Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHartanti Tanuwidjaja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
BAB 1 PENTINGNYA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
2
Tujuan Pembelajaran Peserta didik mampu mengetahui pentingnya keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan dengan baik Peserta didik mampu mengetahui Undang-undang dan peraturan keselamatan kerja dengan benar Peserta didik mampu menjelaskan konsep dasar K3 dengan benar Peserta didik mampu menjelaskan kecelakaan industri di Indonesia dengan baik Peserta didik mampu melakukan evaluasi dan pengendalian kecelakaan kerja dengan tepat
3
BAB I PENTINGNYA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Salah satu tantangan besar kondisi global yang kita hadapi di sektor ketenagakerjaan pada saat ini adalah kualitas sumber daya manusia, baik yang akan memasuki dunia kerja, maupun yang telah memasuki dunia kerja. Pada era globalisasi ini terutama dalam menghadapi persaingan perdagangan internasional maka azas penerapan K3 merupakan syarat utama yang berpengaruh besar terhadap nilai investasi, kualitas dan kuantitas produk, kelangsungan usaha perusahaan serta daya saing sebuah Negara. Kondisi tersebut harus kita jadikan sebagai tantangan sekaligus peluang dalam meraih keberhasilan perdagangan global. Disisi lain, persyaratan tersebut selalu dihubungkan dengan perlindungan bagi tenaga kerja, konsumen dan hak asasi manusia.
4
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah dilaksanakan oleh banyak organisasi yang bertujuan untuk mengurangi atau menghindari risiko kecelakaan kerja (Zero Accident). Berbagai peristiwa telah menimpa pekerja akibat perlakuan tidak aman yang menimbulkan kecelakaan kerja. Perusahaan-perusahaan manufaktur umumnya memiliki risiko kecelakaan kerja yang besar. Kebanyakan kecelakaan kerja ditimbulkan perilaku yang tidak aman, misalnya kejatuhan benda-benda berat, jatuh dari tempat tinggi, tertimpa reruntuhan bangunan, kesetrum listrik, dan lain sebagainya. Penyebab lain yang sering menimbulkan kecelakaan kerja adalah kurangnya pengetahuan dan kemampuan karyawan dalam menggunakan peralatan yang berkaitan dengan pekerjaannya.
5
menurut standar OHSAS 18001:2007
Terdapat beberapa defenisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang diambil dari beberapa sumber, diantaranya : menurut Filosofi Menurut Keilmuan menurut standar OHSAS 18001:2007 Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan pencemaran lingkungan. Atau bisa juga dikatakan sebagai “ilmu mengantisipasi, mengetahui, mengevaluasi, dan mengontrol bahaya yang timbul didalam atau dari tempat kerja yang dapat merusak kesehatan dan kesejateraan pekerja, dan juga berdampak pada komunitas dan lingkungan sekitarnya. suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur. . Kondisi-kondisi dan faktor-faktor yang berdampak, atau dapat berdampak pada kesehatan dan keselamatan karyawan atau pekerja lain (termasuk pekerja kontral dan personel kontraktor, atau orang lain di tempat kerja).
6
Berdasarkan laporan dari Biro Pelatihan Tenaga Kerja, penyebab kecelakaan kerja lainnya yang terjadi saat ini adalah : Akibat perlakuan tidak aman Seperti tidak mematuhi peraturan Tidak mengikuti standar prosedur kerja Tidak memakai alat pelindung diri Kondisi badan lemah
7
PENTINGNYA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Keselamatan kerja merujuk pada perlindungan atas keamanan kerja yang dialami setiap pekerja. Perlindungan mengarah pada kondisi fisik dan mental para pekerja yang diakibatkan lingkungan kerja yang ada pada perusahaan. Perusahaan yang melaksanakan program keselamatan kerja akan terdapat sedikit karyawannya yang mengalami cidera jangka pendek atau jangka panjang akibat pekerjaan mereka. Konsep keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan bukan sesuatu yang baru lagi, sudah menjadi tanggung jawab perusahaan untuk melindungi karyawannya. Seseorang yang sehat, tidak bermasalah tentang kondisi fisik atau mental dan emosional, akan dapat melaksanakan aktivitasnya secara normal. Keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan sesuatu yang diinginkan oleh setiap anggota organisasi. Perusahaan besar pada umumnya memiliki bagian yang menangani bidang keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan, sementara di perusaan kecil ditangani langsung bagian sumber daya manusia atau manajer.
8
PENTINGNYA KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
Keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan sangat penting diperhatikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kerja karyawan yang menjadi tanggung jawab para pemberi kerja. Berdasarkan laporan mengenai kecelakaan kerja sangat mengagetkan, terdapat kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2007 dengan rata-rata 233 kasus kecelakaan kerja setiap harinya. Data tersebut menggambarkan bahwa kasus kecelakaan kerja secara nasional tergolong tinggi, bahkan menurut catatan ILO (International Labor Organization), Indonesia merupakan Negara tertinggi kedua yang memiliki kecelakaan kerja.
9
Pada umumnya, kecelakaan kerja disebabkan oleh dua faktor utama, anatara lain:
Lingkungan Manusia Keselamatan kerja dan kesehatan lingkungan sangat penting diperhatikan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan kerja karyawan yang menjadi tanggung jawab para pemberi kerja. Berdasarkan laporan mengenai kecelakaan kerja sangat mengagetkan, terdapat kasus kecelakaan kerja di Indonesia pada tahun 2007 dengan rata-rata 233 kasus kecelakaan kerja setiap harinya.
10
Menurut Wilson (2012) Tiga alasan mengapa program keselamatan kerja merupakan keharusan bagi setiap perusahaan untuk melaksanakannya yaitu: MORAL Manusia merupakan makhluk termulia didunia, oleh karena itu sepatutnya manusia memperoleh perlakuan yang terhormat dalam organisasi. Manusia memiliki hak utnuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang susai dengan harkat dan martabat manusia dan nilai-nilai agama HUKUM Alasan ekonomi akan dialami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang dialami karyawan kepada pihak asuransi. EKONOMI Alasan ekonomi akan dialami oleh banyak perusahaan karena mengeluarkan biaya-biaya yang tidak sedikit jumlahnya akibat kecelakaan kerja yang dialami pekerja. Kebanyakan perusahaan membebankan kerugian kecelakaan kerja yang dialami karyawan kepada pihak asuransi.
11
Berdasarkan data Jamsostek, angka kecelakaan di Indonesia mengalami peningkatan :
2006 2005 2004 您的内容打在这里,或者通过复制您的文本后,在此框中选择粘贴,并选择只保留文字;您的内容 kasus kasus kasus
12
2012 2013 2014 2015 Angka kecelakaan kerja yang tercatat belum menunjukkan jumlah yang sebenarnya terjadi secara nyata. Banyak kasus kecelakaan yang tidak termasuk dalam laporan dari berbagai instansi yang berwenang untuk mencatat kejadian tentang kecelakaan kerja (Wilson, 2012). Untuk menanggulangi atau mengurangi tingginya risiko kecelakaan kerja, berbagai Negara telah menetapkan undang-undang dan peraturan tentang Keselamatn kerja dan kesehatan lingkungan.
13
UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN KESELAMATAN KERJA DAN KESEHATAN LINGKUNGAN
tentang Sistem Manajemen K3 atau SMK3 beserta sistem auditnya; . tentang sistem Jaminan Sosial Nasional; dan . Standar Lingkungan Kerja (NAB) pada 1997; Permen Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996 Undang-undang No.40 Tahun 2004 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 Peraturan tentang asuransi tenaga kerja yang dikenal sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); PP No. 74 tahun 2001 Undang-undang No.24 tahun 2011 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja; . tetentang K3 untuk Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3; ntang sistem Jaminan Sosial Nasional; dan tentang badan penyelenggara Jaminan Sosial.
14
Banyaknya ditemukan penyakit akibat kerja, keracunan, kecelakaan, eksploitasi tenaga kerja wanita dan anak, serta dampak buruk mekanisasi di Industri seperti di uraikan terdahulu, para ahli/pejuang prikemanusiaan bergerak untuk memperbaiki nasib pekerja dengan membuat peraturan sebagai berikut : Undang-undang pertama yang membatasi jam kerja dari 79 menjadi 40 Jam/minggu 1788 Chimmey Sweep Act membatasi usia pembersih cerobong asap (Chimmey sweeper) dari 10 tahun menjadi 14 tahun, kemudian dinaikkan lagi menjadi 21 tahun (1840) 1891 Menginterpretasi hasil pengumpulan data, termasuk data kesehatan pekerja, kerusakan yang terjadi, menganalisis, dan mengambil kesimpulan; Terbentuknya asosiasi, yakni Internasional Association of Labour Legislation agar dapat membuat aturan yang seragam dan dapat mencari solusi berbagai masalah Next
15
Pekerja berkewajiban menjaga kesehatan dan keselamatan diri mereka sendiri dan pekerja lainnya yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan mereka (Bagian 7 dari Undang-undang). Untuk melaksanakan hal ini mereka harus : 02 01 03 Bekerjasama dengan majikan mereka, membantunya untuk memenuhi persyaratan dari Undang-undang. Memberikan perhatian sepenuhnya untuk menghindari mencederai diri mereka sendiri atau orang lain sebagai akibat dari aktivitas pekerjaan mereka. Tidak mencampuri atau menyalahgunakan segala sesuatu yang disediakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan mereka.
16
Menurut Salami (2015) Setelah Kemerdekaan RI, dibuat pula beberapa undang-undang yang penting antara lain: 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mengatur tentang hak dan kewajiban baik pengusaha maupun pekerja; 2 Standar Lingkungan Kerja (NAB) pada 1997 3 Peraturan tentang asuransi tenaga kerja yang dikenal sebagai Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek); 4 Permen Tenaga Kerja No.5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 atau SMK3 beserta sistem auditnya; 5 PP No. 74 tahun 2001 tentang K3 untuk Bahan Beracun dan Berbahaya atau B3;
17
Undang-Undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja 1974
Undang-undang ini meletakkan tanggung jawab keselamatan kerja baik pada pekerja maupun manajer. Perusahaan memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesehatan dan keselamatan pekerjanya (Bagian 2 dari Undang-undang). Untuk melaksanakan ini perusahaan harus memastikan bahwa, Kondisi pekerjaan dan standar kesehatan memadai; Pabrik, alat, dan peralatan dijaga dengan benar; Peralatan keselamatan yang dibutuhkan seperti peralatan pelindung perorangan, penghilang debu dan gas, dan pelindung mesin tersedia dan digunakan dengan benar; Pekerja terlatih untuk menggunakan peralatan dan pabrik dengan aman; Gagal dalam mematuhi Undang - undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja merupakan tindakan pidana dan pelanggaran terhadap hukum yang dapat menyebabkan denda yang tinggi, yaitu hukuman penjara atau keduanya (Linsley, 2004). We are super awesome!
18
Dokumen Keselamatan Dalam Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan instruksi dan informasi yang cukup telah diberikan kepada pekerja agar mereka sadar akan keselamatan. Untuk mempromosikan ukuran kesehatan dan keselamatan yang memadai perusahaan harus berkonsultasi dengan perwakilan keselamatan pekerja. Dalam perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 20 orang hal ini biasanya dilakukan dengan membentuk suatu komite keselamatan yang terdiri dari petugas keselamatan dan wakil para pekerja, yang biasanya dinominasikan oleh serikat kerja. Perusahaan-perusahaan kecil biasanya mempekerjakan seorang pengawas keselamatan, yang juga memiliki tugas lain di dalam perusahaan, atau selain itu, mereka dapat bergabung dengan sebuah ‘grup keselamatan’. Grup keselamatan kemudian berbagi biaya untuk mempekerjakan seorang penasehat keselamatan atau petugas keselamatan yang akan mengunjungi setiap perusahaan secara bergiliran.
19
Undang - Undang 1945 dan Undang - Undang No.13 tahun 2003
Penerapan K3 harus memiliki payung hukum yang kuat untuk menjamin prosesnya. Peraturan tertinggi di Indonesia Undang-Undang dasar 1945 menyatakan (Darmiatun dan Tasrial, 2015) : Pasal 27 (2): Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D (2) : Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Pasal 28 H (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
20
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan pada (Darmiatun dan Tasrial, 2015) : Pasal 86 (2) : Untuk melindungi keselamtan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Pernyataan “upaya keselamatan dan kesehatan kerja” dari ayat ini dimaksudkan sebagai memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengandaian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. 文字; Pasal 86 (3): Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. 01 02 Pasal 87 (1): setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Yang dimaksud dengan “sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja” dalam ayat ini adalah; bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang yang meliputi struktur organisasi, perencenaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien, dan produktif. Pasal 87 (2): ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. ; 04 03
21
UU diterjemahkan lebih rinci dalam peraturan-peraturan dibawahnya secara bertingkat, sebagai berikut: Peraturan pemerintah No.84 Tahun 2013 tentang perubahan kesembilan atas peraturan pemerintah nomor 14 tahun 1993 tentang penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja. Peraturan presiden No.111 tahun 2013 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 12 tahun 2013 tentang jaminan kesehatan. Keputusan presiden No.22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul karena hubungan kerja. Peraturan menteri (permen) perburuhan No.7 Tahun 1964 tentang syarat kesehatan, kebersihan serta penerangan dalam tempat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 tentang pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam penyelenggaraan keselamatan kerja. Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi No : Per.04/MEN/1980 tentang syarat-syarat pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam api ringan. Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi No : Per.01/MEN/1981 tentang kewajiban melapor penyakit akibat kerja. Peraturan menteri tenaga kerja dan Transmigrasi No : Per.03/MEN/1982 tentang pelayanan kesehatan tenaga kerja. Peraturan menteri tenaga kerja Republik Indonesia No : Per.02/MEN/1983 tentang instalasi alarm kebakaran automatik. Peraturan menteri tenaga kerja R.I No. Per.05/MEN/1996 tentang sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
22
Peraturan menteri tenaga kerja R. I No. Per
Peraturan menteri tenaga kerja R.I No. Per.03/MEN/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No.08 tahun 2010 tentang alat pelindung diri. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No.13 tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi nomor Per.07/MEN/V/2010 Tentang Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Kep.1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/ MEN / 1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional Keputusan Menteri Tenaga Kerja ND. 147 tahun 1998 tentang Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan Kerja Bagi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.Sl/MEN/ 1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.IS7/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
23
UU diterjemahkan lebih rinci dalam peraturan-peraturan dibawahnya secara bertingkat, sebagai berikut: Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI. No. 79 tahun 2003 tentang Pedoman Diagnosis Dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan Dan Penyakit Akibat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan. Keselamatan Atau Moral Anak Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenagakerjaan.
24
Undang - Undang 1945 dan Undang - Undang No.13 tahun 2003
Pelanggaran K3 menimbulkan konsekuensi sanksi. UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pasal 15 UU menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata. Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi dan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja.
25
Ada beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai sanksi perdata (contoh misalnya pasal 59 ayat [7] UU Ketenagakerjaan), di samping itu, para pihak juga harus memperjanjikan konsekuensi perdata lainnya dalam perjanjian kerja (PK) dan/atau dalam peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama (PP/PKB) bila terjadi wanprestasi. Sedangkan. sanksi pidana dan sanksi administratif diatur dalam pasal 183 s/d pasal 189 serta pasal 190 UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal 57 UU No. 2 Tahun tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), apabila terjadi perselisihan hubungan industrial sampai di Pengadilan Hubungan Industrial/PHI, hukum acara yang berlaku adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam UU ini.
26
Undang-undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyatakan :
Pasal 86 (2) : Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Pernyataan “upaya keselamatan dan kesehatan kerja” dari ayat ini dimaksudkan sebagai memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengandaian bahaya ditempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi. Pasal 86 (3): Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku. 3. Pasal 87 (1): setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Yang dimaksud dengan “sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja” dalam ayat ini adalah; bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang yang meliputi struktur organisasi, perencenaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efesien, dan produktif. 4. Pasal 87 (2): ketentuan mengenai penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
27
Pelanggaran K3 menimbulkan konsekuensi sanksi
UU No.1/1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada pasal 15 UU menetapkan bagi yang melanggar ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dapat diancam pidana dengan hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda setinggi tingginya Rp UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), khususnya mengenai tenaga kerja dalam hubungan kerja (berdasarkan perjanjian kerja), pada dasarnya adalah merupakan hubungan hukum perdata. Namun, agar manusia sebagai makhluk Ilahi tidak dieksploitasi dan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), maka Negara mengatur (melalui UU) perlindungan kepada tenaga kerja serta memperketat persyaratan (administratif) untuk mempekerjakan seorang tenaga kerja. Penegakan hukum ini diharapkan dapat mendidik, menyehatkan, dan mendisiplinkan seluruh komponen bangsa, khususnya perusahaan serta pekerja secara bersama mendukung K3. Dengan demikian, sangat diperlukan adanya pengawasan yang disertai sanksi tegas dalam menerapkan sistem menejemen K3 di perusahaan, sehingga benar benar dalam sistem produksi berbudaya K3 dan pada akhirnya menjadi zero accident (Darmiatun dan Tasrial, 2015).
28
Lambang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Bentuk lambang : palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau diatas warna dasar putih. Arti dan makna lambang : Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK). Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani. Warna Putih : Bersih dan Suci. Warna Hijau : Selamat, sehat dan sejahtera. Sebelas gigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
29
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R. I No
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I No.609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Suatu kasus dinyatakan kasus kecelakaan kerja apabila terdapat unsur ruda paksa (trauma) yaitu cedera pada tubuh manusia akibat suatu peristiwa atau kejadian (seperti terjatuh, terpukul, tertabrak dan lain-lain) Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubung dengan hubungan kerja, termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja. Penyakit akibat kerja yang selanjutnya disingkat PAK (Occupational Disease) yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja.
30
Seorang ahli K3 akan perlu pelatihan dan pendidikan agar dapat terampil berfungsi :
1 Mengelola program K3; 2 Mamantau dan menilai kualitas lingkungan kerja, termasuk mempelajari proses produksi, alat proses produksi, produk utama dan sampingan, dapat memberi usulan, cara kerja demi perbaikan lingkungan kerja; mengukur besaran eksposur yang diterima pekerja, menguji sampel lingkungan dan sampel biologis; 3 Menginterpretasi hasil pengumpulan data, termasuk data kesehatan pekerja, kerusakan yang terjadi, menganalisis, dan mengambil kesimpulan; 4 Menentukan kebutuhan dan efektivitas cara pengamanan; bila perlu memberi rekomendasi untuk perbaikan; 5 Membuat aturan dan peraturan kerja, standar prosedur sehingga lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat umum menjadi tetap sehat;
31
6 Memberikan kesaksian sebagai ahli dihadapan peradilan, komisi kompensasi, dengar pendapat, badan pengaturan, dan lembaga investigasi lain-lain; 7 Membuat teks untuk label, informasi keselamatan kerja, materi berbahaya, dan lain-lain; 8 Melaksanakan pelatihan K3 bagi pekerja dan masyarakat umum untuk mencegah terjadinya menyakit jabatan/gangguan. 9 Memimpin studi epidemiologis di industri untuk mencari/mendapatkan penyakit jabatan dan memperbaiki NAB agar kesehatan dan efesiensi kerja terjamin; 10 Melaksanakan penelitian untuk meningkatkan pengetahuan tentang pencegahan penyakit jabatan, pencemaran udara, bising, dan gangguan lainnya; dan ;
32
KECELAKAAN INDUSTRI DI INDONESIA
Undang-undang No. 1 Tahun 1970 sebagai payung utama pelaksanaan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia yang dalam pasal-pasalnya mengatur pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja sudah berjalan 39 tahun dan sudah melalui era reformasi sebelas tahun yang awalnya menjanjikan penegakan hukum dan perbaikan kondisi ketenaga kerjaan. Namun, dalam kenyataannya belum banyak terjadi perubahan yang berarti. Kondisinya masih sangat buruk, ditandai dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Juga telah berlaku Permen Tenaga Kerja No.05 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen K3 karena dikatakan bahwa 80% penyebab kecelakaan merupakan perilaku yang tidak aman sehingga sepertinya kontrol rekayasa saja tidak cukup dan harus mulai beralih atau ditambah dengan kontrol manajerial.
33
KECELAKAAN INDUSTRI DI INDONESIA
34
Buruknya kondisi K3 di Indonesia dapat dilihat dari angka-angka kecelakaan kerja secara nasional berdasarkan laporan PT Jamsostek (Persero) : Kasus kecelakaan Kasus kecelakaan Kasus kecelakaan Kasus kecelakaan Kasus kecelakaan 2003 2004 2005 2006 2007 点击输入本栏的具体文字,简明扼要的说明分项内容,此为概念图解,请根据您的具体内容酌情修改。 点击输入本栏的具体文字,简明扼要的说明分项内容,此为概念图解,请根据您的具体内容酌情修改。 点击输入本栏的具体文字,简明扼要的说明分项内容,此为概念图解,请根据您的具体内容酌情修改。 点击输入本栏的具体文字,简明扼要的说明分项内容,此为概念图解,请根据您的具体内容酌情修改。 点击输入本栏的具体文字,简明扼要的说明分项内容,此为概念图解,请根据您的具体内容酌情修改。
35
Diantara semua kasus tersebut, terdapat 1
Diantara semua kasus tersebut, terdapat kasus kematian akibat kecelakaan kerja atau rata-rata 5 tenaga kerja yang meninggal setiap hari. Kerugian akibat kecelakaan kerja diperkirakan oleh Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) sebesar Rp.750 miliar pertahun. Sementara itu, berdasarkan data PT Jamsostek sejak tahun 2005, kerugian langsung akibat mengabaikan K3 sedikitnya berjumlah Rp.540 miliar. Sejak tahun 2002 hingga 2005, kerugian tidak langsung diperkirakan Rp.3 Triliun atau Rp.750 miliar pertahun. Setiap tahun sedikitnya terdapat sedikitnya kecelakaan kerja. Selama semester satu tahun 2006, jumlah pekerja tewas akibat pengabaian K3 berjumlah orang dan pekerja yang cacat sebanyak 511 orang. (Salami, 2015)
36
Beberapa faktor yang turut mempengaruhi tingginya angka kecelakaan kerja di Indonesia dilaporkan antara lain: sumber daya manusia (SDM) tidak memiliki keahlian dan keterampilan mengoperasikan mesin-mesin pabrik yang berteknologi tinggi Status kesehatan kerja dan gizi kerja yang tidak memadai; 您的内容打在这里,或者通过复制您的文本后,在此框中选择粘贴,并选择只保留文字 您的内容打在这里,或者通过复制您的文本后,在此框中选择粘贴,并选择只保留文字 1 2 3 4 您的内容打在这里,或者通过复制您的文本后,在此框中选择粘贴,并选择只保留文字 您的内容打在这里,或者通过复制您的文本后,在此框中选择粘贴,并选择只保留文字 banyaknya pengangguran membuat tenaga kerja memilih lebih baik bekerja tanpa memperhitungkan pekerjaan yang berbahaya, yang penting bekerja ketimbang menganggur; lemahnya pengawasan dari instansi ketenaga kerjaan;
37
KONSEP DASAR K3 / HIGIENE INDUSTRI
Produktivitas suatu Negara ditentukan oleh kegiatan K3-nya. Pekerja juga harus dilindungi, dijaga agar tidak sakit/celaka dengan melaksanakan kegiatan K3 di industri karena terdapat berbagai faktor yang berbahaya dalam lingkungan kerja. Kegiatan demikian dikenal sebagai kegiatan hegiene industri (HI). Yang dimaksud dengan HI adalah ilmu dan kiat/seni yang dicurahkan terhadap identifikasi, evaluasi, dan pengendalian faktor-faktor yang berbahaya berasal dari atau berada didalam lingkungan kerja yang dapat mengakibatkan penyakit, gangguan kesehatan, atau ketidak nyamanan yang signifikan, serta turunnya efesiensi para pekerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu, seorang ahli HI seharusnya adalah lulusan S-1 dalam kerekayasaan, S-1 Kimia, Fisika, Kedokteran, Ilmu Biologi, dan lain-lainnya yang telah mendapatkan pendidikan khusus serta kompeten dalam Higiene industri
38
01 02 04 03 Identifikasi Faktor Bahaya dalam Lingkungan Kerja
Zat kimia, baik cairan, padatan seperti debu, uap logam, embun, uap, maupun gas. Zat fisis seperti radiasi elektromagnetik, radiasi pengion, bising, vibrasi, temperature serta tekanan barometrik yang ekstrem. Ergonomi, yakni posisi badan, fungsi badan sehubungan dengan kerja, kejiwaan seperti kerja yang monoton, kegaduhan, panas, keadaan jiwa seperti kerisauan, tekanan/beban kerja dan kelelahan. 04 03 Zat biologis seperti insekta, tungau, jamur, ragi, bakteri dan virus.
39
02 01 05 03 04 EVALUASI DAN PENGENDALIAN
Evaluasi adalah usaha penilaian secara objektif terhadap perkiraan bahaya yang didapat pada proses identifikasi. Untuk keperluan ini perlu dipersiapkan berbagai hal : 01 02 Penelusuran literatur tentang berbagai zat kimia yang digunakan, seperti efeknya, toksisitasnya, sifat kimia-fisikanya, dan seterusnya; Peralatan dan bahan yang mungkin diperlukan dalam sampling; . 05 03 Teknisi yang perlu dibawa Jenis sampel, apakah grab/sesaat, komposit, dan seterusnya; 04 Penentuan lokasi sampling, banyaknya sampel yang harus diambil;
40
Evaluasi dilakukan untuk mengukur eksposur yang diterima pekerja dan kualitas lingkungan kerja. Untuk hal ini, perlu dipikirkan apakah sampling berupa perseorangan atau umum saja. Untuk ini, juga perlu dilakukan evaluasi terhadap pekerja sendiri, apakah dengan eksposur yang ada terjadi kelainan pada fungsi tubuh pekerja. Semua hasil pengukuran akhirnya perlu dibandingkan dengan standar yang berlaku. Bila didapat bahwa eksposur melebihi batas yang berlaku, perlu diambil tindakan pengamanan. Sebaliknya, tentu tidak perlu dilakukan apa-apa, kecuali bila sudah ada efek buruk terhadap pekerja.
41
Berdasarkan uraian diatas, dapat dimengerti bahwa seorang ahli K3 perlu terampil dalam berbagai hal sebagai berikut: Pengambilan sampel; Pengukuran variabel yang ingin diukur, termasuk pengertian tentang cara kerja suatu alat ukur, karakteristik sebagai alat ukur ; Dasar-dasar penentuan lokasi sampel sehingga representative; Mengolah data sehingga dapat diperbandingkan dengan NAB yang berlaku; Alasan pengambilan jumlah sampel; Membuat rekomendasi untuk perbaikan atau tindak lanjut.
42
Thank You! Any Questions?
Presentasi serupa
© 2025 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.