Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
AKUNTANSI ASURANSI SYARIAH
2
Asuransi Syariah DEFINISI : FATWA DSN NO 21/DSN-MUI/X/2001 TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH Asuransi syariah (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
3
PRINSIP DASAR ASURANSI SYARIAH
Asuransi syariah harus dibangun atas dasar taawun (kerja sama), tolong menolong, saling menjamin, tidak berorentasi bisnis atau keuntungan materi semata. Asuransi syariat tidak bersifat mu’awadhoh, tetapi tabarru’ atau mudhorobah. Sumbangan (tabarru’) sama dengan hibah (pemberian), oleh karena itu haram hukumnya ditarik kembali. Setiap anggota yang menyetor uangnya menurut jumlah yang telah ditentukan, harus disertai dengan niat membantu demi menegakan prinsip ukhuwah. Kemudian dari uang yang terkumpul itu diambilah sejumlah uang guna membantu orang yang sangat memerlukan. Tidak dibenarkan seseorang menyetorkan sejumlah kecil uangnya dengan tujuan supaya ia mendapat imbalan yang berlipat bila terkena suatu musibah. Akan tetapi ia diberi uang jamaah sebagai ganti atas kerugian itu menurut izin yang diberikan oleh jamaah. Apabila uang itu akan dikembangkan, maka harus dijalankan menurut aturan syar’i.
4
PRINSIP OPERASIONAL Sesama muslim saling bertanggung jawab. Kesulitan seorang muslim dalam kehidupan menjadi tanggung jawab sesama muslim lainnya. Sesama muslim saling bekerja sama dan bantu membantu. Seorang muslim dituntut mampu merasakan dan memikirkan apa yang dirasakan dan dipikirkan saudaranya. Hal ini menimbulkan sikap saling membutuhkan antara sesama muslim dalam menyelesaikan masalah. Sesama muslim saling melindungi penderitaan satu sama lain.
5
Perbedaan Asuransi syariah dengan asuransi konvensional
Keterangan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Dewan Pengawas Syariah (DPS) Mengawasi produk asuransi syariah dan investasi dana Tidak ada dewan pengawas akad Tolong menolong Jual beli Kepemilikan dana Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik pererta. Perusahaan hanya pemegang amanah untuk mengelola Dana yang terkumpul (premi) milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasinya Pembiayaan klaim Dari rekening tabaru (dana kebajikan) dana peserta yang sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk kepreluan tolong menolong bila terjadi musibah Dari dana rekening peusahaan
6
Asuransi Konvensional
Keterangan Asuransi Syariah Asuransi Konvensional Keuntungan (profit Dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil mudharabah Seluruhnya menjadi milik perusahaan
7
Produk Asuransi Syariah
8
PENGELOLAAN DANA dana yang dikelola adalah dana milik peserta, sehingga cara mengelolanya harus sesuai dengan akad yang disepakati antara peserta dan perusahaan asuransi. Pengelolaan dana peserta harus dipisahkan dengan pengelolaan dana perusahaan. Dana peserta adalah kumpulan dari iuran para peserta yang nantinya digunakan untuk membayar klaim-klaim yang terjadi. Sedangkan Dana Perusahaan adalah modal ditambah pendapatan-pendapatan dan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan.
9
DANA TABARRU’ Kegiatan investasi DT dapat diperjanjikan dengan akad tersendiri, misalkan wakalah bil ujroh atau akad mudharabah. DT digunakan untuk membayar premi reasuransi dan membayar klaim-klaim yang terjadi. DT akan mendapat tambahan dari hasil investasi dan recovery klaim dari perusahaan reasuransi.
10
PENGELOLAAN DANA TANPA TABUNGAN
Akad antara perusahaan dengan peserta adalah tijari (komersial), dalam hal ini sebagai contoh digunakan akad wakalah bil ujroh, dimana: fee atau ujroh disepakati sebesar F% (contoh 25%) dan nisbah atau porsi pembagian surplus dana tabarru ditetapkan diawal X% (contoh 20%) cadangan dana tabarru, Y% (contoh 40%) untuk peserta, dan Z% (contoh 40%) untuk perusahaan. Sedangkan akad sesama peserta adalah tabarru’ (hibah). Setiap angsuran premi/kontribusi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam Dana Tabarru (DT). Sebelum dibukukan ke DT terlebih dahulu dikurangi ujroh (fee) dan dibukukan sebagai pendapatan perusahan.
11
PENGELOLAAN DANA DENGAN TABUNGAN
Setiap angsuran premi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam dua jenis dana yaitu: Dana Investasi Peserta (DIP) untuk menampung porsi tabungan/investasi dan rekening ini dimiliki oleh masing-masing peserta. Setiap peserta memiliki satu rekening. Dana DIP dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad mudharabah. Untuk satu atau beberapa tahun pertama dari DIP akan dikenakan biaya akuisisi F% (contoh 35% dari premi tahun pertama) dan dikreditkan ke pendapatan perusahaan, besarnya biaya akuisisi dan lama tahun pemotongannya tergantung masing-masing produk. b. Dana Tabarru (DT) untuk menampung porsi premi term insurance nya dan dana ini dimilki secara kolektif oleh semua peserta. ▫ Untuk seluruh peserta hanya ada satu pool dana untuk digunakan secara bersama. ▫ DT bagi sesama peserta dilandasi dengan akad tabarru. ▫ Sedangkan pengelolaan investasinya oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad Mudharabah atau wakalah bil ujroh.
12
Contoh Transaksi Pada tgl 10 Maret 2008 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH menerima akad pertanggungan jiwa (polis) dari Tn. Zaki (nasabah) untuk masa 10 tahun. Premi yang harus dibayar oleh nasabah Rp ,- tiap bulan dan sudah termasuk dana tabaru 2% dengan skema mudharabah dan nisbah 70 :30. Biaya administrasi sebesar Rp ,-
13
Jurnal pada saat penandatangan akad Kas 20.000
Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Kas 20.000 pendapatan administrasi Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 98.000 Dana Tabaru 2.000
14
Setiap tgl 10 akan dibuat jurnal
Nama Akun Ref Debit Kredit 10/4 Kas Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 98.000 Dana Tabaru 2.000 10/5
15
Misal : Pada tgl 10 Juni 2014 Tn. Zaki mengundurkan diri sebagai nasabah PT ASURANSI RAHMA SYARIAH dan Tn. Zaki diberikan nisbah sebesar Rp ,- Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/6 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 7, Bagi hasil Mudharabah Klaim (Beban Klaim) Premi Maret – desember Rp X 10 = Rp Premi tahun 2009 – = Rp Premi bulan Januari 2014 – Mei = Rp Jumlah = Rp
16
Misal : Pada tgl 15 Juni 2014 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH memenuhi klaim Tn.Zaki
Nama Akun Ref Debit Kredit 15/6 Klaim (beban klaim) Kas
17
Misal : Pada tgl 25 September 2013 Tn
Misal : Pada tgl 25 September 2013 Tn. Zaki mengalami musibah (meninggal dunia), maka PT ASURANSI RAHMA SYARIAH akan memberikan pertanggungan dan mencatat kedalam jurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/6 Dana Syirkah Temporer – Tab.mudharabah Tn. Zaki 6, Dana Tabaru Bagi hasil Mudharabah (misal) Klaim (Beban klaim) Premi Maret – desember Rp X 10 = Rp Premi tahun 2009 – = Rp Premi bulan Januari 2013 – September = Rp Jumlah = Rp Dana Tabaru : - Oktober 2013 – desember Rp X 3 = Rp - Tahun 2014 – tahun = Rp - Januari 2018 – 10 Februari = Rp Jumlah = Rp
18
Misal : Pada tgl 5 Oktober 2013 PT ASURANSI RAHMA SYARIAH membayar klaim oleh keluarga Tn. Zaki
Nama Akun Ref Debit Kredit 5/10 Klaim (Beban klaim) Kas
19
Apabila akad pertanggungan sampai 10 tahun berakhir dan tidak ada klaim dari nasabah selama masa pertanggungan maka pada akhir akad tgl 10 maret 2018 akan dicatat/dijurnal Tgl Nama Akun Ref Debit Kredit 10/3 Dana Syirkah Temporer –Tab. Mudharabah Tn.Abdul Bagi hasil mudharabah Kewajiban segera Tabungan : Rp X 12 bln X 10 thn = Rp Misal : Perusahaan memberikan bagi hasil sebesar Rp
20
Misal: tgl 15 maret 2018 perusahaan mengembalikan iuran pertanggungan, maka akan dicatat/dijurnal
Nama Akun Ref Debit Kredit 15/3 Kewajiban Segera Kas
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.