Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehLanny Rachman Telah diubah "6 tahun yang lalu
1
SOSIALISASI PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) Tahun Pelajaran Sidoarjo, 2 Februari 2016
2
I. TUJUAN DAN FUNGSI UAMBN
UAMBN bertujuan; mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan secara nasional. UAMBN berfungsi sebagai : Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah; Salah satu syarat ketentuan kelulusan; Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada MTs dan MA; Alat pengendali mutu pendidikan; Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada MTs dan MA
3
3. Penyelenggara dan Panitia UAMBN
A. Penyelenggara UAMBN Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI B. Panitia UAMBN Tingkat Pusat Panitia UAMBN Tingkat Pusat ditetapkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, terdiri atas unsur-unsur 1. Direktoral Jenderal Pendidik Islam 2. Direktorat Pendidikan Madrasah
4
C. Panitia UAMBN Tingkat Provinsi
Panitia UAMBN Tingkat Provinsi ditetapkan dgn keputusan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, terdiri atas unsur-unsur: 1. Pengarah (kakanwil) 2. Penanggungjawab (kabid penmad) 3. Ketua (kasi kurev) 4. Sekertaris 5. Anggota (maksimal 5 orang)
5
Tugas & Tanggungjawab Panitia Tingkat Provinsi
Merencanakan dan melaksanakan UAMBN di Wilayahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAMBN di Wilayahnya Melakukan koordinasi dgn panitia UAMBN tingkat Kab./Kota dlm menetapkan satuan pendidikan yg berhak melaksanakan UAMBN Mengkoordinasikan pengumpulan dan mengelola database peserta UAMBN Menetapkan Daftar Nominasi Tetap (DNT) Mengkoordinasikan Pengumpulan dan mengelola database nilai madrasah Melakukan koordinasi dgn panitia UAMBN tingkat kab./kota dlm pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan Melakukan pemantauan pelaksanaan UAMBN Melakukan pemindaian LJUAMBN (bila pemindaian di provinsi) Menetapkan tempat pemindaian dlm sejumlah zona dgn mempertimbangkan jarak dan beban kerja pemindaian, apabila dibutuhkan;
6
Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU)
D. Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota Panitia UAMBN Tingkat Kab/Kota ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur Pengarah (kankemenag kab/kota) Penanggunjawab (kasubag TU) Ketua (kasi penmad) Sekertaris Anggota (maksimal 5 anggota)
7
Panitia UAMBN Tingkat Kab/Kota memiliki tugas dan tanggungjawab:
Merencanakan pelaksanaan UAMBN di daerahnya Melakukan sosialisasi dan mendistribusikan POS UAMBN ke satuan pendidikan di derahnya Mengkoordinasikan pengumpulan data peserta UAMBN dan mengelola database peserta UAMBN Menetapkan Daftar Nominasi Sementara (DNS) Mencetak Naskah Soal UAMBN Menerima hasil cetakan bahan UAMBN dari Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dan mendistribusikannya ke Panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan Melakukan verifikasi jumlah amplop setiap satuan pendidikan serta pendistribusian bahan UAMBN Menjamin pendistribusian bahan UAMBN yang mencakup naskah soal UAMBN, LJUAMBN, daftar hadir, berita acara, tata tertib dan amplop, ke satuan pendidikan Menjamin keamanan dan kerahasian bahan UAMBN Mengkoordinasikan pengumpulan nilai madrasah dan mengelola database nilai madrasah
8
Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan:
Melakukan koordinasi dengan Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dalam pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan Menetapkan pengawas ruang UAMBN dgn ketentuan: dilakukan secara silang antar madrasah dan/atau antar mata pelajaran dalam satu madrasah pengawas ruang adlh guru yg mata pelajarannya tidak sedang diujikan. Menerima DKHUAMBN dan SHUAMBN dari provinsi untuk diteruskan ke satuan pendidikan Mendistribusikan blanko Ijazah dan SHUAMBN ke satuan pendidikan Mengevaluasi pelaksanaan UAMBN di daerahnya Membuat laporan pelaksanaan UAMBN Tingkat Kab/Kota untuk disampaikan kepada Panitia UAMBN Tingkat Provinsi yg berisi tentang persiapan, pelaksanaan dan evaluasi UAMBN yang dilengkapi dengan: Surat keputusan Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota Data peserta UAMBN Data pengawas ruang Data satuan pendidikan pelaksana UAMBN Laporan kelulusan satuan pendidikan
9
E. Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan
Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan untuk madrasah ditetapkan dgn keputusan Kepala Kantor Kemenag kab/kota, terdiri atas unsur-unsur satuan pendidikan pelaksana UAMBN dan satuan pendidikan yg bergabung Satuan Pendidikan yg dpt melaksanakn UAMBN Adalah: Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta UAMBN minimal 20 orang, serta memenuhi persyaratan lainnya yg ditetapkan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab/Kota Madrasah yang terakreditasi dan memiliki peserta kurang dari 20 orang dapat menjadi pelaksana UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan dgn pertimbangan kelayakan dari Kantor Kemenag Kab/Kota sesuai dengan kewenangannya.
10
3. Panitia UAMBN Tingkat satuan pendidikan memiliki tugas dan tanggungjawab sbb.
Merencanakan pelaksanaan UAMBN di madrasah Melakukan sosialisasi UAMBN dan POS UAMBN kepada pendidik, peserta ujian, dan orang tua peserta Mengirimkan data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota Melaksanakan UAMBN dan memastikan kesesuain pelaksanaan UAMBN dengan POS UAMBN Mengambil naskah soal UAMBN dari tempat penyimpanan di Kab/kota sampai ke lokasi tujuan Memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMBN dalam keadaan tertutup Menjamin kerahasian dan keamanan naskah soal UAMBN Mencatat dan melaporkan kejadian yg tidak sesuai dgn POS UAMBN Menjamin keamanan dan ketertiban pelaksanaan UAMBN Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian dan cara pengisian LJUAMBN kepada pengawas ruang Memastikan LJUAMBN dimasukkan ke dalam amplop, dilem/dilak di ruang ujian, serta ditandatangani oleh pengawas ruang dan dibubuhi stempel satuan pendidikan pd tempat yg dilem/dilak tersebut Mengesahkan berita acara pelaksanaan UAMBN di satuan pendidikan Menandatangani amplop LJUAMBN yg sudah dilem Menyerahkan LJUAMBN dari satuan pendidikan ke Panitia UAMBN tingkat Kab/Kota Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan SHUAMBN kepada peserta UAMBN
11
BAHAN UJIAN Jumlah Butir Soal dan Alokasi Waktu UAMBN:
No. Mata Pelajaran Jumlah Butir Soal Alokasi Waktu Keterangan Jenjang/Program 1. Alquran Hadis 50 PG 90 menit MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa) 2. Fikih 3. Akidah Akhlak 4. SKI MTs, MA (IPA,IPS, Bahasa, Keagamaan) 5. Bahasa Arab 120 menit 6. Akhlak MA (Keagamaan) 7. Ilmu Kalam
12
1. Tingkat MA Program IPA, IPS dan Bahasa
PELAKSANAAN UAMBN 1. Tingkat MA Program IPA, IPS dan Bahasa No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama Senin, 14 Maret 2016 Alquran Hadis Akidah Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 Fikih SKI Selasa, 22 Maret 2016 3 Rabu, 16 Maret 2016 Bahasa Arab Rabu, 23 Maret 2016
13
2. MA Program Keagamaan No. Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1
Utama Senin, 14 Maret 2016 Ilmu Kalam Akhlak Susulan Senin, 21 Maret 2016 2 Selasa, 15 Maret 2016 SKI Selasa, 22 Maret 2016 3 Rabu, 16 Maret 2016 Bahasa Arab Rabu, 23 Maret 2016
14
3. Tingkat Madrasah Tsanawiyah
No Jenis Hari/Tanggal Pukul Mata Pelajaran 1 Utama Senin, 11 April 2016 Alquran Hadis Akidah Akhlak Susulan Senin, 18 April 2016 2 Selasa, 12 April 2016 Fikih SKI Selasa, 19 April 2016 3 Rabu, 13 April 2016 Bahasa Arab Rabu, 20 April 2016
15
Pemeriksaan Hasil Ujian
Pemeriksaan dan Penilaian Hasil Ujian Pemeriksaan hasil ujian menjadi tanggungjawab panitia tingkat provinsi Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dgn menggunakan alat pemindai (scanner) Pemindaian dpt dilakukan sendiri oleh Panitia Tingkat Provinsi atau panitia tingkat kab/kota atau melalui kerjasama operasional dgn pihak lain Penilaian hasil ujian dilakukan secara objektif Nilai UAMBN Nilai SHUAMBN ditulis dlm bentuk angka dgn skala 0 (nol) sampai dgn 100 (seratus) dgn pembulatan
16
Penerbitan dan Pengisian SHUAMBN
Blanko SHUAMBN bersifat nasional dan disediakan oleh Kementerian Agama RI Bentuk dan spesifikasi blanko SHUAMBN ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Pengadaan dan pengiriman blanko SHUAMBN dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam u.p. Direktorat Pendidikan Madrasah Pengisian blanko SHUAMBN dilakukan dgn cara prin out atau ditulis tangan
17
BIAYA PENYELENGGARAAN UAMBN
Komponen biaya untuk penyelenggraan UAMBN meliputi biaya penyelenggraan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Pusat mencakup komponen-komponen sbb. Penyiapan POS UAMBN Rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan UAMBN Penyusunan naskah soal dan pembuatan master copy Penggandaan master copy bahan UAMBN Pematauan kesiapan dan pelaksanaan UAMBN Analisis hasil UAMBN Penyusunan laporan Publikasi hasil UAMBN; dan Penerbitan blanko SHUAMBN
18
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Provinsi mencakup komponen-komponen sbb.
Sosialisasi pelaksanaan UAMBN Koordinasi persiapan dan penyelenggraan UAMBN Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dgn instansi terkait di provinsi yg bersangkutan dlm rangka persiapan pelaksanaan UAMBN Pencetakan naskah soal UAMBN (jika dilakukan di provinsi) Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UAMBN (jika dilakukan di provinsi) Pemindaian LJUAMBN (jika dilakukan di provinsi) Pencetakan dan pendistribusian DKHUAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kab./Kota selanjutnya diteruskan ke panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan Honor Panitia UAMBN tingkat provinsi Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UAMBN Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN ke Direktorat Pendidikan Madrasah
19
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Kab
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Kab./Kota mencakup komponen-komponen sbb. Sosialisasi pelaksanaan UAMBN Koordinasi persiapan dan penyelenggaraan UAMBN Pencetakan naskah soal UAMBN (jika dilakukan di kab/kota) Verifikasi dan pemantauan pencetakan bahan UAMBN (jika dilakukan di kab/kota) Pendistribusian bahan UAMBN Pemindaian LJUAMBN (jika dilakukan di kab/kota) Pencetakan dan pendistribusian blanko pendataan calon peserta UAMBN ke provinsi Pengandaan dan pendistribusian POS UAMBN ke Pantia UAMBN tingkat madrasah Pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dgn instansi terkait yg bersangkutan dlm rangka persiapan pelaksanaan UAMBN Honor panitia UAMBN tingkat kab/kota Honor pengawas Ruang UAMBN (bila anggran ada di kemenag kab/kota Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan UAMBN Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN
20
Biaya penyelenggaraan UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan mencakup komponen-komponen sbb
Pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan UAMBN Pengisian dan pengiriman data calon peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kab/Kota Pengisian kartu peserta UAMBN Pengambilan bahan UAMBN dari tempat penyimpanan di Kantor Kemenag Kab/Kota dan atau Induk KKM Pengiriman LJUAMBN ke Panitia UAMBN tingkat Kab/Kota Pengadaan bahan pendukung UAMBN Honor panitia UAMBN tingkat satuan pendidikan Honor pengawas Ruang UAMBN Konsumsi penyelenggaraan UAMBN Penyusunan dan pengiriman laporan UAMBN
21
VI. PELANGGARAN A. Jenis Pelanggaran Oleh Peserta Ujian
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Meminjam alat tulis dari peserta lain b. Tidak membawa kartu ujian 2. Pelanggaran sedang meliputi: Membuat kegaduhan di dalam ruang ujian Membawa HP ke dalam ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Membaw contekan ke ruang ujian Kerjasama dengan pesertanujian Menyonteknatau menggunakan kunci jawaban
22
B. Jenis Pelanggaran Oleh Pengawas Ruang
1. Pelanggaran ringan meliputi: a. Lalai, tidur, merokok, dan berbicara yang dapat mengganggu konsentrasi peserta ujian b. Menggunakan alat komunikasi (HP), perangkat elektronik, membaca bahan yang tidak terkait UAMBN c. Lalai dalam membmbing peserta ujian mengisi identitas diri 2. Pelanggaran sedang meliputi: Tidak mengelem amplop LJ UAMBN di ruang ujian Emeriksa dan menyusun LJ UAMBN tidak di ruang ujian 3. Pelanggaran berat meliputi: Memberi contekan Membantu peserta ujian dalam menjawab soal Menyebarkan/membacakan kunci jawaban kepada peserta ujian Mengganti dan mengisi LJ UAMBN
23
VII. SANKSI A. Peserta Ujian yang melanggar tata tertib
Jenis pelanggaran ringan: diberi teguran lisan. Jenis pelanggaran sedang: diberi peringatan keras. Jenis pelanggaran berat: dikeluarkan dari ruang ujian.
24
B. Pengawas Ruang UAMBN yang melanggar
tata terib, setelah diberikan peringatan oleh Panitia UAMBN Tingkat Satuan Pendidikan (Panitia Penyelenggara) dan tidak mengindahkan, maka akan dikenakan sanksi sbb: Jenis pelanggaran ringan: teguran lisan Jenis pelanggaran sedang dan berat: dibebastugaskan sebagai pengawas ruang ujian.
25
Wassalam
26
Materi kami ke Pendma Kab/Kota
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.