Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInge Sutedja Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Sumber Hukum Islam Next SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON
Pendidikan Agama Islam SMK Kelas X Disusun Oleh: IMRON ROSADI, M.Pd.I SMK MANBA’UL ‘ULUM CIREBON Next
2
Main Menu 1 Identitas Program 2 Peta Konsep 3 Materi Belajar 4
Latihan dan Tugas 4 3
3
IDENTITAS PROGRAM Kompetensi Dasar : Tujuan Modul
Menjelaskan tentang sumber hukum Islam Tujuan Modul Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Al-Hadits sebagai sumber hukum Islam kedua Menyebutkan pengertian, kedudukan dan fungsi Ijtihad sebagai sumberhukum Islam ketiga menjelaskan pengertian hukum taklifi dan hukum wad’i Main Menu
4
SUMBER HUKUM ISLAM Main Menu AL-QUR’AN
HADITS IJTIHAD MACAM-MACAM HUKUM ISLAM Al-Qur’an sebagai sumber utama hukum Islam Al-Hadis Sebagai Sumber Kedua Hukum Islam Ijtihad merupakan salah satu kunci dinamika hukum Islam Ulama’ ushul fiqih membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i Main Menu
5
AL-QUR’AN Next PENGERTIAN AL-QUR’AN :
Dari segi bahasa Al-Qur’an berarti “yang dibaca” atau “bacaan” sedangkan dari segi istilah Al-Qur’an adalah firman (wahyu) Allah yang diturunkan kepada nabi Muhammad saw melalui perantara malaikat Jibril yang merupakan mukjizat dan menggunakan bahasa Arab, berisi tentang petunjuk dan pedoman hidup bagi manusia, dan bila kita membacanya merupakan ibadah Main Menu Next
6
AL-QUR’AN NAMA-NAMA AL-QUR’AN Menurut Imam Ibn Jarir Ath-Thabari dalam dalam tafsirnya Jamiul Bayan Al-Qur’an memiliki empat nama, yaitu. Al-Qur’an, karena ia dibaca, yaitu memberi pengertian pada kita supaya Al-Qur’an itu dibaca dan diamalkan isinya oleh umat islam. Al-Kitab, karena ia ditulis, yaitu yang ditulis pada lembaran- lembaran yang dikumpulkan dan diikat menjadi mushaf. Al-Furqan artinya pembeda, karena dia membedakan antara yang haq dan yang batil, antara yang benar dan yang salah Adz-Dzikr, artinya peringatan, yaitu peringatan dari Allah swt bagi mereka yang ingkar dan durhaka kepada-Nya. Main Menu Back Next
7
AL-QUR’AN Back Next Main Menu
KEDUDUKAN AL-QUR’AN Al-Qur’an sebagai sumber hukum memiliki tiga komponen dasar hukum yaitu sebagai berikut. Hukum I’tiqadiah, yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt,dan berhubungan dengan masalah akidah (keimanan) dan tercermin dalam rukun iman. Ilmu yang mempelajari tentang keimanan disebut ilmu tauhid, ilmu kalam, atau ilmu usuluddin. Hukum Amaliah, yang mengatur hubungan rahaniah manusia dengan Allah swt, antara manusia dengan sesamanya, dan dengan lingkungan sekitarnya dan tercermin dalam rukun Islam dan disebut hukum syara’ atau syari’at dan ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu fiqih, hukum syara’ dibagi menjadi dua kelompok yaitu a). Hukum Ibadah b). Hukum Muamalat, Hukum Khuluqiyah, yang berhubungan dengan moral atau akhlak manusia, baik sebagai makhluk individu ataupun makhluk sosial. Hukum ini tercermin dalam perbuatan manusia sehari-hari melalui gerakan mulut, tangan maupun kaki. Ilmu yang mempelajarinya disebut ilmu akhlak atau tasawuf. Main Menu Back Next
8
AL-QUR’AN Materi Back FUNGSI AL-QUR’AN Al-Qur’an sebagai pedoman hidup
Ajaran-ajaran yang termuat dalam Al-Qur’an adalah kalam Allah swt yang terahir untuk memberikan petunjuk yang benar kepada umat manusia, sepanjang masa oleh karena itu Al- Qur’an dijaga kemurnaiannya oleh Allah swt. Main Menu Back Materi
9
AL-HADITS Menurut bahasa Hadis berarti baru atau kabar, Sedangkan menurut istilah, adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad Saw Atau segala tingkah laku yang Nabi Muhammad Saw baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapannya. Kedudukan hadis dalam ajaran Islam adalah sebagai sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Maksudnya sesuatu perkara yang tidak didapati hukumnya dalam Al-Qur’an, maka hendaknya dicari dalam hadis Main Menu Next
10
AL-HADITS Back Next HADIS DIBEDAKAN MENJADI TIGA, YAITU Main Menu
Hadis Qouliyah, yaitu hadis yang didasarkan pada segenap perkataan (ucapan) Nabi Muhammad saw Hadis Fi’liyah, yaitu hadis yang didasarkan pada segenap prilaku (perbuatan) yang dilakukan Nabi Muhammad Saw Hadis Taqririyah, yaitu hadis yang didasarkan pada persetujuan (ketetapan) Nabi Muhammad saw terhadap apa yang dilakukan sahabatnya. Artinya, Nabi Muhammad memberikan penafsiran atas perbuatan yang dilakukan sahabatnya dalam suatu hukum Allah swt, seperti diamnya atas suatu tindakan yang dilakukan sahabat sebagai tanda persetujuan (boleh) atas perbuatan yang dilakuan sahabatnya. Main Menu Back Next
11
AL-HADITS Back Next KEDUDUKAN HADIS
Hadis merupakan sumber hukum yang kedua setelah Al-Qur’an. Allah swt mewajibkan kepada kita supaya mentaati hukum-hukum maupum apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw, karena ada beberapa hukum yang tidak disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga rasulullah saw menjelaskan hukumnya, baik dengan perkata’an, perbuatan, maupun dengan penetapan. Main Menu Back Next
12
AL-HADITS Back Next FUNGSI HADIS Main Menu
Sebagai penguat atau pengukuh hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an, sehingga keduanya (Al-Qur’an dan Hadis) menjadi sumber hukum yang saling melengkapi dan menyempurnakan. Contoh : larangan menyekutukan Allah sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an, namun dikukuhkan lagi dalam hadis. Sebagai penjelasan atau perincian terhadap ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya ayat Al-Qur’an yang memerintahkan untuk shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji. Ketiganya masih bersifat umum atau garis besar, namun tidak diterangkan bagaimana pelaksanaannya, banyak rakaatnya, serta rukun dan syaratnya. Di sini fungsi hadis penjelaskan sehingga umat tidak kesulitan untuk melaksanakan perintah tersebut. Menjelaskan hukum-hukum yang tidak ada dalam Al-Qur’an. Hadis juga dapat berfungsi untuk menetapkan hukum, apabila dalam Al-Qur’an tidak dijumpai. Main Menu Back Next
13
AL-HADITS Back Next MUSTALAH HADIS
Ilmu untuk mengetahui istilah yang dipakai dalam ilmu hadis, kegunaanya untuk menilai kualitas hadis, apakah sahih (benar) atau palsu. Istilah-istilah yang perlu diketahui berkaitan dengan proses penyampaian sebuah hadis adalah sebagaimana berikut. Sanad yaitu orang-orang yang yang menjadi sandaran dalam meriwayatkan hadis Matan yaitu perkataan (isi) hadis yang disampaikan Rawi (perawi) yaitu orang yang meriwayatkan hadis Main Menu Back Next
14
AL-HADITS Back Next DILIHAT DARI SEGI JUMLAH RAWI YANG MENJADI
SUMBER BERITA, HADIS DAPAT DIBAGI MENJADI : Hadis Mutawatir Hadis yang memiliki banyak sanad dan mustahil perawinya berdusta, sebab diriwayatkan oleh benyak orang.Hadis mutawatir dibagi menjadi : Mutawatir lafdhi, yaitu yang mutawatir lafadznya, yaitu hadis yang bersumber dari perkataan Nabi Muhammad saw. Mutawatir Ma’nawi, yaitu hadis yang mutawatir maknanya, yang bersumber dari perbuatan Nabi Muhammad saw. Hadis ini kualitasnya sama dengan keyakinan yang kita dapati apabila melihat dengan mata sendiri. Main Menu Back Next
15
AL-HADITS Back Next Hadis Ahad
Hadis yang tidak mencapai derajat mutawatir, dapat dibagi menjadi dua : Ditinjau dari kuantitas (jumlah) perawinya, terbagi menjadi tiga macam, yaitu hadis masyhur, hadis aziz dan hadis garib. Hadis Masyhur, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh tiga sanad yang berlainan Hadis Aziz, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang rawi. Hadis Garib, yaitu hadis yang diriwayatkan oleh satu orang sanad, dengan kata lain sanadnya hanya seorang diri. Main Menu Back Next
16
AL-HADITS DITINJAU DARI SEGI KUALITASNYA, DIBAGI MENJADI TIGA : Hadis Sahih, yaitu hadis yang sanadnya cukup dan dari awal hingga akhir dan disampaikan oleh rawi yang sempurna hafalannya. Adapun syarat-syarat hadis sahih adalah. Sanadnya harus bersambung Perawinya sudah balig Perawinya berakal Perawinya tidak pernah mengerjakan dosa besar atau tidak sering melakukan dosa kecil Perawinya sempurna hafalannya Perawinya harus adil dan hadis yang diriwayatkan tidak bertentangan dengan hadis mutawatir atau dengan ayat Al-Qur’an Hadis hasan, yaitu hadis yang dari segi hafalan perawinya kurang dari hadis sahih Hadis dhaif, yaitu hadis yang kehilangan satu atau lebih dari syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan Main Menu Back Materi
17
IJTIHAD Ijtihad berasal dari bahasa arab dari bentuk fi’il madli yaitu ijtahada, bentuk fi’il mudlarek yaitu yajtahidu, dan bentuk masdar yaitu ijtihadan yang artinya telah bersungguh-sungguh, mencurahkan tenaga, menggunakan pikiran, dan bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan menurut istilah, ijtihad adalah suatu pekerjaan yang menggunakan segala kesanggupan rohaniah untuk mendapatkan hukum syara’ atau menyusun pendapat dari seluruh masalah hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadis. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid, perlu dipahami bahwa hasil ijtihad dari seorang mujtahid bersifat relative, sehingga tidak jarang terjadi perbedaan hasil ijtihad satu dengan yang lainnya. Main Menu Next
18
IJTIHAD Back Next Main Menu SYARAT MELAKUKAN IJTIHAD ANTARA LAIN :
Mengerti dan memahami isi kandungan Al-Qur’an, juga hadis yang berhubungan dengan hukum-hukum. Mampu berbahasa arab dengan baik, sebagai kelengkapan dan kesempurnaan dalam menafsirkan Al-Qur’an dan hadis. Memahami ilmu ushul fiqih (cara mengambil hukum syari’at yang bertolak dari Al-Qur’an dan Hadis) dengan baik. Mengerti dan memahami soal-soal ijma’ (kesepakatan semua ahli ijtihad pada suatu masa atas suatu hukum syara’), sehingga mujtahid tidak memberikan fatwa yang berlainan dengan hasil ijma’ terdahulu. Memahami nasikh dan mansukh, sehingga seorang mujtahid tidak mengeluarkan hukum berdasarkan dalil yang sudah dimansukh (dibatalkan). Main Menu Back Next
19
IJTIHAD Back Next BENTUK IJTIHAD YANG DIKENAL DALAM SYARI’AT ISLAM :
Ijma’ Kesepakatan para ulama’ dalam menentukan hukum suatu masalah yang timbul di kalangan umat Islam, karena belum adanya ketentuan dalam Al-Qur’an maupun hadis. Qiyas Menetapkan hukum suatu pemasalahan yang timbul dikalangan umat Islam dengan cara mencari persaman sifat hukum yang baru dengan sifat hukum yang yang sudah ada ketentuannya dalam Al-Qur’an ataupun hadis. Main Menu Back Next
20
IJTIHAD Back Next BENTUK-BENTUK IJTIHAD YANG MASIH DIPERSELISIHKAN
Istihsan Menetapkan hukum masalah yang tidak ditentukan secara rinci dalam Al-Qur’an maupun hadis yang didasarkan atas kepentingan umum (kemaslahatan) umum dan demi keadilan. Maslahah mursalah Kemaslahatan atau kebaikan yang yang tidak disinggung-singgung syara’ untuk mengerjakan atau meninggalkannya, sedangkan jika dilakukan akan membawa manfa’at dan terhindar dari keburukan. Istishab Meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut. Urf (adat kebiasaan) Segala sesuatu yang telah menjadi kebiasaan suatu masyarakat dan dijalankan terus menerus, baik itu berupa perkata’an maupun perbuatan. Madzhab sahabi Perkataan sahabat yang bukan didasarkan atas pikiran semata-mata adalah menjadi hujjah umat Islam. As-Syar’u man qablana Kebiasaan orang-orang terdahulu yang masih diteruskan oleh generasi berikutnya dan hal itu tidak bertentangan dengan syari’at Islam. Main Menu Back Next
21
IJTIHAD Back Next KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
Ijtihad menempati kedudukan sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis. Kedudukan ijtihad begitu penting dalam ajaran islam, karena ijtihad telah dibuktikan kemampuannya dalam menyelesaikan segala persoalan yang dihadapi umat Islam mulai dari zaman Rasulullah saw sampai sekarang. Melalui ijtihad masalah- masalah.yang tidak dapat ditemukan penyelesaiannya dalam Al- Qur’an maupun hadis dapat dipecahkan, sehinnga ajaran Islam terus berkembang sedemikian rupa menuju kesempurna’annya, bias dikatakan ijtihad merupakan daya gerak kemajuan umat Islam. Artinya ijtihad merupakan kunci dinamika ajaran Islam. . Main Menu Back Next
22
IJTIHAD Materi Back KEDUDUKAN DAN FUNGSI IJTIHAD
Selain memang diperintahkan Al-Qur’an, ijtihad merupakan proses alamiah bahwa manusia harus menggunakan fikirannya semaksimal mungkin. Apalagi pada masa sekarang yang mana banyak permasalahan-permasalahan yang dihadapi umat Islam, bolehkah kita berijtihad?Boleh ! dengan catatan, syarat-syarat mujtahid sebagaimana yang telah diuraikan diatas terpenuhi. Oleh sebab itu di Indonesia terdapat lembaga yang kita kenal dengan Majlis Ulama’ Indonesia (MUI) yang melakukan ijtihad secara kolektif atas hal-hal yang terjadi di Indonesia yang berhubungan dengan syari’at Islam, terutama dalam hal muamalah Main Menu Back Materi
23
MACAM-MACAM HUKUM ISLAM
Main Menu Next
24
HUKUM TAKLIFI Back Next
Menurut bahasa adalah hukum pemberian beban sedangkan menurut istilah Adalah ketentuan Allah yang menuntut mukallaf (baligh dan berakal sehat) yang berkaitan dengan perintah untuk melakukan atau untuk meninggalkan suatu perbuatan.atau pilihan untuk mengerjakan atau meninggalkan. Main Menu Back Next
25
HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI :
Wajib adalah segala perintah Allah swt yang harus kita kerjakan, dan apabila ditinggal akan berdosa..Macam-macam hukum wajib adalah sebagai berikut. Wajib ain, Wajib kifayah, Wajib syar’I, Wajib aqli, Wajib aqli nazari, Wajib aqli daruri, Wajib muaiyyah, Wajib mukhayyar, Wajib mutlaq, Main Menu Back Next
26
HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI :
Sunah adalah perkara yang apabila dikerjakn mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa. Macam-macam hokum sunah adalah : Sunah muakkad, Sunah ghairu muakkad, Sunah hajat, Sunah ab’ad, Main Menu Back Next
27
HUKUM TAKLIFI Back Next HUKUM TAKLIFI DIBAGI MENJADI LIMA KATEGORI :
Haram adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala, seperti meminum minuman keras, mencuri, dan berjudi. Makruh adalah sesuatu yang tidak disukai atau diinginkan oleh Allah swt,akan tetapi apabila tidak dikerjakan tidak berdosa dan jika ditinggalkan mendapat pahala. Contohnya makan bawang mentah, jengkol, dan pete. Mubah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan pahala maupun tidak berdosa. Main Menu Back Next
28
HUKUM WAD’I Materi Back
Adalah ketentuan Allah swt yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang adanya suatu hukum. Misalnyan shalat, menjadi sebab adanya kewajiban berwudlu terlebih dahulu, (Q.S. Al-Maidah:6). Adanya kemampuan (istata’ah) adanya menjadi syarat wajibnya menunaikan ibadah haji (Q.S. Ali-Imran: 97). Adanya perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris, menjadi penghalang dalam hal pembagian harta waris. Main Menu Back Materi
29
LATIHAN DAN TUGAS Next TUGAS KELOMPOK
“Pada tahun 2000, MUI telah mengeluarkan fatwa tentang praktik korupsi (ghulul), suap (riswah) dan pemberian hadiah bagi para pejabat. Identifikasikan fatwa MUI tentang korupsi dan suap kedalam hukum Islam.” Main Menu Next
30
PETA KONSEP Main Menu AL QUR’AN AL HADITS IJTIHAD HUKUM ISLAM TAKLIFI
SUMBER AL QUR’AN AL HADITS IJTIHAD HUKUM ISLAM MACAM TAKLIFI WAD’I Main Menu
31
Jadikan Hari Ini Lebih Baik !
Jadikan Hari Ini Lebih Baik ! Main Menu
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.