Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU"— Transcript presentasi:

1 PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU
11/12/2018 PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU Oleh: Irma Devita Purnamasari, SH, MKn Twitter All rights reserved

2 PARIPASU Pembiayaan kredit bisa diberikan dengan kondisi:
a. Debitur memiliki beberapa fasilitas kredit dengan menggunakan jaminan yang sama b. Terdapat beberapa Debitur (lebih dari 1 debitur) tapi menggunakan 1 jaminan yang sama, atau beberapa jaminan yang sama c. Krediturnya beberapa, membiayai Debitur yang sama dengan jaminan yang sama pula - All Rights Reserved 11/12/2018

3 PARIPASU (2) Dibuatkan tambahan klausula cross collateral dan cross default dalam setiap Perjanjian Kredit Akibat dari adanya klausula Cross Collateral dan cross default tersebut, maka kelalaian (wanprestasi) terhadap salah satu dari Perjanjian kredit, mengakibatkan kelalaian (wanprestasi) terhadap Perjanjian kredit lain. Tidak semua jaminan dapat di cross collateral dan cross default walaupun Debitur memiliki beberapa jenis fasilitas kredit. - All Rights Reserved 11/12/2018

4 Kalimat PARIPASU Dalam hal terdapat ketentuan cross collateral dan cross default, maka dalam Perjanjian Kredit yang saling terkait tersebut harus mencantumkan kalimat: “Jaminan (-jaminan) tersebut selain digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT. A berdasarkan akta Perjanjian kredit tanggal…. No…. Yang dibuat di hadapan …. Juga digunakan untuk menjamin fasilitas kredit yang diterima oleh PT. B berdasarkan akta Perjanjian kredit tanggal…. No…. Yang dibuat di hadapan …. ; dengan ketentuan bahwa keterlambatan terhadap salah satu perjanjian kredit dimaksud, dianggap sebagai keterlambatan terhadap Perjanjian kredit yang lainnya, dan karenanya dalam hal terjadi keterlambatan dimaksud, maka Bank berhak untuk dengan seketika menetapkan fasilitas kredit yang lainnya menjadi seketika jatuh tempo..” - All Rights Reserved 11/12/2018

5 www.irmadevita.com - All Rights Reserved
11/12/2018

6 www.irmadevita.com - All Rights Reserved
11/12/2018

7 SKMHT Pada dasarnya diberikan untuk jangka waktu max 30 hari terhitung sejak akta di ttd Akta SKMHT tidak dapat di ttd berdasarkan kuasa dari pemilik tanah (harus ybs) Kecuali: dalam sertifikat yang dimiliki oleh beberapa orang, bisa dikuasakan kepada salah satu dari mereka sendiri. Klausula yang ada tidak boleh bertentangan dengan APHT nya. - All Rights Reserved 11/12/2018

8 BATAS WAKTU SKMHT SKMHT mengenai HaT yang sudah terdaftar wajib diikuti dengan pembuatan APHT selambat-lambatnya 1 bulan sesudah diberikan; Jika tanahnya belum terdaftar,atau sudah bersertipikat tetapi belum didaftar atas nama pemberi HT sebagai pemegang hak baru, maka batas waktu pembuatan APHT nya 3 bulan sesudah diberikan; SKMHT yang tidak diikuti dengan pembuatan APHT dalam waktu yang ditentukan tersebut, BATAL DEMI HUKUM Ketentuan tersebut untuk memberikan kepastian hukum & perlindungan hukum. - All Rights Reserved 11/12/2018

9 SKMHT Dengan Jangka Waktu Khusus
PMNA/Ka BPN No.4/1996 ttg Penetapan Batas Waktu Penggunaan SKMHT untuk menjamin kredit-kredit tertentu jo SK Dir BI No.26/24/KEP/Dir tanggal 29 Mei : jangka waktu berakhirnya SKMHT : selama jangka waktu Perjanjian Kreditnya. Syaratnya: 1. Perumahan inti, perumahan sederhana, atau rumah susun dengan luas tanah max 200M2 dan luas bangunan max 70M2. 2. Pemilikan kaveling siap bangun dengan luas tanah M2 dan kredit untuk membiayai bangunannya. 3. Kredit renovasi untuk rumah yang masuk kriteria dalam point 1 dan 2. - All Rights Reserved 11/12/2018

10 Tidak hanya untuk Tanah
Klausula paripasu ini tidak hanya untuk jaminan berupa tanah dan bangunan saja, melainkan meliputi pula jaminan2 yang lainnya; contohnya: Fidusia barang, gadai dll. Berbeda dengan Personnal Guarantee atau Corporate Guarantee, yang biasanya ditentukan untuk menjamin seluruh fasilitas kredit yang dijamin. - All Rights Reserved 11/12/2018

11 Permasalahan Dalam Praktek
Bagaimana jika salah satu fasilitas kredit yang dijamin oleh jaminan yang sama (secara paripasu) sudah lunas, padahal fasilitas kredit lainnya belum lunas? Bagaimana jika tanah yang masih dibebani dengan hak tanggungan secara paripasu mau dijual oleh salah satu Debitur (dalam hal terdapat beberapa debitur)? Bagaimana kondisi beberapa fasilitas kredit yang dijamin dengan 1 sertifikat yang sama sedangkan nama dalam sertifikat yang dibebani HT meninggal dunia? - All Rights Reserved 11/12/2018

12 PERMASALAHAN DALAM PRAKTIK (2)
5. Dalam praktik, jika AJB terhadap tanah yang sudah lunas tapi masih terdaftar HT, sering harus dilakukan roya dulu baru bisa di tanda-tangani AJB nya  Sulit untuk AJB dengan pembiayaan Bank  bank tidak memiliki hak jaminan atas tanah tersebut pada saat uang dibayarkan ke penjual  Solusi sementara: dibuatkan akta PJB dengan alternatif jaminan akta PJDK dan akta letter of undertakings - All Rights Reserved 11/12/2018

13 www.irmadevita.com - All Rights Reserved
11/12/2018

14 Kesimpulan Dalam menetapkan ada/tidaknya klausula paripasu tersebut, harus dipastikan dengan pihak bank apakah dibutuhkan atau tidak. Bisa jadi kondisi paripasu hanya terhadap fasilitas tertentu saja, atau terhadap jaminan tertentu saja. Dalam hal pembelian secara pelunasan kredit harus dipastikan ada/tidaknya paripasu dengan fasilitas kredit lainnya. Karena kalau masih ada fasilitas lain yang belum lunas, maka sertifikat tidak bisa “ditebus” dari Bank. - All Rights Reserved 11/12/2018

15 Terima kasih atas perhatian anda
SERIAL PANDUAN HUKUM PRAKTIS POPULER All Rights Reserved 11/12/2018


Download ppt "PEMBERIAN JAMINAN SECARA PARIPASU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google