d mengutamakan pencapaian kinerja dengan pagu anggaran yang telah tersedia. e

22 Format SPD Halaman 2 Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Pelaksana SPD ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk pada instansi Pelaksana SPD Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu ditandatangani oleh Kepala Satker atau Pejabat yang ditunjuk atau Atasan Pelaksana SPD Untuk PDJ yang biayanya dibebankan pada DIPA Satker Penyelenggara, tidak perlu diisi/dikosongkan

23 Pengaturan pelaksanaan rapat (Standar Biaya masukan PMK 53 TAHUN 2014)
Diarahkan kepada pelaksanaan Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan kebijakan: Kelonggaran persyaratan, dan Kenaikan uang saku rapat. Mengefisienkan pelaksanaan rapat di luar kantor Pemberian honorarium narasumber/pembahas dalam seminar, rakor sosialisasi, desiminasi dan kegiatan sejenis diberikan : a) berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; berasal dari lingkup unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat. Pembatasan panitia, moderator dan pembawa acara

24 RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(2)
Output dalam Mendukung Penganggaran Berbasis Kinerja berupa: Transkrip hasil rapat; Notulensi rapat; dan/atau Laporan Output Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Surat Undangan (ditandatangani minimal setingkat eselon II /Kasatker); Surat Tugas bagi Peserta; Daftar Hadir Rapat (absensi) Kelengkapan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya

25 RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(1) Rapat, Seminar, dan Sejenisnya
Kegiatan sosialisasi/ bimbingan teknis/ diseminasi/ workshop/ Focus Group Discussion (FGD) / pertemuan/ rapat koordinasi/ rapat pimpinan di dalam atau di luar kantor penyelenggara kegiatan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Konsinyering Rapat di dalam kantor di luar jam kerja

26 PANITIA DAN NARASUMBER/INSTRUKTUR RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA
Panitia dapat dibentuk dengan jumlah maksimal 10% dari jumlah peserta. Pendamping Narasumber: Maksimal 2 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon I dan Eselon II. Maksimal 1 orang pendamping sebagai narasumber untuk narasumber setingkat Eselon III. Tanpa pendamping untuk narasumber setingkat Eselon IV. Jika diperlukan instruktur, jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan materi yang disampaikan narasumber.

27 SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI/FGD/KEGIATAN SEJENIS
PMK 53 /PMK.02 /2014 SEMINAR/RAKOR/SOSIALISASI/DISEMINASI/FGD/KEGIATAN SEJENIS Ketentuan pemberian honorarium narasumber/pembahas seminar/rakor/ sosialisasi /diseminasi /FGD/kegiatan sejenis Jam = 60 menit berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara; berasal dari lingkup unit eselon I penyelengara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I berkenaan/masyarakat. Pelaks Keg seminar/rakor/sosialisasi/desiminasi/FGD/keg sejenis dapat menggunakan jasa moderator apabila sasaran utamanya dari luar lingkup eselon I/masyarakat Pembawa acara : dihadiri meneri/setingkat, peserta 300 org dihadiri es I lain Uraian Satuan Besaran Narasumber/Pembahas : Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan OJ 1.700,000 Pejabat Eselon I/yang disetarakan 1.400,000 Pejabat Eselon II/yang disetarakan 1.000,000 Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan 900,000 Moderator OK 700,000 Pembawa acara

28 Penanggungjawab 450.000 Ketua/Waka 400.000 Sekretaris 300.000 Anggota
11.4. HONORARIUM PANITIA SEMINAR/SOSIALISASI/DISEMINASI/FGD/KEGIATAN SEJENIS diberikan kepada pegawai negeri yang diberi tugas sebagai panitia untuk melaksanakan kegiatan seminar/sosialisasi/diseminasi sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/masyarakat. Bila memerlukan tambahan non pegawai negeri, hrs selektif, dg mempertimbangkan urgensi & besaran honor mengacu besaran utk anggota panitia Jumlah panitia maksimal 10% dari jumlah peserta Penanggungjawab /OK Ketua/Waka /OK Sekretaris /OK Anggota /OK

29 RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA …(3)
Berpedoman pada PMK mengenai Standar Biaya; Fasilitas Kantor tidak mencukupi (dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Penanggungjawab Kegiatan) Persyaratan Rapat, Seminar, dan Sejenisnya Jika diselenggarakan di luar kota melibatkan kantor vertikal; berskala regional/nasional/internasional; dan/atau mendapat persetujuan dari PPK dengan pertimbangan: dari sisi teknis harus dilaksanakan di luar Kota satuan kerja penyelenggara, atau diselenggarakan pada lokasi yang terdekat dengan Kota satuan kerja penyelenggara.

30

31 RINCIAN BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN UNTUK MENGIKUTI
KEGIATAN RAPAT, SEMINAR, DAN SEJENISNYA I. DI DALAM KANTOR (RUANG RAPAT/AULIA/SERBAGUNA DAN SEJENISNYA) LAMPIRAN V Komponen Biaya Perjalanan Dinas Uang Saku Rapat Uang Harian Uang Transpor Pegawai Biaya Penginapan I. MELEWATI BATAS KOTA Peserta Panitia/Operator Narasumber - √ 1) II. DALAM KOTA LEBIH DARI 8 JAM √ 2) √ 3) √ 4) III. DALAM KOTA SAMPAI DENGAN 8 JAM 1. √ 1) Biaya transpor kepulangan Pelaksana SPD dalam rangka mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya dapat dibayarkan sebesar biaya transpor kedatangan tanpa menyertakan bukti pengeluaran transpor kepulangan. 2. √ 2) Uang Saku Rapat diberikan untuk rapat di luar jam kerja sesuai ketentuan yang diatur dalam standar biaya. 3. √ 3) Uang Transpor Pegawai diberikan sesuai Biaya Riil. Dalam hal tidak diperoleh bukti pengeluaran riil, diberikan berupa biaya transpor kegiatan dalam kota yang dibayarkan secara lumsum sesuai standar biaya. 4. √ 4) Biaya Penginapan diberikan apabila terdapat kesulitan transportasi sehingga memerlukan waktu untuk menginap. 5. Uang Transpor Pegawai diberikan sepanjang tidak menggunakan kendaraan dinas, disertai dengan surat tugas, dan tidak bersifat rutin serta tidak diberikan kepada Pelaksana SPD yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama

32 RAPAT DI DALAM KANTOR DI LUAR JAM KERJA
Persyaratan: Melibatkan eselon I lain/masyarakat Minimal minimal 3 jam di luar jam kerja Tidak diberikan uang lembur & uang makan lembur Dilengkapi srt undangan setingkat es II /ka satker Dilengkapi ST dari penyelenggaran ttd Es II / ka satker Dilengkapai srt penyataan penanggung jawab kegiatan minimal es III Uang saku rapat sesuai Standar Biaya /orang Satu orang peserta rapat hanya berhak mendapatkan uang saku rapat satu kali dalam satu hari. Catatan: Uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi Peserta dari luar unit dapat diberikan transport apabila memenuhi dlm rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, PA/KPA agar menempuh langkah langkah untuk membatasi pelaksanaan rapat /pertemuan di luar kanto (fullboard, fullday dan halfday dg mengalihkan dg rapat di dalam kantor

33 Terima Kasih


Download ppt "Kanwil DJPBN Daerah Istimewa Yogyakarta"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google