Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pasar bebas dan peran pemerintah
2
Etika pasar bebas Free market competitions atau yang biasa kita kenal dengan pasar bebas, merupakan pasar dimana didalamnya tidak ada unsur intervensi (campur tangan) dari pemerintah. Mekanisme pasar atau tarik ulur antara demand dan supply adalah yang mendasari berjalannya transaksi pasar. Dalam free market competitions biasanya bentuk pasar adalah pasar persaingan sempurna. Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil. Berbicara mengenai pasar (market), lebih dahulu harus kita kerucutkan apa itu definisi dari pasar Pasar secara umum diartikan sebagai tempat bertemunya antara penjual dan pembeli. Namun, inti dari pasar itu sendiri adalah transaksi yang terjadi antara penjual dan pembeli. Jadi pasar dapat terbentuk bukan hanya dari bentuk riil pasar itu sendiri, tapi proses transaksi yang ada didalamnya. Kalau begitu, di rumah pun dapat terbentuk pasar, bahkan juga di dunia maya seperti internet Ya bisa, karena pasar (market) pada intinya adalah mekanisme pertukaran antara uang dengan barang.
3
Karena fokus pembahasan pada etika, lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya apakah di dalam pasar ada etika Jawabannya tentu ya. Pertanyaan selanjutnya etika pasar seperti apa Ada dua etika yang harus di pegang oleh para pelaku pasar agar pasar selalu dalam kondisi ideal dan fairness, yaitu Pertama, pasar harus dalam kondisi ekuiblirium. Teori ekonomi mengenal ekuiblirium sebagai titik pertemuan antara demand dan supply. Dalam etika pasar islami, ekuiblirium diartikan sebagai titik pertemuan persamaan hak antara pembeli dan penjual. Hak yang seperti apa Hak pembeli untuk mendapatkan barang dan hak penjual untuk mendapatkan uang yang sepantasnya dari barang yang dijualnya. Dalam konteks hak ini, kewajiban-kewajiban masing-masing pihak harus terpenuhi terlebih dahulu, kewajiban bagi penjual untuk membuat produk yang berkualitas dan bermanfaat dan bagi pembeli untuk membayar uang yang sepantasnya sebagai pengganti harga barang yang dibelinya.
4
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual
Kedua, adanya optimasi manfaat barang oleh pembeli dan penjual. Dapat diartikan sebagai pertemuan antara kebutuhan pembeli dengan penawaran barang oleh penjual sebagai bentuk ta’awun atau lebih keren kita sebut sebagai bertemunya need dan order. Bertemunya dua hal ini, menjadikan barang yang ditransaksikan membawa manfaat, dan menghilangkan kemubadziran dan kesia- siaan. Melihat kondisi pasar perdagangan internasional sekarang ini, metamorfosis pasar diperkirakan akan menuju ke arah suatu bentuk pasar “free market competition”. Karena pasar bebas merupakan bentuk pasar yang paling adil.
5
Free market competition sebagai bentuk pasar persaingan sempurna, tanpa adanya intervensi pemerintah dan diperkirakan merupakan bentuk pasar yang paling adil ini mampukah membawa kemaslahatan bagi ummat Jawabanya kontroversi, bagi yang pro, pasar bebas akan membawa kemaslahatan, dengan argumen pasar bebas merupakan pasar yang paling adil. Pasar dalam Islam sendiri, memiliki kecenderungan ke arah pasar bebas dengan persaingan sempurna. Walaupun Islam juga mengatur tentang intervensi pasar, tetapi hanya sebatas ketika terjadi ketidak sempurnaan pasar dan ada oknum- oknum yang menyebabkan persaingan penjadi tidak fair. Oleh karenannya, agar pasar terdorong ke arah pemusatan maslahah ummat, etika-etika bisnis harus dipegang dan diaplikasikan secara nyata oleh pelaku pasar. Selain itu, setiap negara telah mempersiapkan SDM yang berkualitas yang siap berkompetisi.
6
Fenomena sebaliknya akan terjadi jika etika bisnis islam, sebagaimana yang telah disebutkan diatas tidak dipenuhi. Bukannya kemaslahatan ummat, pasar bebas justru akan menyebabkan persaingan pasar tidak sehat, ketidaksempurnaan pasar, penguasaan oleh para segelintir orang karena kepentingannya. Free market competitions akan meyebabkan monopoli dan oligopoli. Terlebih lagi jika tidak adannya kesiapan SDM untuk berkompetisi. Hukum rimba berlaku di dalam pasar bebas, siapa yang kuat dialah yang menang. Penjajahan ekonomi akan kembali berulang. Pentingnya etika bisnis Islam dalam menciptakan kemaslahatan ummat dalam menghadapi era free market competitions, perlu untuk kita perhatikan. Etika Islam yang bersumber pada falsafah keberagamaan dan keyakinan kita, yang lebih kita kenal dengan Iman dan Taqwa. Iman dan Taqwa harus selalu kita implementasikan dalam kehidupan nyata. Implementasi nyata Iman dan Taqwa akan membentuk kesadaran moral Islami.
7
Perdagangan bebas Perdagangan bebas adalah sebuah konsep ekonomi yang mengacu kepada Harmonized Commodity Description and Coding System (HS) dengan ketentuan dari World Customs Organization yang berpusat di Brussels, Belgium. penjualan produk antar negara tanpa pajak ekspor-impor atau hambatan perdagangan lainnya. Perdagangan bebas dapat juga didefinisikan sebagai tidak adanya hambatan buatan (hambatan yang diterapkan pemerintah) dalam perdagangan antar individual- individual dan perusahaan-perusahaan yang berada di negara yang berbeda.
8
Perdagangan internasional sering dibatasi oleh berbagai pajak negara, biaya tambahan yang diterapkan pada barang ekspor impor, dan juga regulasi non tarif pada barang impor. Secara teori, semuha hambatan-hambatan inilah yang ditolak oleh perdagangan bebas. Namun dalam kenyataannya, perjanjian-perjanjian perdagangan yang didukung oleh penganut perdagangan bebas ini justru sebenarnya menciptakan hambatan baru kepada terciptanyapasar bebas. Perjanjian-perjanjian tersebut sering dikritik karena melindungi kepentingan perusahaan-perusahaan besar.
9
Sejarah Pasar Bebas Sejarah dari perdagangan bebas internasional adalah sejarah perdagangan internasional memfokuskan dalam pengembangan dari pasar terbuka. Diketahui bahwa bermacam kebudayaan yang makmur sepanjang sejarah yang bertransaksi dalam perdagangan. Berdasarkan hal ini, secara teoritis rasionalisasi sebagai kebijakan dari perdagangan bebas akan menjadi menguntungkan ke negara berkembang sepanjang waktu. Teori ini berkembang dalam rasa moderennya dari kebudayaan komersil di Inggris, dan lebih luas lagi Eropa, sepanjang lima abad yang lalu. Sebelum kemunculan perdagangan bebas, dan keberlanjutan hal tersebut hari ini, kebijakan dari merkantilisme telah berkembang di Eropa di tahun Ekonom awal yang menolak merkantilisme adalah David Ricardo dan Adam Smith.
10
Ekonom yang menganjurkan perdagangan bebas percaya kalau itu merupakan alasan kenapa beberapa kebudayaan secara ekonomis makmur. Adam Smith, contohnya, menunjukkan kepada peningkatan perdagangan sebagai alasan berkembangnya kultur tidak hanya di Mediterania seperti Mesir, Yunani, dan Roma, tapi juga Bengal dan Tiongkok. Kemakmuran besar dari Belanda setelah menjatuhkan kekaisaran Spanyol, dan mendeklarasikan perdagangan bebas dan kebebasan berpikir, membuat pertentangan merkantilis/perdagangan bebas menjadi pertanyaan paling penting dalam ekonomi untuk beberapa abad. Kebijakan perdagangan bebas telah berjibaku dengan merkantilisme, proteksionisme, isolasionisme, komunisme dan kebijakan lainnya sepanjang abad.
11
Keunggulan moral pasar bebas
Terlepas dari berbagai kelemahanya yang tidak bias dibantah, kami cendrung menganggap system ekonomi pasar bebas sebagai system yang paling baik dan kondusif, dibandingkan dengan system alternatif mana pun, bagi bisnis yang baik dan etis karena dari segi etis system ini lebh memungkinkan praktek bisnis yang baik, etis dan Fair. Dari segi moral, system ekonomi pasar bebas mengan dung beberapa hal yang sangat positif. Pertama, system ekonomi pasar bebas menjamin keadilan melalui perlakuan yang sama dan fair bagi semua pelaku ekonomi.dari sejarahnya, ekonomi pasar bebas justru lahir untuk membasmi system ekonomi merkantilistis yang korup karena didukung oleh monopoli, kolusi,dan peraktek-peraktek politik distorsif yang mengarah pada manipulasi birokrasi pemerintah oleh pengusaha demi kepentingan merekan dan elit pengusaha dengan mengorbankan kepentingan dan rasa keadilan masyarakat luas.
12
Pasar bebas adalah sistem ekonomi yang lahir untuk mendobrak system ekonomi yang tidak etis dan yang menghambat pertumbuhan ekonomi dengan member kesempatan berusaha yang sama, bebas, dan Fair kepada semua pelaku ekonomi. Keadilan disini terutama dijamin melalui perinsip no barm. Dalam system ekonomi pasar bebas, paling kurang sebagai mana dikehendaki oleh Adam Smith, semua pelaku ekomomi diberikan kebebasan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya sesuai keinginanya untuk mengejar keuntungan sebesar besarnya, asalkan dengan satu sarat paling minim : Tidak merugikan hak dan kepentingan orang lain serta hak dan kepentingan masyarakat luas.
13
Dengan demikian,secara moral dalam kaitan dengan jaminan atas keadilan ini, system ekonomi pasar bebas menjamain dua hal : Adanya kesempatan yang sama dibuka bagi semu melalui aturan yang Fair. Dengankata lain,dalam system ekonomi pasar tidak ada pihak yang diperlakukan secara istimewa. Ada aturan yang jelas danFair, dank arena itu etis. Aturan ini dilakukan juga secara Fair, tranparan, konsekwen,dan objektif. Maka, objektif tunduk dandapat merujuknya secara terbuka.
14
Peran Pemerintah Tahun depan, sejumlah pelaku industri di negeri ini mengusulkan sembilan produk unggulan Indonesia dapat dilepaskan di pasar bebas. Negara-negara anggota ASEAN pun menyepakati, tahun 2015 adalah saat pemberlakuan pasar bebas di kawasan Asia Tenggara. Pasar bebas memang memberikan peluang bagi negeri ini untuk meningkatkan pendapatannya, dengan memasarkan produk unggulannya dan memperbesar investasi asing. Pasar bebas juga tantangan bagi sumber daya manusia Indonesia untuk bisa sekualitas dan bersaing dengan mancanegara. Namun, pasar bebas sesungguhnya juga menjadi ancaman, apalagi jika dikaitkan dengan kualitas sumber daya manusia dan komoditas negeri ini, yang dalam beberapa segi memang masih kalah dibandingkan dengan negara lain.
15
Pertanyaan yang paling sering muncul terkait isu pasar bebas adalah siapa yang harus melindungi komoditas negeri ini yang tak mampu bersaing dengan produk mancanegara? Siapa yang melindungi petani dan warga negeri ini yang masih termarjinalisasi? Tak mungkin mereka dibiarkan terkapar, kalah pada era persaingan bebas yang segera dimulai. Bahkan, tak mungkin membiarkan mereka terabaikan, tanpa perlindungan saat ini.
16
Gantungan mereka yang tersisih adalah pemerintah
Gantungan mereka yang tersisih adalah pemerintah. Namun, bisakah pemerintah memerankan peran itu? Memang, sejarah mengajarkan, saat Amerika Serikat (AS) mengalami krisis ekonomi tahun 1930, pemerintah negara itu melakukan intervensi terbatas untuk menyelamatkan tatanan perekonomian. Saat ini pun AS tengah dilanda kegelisahan akibat krisis sehingga pemerintahannya melakukan sejumlah intervensi untuk melindungi rakyatnya melalui sejumlah penyelamatan perusahaan yang berperan besar dalam perekonomian dan ketenagakerjaan di AS. Keberpihakan pada rakyat Sejumlah daerah, seperti Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Bantul (Daerah Istimewa Yogyakarta), memang menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat yang tersisih, terutama petani.
17
Pemerintahan Orde Baru sampai akhir tahun 1980-an memang mempunyai peran yang signifikan, bukan hanya sebagai regulator, tetapi juga menjadi pelindung, bahkan menjadi pelaku ekonomi langsung. Karena itu, pada masa lalu dibentuk sejumlah lembaga pelaku ekonomi, seperti Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga membeli gabah langsung dari petani. Namun, tahun 1989 Bank Dunia mengeluarkan sebuah buku Pembangunan Berkesinambungan, yang merupakan hasil studi pembangunan di Afrika. Bank Dunia menyimpulkan, kegagalan pembangunan di Afrika karena terlalu banyak dikelola pemerintah. Pemerintahlah sumber kegagalan. Wajah peran pemerintah di seluruh dunia pun berubah. Untuk keberhasilan pembangunan, peran pemerintah harus diperkecil. Ekstremnya, pemerintah hanya berperan sebagai pengatur, regulator. Mekanisme pasar yang harus berjalan. Buka kompetisi bebas jika sebuah negara ingin berkembang pesat.
18
Tahun 1994, Putaran Uruguay menyepakati negara tak boleh menyubsidi sektor pertanian. Subsidi negara pada berbagai bidang kehidupan harus semakin dikurangi. Pasar bebas kian memperoleh tempatnya. Indonesia pun terikat dengan kesepakatan itu. Pemerintah ”mundur”, sekadar menjadi fasilitator, regulator. Pemerintah pusat terjebak dalam struktur kontrak internasional sehingga tidak bisa secara langsung ”membela” rakyatnya. Jika pemerintah melanggar, sejumlah lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF), bisa memberikan sanksi, terutama tidak mengucurkan pinjaman. Padahal, pembangunan negeri ini sebagian masih dibiayai pinjaman luar negeri.
19
Persaingan sempurna Pasar bebas memang tak terhadang lagi
Persaingan sempurna Pasar bebas memang tak terhadang lagi. Namun, dari perspektif etis dan teoretis, pemerintah harus mengambil peran lebih besar dari sekadar sebagai regulator. Ketertinggalan sejumlah daerah dan warga negeri ini membutuhkan peran pemerintah yang lebih besar lagi, setidak-tidaknya untuk melindungi mereka. Pasar tidak bisa memecahkan semua masalah. Apalagi, apabila bicara dunia nyata, saat ini terjadi kegagalan pasar. Idealnya mekanisme pasar memenuhi syarat yang dalam teori disebutkan sebagai persaingan sempurna. Faktanya, hal itu tidak ada. Tak akan pernah ada persaingan sempurna. Yang ada adalah monopoli, oligopoli, dan ketidakseimbangan. Ketidakseimbangan, sehingga tak terjadi persaingan sempurna, terjadi antara lain karena adanya distorsi informasi. Akses seseorang, daerah, atau negara untuk memperoleh informasi sangatlah beragam, berbeda, bahkan bisa terasa bagai bumi dan langit. Karena distorsi informasi itu, kawasan timur Indonesia yang seharusnya lebih dahulu menyongsong mentari terbit justru tertinggal dari Indonesia bagian barat.
20
Dalam ketidakseimbangan itu, apalagi ada berbagai kebutuhan warga yang harus disediakan negara, pemerintah tak bisa lain harus memainkan peran yang lebih dari sekadar pembuat aturan. Pemerintah harus berani menjadi pelaku dan pelindung warga negaranya dalam pasar bebas. Apalagi ada aspek keadilan, redistribusi pendapatan dalam pengelolaan negara atau daerah. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh pemerintah. Namun, kalau kita menginginkan pemerintah bisa lebih berperan aktif, tidak bisa kita harapkan dari pemerintah pusat. Sebab, pemerintah pusat adalah bagian dari penanda tangan kontrak internasional yang membatasi peran pemerintah. Kecuali, ada presiden yang nekat, yang pura-pura tidak mengerti dengan struktur ekonomi global dan tidak memahami kontrak internasional itu. Satu-satunya harapan memang dibebankan kepada pemerintah daerah. Merekalah yang harus lebih peduli melindungi rakyat yang belum siap masuk kancah pasar bebas. Pemerintah daerah harus lebih peduli pada peningkatan kesejahteraan rakyat. Hal ini sejalan dengan semangat otonomi yang dititikberatkan pada daerah tingkat dua (kabupaten/kota).
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.