Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018"— Transcript presentasi:

1 STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018
Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2018

2 Mengapa statuta berubah?
Setiap perguruan tinggi wajib memiliki statuta sebagai peraturan dasar dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. Permendikbud Nomor139 Tahun 2014 Pasal 2 Ayat 1

3 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 12 tahun 2018 Tentang Statuta Universitas negeri Malang

4 Isi Statuta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ
Ketentuan Umum Identitas Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Visi, Misi, dan Organisasi Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Organ Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal Dosen dan Tenaga Kependidikan Mahasiswa dan Alumni Pengelolaan Sarana dan Prasarana Pengelolaan Anggaran Kerjasama Sistem Penjaminan Mutu Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan Pendanaan dan Kekayaaan Ketentuan Lain-Lain Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup Isi Statuta

5 Organ UM Senat Rektor Satuan Pengawas Internal Dewan Pertimbangan 01
02 Satuan Pengawas Internal 03 Dewan Pertimbangan 04

6 Anggota Senat Wakil Dosen dari Setiap Fakultas Rektor Wakil Rektor
Dekan Direktur Pascasarjana Ketua Lembaga

7 Wakil Dosen dari setiap fakultas
Anggota Senat Wakil Dosen dari setiap fakultas Fakultas dengan jumlah dosen sampai dengan 25 orang diwakili 1orang Fakultas dengan jumlah dosen 26 orang sampai dengan 50 orang diwakili 2 orang dst

8 Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor
Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 memberi amanat kepada Senat Perguruan Tinggi untuk melakukan proses pemilihan Rektor Masa jabatan Rektor UM berakhir 28 November 2018

9 Tahapan Pemilihan Rektor PENJARINGAN BAKAL CALON PENYARINGAN CALON
01 PENJARINGAN BAKAL CALON 02 PENYARINGAN CALON 03 PEMILIHAN CALON 04 PENETAPAN DAN PELANTIKAN Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 5

10 pengumuman hasil penjaringan
Tahap Penjaringan pengumuman hasil penjaringan pendaftaran bakal calon pembentukan panitia 1 3 5 2 4 pengumuman penjaringan seleksi administrasi

11 Tahap Penyaringan penyampaian visi, misi, dan program kerja bakal calon di hadapan rapat Senat terbuka 1 penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat dalam rapat Senat tertutup 2

12 Penyampaian visi, misi, dan program kerja Bakal Calon di hadapan rapat Senat terbuka dihadiri oleh Perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Sivitas Akademika, dan Tenaga Kependidikan

13 Penilaian dan penetapan 3 calon Pemimpin PTN oleh Senat
dalam rapat Senat tertutup yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dengan tidak memiliki hak suara

14 Pemilihan Calon Rektor
dilakukan dalam rapat Senat tertutup yang dilaksanakan oleh Senat bersama Menteri Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9

15 Pemilihan Calon Rektor
Dalam rapat senat tertutup dihadiri menteri Menteri memiliki 35% hak suara dari total pemilih yang hadir; dan Senat memiliki 65% hak suara dan masing- masing anggota Senat memiliki hak suara yang sama Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 9

16 menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih
Menteri menetapkan dan melantik Calon Rektor terpilih Permenristekdikti Nomor 19 tahun 2017 Pasal 10

17 Panitia Pemilihan Rektor UM
Terima Kasih Panitia Pemilihan Rektor UM


Download ppt "STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG TAHUN 2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google