Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN"— Transcript presentasi:

1 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Direktorat Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional Jakarta 2010 2010

2 AMANAT KONSTITUSI (tentang hakekat & tujuan pendidikan)
PEMBUKAAN UUD 1945: “….melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa”. Pasal 28 ayat (1) UUD’45: Setiap orang berhak … mendapatkan pendidikan dan manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 UUD’45: Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan

3 Untuk dapat melaksanakan proses pendidikan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, maka di sekolah/madrasah diperlukan: GURU PROFESIONAL

4 Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)
Dalam rangka pembinaan untuk menjadi guru yang profesional, maka diperlukan: Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan (PKB)

5 TUJUAN PKB Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru.

6 Kecukupan Angka Kredit
PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN PROFESI GURU GURU CPNS (80 %) GURU PNS (100 %) GURU PERTAMA (IIIA) PROGRAM INDUKSI (1 -2 TAHUN) PRA JABATAN PENGAWAS GURU PEMBINA KASEK PENGEMBANGAN KARIR Kecukupan Angka Kredit GURU PROFESIONAL 1. Kesra 2. Harlindung 3. Tunj.Profesi PKG PKB YA TDK Prajab dilakukan oleh pusdiklat, program induksi dilakukan oleh Tendik. PKR © Darhim Direktorat Profesi Pendidik

7 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN
Berdasar Permenpan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bergradasi, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu dari unsur utama yang kegiatannya dapat diberikan angka kredit. DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK 2010

8 SISTEM Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilakukan terus menerus. PKB berkaitan dengan pengembangan diri dalam rangka peningkatan kinerja dan karir guru. Dit. Prodik

9 Yang Dipertimbangkan dalam Pelaksanaan PKB
Analisis kebutuhan guru dilakukan di sekolah oleh guru; Kegiatan dilaksanakan oleh guru, sekolah, KKG/MGMP, LPMP, atau pihak lain; Pembina guru harus menggali sebanyak- banyaknya informasi kebutuhan PKB; Kegiatan PKB melibatkan guru secara aktif Mengingat jumlah guru, keterbatasan dana dan fasilitas, keadaan geografis, sedapat mungkin PKB diadakan di sekitar sekolah;

10 Hubungan Harapan Masa Depan
Hubungan Pengembangan Profesi dan Kenaikan Pangkat Guru Hubungan Klasik Pelatihan Naik Pangkat Hubungan Harapan Masa Depan Pelatihan Naik Pangkat Kinerja Dievaluasi Kinerja Berubah Tidak Naik Pangkat Pengalaman Lain

11 Di Mana PKB Dilakukan? PKB di sekolah/antar Sekolah (di KKG/MGMP/MGBK): Relevan dengan aktivitas guru Meningkatkan kemandirian guru dan sekolah Mengurangi dampak negatif (guru sering meninggalkan sekolah) Keterbatasan dana Dampak pada lingkungan Tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi di sekolah – terutama pengembangan penguasaan materi (PKB di luar Sekolah). Peran LPTK, P4TK, dll.

12 PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB)
KOMPONEN PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) (Pasal 11 ayat c, Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009) KARYA INOVATIF PKB PENGEM-BANGAN DIRI PUBLIKASI ILMIAH

13 MACAM DAN JENIS KEGIATAN PKB
Macam PKB Jenis Kegiatan 1 Pengembangan Diri Diklat fungsional Kegiatan kolektif guru 2 Publikasi Ilmiah Presentasi pada forum ilmiah Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru 3 Karya Inovatif Menemukan teknologi tepat guna Menemukan/menciptakan karya seni Membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum Mengikuti pengembangan penyusunan standar . pedoman., soal dan sejenisnya

14 PENGEMBANGAN DIRI Pengembangan diri adalah upaya-upaya yang dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan atau kebijakan pendidikan nasional serta perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru. Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesionalan guru dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertermuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesianalan guru

15 Kegiatan Kolektif Guru
Kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru untuk penyusunan kelompok kurikulum dan/atau pembelajaran; Pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan Kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

16 PUBLIKASI ILMIAH Publikasi ilmiah adalah karya tulis yang telah dipublikasikan kepada masyarakat dalam bentuk buku, jurnal, modul/diktat, dan sejenisnya yang memenuhi kriteria ilmiah sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan dunia pendidikan.

17 Presentasi pada Forum Ilmiah (sebagai pemrasaran/nara sumber)
Seminar Lokakarya Ilmiah Koloqium Diskusi Ilmiah

18 Publikasi Hasil Penelitian atau Gagasan Inovatif di Bidang Pendidikan Formal
1) Karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang: diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber ISBN dan diedarkan secara nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi, provinsi. dan tingkat kabupaten/kota, diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan 2) Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan yang dimuat di: jurnal tingkat nasional yang terakreditasi jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.

19 Publikasi Buku Teks Pelajaran, Buku Pengayaan/Pedoman Guru
1) Pembuatan buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang: lolos penilaian BSNP dicetak oleh penerbit dan ber ISBN dicetak oleh penerbit dan belum ber ISBN 2) Pembuatan modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat: provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sekolah/madrasah setempat 3) Pembuatan buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber ISBN dan/atau tidak ber ISBN karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/madrasah tiap karya buku pedoman guru

20 KARYA INOVATIF Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi, atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

21 Jenis Karya Inovatif Penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana. Penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana. Pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/- praktkum kategori kompleks dan/atau sederhana. Penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi.

22 Sumber Materi PKB Materi yang telah dikembangkan dalam rangka program BERMUTU Materi yang dikembangkan selain untuk program BERMUTU Contoh, masuk alamat yahoo.com/pppptk/ebook.p4tkmatematika.org

23 JABATAN FUNGSIONAL GURU PERMENPAN NO. 16 TAHUN 2009
GURU PERTAMA GURU MUDA GURU MADYA GURU UTAMA GOL. III/a GOL. III/b GOL. III/c GOL. III/d GOL. IV/a GOL. IV/b dan IV/c GOL. IV/d GOL. IV/e

24 KERANGKA PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN BAGI GURU

25 Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang, dan Persyaratan Angka Kreditnya
Gol/ Ruang Persyaratan Angka Kredit Guru Pertama Penata Muda III/a 50; minimum 3 dari pengembangan diri Penata Muda Tingkat I III/b 50; minimum 3 dari pengembangan diri, 4 dari karya ilmiah Guru Muda Penata III/c 100; minimum 3 dari pengembangan diri, 6 dari karya ilmiah Penata Tingkat I III/d 100; minimum 4 dari pengembangan diri, 8 dari karya ilmiah

26 Jabatan, Pangkat, ... (Lanjutan)
Guru Madya Pembina IV/a 150; minimum 4 dari pengembangan diri, 12 dari karya ilmiah Pembina Tingkat I IV/b Pembinaan Utama Muda IV/c 150; minimum 5 dari pengembangan diri, 14 dari karya ilmiah Guru Utama Pembina Utama Madya IV/d 200; minimum 5 dari pengembangan diri, 20 dari karya ilmiah Pembina Utama IV/e -

27 KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA
UNSUR UTAMA (Minimum 90%) UNSUR PENUNJANG (Maximum 10%) PENGEMBANGAN DIRI KARYA ILMIAH dan/atau INOVATIF PENILAIAN KINERJA Ijazah tidak sesuai, tanda jasa, dsb PKB ANGKA KREDIT YANG DIPERLUKAN UNTUK PENGEMBANGAN KARIR GURU PERTAMA GOL. IIIA - IIIB GURU MUDA GOL. IIIC - IIID GURU MADYA GOL. IVA - IVC, GURU UTAMA GOL. IVD - IVE KHUSUS: IIIA ke IIIB dipersyaratkan Pengembangan Diri dan tidak perlu Karya Ilmiah/Karya Innovatif. Karya Ilmiah dimulai dari IIIB Sedangkan untuk kenaikan Pangkat/Jabatan dari IVC ke IVD diharuskan Presentasi Ilmiah © DIREKTORAT PROFESI PENDIDIK

28 UNSUR UTAMA Pendidikan (formal dan diklat)
Pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu Pengembangan keprofesian berkelanjutan (pengembangan diri dan publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif)

29 UNSUR PENUNJANG Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya Memperoleh penghargaan/tanda jasa Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas Guru (antara lain: membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ ekstrakurikuler dan sejenisnya; menjadi pengurus/anggota aktif organisasi profesi/kepramukaan; menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau menjadi tutor/pelatih/instruktur).

30 PKB REFLEKSI PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN KEPROFESIAN EVALUASI
Tahapan Pelaksanaan PKB REFLEKSI PERENCANAAN PENGEMBANGAN BERKELANJUTAN PKB KEPROFESIAN EVALUASI IMPLEMENTASI

31 Guru mengevaluasi diri menjelang akhir tahun ajaran, Format-1
Guru melalui proses Penilaian Kinerja Koordinator PKB dan Guru membuat perencanan PKB Guru menyetujui rencana kegiatan PKB, Format-2 Guru menerima rencana final kegiatan PKB, Format-2 Guru menjalankan program PKB sepanjang tahun Koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB Guru menerima perkiraan angka kredit dari kegiatan PKB Guru melakukan refleksi kegiatan PKB Format-3

32 Peran Individu dalam Pelaksanaan PKB
Koordinator PKB di Sekolah: (mengumpulkan hasil evaluasi diri, membuat rekomendasi kepada kepala sekolah, menetapkan kebutuhan PKB guru di sekolah, berkoordinasi dengan KKG/MGMP/MGBK, berkoordinasi dengan koordinator PKB kab/Kota, bersama koordinator PKB kab/Kota melakukan evaluasi tahunan) Koordinator PKB Kabupaten/Kota: (menerima rincian kebutuhan PKB yang belum terpenuhi di sekolah, berkoordinasi untuk menentukan kebutuhan PKB bagi semua sekolah, menyusun dan melaksanakan PKB tingkat Kab/Kota, berkoordinasi dengan penyedia jasa pelatihan, melakukan evaluasi tahunan berkoordinasi dengan koordinator PKB sekolah

33 TerimaKasih


Download ppt "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google