Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehVera Salim Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
ORGANISED BY : OFFICIAL BANK : SUPPORTED BY :
The 16 th ORGANISED BY : OFFICIAL BANK : SUPPORTED BY :
2
Building Failure and Corruption Prevention in Construction Projects
Keselamatan Kerja, Kegagalan Bangunan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Konstruksi Dr. Ir. Laksono Djoko Nugroho, MM, MT. Ketua Badan Keahlian Teknik Sipil DPN Intakindo Indonesia
3
KESELAMATAN KERJA Perlindungan tenaga kerja memiliki beberapa aspek dan salah satunya yaitu perlindungan keselamatan, perlindungan tersebut bermaksud agar tenaga kerja secara aman melakukan kerjanya secara aman melakukan kerjanya sehari-hari untuk meningkatkan produktivitas. Menurut Bangun Wilson (2012:377) Keselamatan Kerja adalah perlindungan atas keamanan kerja yang dialami pekerja baik fisik maupun mental dalam lingkungan pekerjaan. Menurut Mondy dan Noe, dalam (Pangabean Mutiara, 2012:112), Manajemen Keselamatan kerja meliputi perlindungan karyawan dari kecelakaan di tempat kerja sedangkan, kesehatan merujuk kepada kebebasan karyawan dari penyakit secara fisik maupun mental. Keselamatan kerja menunjukkan pada kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian di tempat kerja (Mangkunegara, 2000:161 Dalam Wahyu Ratna S. 2006:16).
4
ALASAN KESELAMATAN KERJA
MORAL ALASAN KESELAMATAN KERJA “Bangun Wilson (2012:379)” HUKUM EKONOMI
5
Bentuk Alat Pelindung Diri standar Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Helm Keselamatan Sabuk dan tali Keselamatan Sepatu Boot Sepatu Pelindung Masker Penutup telinga Kacamata Pengaman Sarung Tangan Pelindung Wajah Pelampung
6
CONTOH KASUS KEGAGALAN KONSTRUKSI
Runtuhnya bangunan Tower II Gedung Bursa Efek Jakarta, Kondisi sebelum kegagalan bangunan (Pukul11:56:36 WIB) Sekelompok orang Terkonsentrasi pada satu titik selasar Kondisi saat kegagalan bangunan (Pukul 11:56:42 WIB) Sling terlepas/putus dari suspended Kegagalan bangunan Gedung di Tangerang Gedung tersebut sudah "salah" sejak awal dibangun pada 1995 silam. "Tes tanah terindikasi tidak dilakukan secara benar sehingga analisis tanahnya pun salah. Analisis tanah dianggap tipikal dengan gedung di seberangnya.
7
Jembatan Widang Tuban patah dan ambruk Jembatan Kutai Kartanegara Kegagalan pada sistem sambungan, antara batang hanger dan kabel utama, pada dasarnya terjadi akibat akumulasi masalah sejak jembatan direncanakan
8
Runtuhnya Rukan Cendrawasih, Samarinda (Juni 2014),
Pertama, Kegagalan pondasi Kedua, Kegagalan Struktur Utama. Ketiga, Kesalahan sistem perancah pengecoran lantai Keempat, organisasi proyek tidak benar. Proyek rukan ini diketahui tidak memiliki konsultan perencana Kelima, adanya pengalihan pekerjaan secara serampangan
9
Runtuhnya Jembatan Mahakam II, Tenggarong (November 2011)
Kurang baiknya perawatan. Kelelahan (fatigue) pada bahan konstruksi atau sering terjadi kelebihan beban rencana (over load). Kualitas bahan konstruksi alat sambung kabel penggantung ke kabel utama yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Kesalahan prosedur dalam pelaksanaan perawatan konstruksi Kemungkinan terjadinya penyimpangan kaidah teknik sipil. Kesalahan desain dalam menentukan jenis bahan/ material. Kegagalan konstruksi pada alat sambung kabel penggantung vertikal (clamps and sadle) yang menghubungkan dengan kabel utama
10
Robohnya Jembatan Penghubung Gedung Perpustakan Daerah DKI (November 2014)
Keruntuhan terjadi diakibatkan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai: Kondisi scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang sudah bolong. Pemasangan scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scafolding tidak stabil. Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun
11
Tahapan Yang Berpengaruh Kegagalan Konstruksi
(persfektif socio engineering system) Tahap perencanaan , Dokumen perencanaan Proses pengadaan Sumber penyebab kegagalan kontruksi (persfektif Socio – Engineering System) Persaingan yang tidak sehat, Korupsi, Kolusi, Nepotisme, (KKN) dan penyuapan agar memenangkan tender Pengadaan Barang dan Jasa dinilai ( 90,00% ), Terjadinya persekongkolan dengan Owner untuk mengatur harga penawaran diluar prosedur pengadaan (80,00 %), Keinginan Owner untuk meraih keuntungan yang tidak normal ( Fee Proyek ) dengan menekan imbalan jasa dari konsultan Perencana / Kontraktor diluar kontrak yang telah disepakati (76,7%)
12
PENYEBAB KEGAGALAN BANGUNAN
Kesalahan Pengawasan Menyimpang dari spefikasi teknis kondisi Alam Administrasi Perencanaan Pe laksanaan Operasi dan Pemeliharaan Manusia (lalai) disengaja Kesalahan lain lain
13
SOULSI DAN ANTISIPASI 2. Kesalahan Perencaanaan
1. Kesalahan Adminitrasi Melaksanakan Lelang dengan adminitrasi benar (semua dokumen) Tidak Melaksanakan KKN Tidak Melaksanakan Persekongkolan 2. Kesalahan Perencaanaan Menerapakan Sistem Manajemen Mutu Memenuhi Kaidah perencanaan sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat pengguna jasa Memenuhi SNI atau Standard Lainnya yang telah disetujui antara penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Memenuhi Kaidah-kaidah keamanan suatu bangunan (stabilitas, kekuatan struktur dll) Meyerahkan semua laporan dokumen perencanaan
14
Menerapkan Sitem Manajemen Mutu
3. Kesalahan Pengawasan Menerapkan Sitem Manajemen Mutu Memenuhi Kaidah Pengawasan sesuai KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat pengguna jasa Memenuhi SNI atau Standard Lainnya yang telah disetujui antara penyedia Jasa dan Pengguna Jasa Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan Mengawasi pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan Melaksanakan uji kualitas selama konstruksi berlangsung sesuai yang diiijinkan Menghitung dan mengecek selalu volume,luasan, unit item bangunan sesuai yang ada di gambar konstruksi Melaporkan dan mendiskusikan dengan cepat jika ada kondisi yang tidak wajar Memenuhi dan melaksanakan administrasi yang benar didalam alur organisasi pelaksanaan suatu pekerjaan (Alur perintah dan koordinasi) Memenuhi semua Pelaporan yang ditentukan (Laporan harian, mingguan, bulanan, Laporan Pendahuluan, Laporan Akhir, MC0, MC100, PHO, FHO)
15
Menerapkan Sitem Manajemen Mutu
4. Kesalahan Pelaksanaan Menerapkan Sitem Manajemen Mutu Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan Melaksanakan Pelaksanaan seuai dengan spesifikasi teknis Melaksanakan sesuai dengan Kuantitas dan Kualitas yang ditentukan Melaksanakan uji material sesuai ketentuan Meminta persetujuan pada direksi atau pengawas pada setiap item kegiataan yang akan dilaksanakan Melaporkan kondisi tertentu jika menemukan kejanggaalan perencanaan atau ketidak sesuaian kondisi lapangan yang tidak sesuai Melaksanakan Penngecekan bersama dengan direksi, konsultan pengawas setelah selesai melaksanakan setiaap item kegiatan Membuat semua laporan yang diminta dan persetujuan direksi dan konsultan pengawas
16
Menerapkan Sitem Manajemen Mutu
5. Kesalahan OP Menerapkan Sitem Manajemen Mutu Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan Melaksanakan OP rutin, berkala, preventif, korektif dengan benar Melakukan Evaluasi dan Monitoring pada semua bangunan Memberikan rekomendasi untuk merehabiltatif atau mengganti baru bangunan jika usia gunanya sudah tercapai 6. Kesalahan Alam Mengidentifkasi dan mengantisipasi lebih awal jika suatu bangunan dijumpai kondisi alam yang kurang baik dengan memberikan keamanan ekstra dibanding pada saat kondisi alam yang normal Menghindari lokasi bangunan yang ada di kondisi alam yang kurang baik dengan meindahkan lokasi bangunan Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan
17
Menempatkan SDM yang bermental dan bermoral yang baik
7. Kesalahan Manusia (lalai) Dengan menempatkan pengawas internal terhadap semua SDM yang melaksanakan pekerjaan konstruksi Menempatkan SDM yang kompeten pada pekerjaaan konstruksi sesuai dengan tingkat kerawanan bangunan yanag dilaksanakan Menempatkan SDM yang bermental dan bermoral yang baik Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan 8. Kesalahan Menyimpang Menerapkan Sitem Manajemen Mutu Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan Melaksanakan Metode pelaksanaan yang benar dari Spesifikasi Teknis Melaksanakan sesuai dengan spesifikasi Teknis yang ditentukan Mengajukan dan minta persetujuan pada semua material yag akan digunakan Melaksanakan semua ketentuan teknis dan melaksanakan uji kualitas bahan bangunan konstruksi dari pihak intern maupun pada pihak ekstern agar ada apembanding yang obyektif .
18
Menerapkan Sitem Manajemen Mutu
9. Kesalahan Disengaja Menerapkan Sitem Manajemen Mutu Menerapkan SMK3L pada setiap item kegiatan Mengganti SDM yang sengaja membiarkan pelaksanaan bangunan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dengan tenaga SDM yang memiliki Kompetensi dibidangnya 10. Kesalaahan lain-lain Disesuaiakan dengan kesalahan yang terjadi
19
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI
Delik korupsi dalam KUHP. Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/013/1950. Undang-Undang No.24 (PRP) tahun 1960 tentang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. TAP MPR No. XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 7 tahun 2006 tentang Pengesahan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) 2003. Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2000 tentang Peranserta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Instruksi Presiden No. 5 tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi.
20
tentang Jasa Konstruksi
UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Kegagalan konstruksi yang bisa masuk didalam ranah hukum diakibatkan oleh kegagalan konstruksi yang mengakibatkan adanya korban meninggal dan adanya unsur korupsi yang menyebabkan kegagalan kontruksi dilakukan penelahaan oleh peneliti ahli yang dibentuk oleh menteri PUPR. Menentukan saksi siapa yang akan bertanggung jawab pada kegagalan konstruksi.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.