Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDjaja Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
KETENTUAN INSENTIF PENELITIAN DAN PUBLIKASI DOSEN INDONESIA BANKING SCHOOL
W. Rofianto
2
Agenda Bantuan Dana Penelitian Internal Insentif Publikasi Ilmiah
Bantuan Dana Keikutsertaan Konferensi
3
Ketentuan Umum Bantuan Dana Penelitian Internal
Penelitian dilakukan oleh dosen tetap STIE IBS secara individu atau kelompok Untuk dosen tidak tetap, penelitian harus berupa penelitian kelompok dengan ketua peneliti berasal dari dosen tetap STIE IBS. Insentif penelitian diberikan oleh P3M melalui ketua peneliti kelompok atau peneliti tunggal pengusul. Mekanisme distribusi kepada anggota peneliti pada penelitian kelompok diserahkan kepada masing-masing kelompok peneliti Dalam hal penelitian dilakukan atau diketuai oleh Direktur P3M, bantuan dana penelitian dapat disetujui setelah dilakukan review dan direkomendasikan untuk disetujui oleh dosen Tetap STIE IBS di luar unit P3M dengan kepangkatan akademik minimal sama dengan direktur P3M.
4
Persyaratan Umum Bantuan dana penelitian
Memiliki tema yang sesuai dengan Program Studi dosen pengusul. Memiliki potensi kontribusi baik secara akademis maupun praktis. Memenuhi kaidah desain penelitian ilmiah dengan ekspektasi dapat disajikan pada pertemuani lmiah nasional atau publikasi ilmiah minimal pada Jurnal di STIE IBS.
5
Besaran Dana Penelitian
Bantuan dana penelitian yang dapat diberikan maksimal Rp ,-untuk setiap proposal Setiap dosen STIE IBS dapat mengajukan bantuan dana penelitian sebagai peneliti tunggal atau ketua penelitian kelompok maksimal dua kali per tahun. Dana penelitian diberikan dalam dua tahap. Tahap pertama, sebesar Rp ,- diberikan pada saat proposal penelitian disetujui oleh Direktur P3M. Tahap Kedua, sebesar Rp ,- diberikan setelah hasil penelitian dipresentasikan pada forum ilmiah internal, laporan hasil penelitian dan ringkasan dalam format jurnal diserahkan kepada unit P3M dalam bentuk hard copy dan soft copy, serta mendapat persetujuan Direktur P3M. Penelitian tertentu yang dinilai dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan STIE IBS, dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan dana penelitian lebih dari Rp ,- atas usulan P3M dan persetujuan ketua IBS.
6
Ketentuan Umum Insentif Publikasi Ilmiah
Penelitian atau karya yang dipublikasikan sesuai dengan Program Studi dosen pengusul. STIE IBS dituliskan sebagai institusi asal dosen pengusul dalam publikasinya. Insentif publikasi diajukan dengan melampirkan copy dari publikasi terkait dalam kurun waktu selambatnya 6 (enam) bulan setelah diterbitkan. Khusus untuk jurnal nasional tidak terakreditasi perlu direview terlebih dahulu oleh Direktur P3M. Khusus untuk jurnal internasional harus merupakan jurnal terindeks scopus (dapat dicek melalui laman ) Dalam hal penulis publikasi ilmiah lebih dari satu, maka insentif publikasi ilmiah diberikan melalui penulis pertama.
7
Besaran Insentif Publikasi Ilmiah
No Jenis Publikasi Insentif Limit/ tahun 1 Jurnal IBS / publikasi popular Rp ,- 2 kali 2 Nasional tidak terakreditasia/ konferensi dalam negeri Rp ,- 3 Nasional terakreditasi / konferensi Luar Negeri Rp ,- 4 Internasional terindeks Rp ,-
8
Ketentuan Bantuan Dana Keikutsertaan Konferensi (1)
Pihak penyelenggara konferensi ilmiah atau call for paper merupakan perguruan tinggi di dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri terkemuka atau organisasi profesi ternama. Topik Konferensi ilmiah berkaitan dengan Ekonomi, Manajemen, Keuangan dan Perbankan, serta Akutansi. Dana konferensi ilmiah diberikan kepada dosen pengusul sebagai penulis tunggal atau penulis utama. Dosen pengusul menyerahkan bukti acceptance letter dan full paper kepada P3M selambat-lambatnya dua minggu terhitung sejak tanggal acceptance letter. Dana konferensi ilmiah di luar negeri dapat diberikan kepada dosen pengusul yang telah pernah mempublikasikan penelitiannya pada jurnal nasional terakreditasi sebagai penulis tunggal atau penulis utama.
9
Ketentuan Bantuan Dana Keikutsertaan Konferensi (2)
Dana konferensi dalam negeri dapat diberikan kepada dosen pengusul yang telah pernah mempublikasikan penelitiannya pada jurnal nasional tidak terakreditasi sebagai penulis tunggal atau penulis utama. Setap dosen tetap STIE IBS berhak mengajukan maksimal satu kali konferensi dalam negeri dalam 1 tahun dan satu kali konferensi internasional dalam 2 tahun. Jenis makalah berupa: a) Makalah atau hasil penelitian yang ditulis sendiri oleh Dosen Tetap; b) Makalah atau hasil penelitian yang ditulis secara bersama oleh Dosen Tetap dengan dosen lain; c) Makalah atau hasil penelitian yang ditulis secara bersama oleh Dosen Tetap dan mahasiswa, tetapi bukan skripsi mahasiswa. Dana keikutsertaan konferensi ilmiah yang diberikan mencakup biaya registrasi, serta transportasi dan akomodasi sesuai dengan ketentuan kepegawaian STIE IBS. Dosen yang telah dibiayai untuk mengikuti konferensi ilmiah wajib untuk mempresentasikan makalahnya pada forum Scientific Group Discussion (SGD) sesuai jadwal yang ditentukan P3M.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.