Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan"— Transcript presentasi:

1 Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan
Oleh Ust. H. Hafidz Abdurrahman

2 Bagaimana Mengawali Puasa dan Berhari Raya?
Nabi bersabda, “Kita adalah umat (kaum) yang ummi, yang tidak bisa menulis dan menghitung. Bulan itu begini (sambil menunjukkan kedua telapak tangannya dengan sepuluh jari), begini dan begini (diulang sebanyak 3 kali, maksudnya 30 hari).” (Hr Abu Dawud) Menurut al-Abbadi, “tidak bisa menghitung..” maksudnya, tidak mengetahui perhitungan dan perjalanan bintang.. Karena itu, hukum puasa dan yang lain dikaitkan dengan rukyat.. (‘Aun al-Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud, juz VI/433)

3 Nabi bersabda, “Bulan itu 29 hari, maka jangan berpuasa hingga melihatnya, dan jangan berhari raya hingga melihatnya. Jika kalian terhalang mendung, maka perkirakanlah..” (Aun al-Ma’bud, juz VI/433) Dalam riwayat lain, “Berpuasalah karena melihatnya (hilal), dan berhari rayalah karena melihatnya. Jika kalian terhalang mendung, maka sempurnakanlah jumlah Sya’ban menjadi 30 hari.” (Hr Bukhari dan Muslim) Maka, maksud “perkirakanlah” dijelaskan Nabi dengan “Sempurnakanlah jumlah.” bukan berarti pergunakanlah hisab (perhitungan) astronomi.. Selain itu, dengan tegas hadits di atas, mengajarkan cara mengawali berpuasa dan berhari raya, yaitu dengan merukyat hilal..

4 Hukum merukyat hilal untuk Ramadhan dan Syawal adalah wajib
Hukum merukyat hilal untuk Ramadhan dan Syawal adalah wajib. Karena itu, ketika ketika terhalang mendung, sehingga rukyat tidak bisa dilakukan, kita diperintahkan untuk menggenapkan, sekalipun ada kemungkinan bulan Ramadhan atau Syawal itu benar-benar sudah masuk. Ini merupakan indikasi, bahwa rukyat hilal itu hukumnya wajib.. Karena itu, Nabi mengingat-ingat bulan Sya’ban, yang tidak pernah mengingat-ingat bulan yang lain, agar bisa merukyat hilal Ramadhan (Hr. Ahmad, Abu Dawud dan ad-Daruquthni).

5 Hukum merukyat hilal bagi kaum Muslim juga fardhu Kifayah, karena Nabi dan para sahabat berbondong untuk merukyat hilal. Karena itu, Imam Malik menyatakan tentang imam (kepala negara) yang berpuasa dan berhari raya tidak dengan merukyat hilal, tetapi dengan hisab, “Dia tidak patut diteladani dan diikuti.” (al-Qurthubi, al-Jami’ li Ahkami al-Qur’an, juz II/290) Inilah pendapat yang paling kuat tentang cara menentukan awal dan akhir Ramadhan.

6 Satu Rukyat untuk Seluruh Dunia?
Pendapat Mandzab Syafii: Dua negeri yang berdekatan: Jika hilal Ramadhan terlihat di suatu negeri, sementara di negeri lain tidak terlihat; kalau kedua negeri tersebut berdekatan, maka hukumnya sama, yaitu dihukumi sebagai satu negeri, sehingga penduduk negeri lain (yang tidak melihat) wajib berpuasa (mengikuti rukyat negeri tetangganya). Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat. (an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, juz VI/245)

7 Dua Negeri yang berjauhan: Ada dua pendapat: (1) Bagi penduduk negeri lain tadi tidak wajib berpuasa. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini yang paling sahih. Ini pendapat beliau, Abu Hamid al-Ghazali, disahihkan oleh al-Abdari, ar-Rafii, dll. (2) Wajib berpuasa. Ini pendapat as-Shaimiri, al-Qadhi Abu Thayyib, ad-Darimi, Abu ‘Ali as-Sanji, dll. Al-Marwardi berkata, “Karena kewajiban puasa Ramadhan tidak berbeda, karena perbedaan negeri..” (Lihat, an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, juz VI/245)

8 Ukuran jauh dan dekat: (1) Kesatuan mathla’ (terbitnya bulan), seperti Baghdad, Kufah, Ray di Irak, maka dianggap dekat, sementara Irak, Khurasan, dan Hijaz dianggap jauh, karena mathla’-nya berbeda; (2) Kesatuan pulau, jika dalam satu pulau, maka dianggap dekat, tetapi jika berbeda, dianggap jauh; (3) Jarak qashar shalat. Menurut Imam an-Nawawi, pendapat ini lemah, karena puasa tidak terkait dengan jarak qashar shalat. (Lihat, an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, juz VI/245)

9 Pendapat Mazhab Maliki:
Jika hilal terlihat di suatu negeri, maka seluruh penduduk negeri wajib mengikuti rukyat tersebut, dan ini merupakan pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Maliki.. Ibn al-Majisyun berkata, “Kesaksian rukyat itu hanya mengikat penduduk yang menjadi tempat di mana kesaksian itu berada, kecuali jika imam a’dham (Khalifah) menetapkannya, maka semua manusia wajib terikat, karena negeri ini bagi Khalifah adalah satu negeri. Karena keputusannya harus dijalankan oleh semuanya (Lihat, ‘Aun al-Ma’bud, juz VI/453)

10 Argumentasi Mazhab Pertama:
Hadits Kuraib tentang sikap dan pernyataan Ibn ‘Abbas, dimana beliau tidak mengikuti rukyat penduduk Syam, yang disampaikan Kuraib, sebaliknya menyatakan, “Beginilah kami diperintahkan oleh Nabi.” Sikap Ibn ‘Abbas tidak mengikuti rukyat penduduk Syam, ketika beliau di Madinah, adalah ijtihad beliau. Ini adalah mazhab Ibn ‘Abbas, atau Mazhab Sahabat.

11 Menurut Imam as-Syaukani, yang kita ambil bukan ijtihad Ibn ‘Abbas, tetapi pernyataannya yang menunjukkan riwayat marfu’ (hadits yang dinisbatkan kepada Nabi), “Beginilah kami diperintahkan oleh Nabi..” Namun, ini juga mengandung dua kemungkinan: (1) Perintah Nabi untuk menggenapkan, karena tidak merukyat hilal; (2) Perintah Nabi untuk tidak berpuasa, dengan rukyat penduduk negeri lain. Jika yang dimaksud kedua, ini bertentangan dengan hadits Nabi..

12 Kedua: Hadits Nabi, “Berpuasalah karena melihatnya (hilal) dan berhari rayalah karena melihatnya..” (Hr Bukhari dan Muslim). Hadits ini merupakan khithab ‘am (seruan umum) yang meliputi seluruh kaum Muslim, tanpa sekat negeri, pulau atau jarak qashar. Selama mereka semuanya Muslim, maka mereka terkena seruan tersebut. Ini yang menjadi argumen mereka. Tentang hadits Kuraib, hadits ini tidak bisa digunakan sebagai argument, karena statusnya bukan dalil, baik dari aspek kemauqufannya maupun ijtihad sahabatnya.

13 Jika alasan berbeda mathla’ harus berbeda puasa, karena shalat di suatu wilayah berbeda dengan shalat di wilayah lain, karena perbedaan waktu, maka argumentasi ini juga tidak tepat, karena hari dan bulan di seluruh dunia hanya satu, meski jamnya bisa berbeda. Sementara al-Qur’an menyatakan, “Siapa saja yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka hendaknya berpuasa.” (Q.s. 2: 185). Jika ada satu negeri atau wilayah menyatakan telah menyaksikan bulan, tidak mungkin bulan bagi wilayah lain berbeda. Secara empiris, perbedaan waktu paling lama hanya 11 jam, dari ujung dunia ke ujung lain.

14 Wassalam


Download ppt "Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google