Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL"— Transcript presentasi:

1 BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL
Materi Hukum Dagang Internasional Pertemuan iv Oleh : Febilita Wulan Sari, S.H

2 Hukum yang dimanfaatkan dalam perdagangan intenasional karena melibatkan banyak negara, sehingga melibatkan pula banyak hukum yang tidak seragam, sehingga kerap kali menghadirkan permasalahan. Beberapa butir bahasan dibawah ini mencoba menyimaknya.

3 Kekuatan Hukum Negosiasi
Kekuatan hukum suatu negosiasi berbeda-beda antara hukum di suatu negara dengan negara lain. Ada sistem hukum yang mensyaratkan bahwa negosiasi kontrak belum belum mengikat sama sekali sebelum kontrak tersebut ditandatangani. Sistem hukum Indonesia (berdasarkan KUHPerdata) menganut sistem ini.

4 Akseptasi Yang Tidak Sama dengan Tawaran
Seringkali terjadi bahwa akseptasi atau penerimaan tawaran oleh satu pihak dalam jual beli internasional tidak persis sama dengan tawaran (offer) yang telah dilakukan dengan pihak lain. Terhadap kejadian hukum seperti ini, pengaturan hukuk di suatu negara dengan negara lain bervariasi. Hukum di indonesia misalnya menganggap bahwa apabila terdapat perbedaan antara offer oleh suatu pihak dan akseptasi oleh pihak yang lain, maka kita spakat dianggap tidak terbentuk, sehingga kontrak dianggap belum terjadi (pasal 1320 KUHPdt).

5 Pembatalan Suatu Tawaran
Kerapkali terjadi issue yuridis dalam hal pembatalan tawaran adalah apakah suatu offer (tawaran), misalnya tawaran penjialan barang oleh penjual, dapat dibatalkan oleh pihak yang melakukan penaaran tersebut. Negara-negara seperti indonesia, dan juga secara umum di USA, serserta juga di banyak negara lain, yang menganggap tawaran selalu dapat dibatalkan sebelum menjadi suatu kontrak (sebelum ada kata sepakat). Karena bukankah tawaran itu adalah perbuatan sepihak yang karenanya dapat pula dibatalkan secara sepihak pula.

6 “Consideration” Dalam Jual-Beli
Consideration dalam suatu kontrak adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh suatu pihak sebagai imbalan dari prestasi yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan suatu kontrak. Tanpa kontak tersebut, tidak ada keharusan baginya untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan tersebut.

7 5. Keharusan Kontrak Tertulis
Dengan kemajuan tekhnologi komunikasi, para pedagang semakin cepat dan semakin lebih bervariasi dalam berkomunikasi bisnis satu sama lain. Faximiles sudah semakin lazim digunaka. Bahkan ada order barang yang hanya dapat dilakukan lewat telepon interlokal saja. Masalahnya apakah suatu kontrak memang harus ditulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak agar menjadi sah atau tidak perlu dituangkan secara tertulis.

8 Waktu Dianggap Tercapainya Kata Sepakat
Beberapa negara menberlakukan ketentuan bahwa akseptasi telah terjadi, dan karena itu kata sepakat telah tercapai, pada saat pihak penerima tawaran tersebut secara wajar mengirim akseptasi kepada pihak yang melakukan offer. Tetapi ada juga negara yang mengaggap bahwa akseptasi terjadi saat diterimanya akseptasitersebut oleh pihak yang melakukan offer.

9 ? Kontrak Dagang Internasional Kontrak Negosiasi tertulis Akseptasi
Tecapainya Kata sepakat Pembatalan Tawaran Consideration


Download ppt "BEBERAPA PERMASALAHAN DALAM HUKUM DAGANG INTERNASIONAL"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google