Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Hello! Nice to meet you Dimas Pratama

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Hello! Nice to meet you Dimas Pratama"— Transcript presentasi:

1 Hello! Nice to meet you Dimas Pratama
HR Analyst and Coordinator at Indonesian Customs Headquarters Education: Customs & Excise Diploma III Program Accounting Diploma IV Program Human Resource Management Master Program University of South Australia

2 CLASS #1 TEKNIS PERBENDAHARAAN PENERIMAAN

3 Preview Peran Bea dan Cukai dalam Keuangan Negara
Perbendaharaan Negara Bendahara Penerima Struktur fungsi penerimaan di DJBC

4 Keuangan Negara

5 Misi DJBC Fungsi Kami memfasilitasi perdagangan dan industri;
Kami menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal; dan Kami optimalkan penerimaan negara di sektor kepabeanan dan cukai Merumuskan kebijakan, melaksanakan kebijakan, menyusun norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, melakukan pemantauan, evaluasi dan pelaporan, melaksanakan administrasi di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara.

6 Keuangan Negara Penerimaan Negara Kas Negara
Semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Uang yang masuk ke kas negara Tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara .

7 Ruang Lingkup Keuangan Negara
Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman; Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga; Penerimaan Negara; Pengeluaran Negara; Penerimaan Daerah; Pengeluaran Daerah; Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/ perusahaan daerah; Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum; Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.

8 Siapa yang memiliki kekuasaan atas KN?
Perbendaharan Negara Siapa yang memiliki kekuasaan atas KN? Bagaimana mengelola KN? Apa peran Menkeu? Apa itu Bendahara?

9 Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
CFO & COO CEO Presiden Menkeu Menteri/ Pimpinan Lembaga Kepala Daerah Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut : a. menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; b. menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN; c. mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; d. melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan; e. melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang; f. melaksanakan fungsi bendahara umum negara; g. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN; h. melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan undangundang.

10 Perbendaharaan Negara Bendahara
Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara , termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan , yang ditetapkan dalam APBN/APBD Setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/ menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah

11 PEJABAT PERBENDAHARAAN
BENDAHARA UMUM NEGARA (Menteri Keuangan) Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran Pengelola keuangan yg berfungsi sebagai kasir, pengawas keuangan dan juga manajer keuangan Adalah Pejabat Fungsional yang diangkat oleh Pengguna Anggaran namun tetap dibawah pembinaan BUN PENGGUNA ANGGARAN Menteri /Lembaga/Kepala Daerah bagi institusi yg dipimpinnya Kepala Satuan Kerja bagi satker yang dipimpinnya

12 Bendahara Penerima Bendahara Pengeluaran
Orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga/ Pemerintah Daerah Orang yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan belanja Negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara/ lembaga/daerah

13 Ketentuan Umum Bendahara Penerimaan/Pengeluaran
Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran adalah pejabat fungsional dan tidak boleh dirangkap oleh Kuasa Pengguna Anggaran atau Kuasa Bendahara Umum Negara. Bendahara penerimaan/pengeluaran dilarang melakukan baik secara langsung maupun tidak langsung, kegiatan perdagangan, pekerjaan pemborongan dan penjualan jasa, atau bertindak sebagai penjamin atas kegiatan/pekerjaan/penjualan tersebut. Persyaratan pengangkatan dan pembinaan karier bendahara diatur oleh Bendahara Umum Negara selaku Pembina Nasional Jabatan Fungsional Bendahara.

14 BENDAHARA PENERIMA DI DJBC
Bendahara penerimaan di DJBC diangkat oleh Kepala Kantor atas nama Menkeu (Berdasarkan PMK-162/PMK.05/2013). Penetapan Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara di lingkungan Kementrian Keuangan, Kasie Perbendaharaan ditetapkan sebagai pejabat pemungut penerimaan negara (KMK-279/KMK.01/2014). Mekanisme penyerahan penerimaan negara dari pejabat pemungut penerimaan negara kepada bendahara penerimaan diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di satker tersebut.

15 FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN DJBC
12:11 A. Penerimaan, pengadministrasian, dan penyetoran penerimaan BM, Cukai, denda administrasi, bunga, sewa TPP, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan pada DJBC FUNGSI BENDAHARA PENERIMAAN DJBC B. Pelayanan fasilitas penangguhan BM dan administrasi jaminan serta pemrosesan penyelesaian jaminan penangguhan bea masuk dan jaminan PPJK C. Pelaksanaan Penagihan Kekurangan Pembayaran BM, Cukai Denda administrasi, bunga, sewa TPP, dan pungutan negara lainnya yang pemungutannya dibebankan kepada DJBC. Serta pengembalian kelebihan pembayaran BM, Cukai, Denda administrasi, bunga serta PNBP D. Penyimpanan pita cukai, pengurusan permintaan dan pengembalian pita cukai serta buku kredit cukai dan barang kena cukai yang selesai dibuat

16 TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PENERIMA
12:11 TANGGUNG JAWAB BENDAHARA PENERIMA Bendahara Penerima Bertanggung Jawab Secara fungsional Kepada Kuasa BUN Bertanggung Jawab Menteri Keuangan selaku BUN dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan yang dilakukannya Bertanggung Jawab Kepada Presiden RI Dari segi Hak Dan ketaaatan kepada peraturan Atas pelaksanaan penerimaan negara

17 TUNTUTAN GANTI RUGI KPD BENDAHARA
12:11 TUNTUTAN GANTI RUGI KPD BENDAHARA Dalam hal Bendahara lalai atau melakukan perbuatan melanggar hukum Wajib mengganti kerugian tersebut Sehingga secara langsung merugikan negara MELALUI MEKANISME LAPORAN HARUS DILAMPIRI SURAT PERNYATAAN/ PENGAKUAN BENDAHARAWAN BAHWA KERUGIAN MENJADI TANGGUNG JAWABNYA KEPALA KANTOR YANG BERSANGKUTAN MELAPORKAN KEPADA MENTERI KEUANGAN DAN BPK PALING LAMBAT 7 HARI KERJA TIDAK DIBEBASKAN DARI TUNTUTAN GANTI RUGI WALAUPUN BENDAHARAWAN TELAH DIJATUHI PIDANA >5 TAHUN SEJAK DIKETAHUINYA KERUGIAN KADALUARSA TUNTUTAN GANTI RUGI >8 TAHUN SEJAK TERJADI KERUGIAN DAN TIDAK DILAKUKAN PENUNTUTAN

18 Thank you very much for your time
If you have any questions about this lecture please don’t hesitate to contact me at:

19 I always enjoy the job and the work that I do, because that’s the condition that I attach in accepting any job. This way, I can really work and dedicate myself to the institution for achieving the goal which I believe is a noble one. Sri Mulyani Indrawati


Download ppt "Hello! Nice to meet you Dimas Pratama"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google