Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ELECTORAL FORMULA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ELECTORAL FORMULA."— Transcript presentasi:

1 ELECTORAL FORMULA

2 MAYORITAS - PLURALITAS
First Past The Post Distrik berwakil tunggal Suara terbanyak Membentuk dua partai utama (- mengesampingkan partai kecil dan minoritas) Disproporsional (suara terbuang) Partai terbuka, ekstrim tersingkir (kurang bagus untuk masyarakat etnis dan primordial) Hubungan wakil dan konstituen Calon independen (- calon perempuan) Rawan Gerrymandering Block Vote FPTP dalam distrik berwakil majemuk Pemilih memilih sesuai jumlah kursi distrik. Bebas tanpa melihat afiliasi partai. Party Block Vote Antara FPTP dan BV Pemilih memilih partai Partai pemenang, merebut semua kursi distrik. Dapat ditambahkan persyaratan calon dari etnis tertentu.

3 MAYORITAS - PLURALITAS
Alternative Vote Distrik berwakil tunggal Memilih calon dengan alternatif pilihan 1, 2, 3 dst. Mayoritas absolut (50%+1) terpilih) Caleg dengan preferensi pertama terendah dicoret, dan dilihat untuk preferensi kedua. Two Round Sistem FPTP dengan mayoritas mutlak.

4 SEMI PROPORSIONAL SINGLE NON-TRANFERABLE VOTE PARALEL SYSTEM
Distrik berwakil banyak, suara terbanyak. Pemilih memilih satu calon. Meningkatkan proporsionalitas, memungkinkan terpilihnya partai minoritas. PARALEL SYSTEM The winner take all di distrik dan pembagian secara proporsional. Pilihan distrik (calon) dan pilihan partai nasional secara terpisah. Partai minoritas mungkin memiliki calon dari proporsional. Melahirkan 2 jenis anggota parlemen. LIMITED VOTE Antara SNTV dan Block Vote Distrik berwakil majemuk Terpilih berdasarkan suara terbanyak. Pemilih dapat memilih lebih dari satu tapi kurang dari jumlah kursi yang disediakan. Peluang kepada calon kuat dari partai minoritas. Disproporsionalitas tinggi

5 PROPORSIONAL PARTY LIST SINGLE TRANSFERABLE VOTE
Partai menyediakan daftar secara nasional Pemilih memilih daftar Partai memperoleh kursi sebanding dengan perolehan suara Proporsionalitas tinggi, sedikit suara terbuang, akses partai kecil, caleg beragam, keterwakilan perempuan. Muncul pemerintahan koalisi, fragmentasi partai, partai ekstrimis, hubungan dengan konstituen lemah. SINGLE TRANSFERABLE VOTE Distrik berwakil banyak, pemilih memilih berdasarkan preferensi, calon dengan preferensi pertama terendah dicoret. MIXED MEMBER PROPORTIONAL Mirip dengan Paralel namun partai diberi kompensasi dari proporsi perolehan suara secara nasional.

6 JUMLAH KURSI Proporsionalitas  OPOVOV Penyederhanaan Politik
Hubungan dengan konstituen

7 METODE Menetapkan Nilai 1 kursi  Anggota berkembang
Menetapkan Jumlah Kursi  Nilai 1 kursi berkembang S = ∛P atau S=P1/3 (S= jumlah kursi, P=Populasi) Pa= PLW

8 ALOKASI KURSI KE PROVINSI
Kuota Hamilton Spro = (Ppro:Pnas)xSnas Divisor Varian Webster: Pembagi: 1; 3; 5; 7…

9 Perbandingan Kuota Kursi dan Alokasi Kursi DPR RI Per Provinsi
No Provinsi Kuota Kursi Kursi 1999 Kursi 2004 Kursi 2009 1 Jawa Barat 96.784 82 97.414 90 98.180 91 2 Jawa Timur 78.481 68 92.743 86 93.968 87 3 Jawa Tengah 68.904 60 82.197 76 85.374 77 4 Sumatera Utara 25.704 24 30.434 29 31.504 30 5 Banten - 22.979 22 22.918 6 DKI Jakarta 21.413 18 22.068 21 21.031 7 Sulawesi Selatan 17.783 21.073 19.106 8 Lampung 16.445 15 17.778 17 18.738 9 Sumatera Selatan 17.210 16.647 16 17.354 10 Riau 9.554 11.326 11 11.877 Sumatera Barat 9.375 14 11.433 10.729

10

11 Divisor Varian Webster: Pembagi: 1; 3; 5; 7…
Pasal 415 UU No. 7 Tahun 2017 Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan. Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud pada Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan pembagi ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya. Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan pembagi ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

12 HASIL PEMILU 2014 JATIM V PARTAI SUARA KURSI NASDEM 122.385 1 PKB
2 PKS 68.050 - PDI P GOLKAR GERINDRA DEMOKRAT PAN 86.699 PPP 54.572 HANURA 77.777 PBB 12.588 PKPI 6.465 JUMLAH


Download ppt "ELECTORAL FORMULA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google