Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Badan Usaha dengan Status Badan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Badan Usaha dengan Status Badan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
Miko Kamal FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

2 Perseroan Terbatas (PT)
Badan Hukum yang Lahir dari Proses Hukum Merupakan persekutuan modal; Didirikan berdasar perjanjian; Melakukan kegiatan usaha; Perseroan lahir setelah ada pengesahan pemerintah. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

3 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Perseroan tertutup Murni tertutup yang boleh menjadi pemegang saham benar-benar terbatas dan tertutup secara mutlak, hanya terbatas pada lingkungan teman tertentu atau kelompok keluarga tertentu saja; sahamnya diterbitkan atas nama orang-orang tertentu dimaksud; dalam anggaran dasar ditentukan dengan tegas bahwa pengalihan saham hanya boleh dan terbatas diantara pemegang saham saja (Harahap, 2009; 39)) Sebagian tertutup, sebagian terbuka seluruh saham perseroan dibagi menjadi dua kelompok; satu kelompok saham tertentu hanya boleh dimiliki orang atau kelompok tertentu saja. Saham yang demikian, misalnya dikelompokkan atau digolongkan sebagai saham istimewa; sedang kelompok saham yang lain boleh dimiliki secara terbuka oleh yang lain. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

4 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Perseroan publik "Perseroan publik adalah perseroan yang telah memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal" (Pasal 1 Angka 8 UU No. 40/2007). sahamnya dimiliki oleh sekurang-kurangya oleh 300 pemegang saham; modal disetor sekurang-kurangnya Rp. 3 milyar; 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

5 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Perseroan terbuka "Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal" (Pasal 1 Angka 7 UUPT). Perseroan yang memiliki pemegang saham sekurangnya 300 (tiga ratus) orang, dan modal disetor sekurang-kurangnya Rp (tiga milyar rupiah) Perseroan yang telah melakukan penawaran umum di bursa efek. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)

6 Perseroan...cont. Unsur-unsur PT PT adalah badan hukum
PT adalah persekutuan modal Didirikan berdasarkan perjanjian Melakukan kegiatan usaha Modalnya terdiri dari saham-saham 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 6

7 Perseroan...cont. Organ perusahaan Rapat Umum Pemegang Saham;
Organ perseroan tertinggi yang memiliki hak yang tidak dimiliki oleh organ lainnya (komisaris dan direksi) Direksi; Organ perseroan yang yang bertanggung jawab penuh dalam mengelola perseroan. Komisaris. Organ perseroan yang bertugas mengawasi (supervising) dan memberikan masukan (advising) kepada direksi perseroan. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 7

8 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Pendirian Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 8

9 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Macam-macam modal PT Modal dasar: modal keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan (minimum 50 jt rupiah) Modal yang ditempatkan: modal yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Belum berupa uang tunai atau belum ada sama sekali penyetoran dalam kas perseroan. Modal yang disetor: sejumlah uang tunai atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan pada saat perseroan didirikan. Proporsi nominal saham yang benar-benar dibayar pemegang saham. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 9

10 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Perseroan...cont. Klasifikasi saham: Saham biasa (common stocks atau ordinary shares): saham yang tidak memiliki keistimewaan. Saham yang mengandung keistimewaan (preference shares): saham yang memiliki keistimewaan daripada saham biasa. Misal, pembagian dividen, pembagian sisa kekayaan perseroan setelah perseroan dibubarkan atau likuidasi. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 10

11 Perseroan...cont. Pembubaran dan Likuidasi PT
Pembubaran PT dapat terjadi karena: Berdasarkan keputusan RUPS; Karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir; Berdasarkan penetapan pengadilan; Dengan dicabutnya kepailtian berdasarkan keputusan pengadilan niaga yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan; Karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam UU tentang kepailitan dan penundaan pembayaran utang; atau Karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 11

12 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Koperasi "Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan" (Psl. 1 (1) UU No. 25 Tahun 1992). 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 12

13 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Koperasi…cont. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 13

14 Koperasi...cont. Syarat dan pembentukan
Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. Koperasi Skunder dibentuk sekurang –kurangnya 3 (tiga) Koperasi. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan kata pendirian yang memuat Anggaran Dasar. Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 14

15 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA)
Koperasi...cont. Status badan hukum Koperasi memperoleh status badan hkum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk mendapatkan pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan secara tertulis disertai akta pendirian Koperasi. Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan . Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 15

16 Koperasi...cont. Keanggotaan
Anggota Koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa Koperasi. Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota . Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar . Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan ,hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar . 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 16

17 Koperasi...cont. Perangkat organisasi
Rapat Aggota: merupakan Pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi. Pengurus: eksekutif koperasi yang menjalankan koperasi sebagaimana yang dimanatkan anggota koperasi melalui rapat anggota koperasi. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota. Pengawas: organ koperasi yang bertugas mengawasi jalannya koperasi yang dijalankan oleh pengurus. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dan Rapat Anggota. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 17

18 Koperasi...cont. Kekuasaan RAT. RAT menetapkan: Anggaran Dasar;
Kebijakan umum dibidang organisasi ,manajemen ,dan usaha Koperasi; pemilihan ,pengangkatan ,pemberhentian pengurus dan pengawas; rencana kerja ,rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi ,serta pengesahan laporan keuangan; pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; pembagian sisa hasil usaha; penggabungan ,peleburan ,pembagian ,dan pembubaran Koperasi . 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 18

19 Koperasi...cont. Tugas Pengurus mengelola Koperasi dan usahanya;
mengajukan rancangan rencana kerjaserta rancangan rencanaanggaran pendapatan dan belanja Koperasi; menyelenggarakan Rapat Anggota; mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; memelihara daftar buku anggota dan pengurus. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 19

20 Koperasi...cont. Wewenang pengurus
mewakili Koperasi di dalam dan diluar pengadilan; memutuskan penerimaan dan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar ; melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggunajawabnya dan keputusan Rapat Anggota. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 20

21 Koperasi...cont. Tugas Pengawas
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelola Koperasi; membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya; 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 21

22 Koperasi...cont. Wewenang pengawas
meneliti catatan yang ada pada Koperasi; mendapatkan segala keterangan yang diperlukan; 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 22

23 Koperasi...cont. Modal Koperasi
Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan Pokok; Simpanan Wajib; Dana Cadangan; Hibah. Modal Pinjaman dapat berasal dari: Anggota; Koperasi lainnya dan/atau anggotanya; Bank dan lembaga keuangan lainnya; Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; Sumber lain yang sah. 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 23

24 Koperasi...cont. Sisa Hasil Usaha
Sisa hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan , dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan , dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk pendidikan Perkoperesian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya Pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota, 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 24

25 Koperasi...cont. Pembubaran koperasi
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan : Keputusan Rapat Anggota,atau Keputusan Pemerintah, karena: terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini; kegiatan bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan; kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan . 11/15/2018 MIKO KAMAL (FH UNIV. BUNG HATTA) 25


Download ppt "Badan Usaha dengan Status Badan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google