Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYulia Yuliana Sumadi Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
Monitoring Sarana dan Prasarana PTN
Rapat koordinasi pengawasan pelaksanaan kebijakan prioritas nasional kemenristekdikti Semarang, 17 – 21 oktober 2018
2
Monitoring Sarana dan Prasarana PTN
34 Perwakilan bpkp 36 perguruan tinggi negeri
3
Data kdp OBYEK MONITORING Alur perkembangan kdp
LATAR BELAKANG GAMBARAN UMUM TUJUAN PENGAWASAN PTN OBYEK MONITORING DATA KDP OBYEK MONITORING KONDISI SEBELUM MONITORING ALUR PERKEMBANGAN KDP PROYEKSI PENYELESAIAN KDP REKAP PERMASALAHAN AKIBAT SARAN STRATEGIS INFORMASI PENTING LAINNYA Daftar isi: Tujuan pengawasan Ptn obyek monitoring Data kdp OBYEK MONITORING Alur perkembangan kdp Proyeksi penyelesaian kdp Rekap permasalahan Informasi penting lainnya
4
LATAR BELAKANG Penyediaan Sarana dan Prasarana di PTN merupakan salah upaya untuk meningkatkan meningkatkan daya tampung pendidikan, sesuai dengan misi Kemenristekdikti untuk meningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas. Masalah dalam penyediaan sarana dan prasarana di PTN adalah banyaknya pembangunan sarpras di PTN yang terbengkalai: Pada 2015, tercatat KDP sebesar Rp 9,076 T. (Neraca PTN) Pada 2016, tercatat KDP sebesar Rp 9,7 T. (Hasil audit BPKP) Pada 2017, tercatat KDP sebesar Rp 7,037 T. (Hasil rekonsiliasi data dengan PTN). Hambatan dalam penyelesaian pembangunan KDP: PTN tidak memiliki sumber pendanaan untuk membiayai penyelesaian pembangunan KDP Kondisi fisik KDP dan kelengkapan dokumen KDP yang telah lama dibangun juga perlu mendapat perhatian Sistem e-planning yang dibangun sebagai sumber data perencanaan pembangunan sarpras di PTN belum mampu menyajikan data yang akurat dan real-time.
5
LATAR BELAKANG (lanjutan)
Pada tahun 2017 pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan mengenai kewajiban penilaian kembali BMN/D melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017. BPKP sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah melaksanakan pengawasan intern terhadap perencanaan dan pelaksanaan aset negara/daerah. Perencanaan, pembangunan, pengelolaan, dan pemanfaatan sarana dan prasarana pada Perguruan Tinggi Negeri merupakan salah satu area kegiatan yang menjadi cakupan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Perlu dilakukan pengawasan terhadap aset perguruan tinggi negeri yang belum selesai pembangunannya dalam bentuk monitoring, untuk dicarikan solusi atas permasalahan yang dijumpai dalam penyelesaian aset tersebut. Juga perlu dilakukan penilaian atas ketaatan PTN dalam melaksanakan peraturan yang berlaku terkait penilaian kembali BMN untuk memastikan akurasi penyajian aset di PTN
6
GAMBARAN UMUM ARAHAN PRESIDEN PADA RAPAT SIDANG KABINET PARIPURNA TANGGAL 9 SEPTEMBER 2016 BELUM ADANYA BASIS DATA YANG AKURAT TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN SECARA TERINTEGRASI MEMBANGUN SISTEM PERENCANAAN SARANA DAN PRASARANA (E-PLANNING) MELAKUKAN REKONSILIASI DATA PEMBANGUNAN DENGAN PTN MEMBUAT BASIS DATA PEMBANGUNAN FISIK SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN TINGGI SECARA NASIONAL DAN MENGINTEGRASIKAN SELURUH MASTERPLAN PEMBANGUNAN PTN UPDATING DATA E-PLANNING SARPRAS ALTERNATIF SKEMA PEMBIAYAAAN MELALUI PNBP, SBSN, KPBU, PHLN, APBN SUMBER PEMBIAYAAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN DARI APBN TERBATAS BEBERAPA PTN MENYELESAIKAN PEMBANGUNAN DENGAN DANA PNBP, MELALUI SBSN, KPBU DAN PHLN SKEMA ALTERNATIF PEMBIAYAAN PENYELESAIAN PEMBANGUNAN MENETAPKAN KRITERIA PRIORITAS PENYELESAIAN PEMBANGUNAN DAN KERANGKA PENDANAANNYA RATA-RATA PENYELESAIAN PEMBANGUNAN RENDAH DAN KONDISI TIDAK SELESAI/ TERHENTI PEMBANGUNAN LAMA MENETAPKAN KLUSTER PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG PRIORITAS PENYELESAIAN PEMBANGUNAN GEDUNG/BANGUNAN
7
HASIL REKONSILIASI DATA E-PLANNING MARET 2017
AUDIT BPKP PER 31 SEP 2016 BASELINE ENTRY DATA E-PLANNING 11 APRIL 2016 PENDATAAN DITSARPRAS PER 31 MAR 2017 REKON DATA E-PLANNING Keterangan: Data KDP : Nilai Aset Gedung/Bangunan hingga per tanggal pelaporan Data Proyeksi penyelesaian : Nilai usulan/proyeksi pembiayaan yang diusulkan oleh PTN untuk menyelesaikan pembangunan gedung/bangunan 25 MEI 2017 11 PTN TIDAK ADA KDP
8
Tujuan pengawasan Monitoring Sarana dan Prasarana pada Perguruan Tinggi Negeri, bertujuan untuk menyajikan informasi yang relevan dan valid mengenai jumlah, nilai dan kondisi aset terhenti dan belum terselesaikan pembangunannya sebagai bahan bagi Pemerintah dalam menetapkan prioritas dan kebijakan penyelesaian pembangunannya dan penyediaan anggaran, serta memantau akurasi penyajian BMN di PTN, yang dilakukan melalui: Memantau perkembangan penyelesaian aset PTN yang belum selesai pembangunannya sampai dengan 31 Agustus 2018; Memantau implementasi rencana/komitmen alternatif pendanaan aset PTN; Memantau pertimbangan prioritas/urgensi PTN dalam penyelesaian pembangunan KDP. Memantau perubahan kondisi fisik bangunan KDP. Memantau kelengkapan dokumen penyelesaian pembangunan KDP di PTN. Menilai ketaatan PTN dalam melaksakan kewajiban penilaian kembali atas BMN dan akurasi pelaporan aset PTN.
9
Ptn obyek monitoring No Nama PTN NO Nama ptn 1
Politeknik Negeri Fakfak 19 Universitas Mataram 2 Politeknik Negeri Lampung 20 Universitas Mulawarman 3 Politeknik Negeri Madura 21 Universitas Negeri Gorontalo 4 Politeknik Negeri Manado 22 Universitas Negeri Jakarta 5 Politeknik Negeri Sriwijaya 23 Universitas Negeri Medan 6 Politeknik Negeri Subang 24 Universitas Negeri Semarang 7 Politeknik Pertanian Negeri Pangkep 25 Universitas Palangkaraya 8 Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh 26 Universitas Pattimura 9 Polteknik Negeri Jakarta 27 Universitas Riau 10 Universitas Bangka Belitung 28 Universitas Sulawesi Barat 11 Universitas Bengkulu 29 Universitas Tanjungpura 12 Universitas Borneo Tarakan 30 Universitas Terbuka 13 Universitas Cenderawasih 31 Universitas Teuku Umar 14 Universitas Haluoleo 32 Universitas Timor 15 Universitas Jambi 33 Universitas Udayana 16 Universitas Khairun 34 UPN Veteran Yogyakarta 17 Universitas Lambung Mangkurat 35 POLITEKNIK MEDIA KREATIF 18 Universitas Maritim Raja Ali Haji 36
10
Data kdp OBYEK MONITORING
193 KDP dari 35 PTN, terdiri dari: 135 data KDP per 25 Mei 2017: 81 KDP nilainya tetap 21 KDP mengalami tambahan pembangunan (belum selesai) 7 KDP mengalami koreksi kurang 14 KDP mengalami koreksi tambah 15 KDP selesai dibangun 20 KDP Lama Tidak Tercatat e-planning 35 KDP Baru
11
Kondisi sebelum MONITORING
Berdasarkan data e-planning per 25 Mei 2017, secara keseluruhan, terdapat 402 KDP pada 107 PTN senilai Rp Pada 35 PTN yang dijadikan obyek monitoring: 138 KDP senilai Rp Dari data KDP tersebut, bagaimana perkembangan selama tahun 2017 – saat ini?
12
Nilai Menurut LK PTN (31 Agustus 2018) Nilai Menurut e-planning
HASIL MONITORING Dari hasil monitoring pada 35 PTN dari, terdapat 193 KDP senilai Rp pada obyek monitoring, sehingga terdapat selisih antara kondisi saat ini dengan data e-planning senilai Rp Rinciannya adalah sebagai berikut: JENIS KDP JUMLAH KDP Nilai Menurut LK PTN (31 Agustus 2018) Nilai Menurut e-planning Selisih Penjelasan KDP BARU 35 - Mutasi tambah nilai KDP di neraca PTN karena ada pembangunan baru setelah tanggal rekonsiliasi 25 Mei 2017 KDP LAMA TIDAK TERCATAT 20 Mutasi tambah nilai KDP neraca PTN karena ada KDP yang tidak tercatat saat rekonsiliasi tanggal 25 Mei 2017 TETAP 81 TAMBAHAN PEMBANGUNAN 21 Mutasi tambah nilai KDP karena ada tambahan pembangunan selama tahun 2017 dan 2018 KOREKSI KURANG 7 ( ) Mutasi kurang nilai KDP karena terdapat kesalahan pencatatan KOREKSI TAMBAH 14 Mutasi tambah nilai KDP karena terdapat kesalahan pencatatan SELESAI 15 ( ) Mutasi kurang nilai KDP karena telah direklasifikasi menjadi aset tetap 193
13
Proyeksi penyelesaian kdp
Tidak DIlanjutkan Rp 14 item KDP KDP Lama Belum Tercatat Rp 20 item KDP Dilanjutkan Rp 6 item KDP Proyeksi Penyelesaian Rp 6 item KDP KDP Menurut LK PTN Hasil Monitoring Rp 178 item KDP Tidak Dilanjutkan Rp 5 item KDP KDP Hasil Audit 2016 Rp 123 item KDP Proyeksi Penyelesaian Rp 118 item KDP DIlanjutkan Rp 118 item KDP Catatan: Proyeksi penyelesaian berdasarkan perhitungan teknis saat terjadinya KDP KDP Baru (Setelah 2017) Rp 35 item KDP Dilanjutkan Rp 34 item KDP Proyeksi Penyelesaian Rp 34 item KDP Tidak DIlanjutkan Rp 1 item KDP
14
Rekap permasalahan monitoring sarana dan prasarana ptn
15
TMO 1 - Basis data KDP dalam e-planning di PTN belum menggambarkan kondisi yang sebenarnya
Kurangnya koordinasi antara Bagian Perencanaan PTN dengan Bagian keuangan dan/atau BMN untuk melakukan rekonsiliasi data. Perbedaan metode pencatatan dalam e-planning dengan SIMAK-BMN. Terdapat perbedaan pencatatan saldo KDP dalam neraca PTN dengan data e-planning di Kemenristekdikti Pembebanan ganda honor pengelola kegiatan di neraca dan e- planning. Terdapat Kesalahan Pencatatan saldo KDP dalam neraca PTN maupun data e-planning di Kemenristekdikti PTN tidak memiliki dana untuk melanjutkan pembangunan Rencana pembangunan gedung dan bangunan dianggap sudah tidak diperlukan lagi Terdapat KDP yang hanya berupa KDP perencanaan dan tidak dilanjutkan pembangunannya, namun belum dihapuskan Masih terdapat paket pekerjaan lain yang belum selesai pengerjaannya. Rekonsiliasi data laporan keuangan dengan unit internal terkait dan SIMAK BMN belum optimal Terdapat KDP yang telah selesai pembangunannya namun belum direklasifikasi PTN yang dibangun belum memiliki prasarana pendukung yang memadai Terdapat KDP yang telah selesai pembangunannya namun belum dimanfaatkan
16
TMO 2 - PTN belum mampu mendanai sendiri penyelesaian pembangunan KDP
Jumlah biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pembangunan gedung sangat besar. PTN tidak memiliki sumber pendapatan yang cukup untuk membiayai pembangunan gedung PTN belum mempunyai rencana dan prioritas dalam pembangunan sarana dan prasarana PTN belum memiliki rencana pembiayaan untuk menyelesaikan pembangunan KDP selain menggunakan anggaran negara melalui Kemenristekdikti/APBN.
17
PTN belum memiliki kriteria prioritas penyelesaian pembangunan KDP
TMO 3 - PTN belum mempertimbangkan prioritas atau urgensi penyelesaian pembangunan KDP Belum ada peraturan dari Kemenristekdikti yang secara eksplisit mewajibkan PTN untuk membuat standar sarana dan prasarana PTN secara rinci. PTN belum memiliki standar sarana dan prasarana PTN yang didasarkan pada proyeksi mahasiswa Belum ada peraturan dari Kemenristekdikti yang secara eksplisit mewajibkan PTN untuk membuat kriteria prioritas penyelesaian pembangunan KDP. Kurangnya sosialisasi peraturan terkait Prioritas dan strategi pendanaan sarana dan prasarana (Surat Edaran Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor; 03/M/SE/VI/2018) PTN belum memiliki kriteria prioritas penyelesaian pembangunan KDP
18
TMO 4 - Perubahan kondisi fisik bangunan belum teridentifikasi
Kerusakan tersebut disebabkan adanya pencurian dan kondisi cuaca dan minimnya pengamanan di lokasi KDP. Terdapat kerusakan ringan - sedang pada KDP Terdapat kerusakan ringan - sedang pada KDP yang telah selesai namun belum dimanfaatkan
19
Aset KDP pada PTN dokumen pendukungnya kurang lengkap
TMO 5 - Dokumen pendukung untuk penyelesaian pembangunan KDP belum lengkap Kurang tertibnya penatausahaan dan pengarsipan dokumen Aset KDP pada PTN dokumen pendukungnya kurang lengkap
20
TMO 6 - PTN belum melaksanakan penilaian kembali atas aset sesuai dengan peraturan yang berlaku
Ketidaktahuan PTN terhadap kewajiban untuk melakukan penilaian kembali aset PTN sebagaimana ditetapkan dalam Perpres No. 75 Tahun 2017 PTN belum melakukan perencaan dan koordinasi, baik internal maupun eksternal, terkait Penilaian Kembali atas aset BMN. Hal ini disebabkan tidak tersedianya anggaran untuk dilakukan penilaian kembali atas aset PTN PTN belum melaksanakan penilaian kembali atas aset sesuai dengan peraturan yang berlaku Kelalaian petugas BMN yang tidak segera menginput data pada SIMAK BMN Hasil penilaian kembali atas aset tetap belum diinput ke dalam aplikasi SIMAK-BMN PTN
21
akibat E – Planning tidak dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan dan strategi dalam penyelesaian KDP yang mangkrak. Menghambat pencapaian peningkatkan akses, relevansi, dan mutu pendidikan tinggi untuk menghasilkan SDM yang berkualitas; Penyajian aset tetap (termasuk gedung dan bangunan dan KDP) dalam laporan keuangan yang tidak tepat pada PTN
22
Saran strategis Dirjen SDID Kemenristekdikti menetapkan peraturan atas : 1. Pengelolaan e-planning, yang antara lain mengatur : Sumber data untuk input e-planning, Mekanisme rekonsiliasi data antara e-planning PTN dengan data keuangan dan BMN PTN , Kewajiban untuk memperbaharui informasi KDP dalam e-planning secara periodik 2. Standar sarana dan prasarana PTN sesuai proyeksi mahasiswa; 3. Kewajibkan PTN untuk membuat kriteria prioritas penyelesaian pembangunan KDP Kemenristekdikti agar : 1. Menyusun rencana strategis percepatan pemenuhan kebutuhan alokasi anggaran penyelesaianan KDP 2. mendorong PTN untuk mendapatkan alternatif sumber pendanaan untuk penyelesaian KDP yang mangkrak, termasuk kerja sama dengan pemerintah daerah setempat melalui mekanisme hibah, Kemenristekdikti agar mengintruksi : 1. PTN mengoptimal peran SPI dalam pemenuhan kebutuhan Sarana & Prasarana PTN 2. Itjen Kemenristekdikti melakukan penjaminan kualitas atas peran SPI atas pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana.
23
Informasi penting lainnya
Sertifikat hak pakai tanah nomor 2/1994 tanggal 22 Maret 1995 masih atas nama Pemerintah Kabupaten Fakfak bukan atas nama Pemerintah RI cq Kemenristekdikti. – Politeknik Negeri Fakfak Pemerintah Kabupaten Subang telah memberikan hibah tanah kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia sejak Tahun Pembuatan Sertifikat atas tanah untuk bangunan Kampus Politeknik Negeri Subang, sampai dengan saat monitoring berakhir tanggal 7 September 2018, masih belum selesai, dan masih dalam proses di BPN Kabupaten Subang. – Politeknik Negeri Subang Terdapat aset dengan nilai Rp ,00 yang salah dicatat sebagai aset tetap namun seharusnya dicatat sebagai peralatan dan mesin serta terdapat bangunan berupa Bangunan Gedung Laboratorium Semi Permanen dan Gedung Laboratorium Permanen senilai Rp ,00 yang tidak ditemukan karena telah dibongkar dan didirikan bangunan perkuliahan diatasnya – Universitas Bangka Belitung KDP belum bisa dilanjutkan dengan pembangunan karena lokasi tanah pembangunan masih atas nama Kementerian Pertahanan RI (Kemhan) – UPN Veteran Yogyakarta Sampai dengan 31 Agustus 2018, terdapat 1 (satu) unit KDP Pembangunan Gedung Pusat Kajian Unggulan Daerah dan Pengembangan Masyarakat Pesisir/Field Station Hila Marine Science di Desa Hila dengan tanah seluas ,01m2, namun belum memilik sertifikat tanah. – Universitas Pattimura Pencatatan aset KDP PTN pada SIMAK BMN dicatat sebagai aset tetap, sehingga menyebabkan nilai aset teap di neraca menjadi overstated – Universitas Mataram, Universitas Tanjungpura, Polteknik Media Kreatif
24
Data kdp OBYEK MONITORING Alur perkembangan kdp
LATAR BELAKANG GAMBARAN UMUM TUJUAN PENGAWASAN PTN OBYEK MONITORING DATA KDP OBYEK MONITORING KONDISI SEBELUM MONITORING ALUR PERKEMBANGAN KDP PROYEKSI PENYELESAIAN KDP REKAP PERMASALAHAN AKIBAT SARAN STRATEGIS INFORMASI PENTING LAINNYA Daftar isi: Tujuan pengawasan Ptn obyek monitoring Data kdp OBYEK MONITORING Alur perkembangan kdp Proyeksi penyelesaian kdp Rekap permasalahan Informasi penting lainnya
25
Thank you
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.