Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PAJAK PENGHASILAN PASAL 23

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PAJAK PENGHASILAN PASAL 23"— Transcript presentasi:

1 PAJAK PENGHASILAN PASAL 23
Atas penghasilan berikut ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau jatuh tempo pemba yarannya oleh badan pemerintah, subyek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, but, atau perwakilan perusahaan ln lainnya kepada wp dn atau but, dipotong pajak oleh pihak yg wajib membayar kan: a. sebesar15% dari jumlah bruto atas: 1) deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf g 2) bunga sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1 huruf f 3) royalti 4) hadiah, penghargaan, bonus dan sejenis selain yg telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam ps 21 ayat 1 huruf e b. dihapus c. sebesar 2% dari jumlah bruto atas: 1) sewa dn penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yg telah dikenai PPh sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2

2 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa menejemen,
jasa konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lain selain jasa yg telah dipotong PPh pasal 21. 1a. Dalam hal wp yg menerima atau memperoleh penghasilan sebagai- mana dimaksud dalam ayat 1 tidak memiliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% dari pada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 1. 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menkeu. 3. OP sebagai wp dn dapat ditunjuk oleh Dirjen Pajak untuk memotong pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1. 4. Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 tidak dilakukan atas : a. penghasilan yg dibayar atau terutang kepada bank. b. sewa yg dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

3 4c. Deviden sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 3 huruf f dan
deviden yg diterima oleh op sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 2c. d. dihapus e. bagian laba sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat 3 huruf i. f. SHU koperasi yg dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. g.dihapus h. penghasilan yg dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yg berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan atau pembiayaan yg diatur dengan peraturan Menkeu.

4 Pemotong PPh pasal 23 adalah:
1. Instansi pemerintah 2. Subyek pajak badan dalam negeri 3. Penyelenggara kegiatan 4. BUT atau perwakilan perusahaan luar negeri 5. Op sebagai wp dn yang ditunjuk/diangkat Dirjen Pajak yaitu: a. akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT (kecuali camat), pengacara, konsultan, mereka yang melakukan pekerjaan bebas. b. op yg menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Obyek PPh pasal 23 1. Dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto (tidak final): a. deviden (pasal 4 ayat 1 huruf g UU No.36 tahun 2008) b. Bunga (pasal 4 ayat 1 huruf f UU No.36 tahun 2008) c. Royalti d. hadiah dan penghargaan selain yg telah dikenakan PPh pasal 21

5 2. Dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto dan
bersifat final: - Atas bunga simpanan yg dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya. 3. Dikenakan Pph pasal 23 sebesar 15% dari perkiraan penghasilan neto (tidak final): a. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (tidak termasuk sewa tanah dan atau bangunan, karena telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 5 tahun 2002) b. Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jakon, jasa konsultan dan jasa lain (PER -70/PJ/2007) selain jasa yg telah dipotong PPh pasal 21.

6 Jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 tgl
Perkiraan Penghasilan neto atas penghasilan berupa sewa dan jenis-jenis Jasa lain yang dikenakan PPh pasal 23 berdasarkan PER-70/PJ/2007 tgl 9 April 2007 yaitu: No Jenis penghasilan Perkiraan penghasilan bruto 1 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 2 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta, selain kendaraan angku tan darat, utk jangka waktu tertentu berdasar kan kontrak atau tidak tertulis kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan persewaan tanah dan atau bangunan yg telah dikenakan PPh bersifat final. 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

7 No Jenis penghasilan/jasa Perkiraan pengahsilan bruto I 1.Jasa teknik 2. Jasa manajemen 3. Jasa konsultansi kecuali konsultansi konstruksi 30% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN II Jasa pengawasan konstruksi 2. Jasa perencanaan konstruksi 26, 2/3 % dari jumlah imbalan yg dibayarkan seluruhnya termasuk pemberian jasa dan pengadaan material/ barang tidak termasuk PPN

8 No Jenis penghasilan/jasa Perkiraan peng hasilan neto III Jasa lain: 1.Jasa penilaian 2.Jasa akuntansi 3. Jasa perancang 4. Jasa pengeboran di bidang penambangan minyak dan gas bumi kecuali yg dilakukan oleh BUT 5. Jasa penunjang dibidang penambangan migas 6. Jasa penambangan selain no 6 di atas 7. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara 8. Jasa penebangan hutan 9. Jasa penyedian tenaga kerja 10.Jasa perantara 11.Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga kecuali yg dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI 30% dari jumlah imbalan jasa tidak ter masusk PPN

9 12. Jasa pengisian suara 13. Jasa mixing film 14. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan 15.Jasa instalasi/pemesanan: -Jasa instalasi/pemasangan mesin, listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel. 16. Jasa instalasi/pemasangan peralatan kecuali yg dilakukan oleh wp yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi. 17 Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan 18. Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin/ listrik/telepon/air/gas/AC/TV kabel 19.Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat transportasi/kendaraan 20.Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan 30% dari jumlah imbalan tidak termasuk PPN

10 Kecuali yg dilakukan oleh wp yg ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempu nyai izin/sertifikasi sebagai pengusaha jakon 20.Jasa penyelidikan dan keamanan 21.Jasa penyelenggara kegiatan/event organizir 22. Jasa pengepakan 20% dari jumlah imbalan jasa tdk termasuk PPN 23 Jasa penyedia tempat dan atau waktu dlm media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi 24. Jasa pembasmian hama. 25. Jasa kebersihan/cleaning service 26. Jasa katering 10% dari jumlah imbalan jasa tidak termasuk PPN

11 Perhitungan PPh pasal 23 No Obyek Pajak Besarnya PPh pasal 2 1 2 3 4 Deviden Bunga Royalti sewa 15%xjumlah deviden 15%xjumlah bunga 15%xjumlah royalti 2%xjumlah sewa 5 Hadiah, penghargaan, bonus dan sejenis yg telah dipotong PPh seperti diatur Ps 21 ayat 1 huruf e 15%xjumlah hadiah/ bonus/penghargaan 6 7 Sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dgn peng gunaan harta telah dikenai PPh pasal 4 (2) Imbalan sehubungan dgn jasa teknik, jasa manajemen, jakon, jasa konsultan dan jasa lain 2%x jumlah sewa 2%xjumlah imbalan (tdk termasuk PPN)

12 - PPh atas Deviden, bunga dan sewa Perhitungan Deviden
Perbedaan pengenaan PPh atas deviden, bunga dan sewa dijelaskan tabel ini Jenis Penghasi lan Pengenaan Pajak Perhitungan Penerima Bukan obyek pajak PT, koperasi, BUMN/D dgn sya rat tertentu Deviden PPh pasal 23 PPh pasal 26 PPh pasal 17 (2c) 15%xjlh bruto 20%xjlh bruto (final) 10%xjlh bruto (final) WP DN WP LN WP DN OP Bunga PPh ps 23 PPh ps 26 PPh ps 4 ayat 2 - 15%xjumlah bruto 20%xjumlah bruto Perusahaan Rek sa dana atas bunga obligasi WP DN atas bunga deposito, tabungan dan bunga obligasi pasar modal

13 WP DN atas sewa tanah dan atau bangunan
PPh pasal 23 2%xjumlah bruto WP DN PPh pasal 26 20%xjumlah bruto WP LN PPh pasal 4 ayat 2 10%xjumlah bruto (final) WP DN atas sewa tanah dan atau bangunan

14 Contoh 1 PT Ananda Bank Mandiri (BUMN) 10% 26% Tuan Hakim
Contoh perhitungan Contoh 1 Pada 1 Juli 2009 PT Perdana membayarkan deviden tunai sebagai berikut: Nama pemegang sa ham Jumlah penyertaan Jumlah deviden PT Ananda Bank Mandiri (BUMN) 10% 26% Rp Rp PT Setia Jaya CV Putra 30% 19% Rp Rp Tuan Hakim 15% Rp

15 PPh yg dipotong oleh PT Perdana atas pembayaran deviden tsb adalah:
Nama pemegang saham PPh yg dipotong Keterangan PT Ananda PPh ps 23: 15%xRp =Rp Penerima adalah PT tetapi jumlah penyertaannya kurang dr 25% dari total saham beredar. Bank Mandiri (BUMN) Bukan obyek pajak Penerima adalah BUMN dan jumlah penyertaannya lebih dr 25% dari total saham beredar PT Setia Jaya CV Putra Tuan Hakim PPh pasal 23:15%xRp 000=Rp PPh ps 17(2c): 10%xRp 15jt = Rp Penerima adalah PT dan jumlah penyertaannya lebih dari 25% dari total saham beredar

16 Contoh 2 Penerbit Salemba Agustus 2009 membayarkan royalti kepada penulis sbb: Nama penulis Jumlah royalti Keterangan Tuan A Rp Mempunyai NPWP, Menikah dengan 2 anak tanggungan Tuan B Rp Tidak mempunyai NPWP, tidak menikah, tanpa tanggungan Nona X Nyonya Y Rp Rp Mempunyai NPWP tanpa tanggungan Tidak mempunyai NPWP, tanpa tanggungan, suami berpenghasilan

17 PPh yg dipotong oleh penerbit Salemba atas pembayaran royalti tsb adalah:
Nama penulis PPh yg dipotong Tambahan PPh karena tidak ada NPWP Total PPh yg dipotong Tuan A 15%xRp = Rp Rp Tuan B 15%xRp = Rp 100%xRp =Rp Rp Nona X Nyonya Y 15% x Rp =Rp 15%xRp = Rp - 100%xRp =Rp Rp Rp

18 Contoh 3 PT Jaya Abadi menerima bunga ataas penyertaan obligasi pada PT Perdana senilai Rp Obligasi tsb tidak diperdagangkan di Bursa efek Indonesia. Pph pasal 23 yg dipotong oleh PT Perdana adalah: 15%xRp = Rp Contoh 4 Tuan Akbar Juli 2009 menerima bunga atas simpanan deposito Bank Danamon senilai Rp Atas penghasilan bunga tsb tidak Dikenakan PPh pasal 23 tetapi dikenakan PPh pasal 4 ay 2 sebesar 20% xRp =Rp

19 Contoh 5 Tuan Hakim adalah salah satu anggota Koperasi Mandiri Sejahtera. Pada Agustus 2009 menerima bunga simpanan dari koperasi Rp dan Menerima pembagian sisa hasil usaha koperasi sebesar Rp Atas penghasilan bunga tsb tidak dikenakan PPh ps 23 tetapi dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 10%xRp = Rp50.000 Atas penghasilan pembagian sisa hasil usaha koperasi tidak dikenakan PPh Pasal 23 karena bukan meerupakan obyek pajak. Contoh 6 Dalam rangka Dies Natalis ke 20, PT Swaragama menyelenggarakan kegiatan Dengan memberikan hadiah/penghargaan kepada para pesertanya sebesar Rp Stay Cool Group Band merupakan salah satu penerima Hadiah tsb dengan nilai Rp sebelum dipotong pajak. Stay Cool Group Band belum memiliki NPWP. PPh pasal 23 yg dipotong oleh PT Swaragama atas hadiah yang diterima oleh Stay Cool Group band adalah 200%x15%x Rp =Rp

20 Contoh 7 Jaya Boga merupakan salah satu usaha jasa katering. Pada 04 Agustus 2009 Memberikan jasa katering kepada STIM YKPN senilai Rp PPh pasal 23 yang dipotong oleh STIm YKPN atas jasa YKPN atas jasa Tersebut adalah 2% x Rp = Rp

21 SAAT TERUTANG, PENYETORAN DAN PELAPORAN PPh PSL 23
PPh pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir Bulan terutangnya penghasilan ybs. Saat terutang penghasilan ybs adalah saat pembebanan sebagai biaya oleh pemotong pajak sesuai dengan metode pembukuan yang dianutnya. 2. PPh pasal 23 harus disetorkan oleh potput paling lambat tgl 10 bulan berikut setelah bulan saat terutangnya pajak kepada bank persepsi atau kantor pos. 3. PPh pasal 23 diwajibkan menyampaikan SPT masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir. 4. Pemotong PPh pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada op atau badan yang dibebani PPh yg dipotong. 5. Pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh pasal 23 dilaku kan seccara desentralisasi hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan pelaksanaan pemotongan PPh ps 23.


Download ppt "PAJAK PENGHASILAN PASAL 23"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google