Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
dan Regulasi Mutu Pangan
Kuliah 4 Standar, Aspek Legal dan Regulasi Mutu Pangan
2
Kuliah 4 Standar produk: SNI, Codex, Standar Industri
2.Regulasi Mutu Pangan 3.UU dan PP tentang JMP
3
1. Standar Standar adalah spesifikasi atau persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
4
Pertimbangan dalam memilih standar mutu
Mutu harus terukur secara kuantitatif. Agar bisa dikontrol, ditingkatkan, dipastikan 2. Bermutu berarti harus memuaskan konsumen, dengan demikian mutu harus secara terus menerus ditingkatkan dan ditujukan untuk kepuasan konsumen. Artinya: dalam mencari kriteria mutu dan syarat mutu harus dimulai dengan kegunaannya 3. Biaya mutu harus serendah mungkin (Mahal dan bernilai berbeda, bermutu lebih cenderung bernilai, bernilai bisa mahal bisa murah)
5
Jenis-jenis Standar Produk
Standar dalam negeri, misalnya SNI Standar internasional, misalnya standar Codex Standar negara lain yang menjadi tujuan ekspor, misalnya standar negara Jepang, Malaysia dsb. Standar industri, yaitu standar yang dikembangkan oleh industri yang memproduksi produk yang bersangkutan. SNI Standar Nasional Indonesia (SNI), adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara nasional.
6
Contoh nomor-nomor SNI:
8
STANDAR MUTU PRODUK
10
Codex Codex Alimentarius Commision (CAC), suatu badan di bawah FAO/WHO. CAC dibentuk tahun 1961 dengan tujuan menciptakan standar pangan untuk perdagangan internasional agar tercapai perdagangan pangan internasional yang adil serta menjaga kesehatan konsumen pangan dari bahaya keracunan dan kontaminasi lainnya. Standar Codex menjadi penting setelah dibentuknya Organisasi perdagangan dunia (WTO = world trade organization) pada tahun Di dalam kesepakatan di WTO, para anggota PBB sepakat bahwa dalam melakukan perdagangan pangan internasional maka standar codex harus digunakan sebagai dasar acuan.
11
Struktur dari publikasi standar yang diterbitkan oleh CAC adalah sbb:
Volume 1 A :General requirements Volume 1 B :General requirements (food hygiene) Volume 2 A :Pesticide residues in foods (general texts) Volume 2B :Pesticide residues in foods (limits) Volume 3 :Residues of veterinary drugs in foods Volume 4 :Foods for special dietary uses Volume 5A :Processed and quick-frozen fruits and vegetables
12
Struktur dari publikasi standar yang diterbitkan oleh CAC adalah sbb:
Volume 5b :Fresh fruits and vegetables Volume 6 :Fruit juices Volume 7 :Cereals,pulses (legumes)and derived products and vegetable proteins Volume 8 :Fats and oils and related products Volume 9 :Fish and fishery products Volume 10 :Meat and meat products;soups and broths Volume11 :Sugars,cocoa products and chocolate and miscellaneous products Volume 12 :Milk and milk products Volume 13 :Methods of analysis and sampling
13
CAC memiliki beberapa kategori standar antara lain:
General Standards Commodity Standards. Codex Alimentarius General Standards Food labeling Food additives Contaminants Methods of analysis and sampling Food hygiene Nutrition and foods for special dietary uses Food import and export inspection and certification systems Residues of veterinary drugs in foods Pesticide residues in foods
14
Format dari standar komoditi Codex Alimentarius (untuk Commodity) terdiri dari:
Scope - including the name of the standard Description,essential composition and quality factors Food additives Contaminants Hygiene and weights and measures Labeling Methods of analysis and sampling
15
2. Regulasi Mutu Pangan Legislasi mutu di tingkat nasional
Legislasi (aspek hukum) mutu pangan dibagi menjadi 2 kategori besar yaitu: Legislasi mutu di tingkat nasional legislasi di tingkat internasional Legislasi mutu di tingkat nasional Badan POM 2. Badan Standarisasi Nasional melalui KAN
16
Regulasi (pengaturan) dilakukan dengan menerbitkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Standar Mutu. Sertifikasi dilakukan oleh lembaga sertifikasi, lembaga inspeksi, lembaga pelatihan, atau laboratorium yang diawasi dan dibina oleh Komite Akreditasi Nasional. Daftar Istilah: Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), yang menyatakan bahwa suatu lembaga/laboratorium telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
17
Sertifikasi mutu pangan adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan. Sertifikat mutu pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
18
2. Legislasi di tingkat internasional
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang dibubuhkan pada barang kemasan atau label yang menyatakan telah terpenuhinya persyaratan Standar Nasional Indonesia. 2. Legislasi di tingkat internasional Codex (Badan Gabungan WHO dan FAO) WTO ICMSF Himpunan Profesi Internasional ISO
19
ICMSF Badan lainnya yang mengatur tentang regulasi mutu, khususnya mengenai aspek mutu mikrobiologik pangan adalah: International Commission on Microbiological Specifications of Foods (ICMSF). Tujuan ICMSF adalah membuat petunjuk untuk digunakan industri dan pemerintah mengenai keamanan mikrobiologik produk pangan. Aturan penting yang dikeluarkan oleh ICMSF antara lain adalah: Application of the Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) System to Ensure Microbiological Safety and Quality.
20
3. UU dan PP Jaminan Mutu Pangan
Sebagian besar skema jaminan mutu pangan diatur dalam perundangan berikut: UU No. 7 tahun 1996 tentang pangan PP No. 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan PP No. 68 tahun 2002 tentang ketahanan pangan PP No. 28 tahun 2004 tentang keamaman, mutu dan gizi pangan PP No. 102 tahun 2000 tentang standarisasi nasional
21
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 21 (1) Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan bertanggung jawab menyelenggarakan sistem jaminan mutu sesuai dengan jenis pangan yang diproduksi.
22
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 wajib memenuhi persyaratan sanitasi Persyaratan sanitasi yang dimaksud pada ayat 1 meliputi: peralatan, penyelenggaraan kegiatan (proses) dan orang-perorangan
23
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Menteri yang bertanggung jawab …sesuai dengan bidang tugas dan kewenangan masing masing, berwenang menetapkan jenis pangan segar yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan. Kepala Badan berwenang menetapkan jenis pangan olahan yang wajib diuji secara laboratoris sebelum diedarkan.
24
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2004 TENTANG KEAMANAN, MUTU DAN GIZI PANGAN
Pengujian secara laboratoris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan di laboratorium pemerintah atau laboratorium lain yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional atau Lembaga Akreditasi lain yang diakui oleh Komite Akreditasi Nasional.
25
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label. Pernyataan tentang halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Label
26
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 69 TAHUN 1999 TENTANG LABEL DAN IKLAN PANGAN (2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. nama produk; b. daftar bahan yang digunakan; c. berat bersih atau isi bersihnama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia; e. tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa.
27
D a f t a r P u s t a k a Feigenbaum, A. V Total Quality Control, Third Edition. McGraw-Hill, Inc. Juran, J.M Juran’s Quality Control Hand Book. Fourth Edition. McGraw-Hill International Tenner, A. R dan I. J. Detoro Total Quality Management. Addison-Wesley Publishing Company. ________ ISO Quality Management System – Fundamental and Vocabulary. ISO Copyright Office.
28
terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.