Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health

2 SISTEM INFORMASI KESEHATAN
DEPARTEMEN KESEHATAN STRATEGI UTAMA KE-3 SASARAN KE-14 BERFUNGSINYA SISTEM INFORMASI KESEHATAN YANG EVIDENCE BASED DI SELURUH INDONESIA KOORDINATOR: PUSAT DATA & INFORMASI (PUSDATIN) DEPKES BAMBANG H

3 TELAH TERSEDIA & DIMANFAATKAN DATA & INFORMASI KESEHATAN
URAIAN SASARAN: PADA AKHIR TAHUN 2009 TELAH TERSEDIA & DIMANFAATKAN DATA & INFORMASI KESEHATAN YANG AKURAT, TEPAT & CEPAT DENGAN MENDAYAGUNAKAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI DALAM PENGAMBILANAN/KEBIJAKAN BIDANG KESEHATAN DI KABUPATEN/KOTA, PROVINSI, DAN DEPARTEMEN KESEHATAN INDIKATOR: TELAH TERBENTUK JARINGAN KOMPUTER ONLINE DARI SELURUH DINKES KABUPATEN/KOTA KE DINKES PROVINSI DAN DEPKES YG DIMANFAATKAN UTK KOMUNIKASI DATA & INFORMASI SECARA TERINTEGRASI DLM KERANGKA SISTEM INFORMASI KES NASIONAL (SIKNAS)

4 Palapa Ring adalah suatu proyek pembangunan jaringan serat optik nasional yang akan menjangkau sebanyak 33 provinsi, 440 kota/kabupaten di seluruh Indonesia dengan total panjang kabel laut mencapai kilometer, sedangkan kabel di daratan adalah sejauh kilometer.

5 INDIKATOR/TARGET TAHUNAN 2007
TELAH TERSELENGGARA JARINGAN KOMUNIKASI DATA ONLINE TERINTEGRASI ANTARA 80% DINKES KAB/KOTA DAN 100% DINKES PROVINSI DG DEPARTEMEN KESEHATAN 2008 ANTARA 90% DINKES KAB/KOTA, 100% DINKES PROVINSI, 100% RUMAH SAKIT PUSAT, DAN 100 % UPT PUSAT 2009 ANTARA SELURUH DINKES KAB/KOTA, DINKES PROVINSI, RUMAH SAKIT PUSAT, DAN UPT PUSAT DG DEPARTEMEN KESEHATAN 2010 DST TELAH TERSELENGGARA JARINGAN KOMUNIKASI DATA ONLINE ANTARA SELURUH PUSKESMAS, RUMAH SAKIT, DAN SARANA KESEHATAN LAIN, BAIK MILIK PEMERINTAH MAUPUN SWASTA, DINKES KAB/KOTA, DINKES PROVINSI,

6 JARINGAN ONLINE SISTEM INFORMASI KESEHATAN NASIONAL (SIKNAS ONLINE)
Pus Datin UPT PST SEKJEN (BIRO+PUSAT) & ITJEN DITJEN BINKESMAS Bank Data DITJEN YANMED UPT PST BADAN UPTD DITJEN BINFAR & ALKES RS DEPKES DITJEN PP & PL UPT PST DINKES PROV (Bank Data) UPT PST UPT UPT PST KOMBINASI: . TERESTRIAL . SATELIT RS DINKES KAB/KOTA (Bank Data) DIBANGUN DEPKES (APBN) PUSK DIBANGUN DAERAH /SUMBER LAIN SWAS TA UPTD

7 PENDAYAGUNAAN UTK KOMUNIKASI DATA TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
PUSDATIN UTK KOMUNIKASI DATA BANK DATA UNIT2 DI DEPKES INTRANET & INTERNET CLOUD MASYARAKAT DINKES PROV BANK DATA BANK DATA BANK DATA DINKES KAB/KOTA BANK DATA PUSKESMAS RUMAH SAKIT T.I.K “MENGHAPUS” HIERARKHI BAMBANG H

8 Kebijakan Umum yang mendasari SIK
1. UU RI NO. 29 Th tentang PRAKTIK KEDOKTERAN : menjelaskan praktik bidang kedokteran yang berkaitan dengan kegiatan rekam medis pembentukan UU ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan praktik kedokteran yang menjadi landasan yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien

9 UU RI NO. 29 Th. 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Hak dan Kewajiban Pasien Pasal 52 : Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak: a. mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis b. meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain; c. mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis; d. menolak tindakan medis; dan e. mendapatkan isi rekam medis.

10 UU RI NO. 29 Th. 2004 tentang PRAKTIK KEDOKTERAN
Penjelasan bahwa petugas dalam praktik kedokteran adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tanda tangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)

11 UU RI NO. 40 Th. 2004 TENTANG SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL
Sistem Jaminan Sosial Nasional pada dasarnya = program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Manfaat = setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila tejadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun.

12 Sistem Jaminan Sosial Nasional
pengertian = suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial BAB III : Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan = - diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

13 Sistem Jaminan Sosial Nasional
BAB III : Asas, Tujuan, dan Prinsip Penyelenggaraan = - bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya - prinsip : kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, sifat wajib, amanat, pengeloaan Dana untuk pengembangan program dan kepentingan peserta

14 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

15 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Transaksi Elektronik = perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Teknologi Informasi = suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.

16 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dokumen Elektronik = setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer /Sistem Elektronik, tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

17 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Sistem Elektronik = serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Penyelenggaraan Sistem Elektronik = pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat. Jaringan Sistem Elektronik = terhubungnya dua Sistem Elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka

18 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan : a. mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia; b. mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat; c. meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik; d. membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; e. memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.

19 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Peran pemerintah : - memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. - melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. - menetapkan instansi atau institusi yang memiliki data elektronik strategis yang wajib dilindungi.

20 UU RI NO. 11 Th 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Dasar pembentukan UU ini : Perkembangan teknologi dan informasi (TI) Lahirnya rezim hukum baru = hukum siber/ telematika, terkait dalam penyalahgunaan TI dan komunikasi terkait dengan sistem elektronik (cyber crime) - perlu perhatian sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal yang terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika.

21 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi = keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

22 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

23 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara dalam Undang-Undang ini adalah: a. nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar; b. nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;

24 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
c. laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit; d. hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya; e. sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi;

25 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
f. mekanisme penetapan direksi dan komisaris/ dewan pengawas; g. kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik; h. pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran; i. pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang; j. penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan;

26 UU RI NO.14 Th. 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
k. perubahan tahun fiskal perusahaan; l. kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi; m. mekanisme pengadaan barang dan jasa; dan/atau n. informasi lain yang ditentukan oleh Undang-Undang yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah.

27 UU RI NO. 36 Th. 2009 TENTANG KESEHATAN
Kesehatan = keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sumber daya di bidang kesehatan = segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.

28 UU RI NO. 36 Th. 2009 TENTANG KESEHATAN
Upaya kesehatan = setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintregasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat. Pelayanan kesehatan promotif = suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan kegiatan yang bersifat promosi kesehatan.

29 UU RI NO. 36 Th. 2009 TENTANG KESEHATAN
Pelayanan kesehatan preventif = suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Pelayanan kesehatan kuratif = suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin. Pelayanan kesehatan rehabilitatif = kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya.

30 INFORMASI KESEHATAN Pasal 168 UU RI No. 36 th : (1) Untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang efektif dan efisien diperlukan informasi kesehatan. (2) Informasi kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi dan melalui lintas sektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

31 INFORMASI KESEHATAN Pasal 169 UU RI No. 36 th : Pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh akses terhadap informasi kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Pasal 17 : Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

32

33

34

35

36

37

38

39

40

41

42

43

44

45

46

47 Sehingga dengan demikian
Rekam medis sebagai sumber data utama Dan data dasar SIK

48

49 SUBSISTEM PELAYANAN ADMINISTRASI (MANAJEMEN)
Tujuan: Diperolehnya efektifitas dan efisiensi pengelolaan sumber-sumber daya rumah sakit dan lingkungan yang mempengaruhinya dalam memberikan pelayanan klinis dan kesehatan kepada pasien dan masyarakat Keputusan manajemen ditujukan untuk mempertahankan kehidupan organisasi rumah sakit

50 SUBSISTEM PELAYANAN KLINIS
Tujuan:Diperolehnya kesembuhan (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) pasien dari penyakit dan masalah kesehatan yang dihadapinya Keputusan manajemen klinis ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecatatan pasien yang dirawat di rumah sakit

51 SUBSISTEM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Tujuan : Diperolehnya peningkatan kesehatan (promotif) dan pencegahan penyakit (preventif) terhadap penyakit dan masalah kesehatan yang dihadapi masyarakat disekitar rumah sakit Keputusan manajemen kesehatan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesadaran terhadap kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit dan masalah kesehatan masyarakat

52

53

54


Download ppt "KEBIJAKAN PENDUKUNG SISTEM INFORMASI KESEHATAN/ e-health"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google