Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian."— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN BANDUNG BARAT TAHUN 2017

2 DASAR HUKUM KMA Nomor 137 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Informasi Keagamaan Departemen Agama; PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor SE/DJ- I/PP.00.9/63/2013 Tanggal 24 Juli 2013 Tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu melalui EMIS; DIPA Kantor Kemenag Kab. Bandung Barat Nomor DIPA /2017 tanggal 7 Desember 2016; Surat Dirjen Pendis Nomor 531/DJ.1/Set.1/OT.01.1/ 02/2017 Tanggal 10 Februari 2017 Perihal Pengantar Pemutakhiran Data EMIS Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017.

3 SURAT EDARAN TENTANG EMIS

4 PENGANTAR PEMUTAKHIRAN DATA EMIS SEMESTER GENAP TP 2016/2017

5 SANKSI ADMINISTRATIF BAGI YG TIDAK MELAKUKAN UPDATING DATA EMIS

6 POSISI EMIS Data EMIS menjadi sumber utama referensi data di lingkup Ditjen Pendidikan Islam. Data EMIS dapat dimanfaatkan dan digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan untuk berbagai keperluan.

7 Pengambilan Kebijakan
POSISI EMIS EMIS Pengambilan Kebijakan Penyaluran Bantuan Penetapan Anggaran Dan lain-lain

8 Data EMIS dan Perencanaan Program (1)
Pengambilan kebijakan yang baik harus didukung dengan perencanaan yang baik. Perencanaan yang berkualitas harus didukung dengan ketersediaan data yang berkualitas baik. Kriteria umum untuk mengukur kualitas data : lengkap, akurat, relevan dan tepat waktu. Hubungan antara pengambilan kebijakan dengan perencanaan, dan antara perencanaan dengan data harus dibuat semakin kuat. Anggaran Program Pendidikan Islam memiliki porsi lebih dari 80% dari anggaran Kemenag.

9 Data EMIS dan Perencanaan Program (2)
Kualitas perencanaan anggaran Kemenag sangat ditentukan oleh kualitas perencanaan program pendidikan Islam. Kualitas perencanaan program pendidikan Islam akan semakin baik jika didukung dengan data EMIS yang berkualitas. Peren- canaan Evaluasi Data

10 Tantangan Pengelolaan Data EMIS
Beragamnya jenis program pendidikan Islam memerlukan dukungan data yang berkualitas (program BOS, BOPRA, BSM/PIP, Akreditasi, Sertifikasi Guru, Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Fungsional Guru, Bantuan Sarpras, dll). Banyaknya sistem informasi (aplikasi) yang dikembangkan di lingkup Ditjen Pendis masih belum didukung dengan konsep integrasi data yang baik. Masih kurangnya SDM pengelola data EMIS di daerah (terutama operator data EMIS tingkat lembaga). Minimnya kondisi infrastruktur IT di beberapa daerah menyebabkan sumber data sering mengalami kendala di dalam pelaksanaan updating data EMIS secara online.

11 Pemanfaatan Data EMIS (1)
Data EMIS sebagai dasar perencanaan kebutuhan alokasi dan pencairan dana BOS (tercantum dalam Juknis BOS) dan BOPRA. Data EMIS dijadikan sebagai dasar matching data dengan data BDT TNP2K untuk menentukan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Data EMIS menjadi syarat bagi lembaga yang ingin mengajukan bantuan sarana prasarana. Data EMIS sebagai dasar untuk pengajuan NPSN dan NISN ke PDSP Kemdikbud. Data EMIS sebagai dasar penetapan calon peserta Ujian Nasional. Data EMIS menjadi target pantauan Kantor Staf Presiden (KSP) dan harus dapat dipantau dari Bina Graha. Data EMIS dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penentuan Kebijakan Pendidikan tingkat Kab./Kota

12 Pemanfaatan Data EMIS (2)
Data Siswa & Lembaga SIMBOS/ SIM-PIP Database EMIS SIMSARPRAS Pimpinan Data Sarpras & Lembaga Direktorat Terkait Pengolahan Data Koordinasi Eksternal Kanwil Provinsi & Kemenag Kab/Kota Report Data Publikasi Data Pengguna Data Lainnya PDSP PUSPENDIK TNP2K KSP

13 EMIS Dalam Pantauan Kantor Presiden (1)
Merupakan salah satu wujud pelaksanaan Janji Presiden/ Wakil Presiden di TA 2015. Kriteria Keberhasilan Ukuran Keberhasilan Target Capaian Data dan Sistem Informasi Pendidikan di Kemenag Tersedianya data satuan madrasah (RA, MI, MTs dan MA) dalam Sistem Informasi Manajemen Pendidikan Islam (EMIS) Tersedianya instrumen pendataan madrasah. Terlaksananya koordinasi pendataan di tingkat propinsi. Tersedianya 100% data satuan madrasah dalam sistem EMIS, yang meliputi : a). Lokasi Geospasial Madrasah (terintegrasi dengan google earth di Situation Room Bina Graha); b). Jumlah sebaran murid per kelas; c). Jumlah guru & kualifikasi pendidikan; d). Informasi sarpras madrasah

14 EMIS Dalam Pantauan Kantor Presiden (2)
Data EMIS, khususnya RA, MI, MTs dan MA harus lengkap, akurat, relevan dan tepat waktu. Atribut data EMIS yang harus dilaporkan ke kantor presiden secara periodik (per triwulan) : a). Data profil lembaga (NSM, NPSN, Nama Lembaga, Alamat, Nomor Telepon, Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kab./Kota, dan Provinsi. b). Titik Koordinat. c). Data siswa (sebaran per kelas). d). Data guru (berdasarkan kualifikasi pendidikan). e). Data sarana prasarana (ruang kelas, perpustakaan, laboratorium, dll).

15 Kendala pendataan Madrasah
Masih ada lembaga yang mengisikan nomor SK Izin Operasional terkesan “asal-asalan”. Masih ada lembaga yang mengisikan Titik Koordinat bumi melenceng dari lokasi sebenarnya. Masih ada lembaga yang mengisi data PTK dan siswa ganda (PTK dan siswa tersebut tercatat juga di lembaga lain baik di dalam Kab./Kota yang sama ataupun antar Kab./Kota bahkan Provinsi lain). Masih ada lembaga yang mencantumkan data PTK di bawah umur (bukan usia kerja). Khusus Madrasah Negeri, cross-check dengan data simak BMN.

16 Catatan PENTING...!! Diantara “kita” masih ada yang menyetorkan data hanya sekedar mengumpulkan alias masih berprinsip “Pokoknya Data”. Khusus untuk Operator KKRA yg membantu updating data Siswa RA di Kecamatan masing-masing, jangan berani menambah atau mengurangi jumlahnya apalagi didorong oleh motif materi.

17 AKIBAT DATA TIDAK VALID
Kekurangan Anggaran BOS & BOPRA; Kekurangan Anggaran TPG & STF; Temuan BPK (berkaitan dg Bansos & RKB); Data Siswa pada NISN dan UN tidak Sesuai dg Buku Induk Lembaga; Data KIP tidak Tepat Sasaran atau tidak Sesuai Jumlah Siswa Miskin.

18 TAPI JAUH LEBIH MAHAL DAN SULIT JIKA MEMBANGUN TANPA DATA
Jargon Data MEMBANGUN DATA ITU MAHAL DAN SULIT, TAPI JAUH LEBIH MAHAL DAN SULIT JIKA MEMBANGUN TANPA DATA

19 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PENDATAAN PENDIDIKAN MADRASAH Education Management Information System ( E M I S ) Drs. H. Asep Ismail, M.Si. (Kepala Kantor Kementerian."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google