Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

teo Latar belakang dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi EVALUASI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "teo Latar belakang dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi EVALUASI"— Transcript presentasi:

1 teo Latar belakang dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi EVALUASI PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN BANTUAN OPERASIONAL/PENDANAAN PERGURUAN TINGGI NEGERI TA 2017

2 teo dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi latar belakang Pembangunan di bidang pendidikan tinggi merupakan bagian dari Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals - SDGs) yaitu kualitas pendidikan yang baik dengan menjamin pemerataan pendidikan yang berkualitas dan meningkatkan kesempatan belajar seumur hidup untuk semua orang. Perlu adanya pengelolaan secara menyeluruh dan profesional terhadap sumber daya yang ada dalam perguruan tinggi, termasuk sumber daya keuangan secara otonom sesuai dengan kewenangan dan fleksibilitas pengelolaannya. Perlu dilakukan pengawasan untuk memastikan kegiatan pengelolaan PNBP dan Bantuan Operasional/Pendanaan PTN TA 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Pengawasan untuk menilai efektivitas pencapaian kinerja Perguruan Tinggi Negeri.

3 teo sasaran tujuan Objek evaluasi aatar belakang dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Instruksi Presiden RI Nomor 9 Tahun 2014 tentang Peningkatan Kualitas Sistem Pengendalian Intern dan Keandalan Penyelenggaraan Fungsi Pengawasan

4 teo sasaran Objek evaluasi Latar belakang Dasar hukum tujuan Evaluasi Pengelolaan PNBP dan Bantuan Operasional/Pendanaan PTN TA 2017 adalah bertujuan untuk memberi masukan bagi Kemenristekdikti dalam menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan PNBP PTN, Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) dan Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTN  BH). Hal tersebut dilakukan melalui: Menguji pengelolaan PNBP di PTN Satker dan PTN BLU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menguji pelaksanaan BOPTN di Perguruan Tinggi Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menguji pelaksanaan BPPTN BH di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan Menilai efektivitas pencapaian target kinerja PTN/PTN BH.

5 teo Objek evaluasi Latar belakang Dasar hukum sasaran tujuan Sasaran Evaluasi Pengelolaan PNBP dan Bantuan Operasional/Pendanaan PTN tahun anggaran 2017 meliputi: Membandingkan pengelolaan PNBP di PTN Satker dan PTN BLU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membandingkan pelaksanaan BOPTN di PTN Satker dan PTN BLU berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membandingkan pelaksanaan BPPTN BH di PT BH berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menilai efektivitas pencapaian kinerja PTN.

6 27 14 5 dasar hukum objek evaluasi latar belakang sasaran tujuan teo
PTN BADAN LAYANAN UMUM PTN SATUAN KERJA PTN BADAN HUKUM

7 teo Objek evaluasi Latar belakang Dasar hukum sasaran tujuan Tentative Evaluation Objectives (TEO) pada Evaluasi Pengelolaan PNBP dan Bantuan Operasional/Pendanaan PTN TA 2017 sebagai berikut: Pengelolaan PNBP di Perguruan Tinggi Negeri belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan BOPTN di Perguruan Tinggi Negeri belum dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pelaksanaan BPPTN BH di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belum dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan PTN/PTN BH belum mampu mencapai target kinerja yang ditetapkan.

8 HASIL PENGAWASAN TAHUN TA 2016
PERMASALAHAN HASIL PENGAWASAN TAHUN TA 2016

9 Perencanaan usulan kegiatan boptn Kelengkapan usulan kegiatan boptn
Perencanaan kegiatan boptn Perencanaan usulan kegiatan boptn Kelengkapan usulan kegiatan boptn Penyusunan usulan kegiatan dengan dana boptn di perguruan tinggi negeri dilakukan secara berjenjang berdasarkan usulan kebutuhan dan target kinerja perguruan tinggi negeri. Dari hasil audit 65 ptn atau 81,25% telah merencanakan usulan kegiatan boptn secara berjenjang yaitu unit kerja telah seluruhnya menyampaikan usulan boptn ke rektorat ptn. Namun demikian pada 15 ptn lainnya, proses usulan boptnnya tidak berdasarkan usulan dari unit kerja melainkan pelaksanaannya dilakukan oleh rektorat (terpusat) atau tidak seluruh unit menyampaikan usulan ke rektorat. Hal ini antara lain disebabkan baru membuat usulan boptn setelah ptn menerima alokasi dana boptn tahun menyesuaikan kecukupan anggaran yang akan diterima Sesuai dengan petunjuk teknis boptn, penyampaian usulan kegiatan boptn didukung dengan kelengkapan dokumen perencanaan berupa tor dan rab atas kegiatan yang akan dilaksanakan. Berdasarkan hasil audit masih dijumpai kelemahan usulan dana boptn sebagai berikut: 21 ptn atau 26,25% ptn yang usulannya tidak didukung dengan tor/kak, 16 ptn atau 20% ptn usulannya tidak didukung dengan rab 34 ptn atau 42,50% ptn atas penyampaian tor dan rab tidak didukung dengan dokumen pengusulan yang memadai Hal ini disebabkan: Dalam petunjuk teknis boptn tidak menguraikan secara jelas tentang mekanisme pengusulan kegiatan boptn dan persyaratan pendukungnya berupa tor dan rab dan dokumen pendukung yang diperlukan Terbatasnya waktu proses perencanaan anggaran sehingga tor dan rab baru disusulkan kemudian setelah proses revu rkakl . Pada beberapa ptn tidak memperbaiki tor dan rab sesuai dengan hasil reviu rkakl Tidak lengkapnya dokumen usulan kegiatan boptn dan tidak dilakukannya reviu secara cermat atas dokumen usulan kegiatan mengakibatkan terjadinya pelaksanan kegiatan boptn yang tidak sesuai dengan kriteria penggunaan dan tidak berfungsinya tor dan rab sebagai alat pengendali terhadap pelaksanan kegiatan sehingga terjadi kegiatan yang tidak dilaksanakan , tidak sesuai jadwal dan tidak sesuai tujuan penggunaannya

10 KESESUAIAN TERHADAP KRITERIA PENGGUNAAN DANA BOPTN DAN BPPTN BH
Kriteria prnggunaan dana boptn diatur dalam PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINggi NOMOR 6 TAHUN TENTANG BANTUAN OPERASIONAL PERGURUAN TINGGI NEGERI Tanggal 27 Januari 2016 PASAL 2 ( jenis penggunaan) DAN PASAL 3 (penggunaan dana yang tidak diperbolehkan), berdasarkan hasil audit sebanyak 43 PTN atau 53,75% penggunaan dana boptn telah sesuai dengan ketentuan dan petunjuk teknis boptn, sedangkan 37 PTn lainnya belum sesuai dengan ketentuan penggunaan dana boptn Berdasarkan hasil audit dijumpai 147 kejadian kelemahan penggunaan dana dengan nilai rp 54,880 milyar

11 PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
REALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA RENCANA UMUM PENGADAAN PERMASALAHAN PENGADAAN BARANG DAN JASA Berdasarkan hasil audit dijumpai 100 kejadian kelemahan proses pengadaan barang dan jasa dengan nilai rp 27,178 milyar BELUM SELURUH PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA TELAH DIMASUKKAN KE DALAM RENCANA UMUM PENGADAAN BARANG TAHUN 2016 YAITU DARI 80 PTN, SEBANYAK 62 TELAH DIMASUKKAN DALAM rup, 10 PTN MEMASUKKAN SEBAGIAN DALAM RUP DAN 8 PTN YANG TIDAK MEMASUKKAN RENCANA PENGADAAN NILAI KONTRAK PENGADAAN PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA DILAKSANAKAN DI 78 PTN DENGAN NILAI PENGADAAN SEBESAR RP656,682 MILYAR

12 Akuntabilitas – penatausahaan dana boptn dan bpptn bh
penatusahaan pengelolaan dan BOPTN cukup memadai yaitu sebanyak 74 ptn atau 92,50% PTN telah menyelenggarakan Buku Kas Umum yang mencatat penerimaan dan penggunaan dana BOPTN secara tepat waktu, namun demikian masih dijumpai kelemahan penatausahaan yaitu: Terdapat 22 ptn atau 27,50% ptn yang Bukti fisik keuangan belum didokumentasikan dan diadministrasikan secara tertib pada 9 PTN Terdapat 15 ptn atau 18,75% ptn yang Bukti kuitansi pertanggungjawaban seluruhnya ditandatangani dan Bukti pertanggungjawaban belum diarsipkan secara baik di unit kerja.

13 EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN PTN TA 2017
HASIL PENGAWASAN EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN PTN TA 2017

14 TARGET DAN REALISASI PENCAPAIAN PNBP
INFORMASI UMUM 31 TARGET DAN REALISASI PENCAPAIAN PNBP PTN SATKER PTN BLU Capai Target Tidak Mencapai Target

15 PNBP REALISASI TARGET & No PNBP KELEMBAGAAN Target Realisasi (Rp) (%)
1 Universitas Negeri Malang BLU 186,27% 2 Universitas Sebelas Maret Surakarta 116,74% 3 Universitas Nusa Cendana 118,26% 4 Universitas Negeri Surabaya 101,98% 5 Universitas Bengkulu 148,18% 6 Universitas Halu Oleo 139,39% 7 Universitas Negeri Yogyakarta 133,96% 8 Universitas Negeri Padang 148,13% 9 Universitas Terbuka 109,53% 10 Universitas Riau 124,47% 11 Universitas Sriwijaya 112,01% 12 Universitas Tadulako 100,81% 13 Universitas Mataram 62,00% 14 Universitas Sam Ratulangi 221,81% 15 Universitas Cendrawasih SATKER 59,82% 16 Politeknik Negeri Malang 109,79% 17 Universitas Khairun 72,15% 18 Politeknik Negeri Fakfak 119,42% 19 Politeknik Negeri Batam 142,91% 20 Universitas Lambung Mangkurat 63,90% 21 Universitas Maritim Raja Ali Haji 101,92% 22 Universitas Sembilanbelas November Kolaka 102,12% 23 Universitas Timor 89,31% 24 Universitas Tanjungpura 114,81% 25 Universitas Papua 90,31% 26 Universitas Bangka Belitung 151,10% 27 Politeknik Negeri Samarinda 105,78% 28 Universitas Palangka Raya 83,62% 29 Politeknik Perikanan Negeri Tual 133,20% 30 Universitas Singaperbangsa 92,33% 31 Universitas Malikussaleh 68,89% 32 Universitas Syiah Kuala 96,20% 33 Universitas Jambi 104,24% 34 Politani Payakumbuh 115,50% 35 Politani Pangkep 125,54% 36 Politeknik Negeri Bali 82,00% 37 Universitas Sulawesi Barat 101,91% 38 Politeknik Negeri Medan 149,47% 39 Politeknik Negeri Sriwijaya 76,53% 40 Universitas Teuku Umar 79,99% 41 Politeknik Negeri Lampung 94,78% TARGET & REALISASI PNBP

16 ALOKASI DAN REALISASI PENYERAPAN BPPTN BH
INFORMASI UMUM ALOKASI DAN REALISASI PENYERAPAN BPPTN BH

17 INFORMASI UMUM No Perguruan Tinggi Negeri
ALOKASI DAN REALISASI BPPTN BH No Perguruan Tinggi Negeri Saldo BPPTN BH Per 31 Des 2016 Penerimaan BPPTN BH Per 31 Des 2017 Realisasi Penggunaan BPPTN BH Per 31 Des 2017 Saldo BPPTN BH Per 31 Des 2017 (%) 1 Universitas Diponegoro - 99,99% 2 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 3 Universitas Pendidikan Indonesia 4 Universitas Hasanuddin 99,98% 5 Universitas Sumatera Utara 99,84%

18 REKAP PERMASALAHAN PENGELOLAAN PNBP NO TEO KEJADIAN NILAI 1
PERENCANAAN 17 1.1 Perencanaan target PNBP belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PMK no 152 tahun 2014) 2 PENETAPAN TARIF PNBP 28 2.1 Pemanfaatan BMN yang tidak optimal Tarif dan jenis PNBP tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku 27 3 POTENSI PNBP 25 3.1 Kelemahan sistem billing UKT dan penagihannya 11 3.2 Pengelolaan PNBP tidak optimal 14 4 PENCATATAN PNBP 19 4.1 Kelemahan pencatatan 9 4.2 Kelemahan sistem akutansi 7 4.3 4.4 Kelemahan sistem pengelolaan PNBP 5 PENYETORAN PNBP 35 5.1 Kelemahan sistem billing PNBP dan penagihannya 5.2 Pengelolaan PNBP tidak memenuhi ketentuan 20 5.3 5.4 PNBP Belum Disetor ke Kas Negara 12 6 PENGGUNAAN PNBP 15 6.1 Hasil pengadaan barang tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak 6.2 Kelebihan pembayaran atas pengadaan barang/jasa 6.3 Kelemahan pengelolaan pengadaan barang/jasa 6.4 Pengelolaan PNBP tidak sesuai ketentuan 6.5 8 PELAPORAN PNBP 7.1 Grand Total 158

19 Kelemahan sistem billing PNBP di PTN;
PENYEBAB PERMASALAHAN PENGELOLAAN PNBP Kelemahan sistem billing PNBP di PTN; Permenristekdikti yang mengatur mengenai tarif UKT yang berlaku di PTN belum mencakup semua jenis Program Studi yang terdapat di PTN; Kebijakan terhadap penetapan tarif dan jenis PNBP yang berlaku pada PTN belum mengatur semua jenis PNBP; Belum seluruh PTN memiliki kebijakan/SOP yang mengatur prosedur pengelolaan PNBP;

20 REKAP PERMASALAHAN NO TEO KEJADIAN PTN NILAI 1 PERENCANAAN 12
PENGELOLAAN BOPTN NO TEO KEJADIAN PTN NILAI 1 PERENCANAAN 12 1.1 Perencanaan BOPTN belum lengkapi dengan data dukung yang memadai 10 - 1.2 Usulan kegiatan yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis BOPTN 2 PELAKSANAAN 71 2.1 Kegiatan BOPTN yang tidak dilaksanakan 2.2 Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari BOPTN tidak sesuai ketentuan 39 2.3 Penggunaan BOPTN yang tidak sesuai ketentuan 29 2.4 Kegiatan BOPTN yang tidak efektif 3 PENATAUSAHAAN & PERTANGGUNGJAWABAN 27 3.1 Kewajiban Perpajakan tidak dilakukan 3.2 Penatausahaan belum sesuai dengan ketentuan 13 3.3 Pengadaan Aset belum dicatat di SIMAK BMN 3.4 Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BOPTN Tidak Sesuai Ketentuan 4 PELAPORAN 14 4.1 PTN belum menyusun laporan realisasi penggunaan BOPTN Grand Total 124

21 PENYEBAB PERMASALAHAN
PENGELOLAAN BOPTN Penelitian/penelaahan RKA-KL oleh Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi terhadap usulan kegiatan BOPTN oleh PTN tidak maksimal/dilakukan. Penelitian/penelaahan kembali RKA-KL setelah ditetapkan menjadi DIPA oleh PTN, Inspektorat Jenderal dan Biro Perencanaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tidak maksimal/dilakukan. Tidak adanya mekanisme pengawasan dan pemantauan berkelanjutan baik dari Satuan Pengawas Internal PTN maupun dari Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BOPTN di PTN. Kelemahan Sistem Pengendalian Internal di PTN. Tidak adanya kebijakan dan penindakan yang tegas atas rewards dan punishment terhadap PTN yang tidak mampu mencapai target kinerja yang ditetapkan bersama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Petunjuk teknis pelaksanaan BOPTN belum mengatur secara jelas dan rinci terhadap kegiatan-kegiatan yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan yang bersumber dari dana BOPTN. Kelemahan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di PTN antara lain: Kelemahan dalam perencanaan pengadaan seperti penetapan jenis barang yang diadakan tidak mempertimbangkan prioritas kebutuhan sesuai dengan kurikulum/silabi pembelajaran dan pelaksanaan pengadaan yang tidak sesuai dengan TOR/RAB/Spesifikasi Teknis; Kelemahan dalam pengawasan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa; Kelemahan dalam penerimaan hasil pengadaan barang dan jasa dan pencatatan hasil pengadaan; Lemahnya Kompetensi SDM dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

22 REKAP PERMASALAHAN PENGELOLAAN BPPTN BH NO TEO KEJADIAN PTN NILAI 1
PERENCANAAN 2 1.1 Perencanaan belum sesuai dengan ketentuan PELAKSANAAN 19 2.1 Bantuan operasional bagi RS Pendidikan tanpa adanya perjanjian kerjasama yang mengatuh target kinerja yang harus dicapai 2.2 Barang Milik Negara belum di catat dalam SIMAK BMN 2.3 Pelaksanaan PBJ yang tidak sesuai ketentuan 2.4 Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan usulan 2.5 Pelaksanaan kegiatan yang tidak mencapai target output yang ditetapkan 2.6 Pencairan BPTN BH belum tepat waktu 5 2.7 Pengadaan Barang dan Jasa yang bersumber dari BPPTN BH yang tidak sesuai ketentuan 6 2.8 Penggunaan BPPTN BH tidak sesuai ketentuan 2.9 Realisasi kegiatan yang tidak terdapat dalam RKA 3 PENATAUSAHAAN & PERTANGGUNGJAWABAN 3.1 Pencatatan keuangan tidak tertib 3.2 Persediaan belum didukung dengan buku/kartu persediaan 3.3 Pertanggungjawaban penggunaan dana BPPTN BH belum lengkap 4 PELAPORAN 4.1 Pelaporan belum sesuai dengan ketentuan Grand Total 27

23 Kelemahan Sistem Pengendalian Internal di PTN BH.
PENYEBAB PERMASALAHAN PENGELOLAAN BPPTN BH Tidak adanya mekanisme pengawasan dan pemantauan berkelanjutan baik dari Satuan Pengawas Internal PTN maupun dari Inspektorat Jenderal Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atas pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari dana BPPTN BH. Kelemahan Sistem Pengendalian Internal di PTN BH. Tidak adanya kebijakan dan penindakan yang tegas atas rewards dan punishment terhadap PTN yang tidak mampu mencapai target kinerja yang ditetapkan bersama Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Belum terdapat petunjuk teknis pelaksanaan BPPTN BH yang mengatur secara jelas dan rinci mekanisme pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan BPPTN BH.

24 PENCAPAIAN KINERJA PTN
NO PERGURUAN TINGGI NEGERI JUMLAH SASARAN JUMLAH INDIKATOR INDIKATOR KINERJA YANG TERCAPAI % CAPAIAN 1 Universitas Cendrawasih 4 24 9 37,50% 2 Politeknik Negeri Malang 8 20 16 80,00% 3 Universitas Khairun 14 70,00% Universitas Negeri Malang 6 31 64,52% 5 Politeknik Negeri Fakfak 13 81,25% Politeknik Negeri Batam 21 76,19% 7 Universitas Lambung Mangkurat 67,74% Universitas Maritim Raja Ali Haji 12,50% Universitas Sebelas Maret Surakarta 25 17 68,00% 10 Universitas Sembilanbelas November Kolaka 22 12 54,55% 11 Universitas Timor 32 21,88% Universitas Nusa Cendana 26 15 57,69% Universitas Tanjungpura 85,00% Universitas Papua 19 57,89% Universitas Negeri Surabaya 27 23 85,19% Universitas Bangka Belitung 64,71% Universitas Bengkulu 40 62,50% 18 Politeknik Negeri Samarinda 70,37% Universitas Halu Oleo 68,75% Universitas Palangka Raya 50,00% Politeknik Perikanan Negeri Tual PTN belum menyusun laporan kinerja Universitas Singaperbangsa 68,42% Universitas Malikussaleh 46,67% Universitas Syiah Kuala 62,96% Universitas Negeri Yogyakarta 100,00% Universitas Jambi 30 63,33% Universitas Diponegoro 57,14% 28 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 90,48% 29 Universitas Pendidikan Indonesia 73,68% Universitas Hasanuddin 61,90% Universitas Sumatera Utara 66,67% Politani Payakumbuh 52,63% 33 Universitas Negeri Padang 91,30% 34 Politani Pangkep 35 Politeknik Negeri Bali 71,88% 36 Universitas Terbuka 72,73% 37 Universitas Sulawesi Barat 43,75% 38 Universitas Riau 83,33% 39 Politeknik Negeri Medan 73,91% Politeknik Negeri Sriwijaya 71,43% 41 Universitas Teuku Umar 71,05% 42 Universitas Sriwijaya 43 Universitas Tadulako 56,00% 44 Universitas Mataram 55,17% 45 Politeknik Negeri Lamping 82,35% PENCAPAIAN KINERJA PTN

25 PENCAPAIAN KINERJA PTN
NO PERGURUAN TINGGI NEGERI JUMLAH SASARAN JUMLAH INDIKATOR INDIKATOR KINERJA YANG TERCAPAI % CAPAIAN 1 Universitas Cendrawasih 4 24 9 37,50% 2 Politeknik Negeri Malang 8 20 16 80,00% 3 Universitas Khairun 14 70,00% Universitas Negeri Malang 6 31 64,52% 5 Politeknik Negeri Fakfak 13 81,25% Politeknik Negeri Batam 21 76,19% 7 Universitas Lambung Mangkurat 67,74% Universitas Maritim Raja Ali Haji 12,50% Universitas Sebelas Maret Surakarta 25 17 68,00% 10 Universitas Sembilanbelas November Kolaka 22 12 54,55% 11 Universitas Timor 32 21,88% Universitas Nusa Cendana 26 15 57,69% Universitas Tanjungpura 85,00% Universitas Papua 19 57,89% Universitas Negeri Surabaya 27 23 85,19% Universitas Bangka Belitung 64,71% Universitas Bengkulu 40 62,50% 18 Politeknik Negeri Samarinda 70,37% Universitas Halu Oleo 68,75% Universitas Palangka Raya 50,00% Politeknik Perikanan Negeri Tual PTN belum menyusun laporan kinerja Universitas Singaperbangsa 68,42% Universitas Malikussaleh 46,67% Universitas Syiah Kuala 62,96% Universitas Negeri Yogyakarta 100,00% Universitas Jambi 30 63,33% Universitas Diponegoro 57,14% 28 Institut Teknologi Sepuluh Nopember 90,48% 29 Universitas Pendidikan Indonesia 73,68% Universitas Hasanuddin 61,90% Universitas Sumatera Utara 66,67% Politani Payakumbuh 52,63% 33 Universitas Negeri Padang 91,30% 34 Politani Pangkep 35 Politeknik Negeri Bali 71,88% 36 Universitas Terbuka 72,73% 37 Universitas Sulawesi Barat 43,75% 38 Universitas Riau 83,33% 39 Politeknik Negeri Medan 73,91% Politeknik Negeri Sriwijaya 71,43% 41 Universitas Teuku Umar 71,05% 42 Universitas Sriwijaya 43 Universitas Tadulako 56,00% 44 Universitas Mataram 55,17% 45 Politeknik Negeri Lamping 82,35% PENCAPAIAN KINERJA PTN

26 SARAN STRATEGIS EVALUASI PENGELOLAAN KEUANGAN Memperbaiki dan menyempurnakan petunjuk teknis BOPTN dengan memperjelas kriteria yang diperbolehkan di masing-masing jenis biaya, ketentuan tentang ambang batas pembiayaannya, sanksi terkait dengan tidak dipatuhinya larangan penggunaan dananya. Kemenristekdikti agar menyusun petunjuk teknis BPPTN BH yang mengatur secara jelas dan rinci mekanisme pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari BPPTN BH Inspektorat Jenderal, Biro Perencanaan Kemenristekdikti melaksanakan penelaahan/penelitian RKA-KL terhadap usulan penggunaan dana BOPTN yang diajukan oleh PTN; Kemristekdikti agar berkoordinasi dengan PTN dan Kementerian Keuangan dalam penetapan dasar hukum bagi PTN dalam menetapkan tarif dan jenis PNBP; Kemristekdikti memfasilitasi perbaikan sistem billing dan penagihan di PTN; Mendorong peralihan PTN Satker menjadi PTN BLU. Menetapkan kebijakan/peraturan yang tegas terhadap punishment and rewards yang diberikan oleh Kemenristekdikti terhadap pencapaian target kinerja PTN; Inspektorat Jenderal Kemenristekdikti dan Satuan Pengawas Internal PTN berkoordinasi untuk menyusun mekanisme pengawasan berkelanjutan (CACM) atas pengelolaan keuangan PNBP, BOPTN dan BPPTN BH;

27 TERIMA KASIH


Download ppt "teo Latar belakang dasar hukum sasaran tujuan objek evaluasi EVALUASI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google