Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INTEGRASI LEMBAGA PENELITIAN K/L TERKAIT RUU SINAS IPTEK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INTEGRASI LEMBAGA PENELITIAN K/L TERKAIT RUU SINAS IPTEK"— Transcript presentasi:

1 INTEGRASI LEMBAGA PENELITIAN K/L TERKAIT RUU SINAS IPTEK
DIRJEN PENGUATAN RISET DAN PENGEMBANGAN Jakarta, 5 September 2018

2

3 ARAHAN PRESIDEN TERKAIT RISET
(Ratas tentang Ketersediaan Anggaran dan Pagu Indikatif, 9 April 2018) Pemerintah agar membuat suatu badan Litbang yang terintegrasi dan menjadi induk dari semua divisi Litbang yang ada di Kementerian/Lembaga termasuk LIPI dan BPPT; Pemerintah agar menyusun strategi atau desain besar penelitian yang dapat diterapkan oleh Kementerian/Lembaga terkait  tidak hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan peneliti melakukan penelitian dan membuat laporan hasil penelitiannya; Anggaran penelitian agar tidak “diecer-ecer’ atau “dibagi-bagi” ke setiap Kementerian/Lembaga tanpa sasaran yang jelas (sebesar 24, 9 T  hasilnya apa?); Refocusing distribusi anggaran untuk Litbang sehingga penggunaan anggaran yang ada di setiap Kementerian/Lembaga dapat memberikan hasil yang nyata bagi Indonesia. (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

4 KONDISI EKSISTING KELEMBAGAAN DI INDONESIA
(CATATAN PANSUS RUU SISNAS IPTEK) LITBANG LEMBAGA NEGARA LITBANG BADAN USAHA/ SWASTA PERGURUAN TINGGI LITBANG KEMENTERIAN

5 Sumber : KemenPANRB 2018

6 SUMBER PEMBIAYAAN (CATATAN PANSUS RUU SISNAS IPTEK) UU NO 18 TAHUN 2002 Pasal 27 dan Pasal 28 tentang pembiayaan PEMERINTAH PUSAT BADAN USAHA PEMERINTAH DAERAH RUU SINAS IPTEK Pasal 49 dan Pasal 50 tentang Sumber Daya PEMERINTAH PUSAT BADAN USAHA DALAM NEGERI YAYASAN DALAM NEGERI PEMERINTAH DAERAH BADAN USAHA LUAR NEGERI YAYASAN LUAR NEGERI PEMERINTAH NEGARA LAIN ORGANISASI NASIONAL ORGANISASI INTERNASIONAL MASYARAKAT

7 KOORDINASI Pasal 63 Menteri mengoordinasikan dan mengarahkan perumusan kebijakan dan pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menteri melaksanakan pemantauan monitoring dan evaluasi perumusan kebijakan dan pelaksanaan Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

8 KOMPOSISI DAN PROPORSI BELANJA LITBANG
CATATAN KEMENPANRB DALAM RUU SISNAS IPTEK SARAN KEBIJAKAN KELEMBAGAAN LITBANG PEMERINTAH Reposisi Fungsi K/L (analis kebijakan) Optimalisasi peran perguruan tinggi Diversifikasi rumpun ilmu Evidence based policy Mekanisme proses bisnis Pemanfaatan hasil penelitian PT Sinergitas penelitian Kem. Ristekdikti Penyusunan Rencana Induk kebijakan litbang terpadu Program dan perencanaan litbang terpadu KOMPOSISI DAN PROPORSI BELANJA LITBANG Output Terwujudnya center of excellent kelembagaan Litbang Sumber: LIPI 2017 Optimalisasi Lembaga2 Litbang Outcome Terwujudnya efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penelitian Terwujudnya objektifitas hasil penelitian Terwujudnya profesionalisme Peneliti Terciptanya hasil penelitian yang berinovasi dan berkelanjutan Penyusunan Indikator IPTEK Nasional RPJMN Total Belanja Litbang Pemerintah Rp.25,8 Triliun (2016) Mewujudkan Bangsa yang Berdaya Saing dengan Meningkatkan Penguasaan Dan Pemanfaatan IPTEK melalui Litbang dan Penerapan Menuju Inovasi Berkelanjutan Penyiapan SDM IPTEK

9 POKOK SUBSTANSI RUU SISTEM NASIONAL IPTEK
(CATATAN KEMENPANRB DALAM RUU SISNAS IPTEK) Meningkatkan kualitas hidup, kesejahteraan, kemandirian, dan daya saing serta memajukan peradaban bangsa Rencana Induk Penyusunan Rencana Induk Pemajuan Iptek Jangka Panjang (25 Tahun) dan Menengah (5 Tahun) sebagai bagian dari Sistem Perencanaan Nasional Sumber Daya IPTEK SDM Iptek (dosen, peneliti, perekayasa, sdm iptek lainnya) Pendanaan Sarana dan Prasarana Peran dan Kedudukan Sistem Nasional IPTEK Penyelenggaraan IPTEK IPTEK diselenggarakan melalui kegiatan pendidikan, penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan Jaringan Kemitraan Sistem Informasi IPTEK Pembinaan dan Pengawasan Motivasi Stimulasi & Fasilitasi Kebijakan penciptaan iklim IPTEK yang kondusif Insentif Perizinan penelitian tertentu. Kelembagaan Lembaga litbang IPTEK Lembaga pengkajian dan penerapan Perguruan Tinggi Badan Usaha Lembaga Penunjang Peran Masyarakat Masyarakat berperan dalam seluruh aspek sistem nasional IPTEK

10 SARAN TERHADAP PERAN FUNGSI LITBANG UNTUK PEMBANGUNAN NASIONAL DALAM RUU SISNAS IPTEK
>>>>>>>>> (CATATAN KEMENPANRB DALAM RUU SISNAS IPTEK) Optimalisasi peran tugas dan fungsi kelembagaan litbang; Membangun sistem dan bisnis proses pelaksanaan Sisnas IPTEK antar kelembagaan litbang. Pondasi pelaksanaan sisnas IPTEK dengan menyusun Grand Design/ Rencana Induk Riset Nasional; Mendorong sinergitas pelaksanaan litbang dan rekayasa; Hilirisasi hasil litbang ke industrI; Mendorong invensi dan inovasi hasil litbang dan rekayasa.

11 Pasal 49 CATATAN KEMENKEU DALAM RUU SISNAS IPTEK Pasal Pendanaan
Sumber daya berupa pendanaan Iptek dialokasikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari dana lembaga penelitian dan pengembangan dan/atau lembaga pengkajian dan penerapan Anggaran dimaksud digunakan untuk membiayai pelaksanaan fungsi dan peran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dibidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan/atau penerapan. Lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pengkajian dan penerapan, perguruan tinggi, badan usaha, lembaga penunjang, organisasi masyarakat dan inventor dapat menerima dukungan dana dari anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penguasaan, pemanfaatan dan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12 Pasal Pendanaan (CATATAN KEMENKEU DALAM RUU SISNAS IPTEK) Pasal 50 Pendanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan selain dari anggaran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersumber dari: Badan Usaha dalam/luar negeri Yayasan dalam/luar negeri; Pemerintah negara lain; Organisasi nasional/internasional dan/atau Masyarakat. (2) Sumber dana pendanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan sebagaimana dimaksud ayat (1) harus berasal dari sumber dana yang sah dan legal. (3) Pendanaan kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

13 BATAS USIA PENSIUN (CATATAN DALAM RUU SISNAS IPTEK) Peneliti Madya < 60 th, > 60 th Usia lebih 60 tahun Usia Kurang 60 tahun selamat Pensiun 65 tahun Stop Pensiun 60 tahun Total Peneliti 2016 Perlu menempatkan kembali rentang pengabdian yang lebih besar dengan BUP hingga 65 tahun bagi Peneliti Madya

14

15 (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)
DASAR HUKUM KEBIJAKAN UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek, Pasal 19:  sedang direvisi di DPR Menteri bidang penelitian, pengembangan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi wajib mengkoordinasikan perumusan kebijakan strategis pembangunan nasional ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. PP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional , Pasal 1: “Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional adalah suatu proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran pembangunan nasional serta pengendalian pencapaian sasaran pembangunan” Pasal 7: “Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional menyusun tema, Sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan untuk tahun yang direncanakan” 3. Perpres Nomor 38 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Riset Nasional Telah mengamanatkan kepada Menristekdikti untuk mengoordinasikan kebijakan riset. Anggaran riset fokus pada tema yang ditentukan dalam PRN ( ). (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

16 PERPRES 38/2018 RIRN Pasal 9: Untuk melaksanakan RIRN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disusun PRN PRN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penetapan bidang fokus, tema riset, topik riset, institusi pelaksana, target capaian, dan rencana alokasi anggaran Pasal 10: PRN dan rencana alokasi anggaran untuk jangka waktu 5 (lima) tahun disusun oleh Menteri. Dalam menyusun PRN dan rencana alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, dan kepala daerah serta mempertimbangkan masukan dari pemangku kepentingan terkait. Ketentuan lebih lanjut mengenai PRN dan rencana alokasi anggaran untuk jangka waktu 5 (lima) tahun diatur dengan Peraturan Menteri Permen (siap)

17 PERPRES 38/2018 RIRN Pasal 11: PRN dan rencana alokasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dibahas dalam rapat koordinasi nasional bidang riset yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Rapat koordinasi nasional bidang riset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan melibatkan kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah. Pasal 15: Untuk pertama kalinya, PRN disusun dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun dan berlaku untuk periode  TA 2019 mulai

18

19 PENETAPAN FOKUS RISET PRN sd 2019: PANGAN ENERGI KESEHATAN
Pangan - Pertanian Energi - Energi Baru dan Terbarukan Kesehatan - Obat Transportasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pertahanan dan Keamanan Material Maju Kemaritiman Kebencanaan Sosial Humaniora – Seni Budaya – Pendidikan PANGAN ENERGI KESEHATAN TRANSPORTASI PRODUK REKAYASA KETEKNIKAN HANKAM KEMARITIMAN SOSIAL HUMANIORA BIDANG RISET RIRN FOKUS RISET PRN Ditetapkan tiap 5 tahun

20 CONTOH BIDANG RISET KESEHATAN DAN OBAT SD 2019
FOKUS TEMA PANGAN .1 ENERGI .2 KESEHATAN .3 TRANSPORTASI .4 PRODUK REKAYASA KETEKNIKAN HANKAM MARITIM SOSIO HUMANIORA Penguasaan produksi vaksin utama (hepatitis, dengue) Penguasaan sel punca (stem cell) Penguasaan produk biosimilar dan produk darah TOPIK Pengembangan in vivo diagnostic (IVD) untuk deteksi penyakit infeksi Pengembangan in vivo diagnostic (IVD) untuk penyakit degenerative Pengembangan alat elektromedik Pengembangan fitofarmaka berbasis sumber daya local Bahan baku obat kimia Saintifikasi jamu & herbal, teknologi produksi pigmen alami BIDANG RISET DALAM RIRN

21 2016 PEMERINTAH PUSAT GBAORD VS GBAORD UNSUR LITBANG*
*GBAORD HANYA LITBANG: Hanya pada unsur Litbang

22 (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)
15 KEMENTERIAN/LEMBAGA DENGAN ANGGARAN PENELITIAN TERBESAR TA (Milyar Rupiah) *) Pada Tahun 2018, 15 K/L terbesar menyerap 87,92 % total anggaran penelitian. Keterangan: - *) Alokasi diasumsikan sama dengan alokasi 2018 sambil menunggu pengesahan dokumen RKA-KL - Rincian anggaran penelitian K/L terlampir. (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

23 FLUKTUASI ANGGARAN RISET
ANGGARAN PENELITIAN K/L PADA TA 2018 NAIK SEBESAR RP3,2T DARI TAHUN SEBELUMNYA, SEMULA RP18,97 T MENJADI RP22,17 T. (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

24 (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)
BELANJA ANGGARAN RISET ANGGARAN PENELITIAN MENURUT KLASIFIKASI BELANJA OPERASIONAL DAN NON OPERASIONAL - Sumber: Business Intelligence-DJA (diolah) - Belanja Barang Operasional: Pembelian barang dan/atau jasa habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal - Belanja Barang Non Operasional: Pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal. (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

25 IDENTIFIKASI ANGGARAN PENELITIAN (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)
BELANJA ANGGARAN RISET IDENTIFIKASI ANGGARAN PENELITIAN TA 2018 PER BIDANG FOKUS Pangan Rp4,21 T Energi Rp2,20 T Rekayasa/keteknikan/Industri Rp2,81 T Kesehatan Rp1,13T Transportasi Rp0,69T Sosial Humaniora Rp6,76T Kebencanaan dan LH Rp0,24T Hankam Rp4,09T Kemaritiman Rp0,32T (Sumber: Presentasi Ditjen DJA)

26 TERIMA KASIH


Download ppt "INTEGRASI LEMBAGA PENELITIAN K/L TERKAIT RUU SINAS IPTEK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google