Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Hukum Perburuhan
2
Hukum Perburuhan Undang-Undang Perburuhan ( Bidang Hubungan Kerja ) :
No.12 Th 1948 Ttg Kriteria status dan perlindungan buruh No.12 Th 1964, ttg PHK
3
Hukum Perburuhan Kata ‘perburuhan’ sendiri adalah suatu kejadian dimana seseorang , biasanya disebut buruh, bekerja pada orang laian, biasanya disebut majikan, dengan menerima upah dengan sekaligus mengenyampingkan persoalan antara pekerjaan bebas dan pekerjaan yang dilakukan dibawah pimpinan (bekerja pada) orang lain, dan mengenyampingkan pula persoalan antara pekerjaan dan pekerja. Tenaga Kerja/Pekerja : orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik dalam hubungan kerja maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan barang/jasa dan tidak ada diskriminasi.
4
Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun Waktu kerja : Siang= – 18.00, malam= 1 minggu – 6 hari kerja. Untuk waktu kerja tambahan (extra time/lembur) pekerja berhak meminta upah tambahan. Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 7 jam dalam 1hari, Buruh bekerja tidak boleh lebih dari 40 jam seminggu. Setelah bekerja 4 jam terus-menerus, harus ada istirahat dan jam istirahat tidak dianggap jam kerja. Dalam tiap minggu sesedikitnya ada 1 hari istirahat. Waktu kerja lembur tidak diperbolehkan lebih dari 54 jam. Apabila pekerjaan tersebut membahayakan badan maka tidak diperbolehkan.
5
Pekerja dan waktu kerjanya
Cuti adalah 2 minggu (12 hari kerja) tiap tahun, karena telah bekerja 11 bulan berturut-turut. Tiap 6 tahun ada cuti panjang selama 3 bulan. Buruh perempuan, pada 1dan 2 hari haid berhak istirahat. Cuti sedikitnya 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan atau 1 ½ bulan sesudah melahirkan. Apabila keguguran, diperpanjang selama-lamanya tiga bulan demi kesehatan. Selama waktu kerja diperbolehkan mengambil waktu untuk mengasuh bayi. Tempat kerja dan perumahan pekerja yang disediakan majikan harus memenuhi syarat. Selama cuti tahunan, buruh tetap dapat upah.
6
Pekerja dan waktu kerjanya
Penggolongan Usia Tenaga kerja : Anak-anak = ,14 th Orang muda = 14 – 18 tahun Anak-anak tidak diperbolehkan untuk bekerja. Orang muda + wanita tidak diperbolehkan bekerja pada malam hari, kecuali pekerjaan yang tidak bisa dihindarkan untuk kesejahteraan umum. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja didalam tambang,lubang, dalam tanah untuk mengambil logam dan sebagainya. Orang muda + wanita juga tidak diperbolehkan bekerja yang berbahaya, demikian pula pada tempat/pekerjaan yang membahayakan kesusilaan.
7
P H K Apabila terjadi PHK sesuai ketentuan maka buruh berhak mendapat upah penggantian/pesangon. PHK di perusahaan swasta, prinsipnya harus lewat P4D / Pusat (Panitia Penyelesaian Perselisihan-perselisihan Perburuhan Daerah/Pusat) Namun perusahaan harus mengusahakan agar tidak terjadi PHK. PHK dilarang dalam 2 hal : Selama buruh sakit, selama 12 bulan berturut-turut dengan keterangan dokter. Selama menunaikan tugas negara. Dan tidak boleh di PHK karena alasan gender dan SARA Olehkarena itu buruh sebaiknya bergabung dalam serikat pekeja agar aspirasinya bisa tersalurkan. Upaya penyelesian masalah dengan PHK, diberikan karena buruh melanggar hukum atau merugikan perusahaan.
8
…PHK PHK dengan tanpa pesangon: PHK dengan pesangon
Pencurian / penggelapan Penganiayaan teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Merusak/ceroboh terhadap perusahaan Memberi keterangan palsu Mabuk ditempat kerja Menghina secara kasar, mengancam teman sekerja, majikan, keluarga majikan. Membongkar rahasia perusahaan / rumahtangga perusahaan. PHK dengan pesangon Menolak perintah yang layak. Melalaikan kewajiban secara serampangan.
9
…PHK Pemecatan dalam 3 bulan :
Masa percobaan tidak lebih dari 3 bulan. Dalam masa itu jika dilakukan PHK maka tidak ada pesangon. Bila tidak ada pemberitahuan masih dalam masa percobaan lalu dipecat maka pekerja berhak mendapat pesangon seperti biasa. Berdasarkan UU No. 9 Th _ uang pesangon maksimal 4 bulan upah. Masa kerja <1 tahun dapat satu bulan upah. Satu tahun pas dapat 2 bulan upah. Selanjutnya juga dapat jasa produksi maksimal 5 bulan upah. Untuk masa kerja >5 th<10 th sebesar 1 bulan upah, maksimal 5 bulan upah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.