Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH"— Transcript presentasi:

1 PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH OPTIMALISASI PELAYANAN MASYARAKAT DI JAWA TENGAH

2 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH CONTOH RESPON CEPAT

3 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

4 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

5 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

6 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH

7 RESPON PENANGANAN ADUAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH RESPON PENANGANAN ADUAN No Kategori Isu Kanal Jumlah Total Aduan Aduan Terjawab Aduan Belum Terjawab 1. PPDB Online Twitter Kemala Jateng 1353 1352 1 2. Perhubungan 550 509 41 3. PPDB Online 2018 LaporGub 243 233 10 4. Perhubungan 2018 84 78 6

8 Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik:
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Menurut UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik: LATAR BELAKANG Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokratis. Keterbukaan informasi publik merupakan sarana optimalisasi pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya.

9 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik LATAR BELAKANG Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

10 UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik LATAR BELAKANG Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas

11 JAWA TENGAH Pergub Nomor 13 Tahun 2018
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Pergub Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Melalui Media Komunikasi Elektronik Di Jawa Tengah. LATAR BELAKANG Dalam rangka mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Jawa Tengah, perlu melakukan pengelolaan pengaduan masyarakat dengan memanfaatkan teknologi informasi. Untuk mengintegrasikan berbagai media pengaduan dalam menerima aduan masyarakat dan optimalisasi penggunaan media pengaduan masyarakat perlu dilakukan pengelolaan aduan masyarakat melalui media komunikasi Elektronik.

12 JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI
MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4 PERGUB NOMOR 13 TAHUN 2018 , MELIPUTI a Media berbasis online, terdiri dari: Media LaporGub! melalui website laporgub.jatengprov.go.id Media LaporGub! melalui aplikasi ponsel berbasis android Media Instagram dengan nama akun Pemprov Jawa Tengah Media Twitter dengan nama #kemalajateng #jatenggayeng 1 MEDIA KOMUNIKASI 2 3 4 b Media berbasis non-internet, terdiri dari: Media SMS Lapor-Gub melalui pesan singkat telepon nomor Call Center melalui nomor (024) 1 2

13 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PRINSIP DALAM PENGELOLAAN PENGADUAN MASYARAKAT (PASAL 6 PERGUB NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN ADUAN MASYARAKAT MELALUI MEDIA KOMUNIKASI ELEKTRONIK) Kegiatan penanganan pengacuan masyarakat harus berdasarkan fakta atau bukti yang dapat dinilai berdasarkan kriteria yang ditetapkan Penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan dengan kerja sama yang baik antar pejabat yang berwenang dan terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku OBYEKTIF KOORDINATIF

14 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Penanganan pengaduan masyarakat dilakukan dengan perlakuan yang sama terhadap setiap pengaduan dan tidak membedakan suku, agama, ras, etnis, jender dan pertimbangan lain yang bersifat subjektif Penanganan pengaduan masyarakat harus dilaksanakan secara tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya TIDAK DISKRIMINATIF EFEKTIF DAN EFISIEN

15 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Proses penanganan pengaduan masyarakat dan tindak lanjutnya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku Hasil penanganan pengaduan masyarakat dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas dan terbuka, sehingga masyarakat yang berkepentingan dapat mengetahui perkembangan dan tindak lanjutnya. AKUNTABEL TRANSPARAN

16 JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI PENDEKATAN STRATEGIS 2017
2014 Kanal aduan Laporgub versi web diluncurkan pertama kali 2015 Pencanangan tahun infrastruktur dengan program prioritas Jateng Tanpa Lubang 2016 Tren tahun infrastruktur terus mengalami kenaikan sebagai implikasi tingginya partisipasi masyarakat 2017 Kanal Twitter Kemala Jateng diluncurkan menggunakan hashtag #KemalaJateng dan #JatengGayeng sebagai respon tingginya aspirasi masyakarakat ke Di 2017 aplikasi Laporgub berbasis android mulai diluncurkan PENDEKATAN STRATEGIS

17 PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KANAL ADUAN DALAM ANGKA 20.026 10.065 Jumlah total aduan masyarakat via Laporgub 2014 – 2018 Jumlah total aduan masyarakat via Twitter Kemala Jateng Mei 2017 – Juli 2018

18 JAWA TENGAH PEMERINTAH PROVINSI
STATISTIK GLOBAL ADUAN LAPORGUB TAHUN

19 TREN KENAIKAN JUMLAH ADUAN LAPORGUB 2014-2018
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH TREN KENAIKAN JUMLAH ADUAN LAPORGUB

20 PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB

21 PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB 2014-2017
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA LAPORGUB

22 PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA KEMALA JATENG
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH PERKEMBANGAN KATEGORI ADUAN MASYARAKAT VIA KEMALA JATENG Rekapitulasi terakhir 16 Juli 2018

23 KEADAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA KANAL ADUAN
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH KEADAAN SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA KANAL ADUAN Sebelum Sesudah Perlu waktu yang lebih banyak, tidak praktis karena harus mendatangi instansi terkait untuk melaporkan permasalahan. Hemat waktu, praktis. Masyarakat dapat langsung melaporkan kejadian secara langsung dan real time. Harus mencari alamat instansi terkait, menunggu pihak yang bertanggung jawab menerima aduan. Tidak harus tatap muka. Cukup dengan sms, telpon, , tweet, dan menyapa di media sosial resmi instansi terkait. Membutuhkan banyak biaya untuk trasportasi ke instansi terkait Lebih murah karena bisa diakses via HP, Telpon, dimanapun, kapanpun Respon lama. Tindak lanjut laporan lama karena proses birokrasi yang bertele-tele. Respon cepat. Penanggung jawab jelas dan laporan bisa langsung ditangani dalam hitungan hari

24 Birokrasi Yang Casual, Mampu Menyentuh Setiap Individu.
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH Birokrasi Yang Casual, Mampu Menyentuh Setiap Individu. Ganjar Pranowo Layanan Yang Mudah, Murah, Cepat….. Transparan dan Akuntabel. Ganjar Pranowo


Download ppt "PELAYANAN OPTIMALISASI MASYARAKAT DI JAWA TENGAH JAWA TENGAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google