Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018"— Transcript presentasi:

1 KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Oleh: Drs. H. Asep Ismail, M.Si (Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat) Hotel Mason Pine Padalarang, 6 Nopember 2017

2 Dasar Hukum PMA Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah; Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor SE/DJ-I/PP.00.9/63/2013 Tanggal 24 Juli 2013 Tentang Kebijakan Pendataan Pendidikan Islam Satu Pintu melalui EMIS; DIPA Kantor Kemenag Kab. Bandung Barat Nomor DIPA /2017 tanggal 7 Desember 2016.

3 Peran Data dalam Pembanguan
Memudahkan perencanaan sehingga tepat sasaran. Membantu penentuan skala prioritas dalam pembangunan. Bahan untuk mengambil keputusan yang tepat bagi para pengambil kebijakan. Membantu dalam progress report dan evaluasi kegiatan yang telah berlangsung.

4 Syarat Data yang Baik Objektif, sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.
Representatif, mewakili sesuatu yang lebih luas. (persoalan yang ada) Akurat, mempunyai (tingkat) kesalahan baku yang kecil. Up To Date, masih baru atau tidak kadaluwarsa. Relevan, data yang dihasilkan harus ada hubungannya dengan persolan yang akan dipecahkan.

5 Proses Pengelolaan Data

6 Proses Pengelolaan Data
Pengolahan data harus melalui proses verifikasi. Data bisa diakses melalui berbagai format (cetak, digital, offline, online) Penyimpanan data menjadi tanggung jawab setiap unit kerja/satuan kerja.

7 Menghitung Keunggulan EMIS
EMIS menjadi satu-satunya referensi data Dirjen Pendis. EMIS menyajikan data yang lengkap mulai data institusi pendidikan, guru, siswa dan orang tua wali. Basis data dibangun dari satker terkecil sehingga akurasi data seharusnya lebih valid. Updating data rutin per semester atau setiap waktu sehingga data yang disajikan up to date.

8 Fungsi Data EMIS Dasar perencanaan dan pencairan dana BOS (tercantum dalam Juknis BOS). Dasar penetapan calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP). Syarat bagi lembaga pendidikan Islam yang mengajukan bantuan sarpras. Dasar penerbitan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN). Dasar penetapan Calon Peserta UN. Target pantauan Kantor Staf Presiden (KSP). Bahan publikasi data Pendidikan Islam.

9 Kendala Pengelolaan EMIS
Belum adanya “trust” atau kepercayaan penuh dari pengguna data (unit teknis/direktorat terkait) terhadap EMIS. Belum didukung dengan konsep integrasi data yang baik. Sumber data merasa jenuh melayani permintaan data sejenis dengan sistem pendataan yang berbeda-beda.

10 Kendala Pengelolaan EMIS
4. Pendataan EMIS masih berada pada prioritas yang rendah. 5. Data EMIS dianggap tidak memiliki kaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan program & anggaran. 6. Kondisi insfrastruktur yang belum semuanya mendukung. Karena EMIS berbasis offline dan online.

11 Peran Penting Operator EMIS
Peran operator EMIS seringkali terabaikan, padahal mereka memiliki peran kunci dalam pembangunan data : Sebagai unit pengumpul data paling awal. Mengolah data dengan beberapa format, excel, aplikasi desktop, dan aplikasi online. Harus mampu mengatasi permintaan data dengan format berbeda serta up date aplikasi online yang berkembang. Mampu menyiasati keterbatasan alat, karena tidak semua laptop/PC bisa untuk mengerjakan aplikasi desktop EMIS.

12 Sanksi Administratif Bagi Yg Tidak Melakukan Updating Data EMIS

13 “membangun data itu mahal dan sulit, tapi akan lebih mahal dan sulit lagi jika membangun tanpa data”

14 TERIMA KASIH


Download ppt "KEBIJAKAN PEMUTAKHIRAN DATA EMIS MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google