Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
USAHA JASA PERTAMBANGAN
PENGELOLAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA SDSUJ – DBT - DJMB
2
REGULASI Permen ESDM No. 28 Tahun 2009 30 Sept 2009 Permen ESDM
9 Mei 2017 Undang Undang No. 09 Tahun 2009 12 jan 2009 Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 9 Okt 2012 Permen ESDM No. 11 Tahun 2018 19 Feb 2018 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
3
PERUBAHAN PERIZINAN PERMEN ESDM NO 11 TAHUN 2018
Tanda Registrasi (TR) Rekom. RPTKA IUJP RKAB IUJP Syarat IUJP dikurangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
4
USAHA JASA NON INTI Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
5
REKOMENDASI RPTKA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
6
PJO Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
7
KEWAJIBAN IUP Laporan berkala termasuk pelaksanaan
kerja sama dengan pemegang IUJP Pembinaan kepada PJP Azas kepatutan, transparan, dan kewajaran dalam menggunakan PJP Menerapkan standar kompetensi tenaga kerja Mengutamakan pemanfaatan tenaga kerja setempat, barang dan jasa dalam negeri Mengikutsertakan pengusaha lokal sekitar tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
8
PENGUTAMAAN PJP LOKAL TENAGA KERJA LOKAL PERUSAHAAN JASA LOKAL
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
9
KEWAJIBAN IUJP Mengutamakan produk dalam negeri
Mengutamakan subkontraktor local Mengutamakan tenaga kerja lokal Kegiatan = jenis dan bidang usahanya Pengelolaan lingkungan Mengoptimalkan pembelanjaan lokal (barang dan jasa) Melaksanakan ketentuan KP Menyusun dan menyampaikan laporan melalui IUP atau IUPK Mengangkat PJO Memiliki tenaga teknis pertambangan yang kompeten Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
10
FORMULIR TKA 1 2 … No Pemegang IUJP TKA Alasan Penggunaan TKA
Jenis Jabatan Jumlah 1 2 … Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
11
FORMULIR JASA ASING 1 2 … No Perusahaan Jasa Perizinan
Alasan Penggunaan IUJP Non Inti 1 2 … Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
12
FORMAT LAPORAN No Nama Perusahaan Jasa PERIZINAN Kegiatan Kontrak
Investasi (Rp) Penerimaan Pembelanjaan Tenaga Kerja PJO Jasa Non Inti IUJP Lokal Nasional Asing Nama Surat pengesahan No. Izin Tgl . terbit Tgl .berakhir Bidang Usaha Masa kontrak Nilai (Rp) Realisasi Negara Daerah Impor Jabatan Jumlah No. Tgl. 1 2 … Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
13
SANKSI peringatan tertulis
penghentian sementara sebagian / seluruh kegiatan usaha Pencabutan Izin Sanksi pencabutan izin diberikan tanpa melalui tahapan peringatan tertulis dan penghentian kegiatan untuk kondisi: Pelanggaran pidana Kerusakan lingkungan Pelanggaran administrasi di atas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
14
TERIMAKASIH SDSUJ – DBT - DJMB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.