Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hukum Dagang: Pengantar

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hukum Dagang: Pengantar"— Transcript presentasi:

1 Hukum Dagang: Pengantar
MIKO KAMAL FAKULTAS HUKUM UNIV. BUNG HATTA, 2016 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

2 Sejarah dan Perkembangan Hukum Dagang
Dimulai pada abad VI (sekitar tahun 527 hingga tahun 533) di Romawi, ditandai dengan berlakunya Corpus Juris Civils (diprakarsai oleh Kaisar Justianus); Corpus Juris Civils: mengatur hubungan keperdataan antar warga; Corpus Juris Civils terdiri dari: Codex Justiani: kumpulan UU (leges lex) yang berlaku dan terdiri dari hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum tata usaha negara. Digesta (Pandectae): kumpulan petikan karangan para ahli hukum. Institiones: kitab pelajaran hukum. Novellae: kumpulan UU yang dikeluarkan setelah codex selesai berlaku. 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

3 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Sejarah...cont. Sekitar tahun 1000 sampai 1500 di Italia dan Prancis lahir kota-kota perdagangan seperti Genoa, Florence, Venena, Marseille, dan Barcelona; Karena Corpus Juris Civils tidak dapat menyelesaikan persoalan bidang perdagangan, disusunlah hukum yang bersifat kedaerahan yang disebut Koopmansrecht; Pada abad 16 dan 17, sebagian kota di Prancis membentuk lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa-sengketa perdagangan; Pada tahun 1673 Prancis membuat Ordonance du Commerce: dibentuk dan diberlakukan untuk mengatur golongan pedagang; Pada tahun 1681 Prancis Ordonansi de La Marine: mengatur hukum perdagangan laut; Ordonance du Commerce dan Ordonansi de La Marine adalah ordonansi sebagai kodifikasi pertama dari hukum dagang; Pada tahun 1807 Prancis membuat Code de commerce yang dipisahkan dari hukum perdata (code civil); Sejak 1 Oktober 1808, code civil dan code de commerce dinyatakan berlaku di Belanda. Pasalnya, Belanda merupakan negara jajahan Prancis; Pada tahun 1838, kitab UU Hukum Dagang disahkan di Belanda. 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

4 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Sejarah...cont. Pemberlakuan asas konkordansi (Asas yang melandasi diberlakukannya hukum eropa atau belanda kepada bangsa pribumi atau Indonesia), membedakan pemberlakuan hukum atas 3 golongan: Untuk golongan Eropa dan yang dipersamakan diberlakukan hukum perdata dan hukum dagang barat yang berlaku di Belanda; Untuk golongan pribumi dan yang dipersamakan diberlakukan hukum adat; Untuk golongan timus asing (keturunan Cina, India dan Arab) berlaku masing-masing hukum mereka, dengan catatan mereka boleh menundukkan diri kepada hukum Eropa baik keseluruhan maupun sebagian. 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

5 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Sejarah...cont. Pada 30 April 1874 (Stb ) Burgerlijk Wetboek dan Wetboek van Kophandel diberlakukan di Indonesia; Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 Jo. Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 Amandemen ke 4: semua peraturan zaman penjajahan masih tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan semangat dan cita-cita bangsa; Pada awalnya Kitab UU Hukum Dagang terdiri dari 3 Buku. Buku ke 3 tentang Kepailitan dikeluarkan menjadi kitab tersendiri. Kitab UU Hukum Dagang: Buku I: tentang dagang pada umumnya (10 Bab, mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 308). Buku II: tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari pelayaran (13 Bab, mulai dari Pasal 309 hingga Pasal 754) 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

6 Kedudukan Hukum Dagang dalam Hukum Perdata
"Keberadaan hukum dagang adalah untuk mengatur segala perbuatan transaksional dalam kegiatan perdagangan dalam kegiatan perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang, baik secara langsung melakukan perdagangan maupun tidak langsung melakukan perdagangan" (Widijowati, 2012). Subjek: Pedagang baik perorangan maupun badan hukum. Objek: setiap perbuatan hukum yang berhubungan dengan kegiatan perdagangan. Keterikatan kita hukum perdata dan kitab hukum dagang: selama tidak diadakan penyimpangan, kitab UU Hukum Perdata juga berlaku terhadap hal-hal yang dibicarakan dalam kitab UU Hukum Dagang (Pasal 1 Kitab UU Hukum Dagang). Berlaku asas Lex specialis derogat lex generali: Bila tidak diatur di dalam kitab UU Hukum Dagang, kitab Hukum Perdata dapat diberlakukan; Bila keduanya mengatur, maka yang diberlakukan adalah kitab UU Hukum dagang. 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

7 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Kedudukan...cont. Sumber hukum lainnya yang digunakan sebagai dasar hukum dagang: Sumber hukum tertulis, misal UU No. 40/2007; Sumber hukum tidak tertulis seperti hukum kebiasaan; Yurisprudensi; Sumber perjanjian, misal World Trade Organisation; Sumber doktrin. 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

8 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Kedudukan...cont. "Hukum dagang merupakan himpunan peraturan-peraturan yang mengatur seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Kitab UU Hukum Perdata" (Widijowati, 2012). 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)

9 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)
Definisi Hukum Dagang "Hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan" (Purwosucipto dalam Sardjono cs, 2014) "Seperangkat aturan hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur semua kegiatan di bidang perdagangan" (Sardjono cs, 2014). 11/16/2018 MIKO KAMAL (FH UNIVERSITAS BUNG HATTA)


Download ppt "Hukum Dagang: Pengantar"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google