Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI"— Transcript presentasi:

1 PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI
DAN KOMPETENSI PEMERIKSA INTERNAL INSPEKTUR UTAMA BPK-RI JAKARTA, 1 DESEMBER 2015

2 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Substansi Azas-azas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB): Dilaksanakan oleh Badan/ pejabat pemerintahan Pasal 10 ayat (1): kepastian hukum; kemanfaatan; ketidakberpihakan; kecermatan; tidak menyalahgunakan kewenangan; keterbukaan; kepentingan umum; dan pelayanan yang baik.

3 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Ps.10 ayat (1) poin e tentang ‘Tidak menyalahgunakan kewenangan’ meliputi: Larangan melampaui wewenang Larangan mencampuradukkan wewenang dan/atau Larangan bertindak sewenang-wenang

4 UU 30/2014 Ps.20 Peran Pemeriksa Internal
Pengawasan Hasil Pengawasan Tidak terdapat kesalahan; Terdapat kesalahan administratif; atau Terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara Penyalahgunaan kewenangan Perlu keahlian dan kompetensi khusus

5 Standar Pemeriksa Internal (IIA)
Standar Atribut Pemeriksa perlu memiliki pengetahuan, keahlian dan pengalaman yang memadai untuk dapat melak- sanakan tugasnya Pemeriksa perlu secara kontinu meningkatkan profisiensinya serta meningkatkan efektivitas dan kualitas jasa yang diberikan Peningkatan keahlian profesi menjadi tanggung jawab pimpinan Pemeriksa Internal dan juga setiap individu auditor internal

6 Kompetensi yang diperlukan
Bidang akuntansi dan audit Pengetahuan tentang Fraud dan masalah-masalah hukum Teknik komunikasi yang baik Pemahaman terhadap praktek-praktek manajemen yang baik Jasa Assurance Jasa Consulting

7 Terima kasih


Download ppt "PENINGKATAN KAPABILITAS INSPEKTUR UTAMA BPK-RI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google